[GMNI] Telaah UU No. 23/2003
gmni@polarhome.com
gmni@polarhome.com
Wed Jan 14 11:48:01 2004
Penyelenggaraan pemilihan umum terpisah baik untuk legislatif maupun
eksekutif, dimana parlemen maupun presiden dipilih secara langsung, di
Indonesia sekaligus menegaskan dan menyempurnakan pilihan pada sistem
presidensial sebagai kerangka demokrasi.
Di dunia ini ada 2 sistem pemerintahan demokrasi, yaitu parlementer dan
presidensial.kedua sistem ini memiliki karakteristik dasar yang berbeda.
Dalam sistem parlementer, anggota parlemen dipilih oleh rakyat dan anggota
parlemen selanjutnya memilih kepala eksekutif yang disebut perdana
menteri.sebagai konsekuensinya, perdana menteri bisa dijatuhkan oleh
parlemen.dalam sistem presidensial, rakyat melalui pemilihan umum
memberikan mandatnya secara terpisah baik kepada presiden maupun parlemen
untuk masa jabatan tertentu.sehingga presiden tidak bisa menjatuhkan
parlemen atau sebaliknya.
pemilihan umum untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang akan duduk di
parlemen sudah beberapa kali dilangsungkan di Indonesia.untuk pertama kali
pada tanggal 5 juli 2004 rakyat Indonesia berkesempatan untuk memilih
presiden dan wakil presiden secara langsung.Introduksi pemilihan presiden
langsung akan mempengaruhi praktek politik dan perilaku para aktor yang
terlibat didalamnya.
UU No. 23/2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden, Indonesia
tampaknya mencoba mengambil semangat dari sistem pemilihan presiden di AS
dengan beberapa perubahan yang disesuaikan dengan kondisi di
Indonesia.beberapa pasal dalam UU ini memperlihatkan kehendak dan semangat
yang jelas, meskipun rumusan pasal per pasal masih kurang tegas dan masih
menunjukkan proses tawar-menawar kepentingan antar kekuatan di parlemen
yang kurang melihat jauh kedepan.
untuk menjadi kandidat presiden diajukan parpol atau gabungan parpol yang
memiliki suara pemilih minimal 15% di tingkat nasional atau sekitar 20 juta
pemilih.ketentuan ini menempatkan parpol sebagai aktor paling utama dalam
proses seleksi calon presiden.
supaya calon presiden memiliki dukungan mayoritas, UU ini mengatur
pemilihan presiden melalui 2 putaran.untuk memungkinkan kandidat presiden
mendapatkan suara yang banyak, maka dalam pemilu ditetapkan sekaligus paket
pasangan calon presiden dan wakil presiden.melihat kondisi perpolitikan di
Indonesia, hampir bisa dipastikan tidak ada parpol yang akan mengajukan
sekaligus pasangan kandidat presiden dan wakil presiden, sehingga 2 atau
lebih parpol akan berkoalisi dalam menentukan pasangan kandidat presiden
dan wakil presiden.cara ini sangat susah dan sama sekali mengingkari
prinsip kepraktisan dan kesederhanaan dalam penentuan presiden terpilih.
namun dilain pihak, ketentuan ini bisa menjadi awal dari proses pembentukan
koalisi permanen antar parpol.koalisi permanen pada gilirannya akan
memberikan konsekuensi untuk mendorong parpol bersikap moderat dan
prakmatis serta mendorong tumbuhnya oposisi yang kuat.walau tidak mengatur
tentang jenis kelamin calon presiden dan wakil presiden, UU ini menempatkan
kriteria dan syarat yang sangat banyak namun tidak ada gunanya karena tidak
bisa diverifikasi secara empiris.syarat yan banyak sesungguhnya tidak
dibutuhkan karena pemilih yang akan menentukan kelayakan seseorang menjadi
presiden atau wakil presiden.PEMILIH DI NEGARA DEMOKRASI DIANGGAP SEBAGAI
INDIVIDU YANG BERPENDIDIKAN, DEWASA, DAN SEHAT PIKIRANNYA SEHINGA MAYORITAS
AKAN MENENTUKAN PILIHAN SECARA SEHAT JUGA.
setiap sistem politik baru akan membawa konsekuensi bagi praktek
politik.sistem pemilihan langsung presiden dan wakil presiden akan
melahirkan tuntutan-tuntutan baru bagi penataan dan praktek politik yang
harus diakomodasi oleh parpol dan politisi yang terlibat didalamnya.
beberapa implikasi yang akan terjadi adalah :
1. pemilihan presiden langsung akan mendorong parpol besar untuk lebih
terbuka, moderat dan non Idiologis. karena parpol akan dituntut untuk
membentuk koalisi besar yang bisa mewadahi banyak kepentingan, karena untuk
memenangkan kursi presiden parpol membutuhkan dukungan pemilih yang
banyak.parpol akan menjadi moderat, mengedepankan progran-program yang
lebih bisa diterima mayoritas dan lebih menekankan rasionalitas pragmatis
ketimbang idiologis.
2. pemilihan presiden langsung akan memaksa parpol untuk menjadi
fasilitator kandidat.pada saatnya nanti, jabatan ketua umum atau sekjend
partai menjadi tidak sepenting dan sekuat seperti dalam kepartaian di
Indonesia sekarang ini.
3. pemilihan presiden langsung akan mengurangi sentralisasi kekuasaan
struktur partai dipusat terhadap partai di daerah.pimpinan pusat parpol
akan mendukung setiap kebijakan partai ditingkat lokal.dengan demikian
konflik internal partai antara pusat dan daerah tidak lagi penting.
4. pemilih rasional atau pemilih mengambang yang jumlahnya semakin besar
akan semakin penting.dalam semua negara demokrasi, pemilih secara umum bisa
dikelompokkan kedalam 2 kateori yaitu : aktivis dan simpatisan parpol/para
pemilih mengambang.kelompok terakhir ini yang disebut pemilih
independen.pemilih yang memberikan suaranya kepada kandidat bukan karena
afiliansi idiologi terhadap parpol tertentu, tetapi karena program kampanye
yang ditawarkan oleh kandidat.pemilih semacam ini sangatlah penting, karena
mereka inilah sasaran kampanye parpol yang sebenarnya.
5. pemilihan presiden langsung akan meghasilkan presiden yang tidak
mendapatkan dukungan mayoritas parlemen secara langsung. konsekuensi
semacam ini adalah hal yang wajar dalam demokrasi.justru dengan demikian
proses cek and balance bisa berlangsung.kita pahami bersama kontrol yang
muncul dari struktur politik bisa menjadi kunci untuk mencegah korupsi dan
penyalahgunaan kekuasaan oleh politisi yang berkuasa.
6. pemilihan presiden langsung akan diikuti pemilihan langsung perhadap
jabatan eksekutif dibawahnya seperti gubernur, walikota, bupati.di
Indonesia terutama desa-desa di jawa, rakyat telah mempraktekkan pemilihan
langsung terhadap kepala desa mereka.sehingga pemilihan presiden secara
langsung tidak akan menyulitkan.
7. pemilihan presiden langsung akan mendorong media massa memainkan peranan
besar dalam proses politik di Indonesia.para pemilih nantinya akan
memberikan pilihannya berdasarkan informasi yang diberikan media akan baik
buruknya calon presiden beserta program-program yang ditawarkannya.
8. pemilihan presiden langsung akan memunculkan banyak pusat riset survei
dan pembentukan opini.pihak-pihak yang bersaing untuk menang akan
memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat beserta perubahan-
perubahannya.polling dan survei pendapat umum menjadi sesuatu yang sangat
diperhatikan.
Implikasi-implikasi politik diatas bisa memberikan pengaruh positif bagi
praktek politik di Indonesia, dan berpotensi membuka jalan struktural untuk
mengurangi penyakit-penyakit sosial kronis di Indonesia saat ini seperti
korupsi,kolusi, nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan, politik uang,
penggunaan kekerasan dll.
perubahan praktek politik dan berubahnya kekuatan politik akan mendorong
sistem cek and balance yang pada akhirnya menuntut reformasi penegakan
hukum di Indonesia.dalam rangka memperbaiki kehidupan berbangsa dan
bernegara, penataan sistem demokrasi saja tidak cukup tanpa dibarengi
penegakan hukum.implikasi diatas akan menumbuhkan kultur oposisi di
Indonesia, yaitu kesadaran dari kekuatan politik untuk tampil menjadi
oposisi.karena selama ini para politisi kita terlalu berorientasi pada
kepentingan jangka pendek.oposisi akan menyempurnakan sistem cek and
balance yang penting agar kekuasaan senantiasa dapat dikontrol dengan baik.
kontribusi dan konsekuensi tidak bisa diabaikan, walaupun keberhasilan
selebihnya terpulang pada semua pihak yang menjadi subyek dari peraturan
ini.