[Apakabar] Derita WNI pemegang SAP di Malaysia
abdul rojak
apakabar@polarhome.com
Wed, 05 Nov 2003 03:21:44 +0000
Derita WNI pemegang SAP di Malaysia
Minggu lalu beberapa harian utama Melayu (dikutipkan dibawah ini) memuat
artikel tentang tidak boleh diperbaharuinya SAP (Surat Akuan Pengenalan)
atau CI (Cerificate of Identity), semacam dokumen yang dikeluarkan oleh
pemerintah Malaysia (Jabatan Imigeresen malaysia) untuk memungkinkan para
imigran gelap RI (dan imigran yang menggelapkan diri) keluar masuk negara
itu.
Pemerintah Malaysia mempunyai alasan logis tersendiri untuk tidak lagi
memperbaharui atau mengeluarkan dokumen SAP kepada “WNI” sehubungan dengan
penyalah-gunaan dokumen tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh (mengutip
harian itu), AB Basyir dan pembom Bali yang telah dijatuhi hukuman.
Sebelumnya tulisan serupa telah mengantisipasi mengenai keadaan ini yaitu
berkaitan dengan “terkurungnya” WNI pemegang SAP di Malaysia di milis
Apakabar ini.
Rekan kita pemegang SAP ini jumlahnya sebagaimana dikutip harian itu sekitar
200.000 orang. Sebuah dokumen SAP yang mempunyai masa berlaku 5 tahun
berharga RM500.00 (Lima ratus Ringgit) dan merupakan pendapatan tersendiri
untuk pemerintah Malaysia. Dipihak lain, KBRI Kuala Lumpur (KL) memperoleh
keuntungan dengan pungutan visa sebesar RM 160.00 setiap orang pemegang SAP
yang ingin kembali ke Indonesia. Dokumen SAP ini tidak saja dimiliki oleh
WNI namun juga oleh para warga negara asing lainnya yang tinggal di Malaysia
(Myanmar, Thailand, Bangladesh, India). Namun jumlah yang terbesar dimiliki
oleh WNI mengingat jumlah orang asing terbanyak di Malaysia ialah WNI.
Ada beberapa masalah yang menarik untuk dijadikan diskusi terbuka di alam
maya ini dengan pemberitaan harian itu.
Pihak KBRI KL melalui Kabid Penerangannya tetap bersikukuh bahwa kepada para
WNI ini tidak perlu diberikan dokumen keimigrasian RI lagi mengingat mereka
ini sudah mempunyai dokumen. Sementara pihak Imigeresen Malaysia melalui
Ketua Pengarah-nya(Dirjen) tidak mau berganjak dengan pendiriannya bahwa
pemerintah Indonesia (melaluiPerwakilan-Perwakilan di Malaysia) dapat
mengeluarkan dokumen perjalanan RI.
Masing-masing beralasan dan bersikukuh tetap pada alasannya.Namun diakhir
tulisan ini tersimpul bahwa alasan Perwakilan Republik Indonesia di (KBRI)
Kuala Lumpur sangat lemah dan bisa dipatahkan dengan fakta di lapangan.
Bagaimana tidak
Pihak Imigeresen Malaysia yakin bahwa pihak KBRI bisa mengeluarkan paspor
karena mereka adalah WNI. Yang lebih penting sumber di Imigeresen Malaysia
mengetahui soal boleh dikeluarkannya lagi dokumen paspor RI untuk para WNI
pemegang SAP ini. Mengapa demikian?
Di lapangan dan faktanya Perwakilan RI di Penang bisa mengeluarkan dokumen
tersebut untuk para WNI pemegang SAP ini. Jadi dengan demikian alasan pihak
Imigeresen Malaysia dengan sendirinya kuat.
Di pihak KBRI KL bersikukuh dengan pendapatnya bahwa untuk para WNI pemegang
SAP tidak perlu karena mereka sudah mempunyai dokumen perjalanan yang
dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia, yaitu SAP tadi. Namun dibalik itu yang
lebih penting sumber di KBRI KL menyatakan bahwa para pemegang SAP ini bukan
warga negara lagi. Para pemegang SAP ini oleh KBRI Kuala Lumpur telah
dinyatakan (sebagaimana bunyi SK pengantar untuk memperoleh SAP) sebagai
bukan WNI lagi jadi tidak berhak untuk memperoleh paspor RI. Kalau
sebelumnya bunyi Surat Keterangan sebagai pengantar dari Perwakilan RI hanya
dinyatakan bahwa “yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai WNI di KBRI KL”
belakangan menjadi lebih tegas dengan berbunyi “yang bersangkutan dengan
demikian bukan warga negara RI lagi” dan …. lebih kurang begitu.
Apa sebetulnya yang terjadi di KBRI KL.
Suatu sumber di KBRI KL lebih kurang mengungkapkan ceritera bahwa setelah
pihak KBRI mengetahui bahwa Perwakilan (Konsulat) RI di Penang mengeluarkan
dokumen perjalanan RI untuk para pemegang SAP ini , KBRI KL mencoba untuk
mengikuti jejak yang sama. Namun sumber itu selanjutnya mengatakan bahwa
langkah KBRI-KL ternyata salah ataupun kalau boleh dikatakan keliru. Kepala
Bidang Imigrasi KBRI KL melalui Kuasa Usaha Ad Interimnya (KUA Sementara)
telah mengajukan permohonan ke jakarta untuk juga dapat izin memberikan
perlakuan yang sama kepada para WNI pemegang SAP di KBRI Kuala Lumpur. Namun
permohonan itu, sumber di KBRI-KL menambahkan, sampai sekarang belum
memperoleh jawaban. Ketika Kepala Bidang Imigrasi menyarankan agar
pengeluaran paspport RI untuk WNI pemegang SAP tidak perlu menunggu jawaban
dari Jakarta namun Bapak KU.a.i. (Kuasa Usaha ad interim) tetap tidak
menyetujuinya. Sumber itu lagi mengatakan bahwa atas sifat
“ke-sementaran-nya” KU.a.i. tidak begitu saja memutuskan sesuatu, yang pada
hejmatnya, bersifat sensitif.Ini apalagi kalau bukan berkaitan dengan
teguran-teguran dari Jakarta kepada KBRI-KL diwaktu-waktu belakangan dan
yang pernah memuncak baik dari segi kwalitas maupun kwantitas dizaman KBRI
dibawah mantan Dubes Hadi Wayarabi.
Berbeda dengan di Perwakilan RI atau Konsulat jenderal RI di Penang.
Pimpinannya, dhi Bapak Konsul Jenderal walaupun mempunyai wilayah
akreditasi yang relatif kecil, berstatus penuh sebagai Kepala Perwakilan RI,
sehingga katakan, mempunyai embel-embel kesetaraan "Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh" atau LB&BP. Dengan demikian Pak Konjen mempunyai keputusan dan
berwewenang penuh untk mengeluarkan dokumen perjalanan RI.
Sejauh nii tidak terdengar langkah Konsulat RI di Johor Bharu berkaitan
dengan masalah ini.
Yang jelas langkah KBRI-KL tidak mau mengeluarkan dokumen perjalanan RI
untuk WNI pemegang SAP ini ternyata merugikan KBRI sendiri. Mengapa
demikian. Jawabnya simple. KBRI-KL akan kehilangan pendapatan perolehan
(PNBP) hasil pengeluaran dokumen tersebut yang jumlahnya jelas akan cukup
besar.
Sumber di KBRI KL juga menambahkan bahwa WNI para pemegang SAP ini bagaikan
tebu, setelah habis manisnya sepahnya dibuang. Lagi-lagi mengapa demikian.
Kemenangan Golkar pada Pemilihan-Pemilihan Umum yang lalu juga adalah karena
jasa WNI para pemegang SAP. Untuk mensukseskan pemilu dan kemenangan Golkar
PPLN KBRI-KL telah mendaftar para pemegang SAP. Dengan demikian sebetulnya
KBRI-KL masih mengakui mereka sebagai WNI, karena persyaraatan untuk
memberikan suara adalah WNI. (dengan menunjukkan identitas apapun juga, KTP
atau surat-surat RI lainnya). Namun ketika mereka ini akan meminta dokumen
perjalanan RI di perwakilannya mereka telah ditolak permohonannya.
Kembali ke soal di atas. Ternyata bisa disimpulkan bahwa argumen KBRI-KL
yang disampaikan melalui Kabid Penerangannya tidak kuat. Apapun juga yang
alasan yang akan dikatakan KBRI-Kl, tidak akan bisa diterima lagi oleh pihak
Imigeresen Malaysia. Yang lebih memalukan ialah bahwa Malaysia mengetahui
bahwa Perwakilan-Perwakilan RI di Malaysia kebijakannya dalam pemberian
dokumen untuk para warganya, ternyata berbeda-beda. Di pihak kita sebagai
rakyat WNI termenung karena sebuah pemerintah RI mempunyai dua kebijakan
proinsip yang berlainan dan ternyata menyengsarakan warganya yang berada di
luar negeri. .
Yang jelas pihak Imigeresen Malaysia tidak akan berganjak dari pendiriannya
untuk tidak memperbaharui atau mengeluarkan SAP baru.
Namun siapa yang akan menjadi korban akhirnya rekan-rekan kita sebangsa
setanah air? Sekali lagi yang tidak mampu. Mereka-mereka ini rekan-rekan
kita para WNI pemegang SAP akan tetap "terkurung".
Pada waktu ini bagi yang mampu mereka berbondong-bondong bepergian ke Penang
(suatu perjalanan yang memerlukan menginap) untuk memperoleh passpor RI
baru. Melalui calo..... boleh juga tapi berapa biayanya ? Pasaran tidak
resmi mencapai RM 600.00 sampai RM1000.00. Akh masak yang bener aja. Dan
siapa yang menjadi calo? Tidak lain dan tidak bukan siapa lagi...... ya
rekan-rekan kita sendiri. Bagi yang tidak mampu ya menunggu sampai KBRI KL
membuka pintunya untuk memberikan dokumen bagi para pemegang SAP. Walaupun
jika mau pengurusan melalui calo boleh juga....
Seseorang calo (bahkan calo) yang sering mangkal didepan gate KBRI-KL
nyelethuk kapan KBRI-KL bisa memberikan ganjaran untuk menangkap calo. Kalau
di Indonesia, sehubungan dgn mendekatnya Hari Raya sehingga kehadiran calo
juga makin marak, pejabat PT KAI telah mengumandangkan bahwa siapa yang bisa
menangkap calo tiket KA akan diberi tiket gratis. Akankah kalau sayembara
penangkapan calo untuk urusan beginian dikeluarkan oleh KBRI-KL si
penangkapnya juga akan diberi sesuatu yang gratis, mungkin paspor gratis,
artinya tidak usah bayar.
Akankah para pemegang SAP memboikot pendaftaran pemilu yang dilakukan oleh
PPLN KBRI-KL?. Dengan demikian Pemilu RI di Malaysia khususnya di
Semenanjung tidak akan sukses. Akankah jatah 2 sampai 3 kursi DPRD Jakarta
tidak bisa terpenuhi karena kurangnya kuota pemilih. Yang jelas para aktivis
partai-partai peserta pemilu yang telah diluluskan pendaftarannya oleh
Menkeh dan HAM, sekarang ini telah berada di Semenanjung Malaysia untuk
mengamati phenomena ini. Mencuri start kampanye. kataka. Well, apa salahnya
pakai semacam sistim cost accounting. Bukannya f.i.f.o. (first in first out)
tetapi f.i.f.s (first in first serve)
Walalhualam bisawab.
Abdul Rojak.
29 Oktober 2003
Berita Nasional -
200,000 pemastautin tetap mesti miliki pasport
Oleh Norfatimah Ahmad
KUALA LUMPUR: Lebih 200,000 warga asing yang memperoleh status Penduduk
Tetap (PR) kini wajib memiliki pasport sebagai dokumen perjalanan sah dan
bukan surat akuan pengenalan seperti sebelum ini.
Ketua Pengarah Jabatan Imigresen, Datuk Mohd Jamal Kamdi, berkata pekeliling
mengenai perkara itu dikeluarkan 16 April lalu bagi mengawal pergerakan
keluar masuk warga asing di negara ini.
“Tindakan beberapa anggota kumpulan pengganas, termasuk Abu Bakar Bashir
yang dikesan menggunakan pasport negara ini untuk berkunjung ke Australia
adalah antara faktor yang dipertimbangkan untuk menguat kuasa peraturan baru
itu,” katanya ketika dihubungi semalam.
Abu Bakar adalah Ketua Majlis Mujahidin Indonesia yang dikehendaki polis
Malaysia kerana disyaki menjadi dalang kegiatan Kumpulan Militan Malaysia
(KMM).
Beliau mengulas dakwaan Pengarah Lembaga Pengkajian Masalah Sosial Pekerja
Indonesia, Khairuddin Harahap mengenai keengganan imigresen memperbaharui
surat akuan pengenalan pekerja Indonesia yang memperoleh status PR negara
ini.
Khairuddin berkata, masalah itu berlaku sejak Mei lalu apabila pekerja
Indonesia berstatus PR dan memiliki kad pengenalan merah tidak dilayan
pegawai imigresen ketika memperbaharui tempoh surat akuan berkenaan,
sebaliknya diminta ke Kedutaan Besar Indonesia untuk mendapatkan pasport.
Bagaimanapun, Ketua Bahagian Penerangan Kedutaan Indonesia, Budhi Rahardjo
pula menganggap pihaknya tidak perlu mengeluarkan pasport berkenaan kerana
pekerja terbabit sudah memiliki surat akuan pengenalan.
Mohd Jamal berkata, Malaysia berhak menguat kuasa peraturan itu kerana ia
untuk menjaga kepentingan dan keselamatan negara ini.
“Kedutaan Besar Indonesia sepatutnya mengeluarkan pasport kepada rakyat
mereka kerana walaupun memilik status PR, mereka tetap rakyat negara
berkenaan.
“Malahan, menerusi peraturan baru itu, pasport warga asing perlu dicop
status PR bagi memudahkan tugas pegawai imigresen,” katanya.
_________________________________________________________________
Crave some Miles Davis or Grateful Dead? Your old favorites are always
playing on MSN Radio Plus. Trial month free!
http://join.msn.com/?page=offers/premiumradio