[Apakabar] LAWAN orang-orang yang berkata dan bertindak mengatas namakan ALLAH SWT !

apakabar@polarhome.com apakabar@polarhome.com
Fri, 20 Dec 2002 00:53:40 +0100


MARI KITA LAWAN DENGAN TEGAS Si JA'FAR (Sontoloyo!!!) dan sebangsanya yang
selalu berkata dan bertindak mengatas namakan ALLAH SWT.

Panca

-------

Ja`far Dinyatakan Terbukti Menghina Presiden

19/12/2002 14:11 - Panglima Laskar Jihad Ja`far Umar Thalib dinilai terbukti
menghina Presiden dan menyebarkan rasa permusuhan pada ceramahnya di Ambon,
26 April 2002. Pendukung Ja`far tak terlihat hadir.

Liputan6.com, Jakarta: Persidangan terhadap terdakwa mantan Panglima Laskar
Jihad Ja`far Umar Thalib kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,
Kamis (19/12) siang, dengan pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Slamet
Riyanto menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi, tokoh Islam radikal
ini terbukti menghina Presiden Megawati Sukarnoputri, menghasut massa serta
mengobarkan rasa permusuhan dalam ceramahnya di Masjid Al-Fatah Ambon,
Maluku, 26 April 2002. Hingga berita ini ditulis, belum diketahui tuntutan
jaksa terhadap Ja`far karena persidangan masih berlangsung.

Sejauh ini persidangan berjalan aman dan lancar. Para pendukung Ja`far tak
terlihat hadir. Cuma ada 40 polisi yang bersiaga menjaga ruang persidangan
dan sekitarnya. Sebelum acara digelar, para petugas keamanan ini juga
ditugaskan memeriksa setiap pengunjung yang datang.

Tuntutan jaksa ini menegaskan kembali atas penolakan tuduhan yang pernah
diajukan Ja`far. Pada persidangan yang digelar pada Oktober silam, Ja`far
membantah telah menghina Presiden [baca: Ja`far Umar Membantah Menghina
Presiden]. Bahkan, dia meragukan rekaman itu adalah suara dirinya.(MTA/Frans
Ambudi)

------

Ja`far Umar Thalib Dituntut Setahun Penjara

19/12/2002 18:00 - Tokoh Islam garis keras itu dinilai terbukti menghina
presiden, menghasut massa, dan mengobarkan rasa permusuhan. Tim pembela
Ja`far menilai jaksa memanipulasi fakta di persidangan.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Panglima Laskar Jihad Ja`far Umar Thalib
dituntut satu tahun penjara dipotong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum
Slamet Rijanto dalam persidangan kasus penghinaan presiden di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur, Kamis (19/12) siang. Tokoh Islam garis keras itu
dinilai terbukti menghina Presiden Megawati Sukarnoputri, menghasut massa,
dan mengobarkan rasa permusuhan dalam ceramahnya di Masjid Al-Fatah Ambon,
Maluku, 26 April 2002.

Menurut jaksa, perbuatan Ja`far Umar melanggar pasal 154 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana tentang permusuhan kepada pemerintah [baca: Ja`far Dinyatakan
Terbukti Menghina Presiden]. Hal-hal yang dianggap meringankan yaitu
terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Hal yang memberatkan yakni
Ja`far Umar sebagai pemuka agama seharusnya bisa mengendalikan emosi.
"Tindakan Ja`far bisa menimbulkan perpecahan di antara umat beragama dan
menimbulkan keresahan masyarakat," kata Slamet.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ja`far menolak dengan tegas dan tetap yakin
tidak bersalah. Menurut dia, jika menerima tuntutan itu, berarti mengaku
bersalah. "Jangankan satu tahun, dituntut satu hari pun saya tolak," kata
dia. Sedangkan Mahendradatta, penasihat hukum Ja`far dari Tim Pembela Muslim
menilai, jaksa memanipulasi fakta di persidangan. Menurut dia, keterangan
saksi-saksi dan barang bukti yang telah ditolak majelis hakim masih juga
dimasukkan oleh jaksa dalam tuntutan.

Majelis Hakim yang diketuai Mansur Nasution memberi kesempatan pada terdakwa
untuk menyampaikan keberatan, pada Kamis, Januari tahun depan. Usai
pembacaan tuntutan, suasana sidang riuh dengan perang mulut antara petugas
PN Jaktim dengan wartawan yang berusaha mewawancarai Ja`far Umar Thalib dari
jarak dekat.(COK/Fransambudi dan Gatot Budi Santosa)