[Apakabar] Dugaan penyalah-gunaan dana TKI Rp 600. juta oleh mantan Dubes Hadi

abdul rojak apakabar@polarhome.com
Fri, 31 Oct 2003 00:32:55 +0000


SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA
PERWAKILAN MALAYSIA
Sekretariat : No. 82 – 2, Jalan Raja Bot, Chow Kit
50300 Kuala Lumpur
(Tel : 603 – 26940944; 26949401; Fax : 603 – 26924770)
________________________________________________________________

Kepada                                                                       
                               16 Oktober  2003
Yth. Bapak  Ketua Umum,
Dewan Pimpinan Pusat,
SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA
di
     J a k a r t a


Dengan hormat,

Dugaan penyelewengan Dana Perlindungan & Advokasi TKI di Malaysia sebesar Rp 
600 juta, oleh mantan Dubes RI di Kuala Lumpur, Hadi Wayarabi


Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Dana Perlindungan TKI di Malaysia 
oleh Menteri Kordinasi Kesejahteraan Rakyat  Bapak Yusuf Kalla dengan ini 
kiranya kami dapat menyampaikan hal-hal sebagai berikut  :


1.	Sebagaimana diketahui pada waktu ini masyarakat Indonesia baik yang 
tinggal di dalam negeri maupun yang tinggal di Malaysia,  secara meluas 
telah mengetahui bahwa setiap orang asing yang memasuki dan tinggal di 
Malaysia secara gelap (illegal) akan dikenakan hukuman cambuk. Hukuman ini 
dituangkan oleh pemerintah Malaysia dalam Surat Keputusan beberapa ketika 
waktu yang lalu. Oleh karena masyarakat Indonesia yang  merupakan bagian 
terbesar dari orang asing yang tinggal di Malaysia maka hal ini tentu saja 
membuat keprihatian mendalam bagi WNI dimana dan kapan saja.
Semenjak membanjirnya kedatangan orang Indonesia secara illegal ke Malaysia  
dalam banyak kesempatan Pemerintah Malaysia telah memberikan keringanan 
dengan meminta mereka secara sukarela kembali ke tanah air. Namun  
kesempatan tersebut, yang lebih dikenal sebagai pemulangan dibawah program
pemutihan terhadap orang asing yang tinggal secara gelap di Malaysia oleh 
karena satu dan lain hal tidak dapat dimanfaatkan sepenuhnya terutama oleh 
orang-orang Indonesia yang sekali lagi, merupakan bagian terbesar imigran 
gelap di Malaysia.

2.	Adalah pandangan yang tidak etis apabila Perwakilan Republik 
Indonesia/Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur menyatakan bahwa 
bagaimanapun juga adalah menjadi kesalahan imigran gelap itu sendiri apabila 
mereka tetap menyia-nyiakan kesempatan yang ada yang diberikan oleh  
pemerintah Malaysia.  KBRI tidak memperhitungkan kesulitan dan kesusahan 
yang diderita oleh para imigran gelap yang sebagian besar dari mereka adalah 
para TKI. Permainan licik para majikan Malaysia menyebabkan mereka tidak 
mampu untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Gaii yang tidak dibayar, 
perlakuan sewenang-wenang majikan adalah contoh gamblang mengapa mereka 
tidak dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut.

3.	Semenjak diberlakukannya hukuman cambuk yang mengerikan itu telah banyak 
kasus para imigran gelap RI/TKI  yang disidangkan di pengadilan-pengadilan 
di Malaysia dan  berakhir dengan dikenakannya vonis hukuman tersebut. Dalam 
kepeduliannya kami mendengar bahwa Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat 
Bapak Yusuf Kalla telah melakukan terobosan jitu dengan mengirimkan dana 
sebesar Rp 600 juta kepada Perwakilan RI/KBRI di Kuala Lumpur. Dana tersebut 
dimaksudkan sebagai dana Perlindungan dan Advokasi yang akan digunakan 
sebagai biaya pembayaran para penasehat hukum yang akan mendampingi para TKI 
di pengadilan-pengadilan di Malaysia.
Secara pribadi kami sendiri telah melakukan kontak dengan Menteri Bapak 
Yusuf Kalla dan beliau telah menegaskan tentang telah dikirimkannya dana 
tersebut.

4.	Namun dalam pengamatan kami dana tersebut  oleh pimpinan KBRI dhi Duta 
Besar Hadi Wayarabi, tidak pernah direalisasikan penggunaannya. Dalam 
pengamatan kami berdasarkan peninjauan kami ke sidang-sidang pengadilan di 
Malaysia yang bersidang untuk mengadili para imigran gelap yang terutama 
adalah para TKI. Kami tidak melihat mereka ini didampingi oleh para 
penasehat hukum.


5.	Mengingat hal-hal tersebut  di atas dengan ini kami mohon bantuan Saudara 
untuk meneliti dan melakukan verifikasi atas kasus ini serta apabila 
dikemudian hari  ada dugaan kuat terjadinya penyelewengan maka mohon agar 
kasus ini dapat dilaporkan ke Kepolisian di Jakarta. Hanya dengan demikian 
kita dapat mengetahui seberapa jauh pertanggungan jawab mantan Dubes.RI 
untuk Kuala Lumpur, Hadi Wayarabi.


Demikian untuk disampaikan dan mohon untuk ditindak-lanjuti.



Pimpinan Perwakilan SBSI di Malaysia


Khairuddin Harahap

_________________________________________________________________
Protect your PC - get McAfee.com VirusScan Online 
http://clinic.mcafee.com/clinic/ibuy/campaign.asp?cid=3963