[Karawang] Korupsi di Departemen Agama Kembali Terbongkar

karawang@polarhome.com karawang@polarhome.com
Wed Sep 4 01:48:01 2002


Selasa, 03 September 2002, 20:38 WIB

Korupsi di Departemen Agama Kembali Terbongkar

Jakarta, KCM
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengungkap adanya
indikasi korupsi dana sebesar Rp21 milyar pada proyek peningkatan mutu
pendidikan dasar (Basic Education Project) tahun 1999-2000 di unit kerja
Direktorat Jenderal Binbaga Islam Departemen Agama (Depag).

Korupsi di departemen yang dipimpin oleh Said Agil Husin Al Munawar itu,
ternyata melibatkan orang dalam yaitu Pimpinan Proyek (Pimpro), Drs Achmad
Baidowi, yang diduga telah melakukan mark-up pengadaan buku.


Oleh pihak kejaksaan, Achmad Baidowi saat ini sudah dinyatakan sebagai
tersangka, demikian dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung, Barman Zahir SH, di Jakarta, Selasa (3/9).

Barman menjelaskan, nilai kerugian negara sebesar Rp21 milyar itu berasal
dari anggaran proyek senilai Rp109 milyar. Dana sebanyak itu sebenarnya
diperuntukkan bagi pengadaan buku wajib bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan
Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Namun, lanjut dia, pimpro ternyata melakukan mark-up dengan membuat laporan
fiktif dari proyek pengadaan buku wajib yang harus disediakan, yaitu
sebanyak 2.763.750 eksamplar.

Dari jumlah tersebut tidak seluruhnya dibeli, sehingga dana proyek senilai
Rp21 milyar, dari Rp109 milyar, tidak digunakan untuk program tersebut.
Bahkan buku-buku yang disediakan pun tidak sesuai dengan program proyek.

Menurut Barman, tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini jumlah
tersangkanya akan terus bertambah, karena menurut laporan yang diterima
kejaksaan, korupsi di Depag mencapai Rp75 miliar.

Sebelumnya, seperti diberitakan KCM (23/8), pihak Kejagung juga telah
membongkar kasus korupsi sebesar Rp 16 milyar di departemen yang sama, yaitu
pada Proyek Pembinaan Perguruan Agama Islam Tingkat Menengah (Development of
Madrasah Aliyah Project) yang berlangsung antara 1999-2001. Dalam kasus ini
pimpinan proyek, H. Tarmidji S. Tarmidji yang tercatat sebagai pejabat
eselon IV di Depag, telah dinyatakan sebagai tersangka.

Kasus tersebut saat ini juga sedang ditangani oleh Kejari Jakarta Pusat,
berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor
77/0.1.1/F.P.1/08/2002 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta
Pusat Salman Maryadi tertanggal 22 Agustus 2002.

Dengan terbongkarnya dua kasus korupsi tersebut , maka uang negara yang
berhasil diselamatkan sebesar Rp37 miliar, dari total kerugian negara Rp75
miliar. (dul)

Jakarta, KCM
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengungkap adanya
indikasi korupsi dana sebesar Rp21 milyar pada proyek peningkatan mutu
pendidikan dasar (Basic Education Project) tahun 1999-2000 di unit kerja
Direktorat Jenderal Binbaga Islam Departemen Agama (Depag).
Korupsi di departemen yang dipimpin oleh Said Agil Husin Al Munawar itu,
ternyata melibatkan orang dalam yaitu Pimpinan Proyek (Pimpro), Drs Achmad
Baidowi, yang diduga telah melakukan mark-up pengadaan buku.

Oleh pihak kejaksaan, Achmad Baidowi saat ini sudah dinyatakan sebagai
tersangka, demikian dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung, Barman Zahir SH, di Jakarta, Selasa (3/9).
Barman menjelaskan, nilai kerugian negara sebesar Rp21 milyar itu berasal
dari anggaran proyek senilai Rp109 milyar. Dana sebanyak itu sebenarnya
diperuntukkan bagi pengadaan buku wajib bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan
Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Namun, lanjut dia, pimpro ternyata melakukan mark-up dengan membuat laporan
fiktif dari proyek pengadaan buku wajib yang harus disediakan, yaitu
sebanyak 2.763.750 eksamplar.
Dari jumlah tersebut tidak seluruhnya dibeli, sehingga dana proyek senilai
Rp21 milyar, dari Rp109 milyar, tidak digunakan untuk program tersebut.
Bahkan buku-buku yang disediakan pun tidak sesuai dengan program proyek.

Menurut Barman, tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini jumlah
tersangkanya akan terus bertambah, karena menurut laporan yang diterima
kejaksaan, korupsi di Depag mencapai Rp75 miliar.

Sebelumnya, seperti diberitakan KCM (23/8), pihak Kejagung juga telah
membongkar kasus korupsi sebesar Rp 16 milyar di departemen yang sama, yaitu
pada Proyek Pembinaan Perguruan Agama Islam Tingkat Menengah (Development of
Madrasah Aliyah Project) yang berlangsung antara 1999-2001. Dalam kasus ini
pimpinan proyek, H. Tarmidji S. Tarmidji yang tercatat sebagai pejabat
eselon IV di Depag, telah dinyatakan sebagai tersangka.
Kasus tersebut saat ini juga sedang ditangani oleh Kejari Jakarta Pusat,
berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor
77/0.1.1/F.P.1/08/2002 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta
Pusat Salman Maryadi tertanggal 22 Agustus 2002.
Dengan terbongkarnya dua kasus korupsi tersebut , maka uang negara yang
berhasil diselamatkan sebesar Rp37 miliar, dari total kerugian negara Rp75
miliar. (dul)