[Marinir] Mayjen Sriyanto Diancam Hukuman Mati

Yap Hong Gie marinir@polarhome.com
Thu, 23 Oct 2003 17:42:40 +0700


This is a multi-part message in MIME format.

------=_NextPart_000_019A_01C3998D.0E198DA0
Content-Type: text/plain;
	charset="iso-8859-1"
Content-Transfer-Encoding: quoted-printable


Updated: Kamis, 23 Oktober 2003, 12:36 WIBNASIONAL

Mayjen Sriyanto Diancam Hukuman Mati

Laporan : Dulhadi
Jakarta, KCM
 Kirim Teman | Print Artikel


Kompas/ Agus Susanto


Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc hari ini (Kamis, 23/10)
menyidangkan perkara pelanggaran HAM berat kasus Tanjung Priok dengan
terdakwa Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Sriyanto, yang kini menjabat =
Komandan
Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat =
(TNI
AD).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herman Heler Hutapea, SH
diagendakan mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmono, SH. =
Mayjen
TNI Sriyanto hadir di persidangan mengenakan pakaian dinas TNI AD,
didampingi penasihat hukumnya, Yan Juanda Saputra.
Persidangan yang berlangsung di lantai 3 gedung Pengadilan Negeri =
Jakarta
Pusat (Jakpus) itu, dipenuhi ratusan pengunjung, yang sebagian besar =
adalah
anggota Kopassus TNI AD dan Batalyon Artileri Pertahanan Udara Sedang =
(Yon
Arhanudse) VI. Selain itu, kursi pengunjung dipenuhi keluarga korban dan
saksi korban yang mengenakan atribut kaos serta topi bertuliskan "Islah =
atau
Damai".
Dalam dakwaan primernya, JPU Darmono menyatakan, terdakwa Sriyanto, yang
pada saat kejadian menjabat sebagai kepala seksi II operasi Kodim 0502
Jakarta Utara dengan Kapten (Inf), dianggap telah melakukan pelanggaran =
HAM
berat, yakni kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sebagai =
bagian
dari serangan yang meluas dan sistematis. Serangan tersebut diketahuinya
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan =
yang
mengakibatkan jatuhnya korban penduduk sipil sebanyak 23 orang atau
setidak-tidaknya 10 orang meninggal dunia.
Sriyanto dalam dakwaan primer dianggap telah melakukan tindakan pidana =
yang
diancam dengan pasal 7 huruf b jis pasal 9 huruf a pasal 37 UU Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut JPU, dakwaan tersebut dituduhkan kepada Sriyanto karena saat
peristiwa terjadi tanggal 12 September 1984, terdakwa memimpin pasukan =
Yon
Arhanudse VI dengan Komandan Regu Serda Sutrisno Mascung. Pasukan
berkekuatan 13 orang tersebut melakukan penjagaan di depan Markas Polres
Jakarta Utara.
Penjagaan dilakukan karena massa dalam jumlah besar yang dipimpin Amir =
Biki
berjalan kaki menuju Mapolres dan Makodim 0502 dengan maksud membebaskan
empat warga yang sedang ditahan. Massa ini dihadang oleh pasukan =
Sriyanto
dan kemudian menembak ke arah massa, bahkan terhadap yang melarikan =
diri,
sehingga jatuh korban, sedikitnya 10 meninggal dunia.
Selain itu, Sriyanto juga didakwa dengan tuduhan melakukan percobaan
pembunuhan dan penganiayaan.  Dengan seluruh dakwaaan tersebut, Sriyanto
dapat diancam maksimal dengan hukuman mati. Mendengar dakwaan itu, =
Sriyanto
mengaku mengerti. Namun, langsung menyatakan keberatan. "Saya =
menyerahkan
kepada penasihat hukum saya untuk membuat nota keberatan (eksepsi),"
ucapnya.
Yan Juanda kemudian meminta waktu kepada majelis hakim selama dua minggu
untuk membuat eksepsi. Namun,  majelis hakim hanya memberi waktu selama =
satu
minggu, sehingga sidang dilanjutkan hari Kamis (30/10) mendatang.(nik)


------=_NextPart_000_019A_01C3998D.0E198DA0
Content-Type: text/html;
	charset="iso-8859-1"
Content-Transfer-Encoding: quoted-printable

<!DOCTYPE HTML PUBLIC "-//W3C//DTD HTML 4.0 Transitional//EN">
<HTML><HEAD>
<META content=3D"text/html; charset=3Diso-8859-1" =
http-equiv=3DContent-Type>
<META content=3D"MSHTML 5.00.2614.3500" name=3DGENERATOR>
<STYLE></STYLE>
</HEAD>
<BODY bgColor=3D#ffffff>
<DIV>&nbsp;</DIV>
<DIV><FONT face=3DArial>Updated: Kamis, 23 Oktober 2003, 12:36=20
WIBNASIONAL<BR><BR>Mayjen Sriyanto Diancam Hukuman Mati<BR><BR>Laporan : =

Dulhadi<BR>Jakarta, KCM<BR>&nbsp;Kirim Teman | Print =
Artikel<BR><BR><BR>Kompas/=20
Agus Susanto<BR><BR><BR>Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc hari =
ini=20
(Kamis, 23/10)<BR>menyidangkan perkara pelanggaran HAM berat kasus =
Tanjung Priok=20
dengan<BR>terdakwa Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Sriyanto, yang kini =
menjabat=20
Komandan<BR>Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI =
Angkatan=20
Darat (TNI<BR>AD).<BR>Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herman =
Heler=20
Hutapea, SH<BR>diagendakan mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) =
Darmono,=20
SH. Mayjen<BR>TNI Sriyanto hadir di persidangan mengenakan pakaian dinas =
TNI=20
AD,<BR>didampingi penasihat hukumnya, Yan Juanda Saputra.<BR>Persidangan =
yang=20
berlangsung di lantai 3 gedung Pengadilan Negeri Jakarta<BR>Pusat =
(Jakpus) itu,=20
dipenuhi ratusan pengunjung, yang sebagian besar adalah<BR>anggota =
Kopassus TNI=20
AD dan Batalyon Artileri Pertahanan Udara Sedang (Yon<BR>Arhanudse) VI. =
Selain=20
itu, kursi pengunjung dipenuhi keluarga korban dan<BR>saksi korban yang=20
mengenakan atribut kaos serta topi bertuliskan "Islah =
atau<BR>Damai".<BR>Dalam=20
dakwaan primernya, JPU Darmono menyatakan, terdakwa Sriyanto, =
yang<BR>pada saat=20
kejadian menjabat sebagai kepala seksi II operasi Kodim 0502<BR>Jakarta =
Utara=20
dengan Kapten (Inf), dianggap telah melakukan pelanggaran HAM<BR>berat, =
yakni=20
kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sebagai bagian<BR>dari =
serangan=20
yang meluas dan sistematis. Serangan tersebut diketahuinya<BR>ditujukan =
secara=20
langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan =
yang<BR>mengakibatkan=20
jatuhnya korban penduduk sipil sebanyak 23 orang =
atau<BR>setidak-tidaknya 10=20
orang meninggal dunia.<BR>Sriyanto dalam dakwaan primer dianggap telah =
melakukan=20
tindakan pidana yang<BR>diancam dengan pasal 7 huruf b jis pasal 9 huruf =
a pasal=20
37 UU Nomor 26<BR>Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pasal 55 ayat 1 =
kesatu=20
Kitab<BR>Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).<BR>Menurut JPU, dakwaan =
tersebut=20
dituduhkan kepada Sriyanto karena saat<BR>peristiwa terjadi tanggal 12 =
September=20
1984, terdakwa memimpin pasukan Yon<BR>Arhanudse VI dengan Komandan Regu =
Serda=20
Sutrisno Mascung. Pasukan<BR>berkekuatan 13 orang tersebut melakukan =
penjagaan=20
di depan Markas Polres<BR>Jakarta Utara.<BR>Penjagaan dilakukan karena =
massa=20
dalam jumlah besar yang dipimpin Amir Biki<BR>berjalan kaki menuju =
Mapolres dan=20
Makodim 0502 dengan maksud membebaskan<BR>empat warga yang sedang =
ditahan. Massa=20
ini dihadang oleh pasukan Sriyanto<BR>dan kemudian menembak ke arah =
massa,=20
bahkan terhadap yang melarikan diri,<BR>sehingga jatuh korban, =
sedikitnya 10=20
meninggal dunia.<BR>Selain itu, Sriyanto juga didakwa dengan tuduhan =
melakukan=20
percobaan<BR>pembunuhan dan penganiayaan.&nbsp; Dengan seluruh dakwaaan=20
tersebut, Sriyanto<BR>dapat diancam maksimal dengan hukuman mati. =
Mendengar=20
dakwaan itu, Sriyanto<BR>mengaku mengerti. Namun, langsung menyatakan =
keberatan.=20
"Saya menyerahkan<BR>kepada penasihat hukum saya untuk membuat nota =
keberatan=20
(eksepsi),"<BR>ucapnya.<BR>Yan Juanda kemudian meminta waktu kepada =
majelis=20
hakim selama dua minggu<BR>untuk membuat eksepsi. Namun,&nbsp; majelis =
hakim=20
hanya memberi waktu selama satu<BR>minggu, sehingga sidang dilanjutkan =
hari=20
Kamis (30/10) mendatang.(nik)<BR></FONT></DIV></BODY></HTML>

------=_NextPart_000_019A_01C3998D.0E198DA0--