[Apakabar] Derita WNI pemegang SAP di Malaysia

abdul rojak apakabar@polarhome.com
Wed, 05 Nov 2003 03:21:44 +0000


Derita WNI pemegang SAP di Malaysia

Minggu lalu beberapa harian utama Melayu (dikutipkan dibawah ini) memuat 
artikel tentang tidak boleh diperbaharuinya SAP (Surat Akuan Pengenalan) 
atau CI (Cerificate of Identity), semacam dokumen yang dikeluarkan oleh 
pemerintah Malaysia (Jabatan Imigeresen malaysia) untuk memungkinkan para 
imigran gelap RI (dan imigran yang menggelapkan diri) keluar masuk negara 
itu.
Pemerintah Malaysia mempunyai alasan logis tersendiri untuk tidak lagi 
memperbaharui atau mengeluarkan  dokumen SAP kepada “WNI” sehubungan dengan 
penyalah-gunaan dokumen tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh (mengutip 
harian itu), AB Basyir dan pembom Bali yang telah dijatuhi hukuman.

Sebelumnya tulisan serupa telah mengantisipasi mengenai keadaan ini yaitu 
berkaitan dengan  “terkurungnya” WNI pemegang SAP di Malaysia di milis 
Apakabar ini.
Rekan kita pemegang SAP ini jumlahnya sebagaimana dikutip harian itu sekitar 
200.000 orang. Sebuah dokumen SAP yang mempunyai masa berlaku 5 tahun 
berharga RM500.00 (Lima ratus Ringgit) dan merupakan pendapatan tersendiri 
untuk pemerintah Malaysia. Dipihak lain, KBRI Kuala Lumpur (KL) memperoleh 
keuntungan dengan pungutan visa sebesar RM 160.00 setiap orang pemegang SAP 
yang ingin kembali ke Indonesia. Dokumen SAP ini tidak saja dimiliki oleh 
WNI namun juga oleh para warga negara asing lainnya yang tinggal di Malaysia 
(Myanmar, Thailand, Bangladesh, India). Namun jumlah yang terbesar dimiliki 
oleh WNI mengingat jumlah orang asing terbanyak di Malaysia ialah WNI.

Ada beberapa masalah yang menarik untuk dijadikan diskusi terbuka di alam 
maya ini dengan pemberitaan harian itu.

Pihak KBRI KL melalui Kabid Penerangannya tetap bersikukuh bahwa kepada para 
WNI ini tidak perlu diberikan dokumen keimigrasian RI lagi mengingat mereka 
ini sudah mempunyai dokumen. Sementara pihak Imigeresen Malaysia melalui 
Ketua Pengarah-nya(Dirjen) tidak mau berganjak dengan pendiriannya bahwa 
pemerintah Indonesia (melaluiPerwakilan-Perwakilan di Malaysia) dapat 
mengeluarkan dokumen perjalanan RI.

Masing-masing beralasan dan bersikukuh tetap pada alasannya.Namun diakhir 
tulisan ini tersimpul bahwa alasan Perwakilan Republik Indonesia di (KBRI) 
Kuala Lumpur sangat lemah  dan bisa dipatahkan dengan fakta di lapangan.

Bagaimana tidak

Pihak Imigeresen Malaysia yakin bahwa pihak KBRI bisa mengeluarkan paspor 
karena mereka adalah WNI. Yang lebih penting sumber di Imigeresen Malaysia 
mengetahui soal boleh dikeluarkannya lagi dokumen paspor RI untuk para WNI 
pemegang SAP ini. Mengapa demikian?
Di lapangan dan faktanya Perwakilan RI di Penang bisa mengeluarkan dokumen 
tersebut untuk para WNI pemegang SAP ini. Jadi dengan demikian alasan pihak 
Imigeresen Malaysia dengan sendirinya kuat.

Di pihak KBRI KL bersikukuh dengan pendapatnya bahwa untuk para WNI pemegang 
SAP tidak perlu karena mereka sudah mempunyai dokumen perjalanan yang 
dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia, yaitu SAP tadi. Namun dibalik itu yang 
lebih penting sumber di KBRI KL menyatakan bahwa para pemegang SAP ini bukan 
warga negara lagi. Para pemegang SAP ini oleh KBRI Kuala Lumpur telah 
dinyatakan (sebagaimana bunyi SK pengantar untuk memperoleh SAP) sebagai 
bukan WNI lagi jadi tidak berhak untuk memperoleh paspor RI. Kalau 
sebelumnya bunyi Surat Keterangan sebagai pengantar dari Perwakilan RI hanya 
dinyatakan bahwa “yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai WNI di KBRI KL” 
belakangan menjadi lebih tegas dengan berbunyi “yang bersangkutan dengan 
demikian bukan warga negara RI lagi” dan …. lebih kurang begitu.

Apa sebetulnya yang terjadi di KBRI KL.

Suatu sumber di KBRI KL lebih kurang mengungkapkan ceritera bahwa setelah 
pihak KBRI mengetahui bahwa Perwakilan (Konsulat) RI di Penang mengeluarkan 
dokumen perjalanan RI untuk para pemegang SAP ini , KBRI KL mencoba untuk 
mengikuti jejak yang sama. Namun sumber itu selanjutnya mengatakan bahwa 
langkah KBRI-KL ternyata salah ataupun kalau boleh dikatakan keliru. Kepala 
Bidang Imigrasi KBRI KL melalui Kuasa Usaha Ad Interimnya (KUA Sementara) 
telah mengajukan permohonan ke jakarta untuk juga dapat izin memberikan 
perlakuan yang sama kepada para WNI pemegang SAP di KBRI Kuala Lumpur. Namun 
permohonan itu, sumber di KBRI-KL menambahkan, sampai sekarang belum 
memperoleh jawaban. Ketika Kepala Bidang Imigrasi menyarankan agar 
pengeluaran paspport RI untuk WNI pemegang SAP tidak perlu menunggu jawaban 
dari Jakarta namun Bapak KU.a.i. (Kuasa Usaha ad interim) tetap tidak 
menyetujuinya. Sumber itu lagi mengatakan bahwa atas sifat 
“ke-sementaran-nya” KU.a.i. tidak begitu saja memutuskan sesuatu, yang pada 
hejmatnya, bersifat sensitif.Ini apalagi kalau bukan berkaitan dengan 
teguran-teguran dari Jakarta kepada KBRI-KL diwaktu-waktu belakangan dan 
yang pernah memuncak baik dari segi kwalitas maupun kwantitas dizaman KBRI 
dibawah mantan Dubes Hadi Wayarabi.
Berbeda dengan di Perwakilan RI atau Konsulat jenderal RI di Penang. 
Pimpinannya, dhi Bapak Konsul Jenderal  walaupun mempunyai wilayah 
akreditasi yang relatif kecil, berstatus penuh sebagai Kepala Perwakilan RI, 
sehingga katakan,  mempunyai embel-embel kesetaraan "Luar Biasa dan Berkuasa 
Penuh" atau LB&BP. Dengan demikian Pak Konjen mempunyai keputusan dan 
berwewenang penuh untk mengeluarkan dokumen perjalanan RI.
Sejauh nii tidak terdengar langkah Konsulat RI di Johor Bharu berkaitan 
dengan masalah ini.

Yang jelas langkah KBRI-KL tidak mau mengeluarkan dokumen perjalanan  RI 
untuk WNI pemegang SAP ini ternyata merugikan KBRI sendiri. Mengapa 
demikian. Jawabnya simple. KBRI-KL akan kehilangan pendapatan perolehan 
(PNBP) hasil pengeluaran dokumen tersebut yang jumlahnya jelas akan cukup 
besar.

Sumber di KBRI KL juga menambahkan bahwa WNI para pemegang SAP ini bagaikan 
tebu, setelah habis manisnya sepahnya dibuang. Lagi-lagi mengapa demikian. 
Kemenangan Golkar pada Pemilihan-Pemilihan Umum yang lalu juga adalah karena 
jasa WNI para pemegang SAP. Untuk mensukseskan pemilu dan kemenangan Golkar 
PPLN KBRI-KL telah mendaftar para pemegang SAP. Dengan demikian sebetulnya 
KBRI-KL masih mengakui mereka sebagai WNI, karena persyaraatan untuk 
memberikan suara adalah WNI. (dengan menunjukkan identitas apapun juga, KTP 
atau surat-surat RI lainnya). Namun ketika mereka ini akan meminta dokumen 
perjalanan RI di perwakilannya mereka telah ditolak permohonannya.

Kembali ke soal di atas. Ternyata bisa disimpulkan bahwa argumen KBRI-KL 
yang disampaikan melalui Kabid Penerangannya tidak kuat. Apapun juga yang 
alasan yang akan dikatakan KBRI-Kl, tidak akan bisa diterima lagi oleh pihak 
Imigeresen Malaysia. Yang lebih memalukan ialah bahwa Malaysia mengetahui 
bahwa Perwakilan-Perwakilan  RI di Malaysia kebijakannya dalam pemberian 
dokumen untuk para warganya, ternyata berbeda-beda. Di pihak kita sebagai 
rakyat WNI termenung karena sebuah pemerintah RI mempunyai dua kebijakan 
proinsip yang berlainan dan ternyata menyengsarakan warganya yang berada di 
luar negeri. .
Yang jelas pihak Imigeresen Malaysia tidak akan berganjak dari pendiriannya 
untuk tidak memperbaharui atau mengeluarkan SAP baru.
Namun siapa yang akan menjadi korban akhirnya rekan-rekan kita sebangsa 
setanah air? Sekali lagi yang tidak mampu. Mereka-mereka ini rekan-rekan 
kita para WNI pemegang SAP akan tetap "terkurung".
Pada waktu ini bagi yang mampu mereka berbondong-bondong bepergian ke Penang 
(suatu perjalanan yang memerlukan menginap) untuk memperoleh passpor RI 
baru. Melalui calo..... boleh juga tapi berapa biayanya ? Pasaran tidak 
resmi mencapai RM 600.00 sampai RM1000.00. Akh masak yang bener aja. Dan 
siapa yang menjadi calo? Tidak lain dan tidak bukan siapa lagi...... ya 
rekan-rekan kita sendiri. Bagi yang tidak mampu ya menunggu sampai KBRI KL 
membuka pintunya untuk memberikan dokumen bagi para pemegang SAP. Walaupun 
jika mau pengurusan melalui calo boleh juga....

Seseorang calo (bahkan calo) yang sering mangkal didepan gate KBRI-KL 
nyelethuk kapan KBRI-KL bisa memberikan ganjaran untuk menangkap calo. Kalau 
di Indonesia, sehubungan dgn mendekatnya Hari Raya sehingga kehadiran calo 
juga makin marak, pejabat PT KAI telah mengumandangkan bahwa siapa yang bisa 
menangkap calo tiket KA akan diberi tiket gratis. Akankah kalau sayembara 
penangkapan calo untuk urusan beginian dikeluarkan oleh KBRI-KL si 
penangkapnya juga akan diberi sesuatu yang gratis, mungkin  paspor gratis, 
artinya tidak usah bayar.

Akankah para pemegang SAP memboikot pendaftaran pemilu yang dilakukan oleh 
PPLN KBRI-KL?. Dengan demikian Pemilu RI di Malaysia khususnya di 
Semenanjung tidak akan sukses. Akankah jatah 2 sampai 3 kursi DPRD Jakarta 
tidak bisa terpenuhi karena kurangnya kuota pemilih. Yang jelas para aktivis 
partai-partai peserta pemilu yang telah diluluskan pendaftarannya oleh 
Menkeh dan HAM, sekarang ini telah berada di Semenanjung Malaysia untuk 
mengamati phenomena ini. Mencuri start kampanye. kataka. Well, apa salahnya 
pakai semacam sistim cost accounting. Bukannya f.i.f.o. (first in first out) 
tetapi f.i.f.s (first in first serve)


Walalhualam bisawab.


Abdul Rojak.




29 Oktober 2003
Berita Nasional -
200,000 pemastautin tetap mesti miliki pasport
Oleh Norfatimah Ahmad

KUALA LUMPUR: Lebih 200,000 warga asing yang memperoleh status Penduduk 
Tetap (PR) kini wajib memiliki pasport sebagai dokumen perjalanan sah dan 
bukan surat akuan pengenalan seperti sebelum ini.


Ketua Pengarah Jabatan Imigresen, Datuk Mohd Jamal Kamdi, berkata pekeliling 
mengenai perkara itu dikeluarkan 16 April lalu bagi mengawal pergerakan 
keluar masuk warga asing di negara ini.

“Tindakan beberapa anggota kumpulan pengganas, termasuk Abu Bakar Bashir 
yang dikesan menggunakan pasport negara ini untuk berkunjung ke Australia 
adalah antara faktor yang dipertimbangkan untuk menguat kuasa peraturan baru 
itu,” katanya ketika dihubungi semalam.

Abu Bakar adalah Ketua Majlis Mujahidin Indonesia yang dikehendaki polis 
Malaysia kerana disyaki menjadi dalang kegiatan Kumpulan Militan Malaysia 
(KMM).

Beliau mengulas dakwaan Pengarah Lembaga Pengkajian Masalah Sosial Pekerja 
Indonesia, Khairuddin Harahap mengenai keengganan imigresen memperbaharui 
surat akuan pengenalan pekerja Indonesia yang memperoleh status PR negara 
ini.

Khairuddin berkata, masalah itu berlaku sejak Mei lalu apabila pekerja 
Indonesia berstatus PR dan memiliki kad pengenalan merah tidak dilayan 
pegawai imigresen ketika memperbaharui tempoh surat akuan berkenaan, 
sebaliknya diminta ke Kedutaan Besar Indonesia untuk mendapatkan pasport.

Bagaimanapun, Ketua Bahagian Penerangan Kedutaan Indonesia, Budhi Rahardjo 
pula menganggap pihaknya tidak perlu mengeluarkan pasport berkenaan kerana 
pekerja terbabit sudah memiliki surat akuan pengenalan.

Mohd Jamal berkata, Malaysia berhak menguat kuasa peraturan itu kerana ia 
untuk menjaga kepentingan dan keselamatan negara ini.

“Kedutaan Besar Indonesia sepatutnya mengeluarkan pasport kepada rakyat 
mereka kerana walaupun memilik status PR, mereka tetap rakyat negara 
berkenaan.

“Malahan, menerusi peraturan baru itu, pasport warga asing perlu dicop 
status PR bagi memudahkan tugas pegawai imigresen,” katanya.

_________________________________________________________________
Crave some Miles Davis or Grateful Dead?  Your old favorites are always 
playing on MSN Radio Plus. Trial month free! 
http://join.msn.com/?page=offers/premiumradio