[GMNI] [presidium] kerangka acuan KTM dan pelatihan pengorganisiran rakyat

didonk gmni@polarhome.com
Wed Jul 24 04:00:04 2002


KERANGKA ACUAN

Kaderisasi Tingkat Menengah
Pelatihan Pengorganisasian Rakyat
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia



Maksud dan Tujuan:

1.       Membentuk kader-kader bangsa yang progressif revolusioner,
berkepribadian dan berparadigma;
2.       Pelatihan pengorganisiran massa dalam kerangka penguatan
machtvorming dan machtaanwending;
3.       Membangun instuisi kesadaran kader;
4.       Uji kesadaran, kemampuan dan keyakinan kader dalam memahami dan
memanifestasikan cita-cita ideologi.
5.       Uji materi Silabus Kaderisasi GMNI;
6.       Program kerja Presidium GMNI.

Bentuk Kegiatan

            Kaderisasi Tingkat Menengah (KTM) & Pelatihan  Pengorganisasian
Rakyat (PPR)  akan dilakukan di 40 (empat puluh) titik komunitas miskin kota
yang kesemuanya terletak dalam wilayah DKI Jakarta. Format acara dibagi
dalam dua tahap. Tahap pertama adalah "diklat ruang" yang berisi pembekalan
dan pematangan materi bagi seluruh kader. Proses penyampaian materi
dilakukan dengan cara ceramah, dialog dan diskusi. Ceramah, dialog dan
diskusi bertujuan untuk mensinergikan teori dan kerangka berpikir kader
dengan metode berpikir dan ideologi marhaenisme. Diklat ruang akan
dilaksanakan di sekretariat taktis Presidium GMNI selama 7 (tujuh) hari.
Materi yang akan disampaikan selama Diklat Ruang adalah :

1.       Ideologi: sejarah perkembangan kapitalisme; marxisme dan
penerapannya di beberapa negara dunia; marhaenisme sebagai antithesa
kapitalisme; studi komparasi marhaenisme dengan beberapa aliran sosialisme
di dunia; metode berpikir marhaenisme; ideologi kebudayaan (kesenian);

2.       Filsafat: dasar-dasar filsafat yunani kuno; filsafat idealisme;
filsafat materialisme; filsafat eksistensialisme; beberapa pemikiran tentang
filsafat politik;

3.       Keorganisasian: teknik pengorganisiran rakyat, pemetaan, negosiasi,
teknik agitasi propaganda, teknik diplomasi (networking), manajemen aksi;

4.       Sosiologi: aliran-aliran ilmu sosial dan penerapannya di Indonesia;

5.       Peta politik internasional: politik ekonomi internasional paska
perang dunia II dan implikasinya di Indonesia; politik hukum nasional
kontemporer dan relevansinya dengan peta politik internasional;

6.       Peta gerakan di Indonesia: analisis perkembangan aliran-aliran
politik, budaya dan kebatinan di Indonesia serta relevansinya dengan
perkembangan peta politik di Indonesia;

Tahap kedua adalah "diklat lapangan" yang merupakan praktek langsung di
tengah-tengah komunitas masyarakat. Setiap kader diterjunkan dalam kehidupan
masyarakat untuk mempraktekkan secara langsung materi-materi yang telah
diberikan selama "diklat lapangan". Tiap kader memegang satu kantung massa
dengan pilihan : komunitas petani/buruh perkebunan, komunitas nelayan,
komunitas buruh, dan komunitas miskin kota. Setiap kader harus berprofesi
dan berpola perilaku sama dengan komunitas tempat tinggal. Diklat lapangan
akan dilaksanakan selama 53 (limapuluh tiga) hari. Paska pelatihan, setiap
kader akan mendapat tugas melakukan pemetaan di daerahnya masing-m-asing,
sesuai dengan materi-materi yang telah diberikan selama training.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Diklat Ruang
Hari/tgl              :  Senin - Minggu, 22 - 28 Juli 2002 (7 hari)
Tempat             :  Kampung Kalimati, Kelurahan Rawaterate, Kecamatan
Cakung, Jakarta Timur

2.       Diklat Lapangan
Hari/tgl              :  Senin - Sabtu, 29 Juli - 14 September 2002 (53
hari)
Tempat             : 40 (empatpuluh) titik kampung kota, kesemuanya berada
di wilayah DKI Jakarta


Syarat Kepesertaan

1.       Syarat Primer
a.       telah menjadi anggota GMNI paling sedikit 2 (dua) tahun. Syarat ini
tidak berlaku bagi DPC caretaker maupun definitif yang baru terbentuk dan
keanggotaannya belum 2 (dua) tahun;
b.      telah mengikuti Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD);
c.       pernah mengikuti 'kursus-kursus ideologi";
d.      pernah terlibat dalam pengorganisiran massa, advokasi-advokasi
kebijakan publik dan pendampingan-pendampingan kasus publik;
e.      peserta diprioritaskan pengurus DPC dan KORDA;
f.         utusan setiap DPC definitif dan KORDA maksimal 2 (dua) orang;
g.      utusan DPC caretaker hanya 1 (satu) orang;

2.       Syarat Tambahan
a.       memiliki mental psikologis yang baik;
b.      memiliki stamina fisik yang sehat;
c.       mampu melakukan survival;
d.      mampu hidup ditengah-tengah rakyat;
e.      bersedia menaati segala aturan yang telah ditetapkan oleh panitia;

Tata Tertib Kepesertaan

1.       Setiap peserta wajib mengikuti KTM dan PPR sampai selesai;
2.       Setiap peserta dilarang meninggalkan area pelatihan tanpa seijin
panitia;
3.       Setiap peserta hanya diijinkan membawa identitas berupa KTP.
Identitas lain seperti KTM, SIM, KTA, dan lain-lain akan disita oleh panitia
sampai selesainya pelatihan;
4.       Setiap peserta dilarang membawa kartu kredit, kartu ATM atau
alat-alat lain yang bisa dipergunakan untuk mengambil uang tanpa seijin
panitia. Bagi peserta yang membawa, sebelumnya akan disita oleh panitia
sampai selesainya pelatihan;
5.       Setiap peserta oleh panitia akan dipisah-pisah dalam titik yang
berbeda di setiap kampung kota;
6.       Setiap peserta akan ditetapkan profesi/pekerjaannya oleh panitia;
7.       Setiap peserta dalam mencukupi kebutuhan hidupnya harus dari hasil
profesi/pekerjaannya sendiri sebagaimana yang telah ditetapkan oleh panitia
sebelumnya;
8.       Setiap peserta wajib merahasiakan identitas diri yang sebenarnya
kepada siapapun selama diklat lapangan berlangsung;
9.       Selama di lapangan, dilarang melakukan komunikasi dengan peserta
lain yang dapat memunculkan kecurigaan-kecurigaan orang lain sehingga dapat
membongkar status dan identitas peserta sebenarnya;
10.   Bagi peserta yang tidak mampu melanjutkan pelatihan akan dievakuasi
langsung oleh panitia dari area pelatihan dan langsung dinyatakan gugur atau
tidak lulus;
11.   Bagi peserta yang melanggar tata tertib ini akan dikenai sanksi oleh
panitia. Penilaian pelanggaran dan penjatuhan sanksi dilakukan oleh rapat
panitia;
Sanksi yang diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertib
seringan-ringannya adalah "peringatan keras" dan seberat-beratnya dicabut
status kepesertaannya dan dinyatakan gugur atau tidak lulus.



Jakarta, 26 Juni 2002
PRESIDIUM
GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA




SONNY TRI DANAPARAMITHA
Sekretaris Jenderal



Sekretariat Taktis Presidium GMNI :
Jl. Pulolio No.23A Jakarta Timur Telp/Fax 021-4615441

Kontak Person Presidium GMNI:
Sonny T.D.            : 081 55 908 225
Donny T.I.             : 081 88 645 77
Bambang N.          : 081 82 435 81
Andre W.P.           : 081 27 947 643
Endras P. J.           : 081 55 904 076
Tonison Ginting      : 081 87 433 16
A. Sani                   : 081 27 947 643
Sidik D.N.              : 081 58 706 501