[Karawang] [Nasional] Surat Bersama 28 09 2002----umum----TTD .doc

karawang@polarhome.com karawang@polarhome.com
Wed Oct 2 01:00:14 2002


Hamburg, 28 September 2002

Surat Pernyataan Bersama

Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia di Hamburg

Dengan mengingat :

1.Keberadaan hutan tropis yang diperkirakan tidak lebih dari 10 tahun lagi (!)

2.peranan yang sangat penting dari keberadaan hutan tropis Indonesia

i.bagi penghidupan bagi masyarakat setempat

ii.menjaga keseimbangan ekosistim setempat

iii.dalam menjaga keseimbangan iklim dunia

3.banyaknya LSM-LSM yang aktif dalam mengusahakan kelestarian alam/hutan di
Indonesia

4.Indonesia sebagai negara berdaulat yang menjunjung tinggi dan menghormati
hukum

5.kurang adanya dukungan secara hukum untuk melindungi aktifis-aktifis
perlindungan alam dalam melaksanakan tugas-tugasnya di seluruh pelosok tanah air

6.tidak adanya ketegasan pelaksanaan hukum

7.persamaan kedudukan setiap warga negara Indonesiadi depan hukum

maka dengan kesadaran ikut bertanggungjawab dalam pelestarian alam dan
lingkungan hidup di Indonesia kami, segenap mahasiswa dan masyarakat Indonesia
di Hamburg, Jerman, dengan ini menuntut:

1.keadilan dalam penyelesaian kasus-kasus penganiayaan (contoh yang dialami
oleh Bapak Abi Kusno Nachran) yang melibatkan siapapun juga, apalagi anggota MPR
RI (!), juga termasuk kasus-kasus yang sudah di-peti-es-kan

2.klarifikasi pelepasan kapal-kapal asing yang tertangkap dan ditahan di Jakarta
November 2001 (KM Sea Utility, KM Mandarin Sea, KM F Vonwa Star, KM Rong Cheng)
tanpa proses hukum yang jelas/transparan

3.sikap dan kesediaan Pemerintah Pusat, Presiden RI dan para Menteri terkait
maupun Pemerintah Daerah, mulai dari Camat, Bupati, Gubernur untuk bekerja sama
dengan setiap LSM-LSM yang aktif mengusahakan kelestarian alam dalam mencari
solusi-solusi yang lebih baik

4.sikap dan kesediaan Pemerintah Pusat, Presiden RI dan para Menteri terkait
maupun Pemerintah Daerah, mulai dari Camat, Bupati, Gubernur untuk:

i.sungguh-sungguh melindungi kawasan hutan lindung

ii.melaksanakan dan menjalankan perundang-undangan yang telah dibuat dengan
berwibawa dan bertanggung-jawab

5.sikap proaktif dari para wakil rakyat baik di daerah (DPRD) maupun di pusat
(DPR) untuk lebih menyikapi setiap masalah yang menyangkut kepentingan khalayak
banyak, bukan hanya melindungi kepntingan golongan apalagi perorangan

6.dunia, khususnya negara-negara Eropa agar membantu upaya-upaya pelestarian
hutan di Indonesia mengingat fungsinya secara makro sebagai filter dalam menekan
“green house effect”

Kami yang menandatangani :

1.Koko Kartono Siahaan (Ketua PPI Jerman Cabang Hamburg

2.Syahrian Syahruddin (Ketua KIJI Hamburg)

3.Herman Roseno (Koordinator KMKI Hamburg)

4.Partai Amanat Nasional Bagian Hamburg, Erwin Silaban

5.Persekutuan Kristen Indonesia KKI e.V. Hamburg, Kartini Mumme

6.___________________________________________

7.___________________________________________

8.___________________________________________

Tembusan:

1.Presiden Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri

2.MPR RI

3.DPR RI

4.DPRD I

5.Sekretaris Negara, Bapak Bambang Kesowo

6.Kejaksaan Agung

7.Menkopolkam, Bapak Susilo B. Yudhoyono

8.Menteri Kehutanan, Bapak Mohamad Prakoso

9.Menteri Dalam Negeri, Bapak Hari Sabarno

10.Menteri Lingkungan Hidup, Bapak Nabiel Makarim

11.Kapolri

12.Pemerintah Daerah/Kantor Kegubernuran

13.Duta Besar RI di Berlin, Drs. Rahardjo Jamtomo, MA

14.Konsul Jenderal RI di Hamburg, Bapak Putu Djendera

15.Media Massa, Indonesia dan asing