[Karawang] Saudi anggap TKW budak
akang
karawang@polarhome.com
Sat Aug 3 16:12:04 2002
Sri Redjeki: Saudi anggap TKW budak
Mataram, Surya - Menteri Pemberdayaan Perempuan Sri Redjeki Sumaryoto
mengemukakan, tidak adanya nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah
Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi, karena negara kaya minyak itu
menganggap tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia sebagai budak.
"Anggapan demikian sangat melecehkan, sehingga perlu upaya gigih agar
TKW kita yang mau bekerja ke Arab Saudi maupun daerah Timur Tengah lebih
dihargai sebagaimana mestinya," katanya di Mataram, Kamis (25/7).
Dikatakan, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin agar permasalahan
pengiriman TKW ke negara-negara Timur Tengah tersebut tidak terus
berlanjut.
Salah satu sikap kementerian yang dipimpinnya adalah meminta dihentikan
sementara pengiriman TKW sampai permasalahan yang sering terjadi bisa
diatasi.
Upaya tersebut tampaknya mengalami kendala, karena ada penolakan dari
berbagai pihak, yang tidak menghendaki adanya penghentian pengiriman
TKI/TKW ke Arab Saudi maupun negara lainnya di Timur Tengah.
Pihaknya, katanya, telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait,
dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja. Karena secara teknis departemen
tersebut yang berurusan, sedang tentang pengiriman TKI/TKW Indonesia ke
Timur Tengah tersebut dirumuskan sedemikian rupa, sehingga permasalahan
tentang pelecehan seks terhadap TKW dapat dicegah.
Kepada para pengerah jasa tenaga kerja Indonesia yang selama ini
mengirimkan TKI/TKW ke Timur Tengah diminta untuk ikut terus memantau
serta bertanggung jawab atas kontrak kerja yang dilakukan.
Lebih lanjut dikatakan keberangkatan TKW Indonesia ke luar negeri,
khususnya ke Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah lainnya, tidak
semuanya bermasalah.
Menyingung pengiriman sekitar delapan orang TKW ke Jepang, tetapi
diberlakukan sebagai pekerja seks, Sri Redjeki menjelaskan, pihaknya
telah menerima laporan tentang kasus tersebut.
Kasus pengiriman TKW ke Jepang tersebut kini sedang dibicarakan dan akan
diselesaikan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mereka
berangkat ke Jepang secara legal, tetapi sesampainya di Jepang
diperlakukan menjadi ilegal. Ini berarti kasalahan ada pada perusahaan
pengerah jasa TKI (PJTKI) yang mengirimnya.
"Kepada PJTKI yang mengirim delapan TKW ke Jepang tersebut diminta agar
dicabut izinnya, dan yang dapat melaksanakan ini adalah Departemen
Tenaga Kerja," katanya. (mi)