[GMNI] penangkapan Monang!
donny three
dn_three at yahoo.com
Tue Feb 1 08:10:35 CET 2005
Peringatan 100 hari kinerja SBY berakhir dng penangkapan Monang. Sekarang Monang resmi menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus Penghinaan terhadap Presiden (Pasal 134 KUHP). BAP sudah selesai dibuat, paling lambat 2 minggu Monang akan segera disidang dan dipenjara dengan ancaman 6 tahun. Belajar dari kasus yang sama, rata-rata vonis yang dijatuhkan paling lama 3 tahun penjara dan paling cepat 8 bulan penjara. Tetapi sudah pasti Monang dipenjara.
Beberapa hal yang perlu kita sikapi:
1. Kembali maraknya penangkapan aktivis pro demokrasi dalam pemerintahan SBY. Kekhawatiran tentang pemerintahan gaya militer kembali menguat. Bagaimana kita menyikapi ini?
2. Hatzai Artikelen (Pasal-pasal makar) di KUHP warisan Pemerintah Hindia Belanda yang menimpa Sukarno pada masa pra kemerdekaan sampai sekarang juga masih ditimpakan kepada aktivis2 pro demokrasi, yang terbaru adalah Monang. Bagaimana kita menyikapinya?
3. Penangkapan Monang yang terjadi seminggu lalu, belum mendapat respon sama sekali di millist ini. Ada apa yak?
Sekian deh, bye bye honey muach!
---------------------------------
Do you Yahoo!?
The all-new My Yahoo! What will yours do?
-------------- next part --------------
An HTML attachment was scrubbed...
URL: http://www.polarhome.com/pipermail/gmni/attachments/20050131/0a89bc05/attachment.html
More information about the GMNI
mailing list