[Marinir] The Embassy Of The R.I.: Menggugat Pepera, Membuka Borok AS

Yap Hong Gie ouwehoer at centrin.net.id
Mon Aug 8 20:45:56 CEST 2005


http://www.embassyofindonesia.org/beritaUTama/05/Agustus/4%20-%20menggugat%20pepera.htm

Menggugat Pepera, Membuka Borok AS

PENENTUAN Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 'digugat' anggota Kongres
Amerika Serikat (AS). Gugatan itu sejalan dengan tuntutan sekelompok orang
di Papua yang menuntut kemerdekaan. Mereka beralasan Pepera dilaksanakan
tidak sesuai dengan New York Agreement, 15 Agustus 1962.
Ketidaksesuaian itu terdapat pada sistem yang digunakan untuk pelaksanaan
Pepera, yakni sistem perwakilan sementara. Dalam New York Agreement
disebutkan, act of free choice dilakukan berdasarkan one man one vote.

Dalam pemungutan suara di Kongres AS, 351 berbanding 78 suara, DPR-nya
AS itu mendukung Rancangan Undang-Undang Otorisasi Hubungan Luar Negeri
(Foreign Relations Authorizations Act) untuk tahun fiskal 2006 dan 2007 yang
lebih dikenal dengan RUU 2601.

RUU tersebut antara lain memuat perspektif anggota sebagian Kongres AS
mengenai masalah Papua dan menuntut penjelasan dari pemerintah AS mengenai
act of free choice (Pepera) 1969.
Ketentuan mengenai Papua dalam RUU tersebut kini telah mendapat dukungan
dari setidaknya 38 anggota Kongres AS. Padahal awalnya usulan mengenai Papua
hanya berasal dari dua orang anggota Kongres yaitu Eni Faleomavaega delegasi
dari Kepulauan Samoa dan Donald Payne representatif dari negara bagian New
Jersey.

Seksi 1015 yang berjudul Perkembangan dan Kebijakan terhadap Indonesia
antara lain memuat 10 butir temuan-temuan anggota Kongres yang terkait
masalah Papua.
Salah satu temuan itu menyebutkan Pepera 1969 di Papua dilakukan dengan
cara-cara manipulatif, baik secara terbuka maupun tertutup. Temuan lain
menyebutkan masih terjadi tindak kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap
penduduk asli Papua dan separatis yang dilakukan TNI-Polri. Kongres AS juga
menganggap pemerintah Indonesia bersikap setengah hati terhadap UU Otonomi
Khusus Papua.

Akibat temuan-temuan itu, dalam RUU tersebut Kongres AS mendesak Menteri
Luar Negeri AS untuk memberikan laporan terkait Otsus Papua dan Pepera 1969
dalam 180 hari sejak disahkannya RUU menjadi UU.
Ada dua hal yang bisa ditangkap dari RUU 2601 itu. Pertama, membesarnya
dukungan terhadap isu Papua di Kongres AS menunjukkan lemahnya diplomasi
politik luar negeri Indonesia terhadap AS.

Semestinya, Departemen Luar Negeri sudah bisa mencium munculnya isu mengenai
Papua dalam RUU 2601 sejak Faleomavaega mengampanyekannya di Kongres
secara terbuka. Semestinya pula, diplomat Indonesia yang berada di AS tidak
membiarkan dan segera melobi untuk mengamendemen usulan yang diajukan hanya
oleh seorang anggota Kongres, sebelum membesar dan mampu masuk dalam suatu
RUU yang akhirnya didukung mayoritas anggota Kongres.

Hasil Perpera itu sudah diterima Majelis Umum PBB melalui resolusi 2504
tertanggal 19 November 1969. Resolusi itu diusulkan enam negara dan diterima
Majelis Umum PBB dengan imbangan suara 84 setuju, tidak ada yang menentang,
dan 30 suara abstain.

Sesuai hukum internasional, resolusi PBB hanya bisa dicabut PBB. Padahal,
anggota PBB itu negara. Mungkinkah ada negara yang menyetujui pemisahan
wilayah negara lain? Dari sinilah berangkatnya diplomasi, apalagi masalah
dalam negeri AS juga tidak begitu mulus terkait keberadaan suku Indian.
(Media Indonesia)

PC - 146/Kamis, 4 Agustus 2005
copyright © 2004,  The Embassy Of The Republic Indonesia,
Washington DC - USA



More information about the Marinir mailing list