[Karawang] MASIH YANG TERBAIK:PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PDI
PERJUANGAN - Tampubolon
ade
karawang@polarhome.com
Wed Aug 7 02:12:02 2002
INI MILIS KARAWANG ATO CORNG PDI-P DI KARAWANG???
regards,
=ade=
"dimana air mengalir, dimana angin berhembus, dimana daun menari, disitu
kita mencari,.. menghempas bifurkasi dialektis..
visit our website : jump.to/pramuka-itb
On Wed, 7 Aug 2002, akang wrote:
> Posting yang kami rubah kedalam format Text/Plain.
> Dengan harapan untuk selanjutnya yang bersangkutan
> mengikuti aturan dimilis Nasional.
> ----------------------------------------------
> Datum: Mon, 5 Aug 2002 08:09:50 +0700
> Von: "Ferry-Daniel Tampubolon" <ferry-daniel.tampubolon@db.com>
> An: nasional <national@mail2.factsoft.de>
> ---------------------------------------------
>
> Hi Rekan Rekan Bangsa Indonesia,
>
> Suka atau Tidak Suka,ternyata adalah benar menurut saya PDI-P masih
> merupakan parpol terbaik diantara yang ada di Indonesia sekarang ini. Salah
> satu buktinya , adalah kekonsistenan PDI-P untuk berkata TIDAK terhadap
> rencana perubahan pasal 29 UUD 45 sebagai issue paling sensitive sekarang
> ini. Argumentasinyapun sangat kuat sbb:
>
> Karena itu, dalam rumusan kaidah tentang perubahan undang-undang dasar
> perlu ditegaskan bahwa perubahan hanya dapat dilakukan terhadap ketentuan
> yang termuat dalam pasal-pasal UUD 1945. Jadi, tidak termasuk Pembukaannya.
> Dasar pemikiran yang sama melandasi pula sikap PDI Perjuangan untuk tetap
> mempertahankan bunyi naskah asli dari Pasal 29 UUD 1945.20
>
> Sidang Majelis Yang Terhormat, serta Saudara-saudara sebangsa dan setanah
> air......
>
> Khusus tentang Pasal 29 ini perkenankanlah kami memberikan catatan penting,
> karena hal ini berkait dengan upaya dan proses pembentukan identitas
> kebangsaan kita yang dibangun di atas dasar keanekaragaman. Dalam upaya
> mewujudkan cita-cita untuk membentuk satu bangsa dari realitas sosiologis
> yang begitumajemuk, kepada kita telah diwariskan kearifan jiwa dan
> semangat persatuan yang begitu tulus oleh para pendiri bangsa ini, ketika
> beliau-beliau itu hendak merumuskan gagasan tentang hubungan negara dengan
> agama, yang hasilnya kemudian kita temukan dalam rumusan Pasal 29
> undang-undang dasar kita. Dalam soal ini, fraksi kami berpendirian bahwa
> Pasal 29 itu adalah salah satu pilar utama dari bangunan kebangsaan kita,
> yang oleh para pendiri bangsa ini telah dirumuskan dengan begitu
> cermat, sehingga ia benar-benar terbukti dan teruji kekuatannya dalam
> menjaga dan menyangga bangunan kebangsaan kita. Karena, dengan rumusan yang
> ada dalam Pasal 29 itu, aspirasi seluruh komponen bangsa yang berbineka ini
> terakomodasikan dengan baik. Oleh sebab itulah, kami sangat yakin akan
> pendirian kami bahwa terhadap rumusan Pasal 29 itu tidak diperlukan
> perubahan apa pun, baik substantif maupun tekstual. Pendirian dan keyakinan
> kami itu juga mendapatkan pembuktian dan pembenarannya di masyarakat ketika
> dilakukan sosialisasi maupun uji sahih terhadap rancangan perubahan
> Undang-Undang Dasar ini di mana bagian terbesar aspirasi masyarakat
> mengenai soal ini menghendaki agar terhadap Pasal 29 tidak dilakukan
> perubahan apa pun. Itulah sebabnya, maka melalui kesempatan yang baik dan
> dari ruang sidang Majelis yang terhormat ini kami menghimbau seluruh
> komponen bangsa, khususnya segenap anggota Majelis, untuk merenungkan
> masalah ini sedalam-dalamnya, sehingga benar-benar hikmat kebijaksanaanlah
> yang memimpin nurani dan rasionalitas kita dalam mengambil keputusan
> mengenai soal ini, yaitu keputusan untuk tetap mempertahankan rumusan
> Pasal 29 itu sebagaimana adanya.
>
> Sidang Majelis Yang Terhormat, ....
>
> Tadi kami menyebutkan bahwa salah satu elemen yang termasuk dalam kategori
> ideologi konstitusi adalah penegasan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
> Negara hukum yang didambakan oleh seluruh rakyat Indonesia masih sangat
> jauh dari harapan. Maka, untuk memperkokoh ideologi konstitusi tentang
> negara hukum inilah fraksi PDI Perjuangan dalam sidang-sidang Panitia Ad
> Hoc I Badan Pekerja MPR telah mengusulkan agar dalam perubahan UUD 1945
> dimasukkan lembaga Baru yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Kami
> bersyukur dan sekaligus berterima kasih bahwa usulan tersebut telah dapat
> disetujui oleh fraksi-fraksi lain dan kini sudah menjadi substansi penting
> Perubahan Ketiga UUD 1945.
>
> Dengan adanya Mahkamah Konstitusi maka bukan saja berarti terjaminnya
> prinsip konstitusionalitas hukum (constitutionality of law) yang merupakan
> substansi penting dalam negara hukum, tetapi juga menjamin bahwa penegakan
> hukum akan berjalan secara sistemik dan lebih kongkret.
>
> Pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak konstitusi yang dilakukan oleh
> otoritas pembuat undang-undang, akan terbuka jalur hukum penyelesaiannya.
> Suatu hal yang di masa lalu justru lebih banyak diselesaikan dengan
> cara-cara non yuridisl. Krisis kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum
> kita yang tertinggi, yaitu Mahkamah Agung, secara kelembagaan akan dapat
> diperbaiki dengan adanya Komisi Yudisial. Dari kehadiran Mahkamah
> Konstitusi dan Komisi Yudisial inilah tercermin kerangka pikir fraksi PDI
> Perjuangan dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, yaitu tetap
> mempertahankan ideologi konstitusi, dalam hal ini negara hukum, dan secara
> instrumental melakukan perubahan, yaitu dengan membentuk lembaga baru untuk
> merealisasikan ideologikonstitusi tersebut.
>
> Sementara itu, ideologi konstitusi tentang negara kesatuan diperkuat
> dengan tetap mengkaidahkan dalam perubahan UUD 1945, bahwa bentuk negara
> adalah tetap, yaitu negara kesatuan yang berbentuk Republik. Ketentuan pada
> naskah asli UUD 1945, menurut hemat kami, secara normatif kurang kuat dalam
> memberikan jaminan terhadap kelangsungan bentuk negara kesatuan dan
> republik, karena tidak bisa menghindar dari kewenangan MPR untuk melakukan
> perubahan terhadap bentuk negara kesatuan dan republik dengan menggunakan
> mekanisme perubahan UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37. Oleh
> karena itulah, untuk menjaga ideologi konstitusi tentang bentuk negara
> kesatuan dan republik itu, fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar MPR tidak
> diberi kewenangan untuk mengubah kedua substansi fundamental itu.
> Kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap bentuk negara adalah
> sepenuhnya merupakan hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Jadi, biarlah
> rakyat sendiri yang menentukan kehendaknya mengenai soal itu, dan itu pun
> dengan memenuhi persyaratan yang cukup berat. Karena dalam Rancangan
> Perubahan Pasal 37 justru tergambar bahwa akan sangat sulit untuk melakukan
> perubahan bentuk negara dibandingkan dengan sebelumnya. Sebab, jika
> menggunakan Pasal 37 naskah asli, tidak ada halangan normatif apa pun untuk
> mengubah bentuk negara kesatuan itu. Sedangkan, dalam Rancangan Perubahan
> Pasal 37, kewenangan untuk menentukan bentuk negara adalah di tangan rakyat
> sesuai dengan penegasan kita bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi itu
> adalah di tangan rakyat, sehingga kewenangan tersebut harus ditarik dari
> tangan MPR.20
>
> JADI, JANGAN BIMBANG DAN RAGU LAGI, KITA HARUS MENDUKUNG MEGAWATI DENGAN
> LEBIH BAIK LAGI, SEHINGGA KERAGUAN SEORANG IBU MEGAWATI UNTUK DAPAT
> BERTINDAK JAUH LEBIH TEGAS DAPAT SEMAKIN BERKURANG DARI KE HARI DIMASA YANG
> AKAN DATANG . MASIH BANYAK TUGAS-TUGAS BERAT LAINNYA MENANTI SENTUHAN EMAS
> DARI SEORANG MEGAWATI.JANGAN BIARKAN DIA SENDIRI UNTUK MENANGANI ITU SEMUA.
> MARI KITA BANTU DIA (LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG). MARI PERANGI SEGALA
> ISSUE BERBAU SARA YANG SEMAKIN MARAK BELAKANGAN INI.!!
>
> MAJU TERUS IBU MEGA!! KAMI SENANTIASA DIBELAKANGMU.
>
> KAMI, pasukan bodrex!!
>
>
> PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
> PADA SIDANG TAHUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN
> 2002
> ----delete----
>
> _______________________________________________
> Karawang mailing list
> Karawang@polarhome.com
> http://redhat.polarhome.com/mailman/listinfo/karawang
>