[GMNI] MPR TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN ATAS ST 2002

akang gmni@polarhome.com
Thu Aug 1 19:36:02 2002


MPR TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN ATAS ST 2002

Apakah MPR memiliki kewenangan dan dasar hukum untuk melaksanakan
Sidang Tahunan MPR 2002 setelah perubahan ke-3 UUD 1945 yang
mengeluarkan kewenangan MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
seperti tercantum dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945. Demikian salah satu
pertanyaan anggota Majelis Arief Biki dari F-UG dalam rapat paripurna
ke-1 Sidang Tahunan MPR RI 2002 di Gedung Nusantara MPR/DPR, Kamis
(1/8).

Bunyi Pasal 1 Ayat 2 adalah: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UNdang-Undang Dasar.

Biki juga menanyakan tentang hak MPR untuk meminta dan menerima
progress report dari Presiden, DPR, MA, DPA dan BPK. "Atas dasar apa
dengan kewenangan yang sudah hilang itu kita akan melaksanakan
amandemen ke-4 sekalipun dengan dasar Aturan Peralihan Pasal 2 UUD
1945, kita sebenarnya tak memiliki kewenangan apapaun untuk
mengesahkan amandemen ke-4 UUD 1945, "tanya Biki.

Biki meminta Anggota Majelis dalam mengesahkan perubahan ke-4 UUD 1945
untuk tidak memaksakan diri, tanpa persiapan dan ketelitian, terutama
tanpa dasar kewenangan konstitusional. "Agar bertindak arif, dan
bijak, bersatu dalam mengambil keputusan untuk sungguh-sungguh
mengedepankan kepentingan harkat dan martabat bangsa Indonesia," pinta
Arif.

Sependapat dengan Arif BIki, M. Iskandar Mandji dari F-UD menegaskan,
sesuai dengan pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 MPR sudah tidak lagi memegang
kedaulatan rakyat sepenuhnya di Negara Republik Indonesia.

"Oleh karena itu, segala ketetapan MPR yang sudah dibuat sebelum
tanggal 9 NOvember 2001 harus dikatakan batal demi hukum karena
bertentangan dengan UUD 1945 hasil amandemen ketiga," tegas Mandji.

Agar anggota Majelis dapat melanjutkan Sidang Tahunan 2002, Mandji
mengusulkan, pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil Perubahan ke-3 dicabut
dan dikembalikan kepada rumusan semula yang berbunyi: "kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR."

Kalaupun ST dilaksanakan, menurut Mandji, sudah tidak perlu lagi
laporan pertanggung-jawaban presiden dan lembaga-lembaga tinggi
lainnya. Dan ketetapan MPR yang mengatur tentang laporan
pertanggung-jawaban tersebut itu harus dikatakan sudah tidak benar
karena dalam Perubahan ke-3 UUD 1945 ditegaskan mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan yaitu 9 November 2001.

"Apabila tidak dilakukan, maka sebaiknya Sidang Tahunan dihentikan
saja, kelebihan dana digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
yang sekarang ini belum pernah mendapat perhatian dari pemerintah,"
ujar Mandji.

Sedangkan Syahrul Azmir Matondang dari F-PDIP menyatakan, sejak
disahkannya Perubahan Ke-3 UUD 1945, Undang-Undang Dasarnya bukan UUD
1945 yang melandasi Sumpah Anggota MPR. "Apa eksistensi kita sekarang
ini sebagai anggota MPR?" tanya Matondang.

Matondang menegaskan, Anggota Majelis harus dengan tegas menolak dan
sekaligus tidak menerima Perubahan Ke-3 dan Rancangan Perubahan Ke-4
UUD 1945, karena perubahan tersebut pada hakekatnya sudah menjadi UUD
baru dengan sistem dan struktur yang baru. "Sidang Tahunan MPR ini
tidak memiliki dasar konstitusional untuk bersidang," tegas Matondang.

Menaggapi pernyataan tersebut, Ketua MPR Amien Rais mengatakan, kalau
ada sebahagian Anggota Majelis yang ingin melakukan self liquidation
atau membubarkan MPR dari dalam diri sendiri, tidak ada masalah. "Cuma
bicarakan nanti lewat komisi kemudian kembali pleno, dan Paripurna.
Kalau mau membubarkan diri, monggo membubarkan diri karena ada
aturannya. Jadi kita (Anggota Majelis - red) tidak usah bersitegang.
Kita kembali ke jadwal yang pokok yaitu mengesahkan jadwal ST MPR
Tahun 2002.

Pada Rapat Paripurna Ke-1 tersebut, Ketua MPR mensahkan Jadwal Sidang
Tahunan MPR 2002 di mana Anggota Majelis bersidang selama 10 hari.