[GMNI] Telaah UU No. 23/2003

gmni@polarhome.com gmni@polarhome.com
Wed Jan 14 11:48:01 2004


Penyelenggaraan pemilihan umum terpisah baik untuk legislatif maupun 
eksekutif, dimana parlemen maupun presiden dipilih secara langsung, di 
Indonesia sekaligus menegaskan dan menyempurnakan pilihan pada sistem 
presidensial sebagai kerangka demokrasi.
Di dunia ini ada 2 sistem pemerintahan demokrasi, yaitu parlementer dan 
presidensial.kedua sistem ini memiliki karakteristik dasar yang berbeda.
Dalam sistem parlementer, anggota parlemen dipilih oleh rakyat dan anggota 
parlemen selanjutnya memilih kepala eksekutif yang disebut perdana 
menteri.sebagai konsekuensinya, perdana menteri bisa dijatuhkan oleh 
parlemen.dalam sistem presidensial, rakyat melalui pemilihan umum 
memberikan mandatnya secara terpisah baik kepada presiden maupun parlemen 
untuk masa jabatan tertentu.sehingga presiden tidak bisa menjatuhkan 
parlemen atau sebaliknya.
pemilihan umum untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang akan duduk di 
parlemen sudah beberapa kali dilangsungkan di Indonesia.untuk pertama kali 
pada tanggal 5 juli 2004 rakyat Indonesia berkesempatan untuk memilih 
presiden dan wakil presiden secara langsung.Introduksi pemilihan presiden 
langsung akan mempengaruhi praktek politik dan perilaku para aktor yang 
terlibat didalamnya.
UU No. 23/2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden, Indonesia 
tampaknya mencoba mengambil semangat dari sistem pemilihan presiden di AS 
dengan beberapa perubahan yang disesuaikan dengan kondisi di 
Indonesia.beberapa pasal dalam UU ini memperlihatkan kehendak dan semangat  
yang jelas, meskipun rumusan pasal per pasal masih kurang tegas dan masih  
menunjukkan proses tawar-menawar kepentingan antar kekuatan di parlemen 
yang kurang melihat jauh kedepan.
untuk menjadi kandidat presiden diajukan parpol atau gabungan parpol yang 
memiliki suara pemilih minimal 15% di tingkat nasional atau sekitar 20 juta 
pemilih.ketentuan ini menempatkan parpol sebagai aktor paling utama dalam 
proses seleksi calon presiden.
supaya calon presiden memiliki dukungan mayoritas, UU ini mengatur 
pemilihan presiden melalui 2 putaran.untuk memungkinkan kandidat presiden 
mendapatkan suara yang banyak, maka dalam pemilu ditetapkan sekaligus paket 
pasangan calon presiden dan wakil presiden.melihat kondisi perpolitikan di 
Indonesia, hampir bisa dipastikan tidak ada parpol yang akan mengajukan 
sekaligus pasangan kandidat presiden dan wakil presiden, sehingga 2 atau 
lebih parpol akan berkoalisi dalam menentukan pasangan kandidat presiden 
dan wakil presiden.cara ini sangat susah dan sama sekali mengingkari 
prinsip kepraktisan dan kesederhanaan dalam penentuan presiden terpilih. 
namun dilain pihak, ketentuan ini bisa menjadi awal dari proses pembentukan 
koalisi permanen antar parpol.koalisi permanen pada gilirannya akan 
memberikan konsekuensi untuk mendorong parpol bersikap moderat dan 
prakmatis serta mendorong tumbuhnya oposisi yang kuat.walau tidak mengatur 
tentang jenis kelamin calon presiden dan wakil presiden, UU ini menempatkan 
kriteria dan syarat yang sangat banyak namun tidak ada gunanya karena tidak 
bisa diverifikasi secara empiris.syarat yan banyak sesungguhnya tidak 
dibutuhkan karena pemilih yang akan menentukan kelayakan seseorang menjadi 
presiden atau wakil presiden.PEMILIH DI NEGARA DEMOKRASI DIANGGAP SEBAGAI 
INDIVIDU YANG BERPENDIDIKAN, DEWASA, DAN SEHAT PIKIRANNYA SEHINGA MAYORITAS 
AKAN MENENTUKAN PILIHAN SECARA SEHAT JUGA.
setiap sistem politik baru akan membawa konsekuensi bagi praktek 
politik.sistem pemilihan langsung presiden dan wakil presiden akan 
melahirkan tuntutan-tuntutan baru bagi penataan dan praktek politik yang 
harus diakomodasi oleh parpol dan politisi yang terlibat didalamnya.
beberapa implikasi yang akan terjadi adalah :
1. pemilihan presiden langsung akan mendorong parpol besar untuk lebih 
terbuka, moderat dan non Idiologis. karena parpol akan dituntut untuk 
membentuk koalisi besar yang bisa mewadahi banyak kepentingan, karena untuk 
memenangkan kursi presiden parpol membutuhkan dukungan pemilih yang 
banyak.parpol akan menjadi moderat, mengedepankan progran-program yang 
lebih bisa diterima mayoritas dan lebih menekankan rasionalitas pragmatis 
ketimbang idiologis.
2. pemilihan presiden langsung akan memaksa parpol untuk menjadi 
fasilitator kandidat.pada saatnya nanti, jabatan ketua umum atau sekjend 
partai menjadi tidak sepenting dan sekuat seperti dalam kepartaian di 
Indonesia sekarang ini.
3. pemilihan presiden langsung  akan mengurangi sentralisasi kekuasaan 
struktur partai dipusat terhadap partai di daerah.pimpinan pusat parpol 
akan mendukung setiap kebijakan partai ditingkat lokal.dengan demikian 
konflik internal partai antara pusat dan daerah tidak lagi penting.
4. pemilih rasional atau pemilih mengambang yang jumlahnya semakin besar 
akan semakin penting.dalam semua negara demokrasi, pemilih secara umum bisa 
dikelompokkan kedalam 2 kateori yaitu : aktivis dan simpatisan parpol/para 
pemilih mengambang.kelompok terakhir ini yang disebut pemilih 
independen.pemilih yang memberikan suaranya kepada kandidat bukan karena 
afiliansi idiologi terhadap parpol tertentu, tetapi karena program kampanye 
yang ditawarkan oleh kandidat.pemilih semacam ini sangatlah penting, karena 
mereka inilah sasaran kampanye parpol yang sebenarnya.
5. pemilihan presiden langsung akan meghasilkan presiden yang tidak 
mendapatkan dukungan mayoritas parlemen secara langsung. konsekuensi 
semacam ini adalah hal yang wajar dalam demokrasi.justru dengan demikian 
proses cek and balance bisa berlangsung.kita pahami bersama kontrol yang 
muncul dari struktur politik bisa menjadi kunci untuk mencegah korupsi dan 
penyalahgunaan kekuasaan oleh politisi yang berkuasa.
6. pemilihan presiden langsung akan diikuti pemilihan langsung perhadap 
jabatan eksekutif dibawahnya seperti gubernur, walikota, bupati.di 
Indonesia terutama desa-desa di jawa, rakyat telah mempraktekkan pemilihan 
langsung terhadap kepala desa mereka.sehingga pemilihan presiden secara 
langsung tidak akan menyulitkan.
7. pemilihan presiden langsung akan mendorong media massa memainkan peranan 
besar dalam proses politik di Indonesia.para pemilih nantinya akan 
memberikan pilihannya berdasarkan informasi yang diberikan media akan baik 
buruknya calon presiden beserta program-program yang ditawarkannya.
8. pemilihan presiden langsung akan memunculkan banyak pusat riset survei 
dan pembentukan opini.pihak-pihak yang bersaing untuk menang akan 
memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat beserta perubahan-
perubahannya.polling dan survei pendapat umum menjadi sesuatu yang sangat 
diperhatikan.
Implikasi-implikasi politik diatas bisa memberikan pengaruh positif bagi 
praktek politik di Indonesia, dan berpotensi membuka jalan struktural untuk 
mengurangi penyakit-penyakit sosial kronis di Indonesia saat ini seperti 
korupsi,kolusi, nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan, politik uang, 
penggunaan kekerasan dll.
perubahan praktek politik dan berubahnya kekuatan politik akan mendorong 
sistem cek and balance yang pada akhirnya menuntut reformasi penegakan 
hukum di Indonesia.dalam rangka memperbaiki kehidupan berbangsa dan 
bernegara, penataan sistem demokrasi saja tidak cukup tanpa dibarengi 
penegakan hukum.implikasi diatas akan menumbuhkan kultur oposisi di 
Indonesia, yaitu kesadaran dari kekuatan politik untuk tampil menjadi 
oposisi.karena selama ini para politisi kita terlalu berorientasi pada 
kepentingan jangka pendek.oposisi akan menyempurnakan sistem cek and 
balance yang penting agar kekuasaan senantiasa dapat dikontrol dengan baik.
kontribusi dan konsekuensi tidak bisa diabaikan, walaupun keberhasilan 
selebihnya terpulang pada semua pihak yang menjadi subyek dari peraturan 
ini.