[Karawang] [Nasional] Surat Bersama 28 09 2002----umum----TTD .doc
karawang@polarhome.com
karawang@polarhome.com
Wed Oct 2 01:00:14 2002
Hamburg, 28 September 2002
Surat Pernyataan Bersama
Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia di Hamburg
Dengan mengingat :
1.Keberadaan hutan tropis yang diperkirakan tidak lebih dari 10 tahun lagi (!)
2.peranan yang sangat penting dari keberadaan hutan tropis Indonesia
i.bagi penghidupan bagi masyarakat setempat
ii.menjaga keseimbangan ekosistim setempat
iii.dalam menjaga keseimbangan iklim dunia
3.banyaknya LSM-LSM yang aktif dalam mengusahakan kelestarian alam/hutan di
Indonesia
4.Indonesia sebagai negara berdaulat yang menjunjung tinggi dan menghormati
hukum
5.kurang adanya dukungan secara hukum untuk melindungi aktifis-aktifis
perlindungan alam dalam melaksanakan tugas-tugasnya di seluruh pelosok tanah air
6.tidak adanya ketegasan pelaksanaan hukum
7.persamaan kedudukan setiap warga negara Indonesiadi depan hukum
maka dengan kesadaran ikut bertanggungjawab dalam pelestarian alam dan
lingkungan hidup di Indonesia kami, segenap mahasiswa dan masyarakat Indonesia
di Hamburg, Jerman, dengan ini menuntut:
1.keadilan dalam penyelesaian kasus-kasus penganiayaan (contoh yang dialami
oleh Bapak Abi Kusno Nachran) yang melibatkan siapapun juga, apalagi anggota MPR
RI (!), juga termasuk kasus-kasus yang sudah di-peti-es-kan
2.klarifikasi pelepasan kapal-kapal asing yang tertangkap dan ditahan di Jakarta
November 2001 (KM Sea Utility, KM Mandarin Sea, KM F Vonwa Star, KM Rong Cheng)
tanpa proses hukum yang jelas/transparan
3.sikap dan kesediaan Pemerintah Pusat, Presiden RI dan para Menteri terkait
maupun Pemerintah Daerah, mulai dari Camat, Bupati, Gubernur untuk bekerja sama
dengan setiap LSM-LSM yang aktif mengusahakan kelestarian alam dalam mencari
solusi-solusi yang lebih baik
4.sikap dan kesediaan Pemerintah Pusat, Presiden RI dan para Menteri terkait
maupun Pemerintah Daerah, mulai dari Camat, Bupati, Gubernur untuk:
i.sungguh-sungguh melindungi kawasan hutan lindung
ii.melaksanakan dan menjalankan perundang-undangan yang telah dibuat dengan
berwibawa dan bertanggung-jawab
5.sikap proaktif dari para wakil rakyat baik di daerah (DPRD) maupun di pusat
(DPR) untuk lebih menyikapi setiap masalah yang menyangkut kepentingan khalayak
banyak, bukan hanya melindungi kepntingan golongan apalagi perorangan
6.dunia, khususnya negara-negara Eropa agar membantu upaya-upaya pelestarian
hutan di Indonesia mengingat fungsinya secara makro sebagai filter dalam menekan
“green house effect”
Kami yang menandatangani :
1.Koko Kartono Siahaan (Ketua PPI Jerman Cabang Hamburg
2.Syahrian Syahruddin (Ketua KIJI Hamburg)
3.Herman Roseno (Koordinator KMKI Hamburg)
4.Partai Amanat Nasional Bagian Hamburg, Erwin Silaban
5.Persekutuan Kristen Indonesia KKI e.V. Hamburg, Kartini Mumme
6.___________________________________________
7.___________________________________________
8.___________________________________________
Tembusan:
1.Presiden Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri
2.MPR RI
3.DPR RI
4.DPRD I
5.Sekretaris Negara, Bapak Bambang Kesowo
6.Kejaksaan Agung
7.Menkopolkam, Bapak Susilo B. Yudhoyono
8.Menteri Kehutanan, Bapak Mohamad Prakoso
9.Menteri Dalam Negeri, Bapak Hari Sabarno
10.Menteri Lingkungan Hidup, Bapak Nabiel Makarim
11.Kapolri
12.Pemerintah Daerah/Kantor Kegubernuran
13.Duta Besar RI di Berlin, Drs. Rahardjo Jamtomo, MA
14.Konsul Jenderal RI di Hamburg, Bapak Putu Djendera
15.Media Massa, Indonesia dan asing