[GMNI] bukan Amandemen
rudy yanto
gmni@polarhome.com
Wed, 17 Jul 2002 08:45:30 -0700 (PDT)
--0-908121775-1026920730=:42277
Content-Type: text/plain; charset=us-ascii
Pernyataan Sikap
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
terhadap proses Amandemen yang berjalan**
...................................................
Buat semua...... bapak-Bapak yang pintar dan terhormat
di MPR
kami bukan "Nasionalis Chouvinis" atau "kelompok
konsevatif" atau "status
quo"...Setelah melihat dan menelaah proses terjadinya
amandemen UUD
1945...kami menilai..bahwa yang terjadi di MPR/DPR
BUKANLAH Amandemen tetapi
adalah perubahan menuju terbentuknya UUD yang
baru......!!!!! yang berkedok
amandemen UUD 1945.
Sebelumnya bapak-bapak yang terhormat seharusnya
memepelajari filosofi dasar
dan sejarah dari UUD 1945...Apakah UUD 1945 itu,Apakah
Amandemen itu?,Apa
yang boleh dirubah dalam UUD 1945...?
Apakah UUD 1945 itu....?
1.Merupakan uraian rinci dari "Filosofi Dasar dan
Pandangan Hidup"
Bangsa Indonesaia yaitu Pancasila dalam bentuk hukum
dasar sebagai dasar
pengaturan bagi penyelenggaran negara Indonesia.
2.Merupakan uraian rinci berupa hukum dasar sebagai
alat untuk mewujudkan
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus
1945 yaitu masyarakat
adil dan makmur,sejahtera secara material dan
spiritual.
Apakah Amandemen UUD itu....?
1.Amandemen artinya adalah "penyempurnaan UUD" dengan
"tidak merubah" sistem
dasar Ketatanegaraan,sistem demokrasi (Politik) dan
sistem Ekonomi Indoensia
yang merupakan pengenjawantahan dari Filosofi Dasar
dan Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
2.Dalam amandemen "perubahan hanya bersifat
redaksional" terhadap suatu
pasal untuk memperjelas dan mempertegas isi pasal atau
berupa penambahan
pasal-pasal yang disebabkan oleh karena pada
passl-pasal sebelumnya belum
cukup jelas dan tegas aturannya.
3.Oleh karenanya amandemen berati "TIDAK" merubah UUD
1945 secara mendasar
dan total sehingga berubah menjadi UUD yang baru.
Mengapa UUD 1945 tidak boleh dirubah secara total dan
mendasar...?
1.Pasal-pasal dalam UUD 1945 dibuat dengan dijiwai
oleh Pancasila, merubah
secara mendasar dan total berarti sama dengan
"mencabut" Jiwa Pncasila dari
UUD 1945.
2.UUD 1945 yang dirubah secara mendasar dan total
berarti adalah "UUD baru"
yang tidak sesuai dengan Pancasila, meskipun diberi
nama UUD 1945 tetap saja
bukan UUD 1945 yang sebenarnya.
Bagaimana Proses amandemen yang terjadi di MPR
sekarang?
1. MPR sekarang telah merubah UUD 1945 secara mendasar
dan total sehingga
telah berubah menjadi UUD yang baru meskipun tetap
memakai nama UUD 1945
karena sistem ketatanegaraan,sistem demokrasi
(Politik) dan sistem
ekonominya telah berubah tidak sesuai dengangan
ideologi bangsa Indonesia
Pancasila.
2.MPR tidak mengandemen UUD 1945 tetapi "membuat UUD
baru" dengan berkedok
amandemen.
3.Yang terjadi di MPR adalah BUKAN AMANDEMEN
Bagaimana seharusnya kita menyikapi persoalan
amandemen di MPR...?
1.Kita harus TOLAK AMANDEMEN yang sedang berlangsung
di MPR karena yang
terjadi sebenarnya bukan amandemen.
2.kita harus TOLAK UUD BARU karena tidak sesuai dengan
Pancasila yang
merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
ttd
DPC Se-Indonesia
Sekretariat, Wisma marinda, Jl Percetakan Negara IX Jakarta Timur
**ditulis kembali kembali oleh rudy untuk
disebarluaskan
---------------------------------
Do You Yahoo!?
Yahoo! Autos - Get free new car price quotes
--0-908121775-1026920730=:42277
Content-Type: text/html; charset=us-ascii
<P> Pernyataan Sikap<BR> Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)<BR> terhadap proses Amandemen yang berjalan**<BR><BR><BR>...................................................<BR>Buat semua...... bapak-Bapak yang pintar dan terhormat<BR>di MPR<BR>kami bukan "Nasionalis Chouvinis" atau "kelompok<BR>konsevatif" atau "status <BR>quo"...Setelah melihat dan menelaah proses terjadinya<BR>amandemen UUD <BR>1945...kami menilai..bahwa yang terjadi di MPR/DPR<BR>BUKANLAH Amandemen tetapi <BR>adalah perubahan menuju terbentuknya UUD yang<BR>baru......!!!!! yang berkedok <BR>amandemen UUD 1945.<BR><BR>Sebelumnya bapak-bapak yang terhormat seharusnya<BR>memepelajari filosofi dasar <BR>dan sejarah dari UUD 1945...Apakah UUD 1945 itu,Apakah<BR>Amandemen itu?,Apa <BR>yang boleh dirubah dalam UUD 1945...?<BR><BR>Apakah UUD 1945 itu....?<BR>1.Merupakan uraian rinci dari "Filosofi Dasar dan<BR>Pandangan Hidup" <BR>Bangsa Indonesaia yaitu Pancasila dalam bentuk hukum<BR>dasar sebagai dasar <BR>pengaturan bagi penyelenggaran negara Indonesia.<BR>2.Merupakan uraian rinci berupa hukum dasar sebagai<BR>alat untuk mewujudkan <BR>cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus<BR>1945 yaitu masyarakat <BR>adil dan makmur,sejahtera secara material dan<BR>spiritual.<BR><BR>Apakah Amandemen UUD itu....?<BR>1.Amandemen artinya adalah "penyempurnaan UUD" dengan<BR>"tidak merubah" sistem <BR>dasar Ketatanegaraan,sistem demokrasi (Politik) dan<BR>sistem Ekonomi Indoensia <BR>yang merupakan pengenjawantahan dari Filosofi Dasar<BR>dan Pandangan Hidup <BR>Bangsa Indonesia yaitu Pancasila.<BR>2.Dalam amandemen "perubahan hanya bersifat<BR>redaksional" terhadap suatu <BR>pasal untuk memperjelas dan mempertegas isi pasal atau<BR>berupa penambahan <BR>pasal-pasal yang disebabkan oleh karena pada<BR>passl-pasal sebelumnya belum <BR>cukup jelas dan tegas aturannya.<BR>3.Oleh karenanya amandemen berati "TIDAK" merubah UUD<BR>1945 secara mendasar <BR>dan total sehingga berubah menjadi UUD yang baru.<BR><BR>Mengapa UUD 1945 tidak boleh dirubah secara total dan<BR>mendasar...?<BR>1.Pasal-pasal dalam UUD 1945 dibuat dengan dijiwai<BR>oleh Pancasila, merubah <BR>secara mendasar dan total berarti sama dengan<BR>"mencabut" Jiwa Pncasila dari <BR>UUD 1945.<BR>2.UUD 1945 yang dirubah secara mendasar dan total<BR>berarti adalah "UUD baru" <BR>yang tidak sesuai dengan Pancasila, meskipun diberi<BR>nama UUD 1945 tetap saja <BR>bukan UUD 1945 yang sebenarnya.<BR><BR>Bagaimana Proses amandemen yang terjadi di MPR<BR>sekarang?<BR>1. MPR sekarang telah merubah UUD 1945 secara mendasar<BR>dan total sehingga <BR>telah berubah menjadi UUD yang baru meskipun tetap<BR>memakai nama UUD 1945 <BR>karena sistem ketatanegaraan,sistem demokrasi<BR>(Politik) dan sistem <BR>ekonominya telah berubah tidak sesuai dengangan<BR>ideologi bangsa Indonesia <BR>Pancasila.<BR>2.MPR tidak mengandemen UUD 1945 tetapi "membuat UUD<BR>baru" dengan berkedok <BR>amandemen.<BR>3.Yang terjadi di MPR adalah BUKAN AMANDEMEN<BR><BR>Bagaimana seharusnya kita menyikapi persoalan<BR>amandemen di MPR...?<BR>1.Kita harus TOLAK AMANDEMEN yang sedang berlangsung<BR>di MPR karena yang <BR>terjadi sebenarnya bukan amandemen.<BR>2.kita harus TOLAK UUD BARU karena tidak sesuai dengan<BR>Pancasila yang <BR>merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.<BR> ttd<BR><BR> DPC Se-Indonesia</P>
<P>Sekretariat, Wisma marinda, Jl Percetakan Negara IX Jakarta Timur<BR><BR>**ditulis kembali kembali oleh rudy untuk<BR>disebarluaskan<BR><BR></P><p><br><hr size=1><b>Do You Yahoo!?</b><br>
<a href="http://autos.yahoo.com/">Yahoo! Autos</a> - Get free new car price quotes
--0-908121775-1026920730=:42277--