[Karawang] Menteri Agama Terancam Diadili
Ambon
karawang@polarhome.com
Mon Aug 19 23:24:01 2002
Kompas
Selasa, 20 Agustus 2002
Menteri Agama Terancam Diadili
* Masyarakat Sunda Tersinggung
Jakarta,Kompas - Kecaman, penyesalan, dan lelucon dari berbagai kalangan
masyarakat terus mengalir mengomentari penggalian situs Prasasti Batutulis
Bogor atas perintah Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar untuk
mendapatkan harta karun. Menteri Agama terancam diadili di pengadilan jika
nanti diketahui terdapat kerusakan pada situs purbakala di Prasasti
Batutulis Bogor yang beberapa waktu lalu digali atas perintah menteri agama
tersebut.
"Kita lihat nanti. Jika ada kerusakan pada situs tersebut, maka saya akan
minta Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata untuk dan atas nama
undang-undang menuntut Menteri Agama ke pengadilan," ujar Deputi Sejarah dan
Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Anhar Gonggong di Jakarta,
Senin (19/8).
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya, perusak
benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya bisa dipidana penjara
selama-lamanya 10 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 100 juta. Hukum
harus ditegakkan sekalipun yang melakukan pelanggaran atas UU itu pemerintah
sendiri.
"Tak ada urusan mau pejabat negara atau rakyat biasa. Semua sama di depan
UU. Memang aneh dan lucu, tuntutan pidana berdasarkan UU dilakukan kepada
pemerintah karena pelanggaran atas aturan negara itu sendiri," lanjut Anhar,
yang tidak percaya dengan keterangan yang menyebut penggalian Batutulis itu
dilakukan atas perintah Presiden Megawati Soekarnoputri.
Langkah Menteri Agama membongkar situs Prasasti Batutulis menjadi
pembicaraan masyarakat, grup diskusi Internet (milis), dan hampir semua
stasiun radio membahasnya. Masyarakat Sunda yang melakukan pertemuan khusus
pada hari Minggu lalu bahkan menilai, penggalian situs kepurbakalaan di
Batutulis, Bogor, Jawa Barat, bukan merupakan kejahatan biasa, tetapi tindak
kejahatan budaya paling keji.
"Perusakan situs Batutulis melukai perasaan masyarakat Sunda karena
peninggalan purbakala itu merupakan kekayaan dan kebanggaan orang Sunda,"
demikian kesimpulan pertemuan yang diterima Kompas Senin siang. Pertemu-an
masyarakat Sunda yang dihadiri 25 tokoh masyarakat Sunda, antara lain Saini
KM, Acil Bimbo, Tjetje H Padmadinata, dan Otong W, menyatakan ketidakpuasan
mereka terhadap peristiwa Batutulis yang melibatkan Menteri Agama Said Agil
Husin Al Muna-war yang bermaksud menggali harta karun.
Apa pun alasan dan latar belakangnya, masyarakat Sunda bertanggung jawab
terhadap kekayaan batin dan potensi kebanggaan yang kini sedang terusik.
Milis Komunitas Urang Sunda (KUS) di Internet juga ramai mempersoalkan hal
tersebut, termasuk tindakan seorang menteri yang terkesan mengikuti saran
irasional seorang paranormal.
Tidak rasional
Penyesalan dan keprihatinan juga disampaikan Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia
(IAAI). Sebagai pejabat tinggi negara, Menteri Agama Said Agil Husin Al
Munawar seharusnya dapat memberi teladan pada masyarakat untuk menghargai
dan melestarikan peninggalan arkeologi dan sejarah.
"Situs arkeologi bukanlah tempat penyimpanan harta karun sebagaimana
anggapan sebagian kecil masyarakat. Situs arkeologi lebih menyimpan
kepingan-kepingan tembikar, kaca atau logam, sisa-sisa tulang manusia atau
binatang, yang merupakan tinggalan masa lampau. Tinggalan-tinggalan itu
tidak memiliki nilai ekonomis, tetapi akan sangat berharga untuk ilmu
pengetahuan karena memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi," kata
Ketua Umum IAAI Dr Harry Truman Simanjuntak.
Kecaman terutama ditujukan pada tidak rasionalnya perintah penggalian serta
tidak dipenuhinya metode penggalian di areal situs sesuai kaidah-kaidah
arkeologi. "Menggali situs kok seperti menggali kuburan. Asal menggali dan
pakai cangkul segala," kata dosen Arkeologi Universitas Indonesia, Hasan
Jafar, Senin siang.
Menurut dia, penggalian situs tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus
menggunakan metode-metode ilmiah agar tidak merusak situs di sekitarnya.
Sebelum penggalian dilakukan, lebih dahulu harus dilakukan penelitian awal
kemudian dipetakan melalui geo electric prospecting. Caranya,
tonggak-tonggak logam yang dialiri listrik ditancapkan ke dalam tanah
kemudian dari gelombang elektriknya bisa diketahui ada tidaknya benda-benda
yang terbenam dalam tanah, kedalamannya, serta jenis bendanya.
"Jadi tidak dilakukan sembarangan. Menggali saluran air, kabel listrik, atau
telepon saja ada aturannya, apalagi ini menggali di areal situs," kata Hasan
Jafar. Sedangkan cara yang lebih modern, kini menggunakan citra satelit.
Dari pantulan gelombangnya, bisa diketahui tanah-tanah yang bersifat anomali
karena di dalamnya tersimpan benda-benda berharga, termasuk kandungan emas
atau logam.
Pendapat yang mengatakan di bawah situs Batutulis terdapat harta karun,
lanjut Hasan Jafar, sangat tidak rasional dan lebih mendekati mistis.
Apalagi situs Batutulis, seperti yang tercantum dalam tulisan prasastinya,
hanya berupa maklumat dari raja pengganti bahwa raja sebelumnya sangat
berjasa karena berhasil membangun telaga (bendungan), jalan dan
memberlakukan hutan larangan bagi rakyat kerajaan.
Primitif
Antropolog Dr Kartini Sjahrir menyatakan, penggalian situs Batutulis yang
dipimpin Menteri Agama dengan tujuan mencari harta karun sama sekali tidak
bisa dibenarkan. Masalah utama yang dihadapi saat ini adalah perbaikan
ekonomi dan pemberantasan korupsi yang tidak bisa diselesaikan dengan
berburu harta karun.
Menurut Kartini, tindakan Menteri Agama merupakan fenomena cargo cult yang
dijumpai dalam masyarakat "primitif" Papua dan Melanesia pada masa
kedatangan bangsa-bangsa kolonial. "Karena pemerintah mengalami kesulitan
mengatasi krisis utang menumpuk, perekonomian sangat buruk sehingga mereka
berharap ada loncatan agar masalah segera selesai. Dalam situasi ekonomi
yang demikian buruk munculah mimpi-mimpi Indonesia dipenuhi harta karun.
Ini merupakan mentalitas masyarakat yang irasional," kata staf pengajar
Jurusan Antropologi Universitas Indonesia itu.
"Kalau alasannya mencari harta karun, jelas tidak masuk akal. Dari mana
Prabu Siliwangi mempunyai harta melimpah ruah sehingga bisa melunasi
utang-utang negara Indonesia sekarang?" kata Guru Besar Arkeologi Fakultas
Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Ayatrohaedi.
Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata I Gede Ardika membantah bahwa
penggalian Prasasti Batutulis merupakan tindakan liar dan melanggar hukum.
"Tidak, itu tidak liar," katanya usai mengikuti Sidang Kabinet di Gedung
Sekretariat Negara di Jakarta.
Namun, ia tidak bersedia menjawab ketika ditanyakan apakah akan ada proses
hukum terhadap penggalian prasasti yang ada di Bogor itu, sebab tindakan itu
telah melanggar UU No 5/1992 tentang Cagar Budaya. "Tugas saya adalah
penyelamatan prasasti," ujarnya.
Ayatrohaedi mengutarakan, pejabat kita masih mentang-mentang berkuasa dan
tidak mengetahui batas dan kewenangannya. "Bahkan, undang-undang pun
dilanggar," katanya. (nas/tri/ken/thy/wis/ely/mba)
Search :
Berita Lainnya :
•Batas Waktu GAM Awal Desember
•Harta Karun Batutulis, Sejarah Itu Sendiri
•Ivan Kolev Bawa 27 Pemain
•Kabut Asap Sangat Pekat Mengganggu Penerbangan
•Menteri Agama Terancam Diadili
•Presiden Jamin Pemilu 2004 Demokratis
•Prospek Investasi 2003 Masih Suram