[Marinir] [SH] Mengapa Asing Ikut Bermain di Papua? (1)

Yap Hong Gie ouwehoer at centrin.net.id
Mon Aug 8 20:57:06 CEST 2005


http://www.sinarharapan.co.id/berita/0408/26/sh05.html

Kamis, 26 Agustus 2004
Mengapa Asing Ikut Bermain di Papua? (1)

JAKARTA - Laksda (purn) Robert Mangindaan, yang kini aktif di LSM Center
for Defense and Maritime Studies (CDMS) dalam sebuah diskusi di kantor
redaksi
Sinar Harapan awal Agustus lalu menilai isu Papua telah sampai pada tingkat
yang gawat, karena ada kepentingan asing yang mulai bermain di sana.

Indikasinya antara lain dengan pembentukan gugus tugas (task force) Papua di
AS dan Australia yang kedua-duanya dipimpin oleh mantan militer dan militer
aktif.

Di AS, gugus tugas Papua berada di bawah LSM Council on Foreign Relations
dipimpin Laksamana (Purn) Dennis Blair, mantan Panglima Komando Pasifik.
Sementara di Australia, gugus tugas Papua diketuai oleh Jenderal Peter
Cosgrove, Panglima Australian Defense Force (ADF) yang pada 1999 menjadi
Panglima Interfet ke Timor Timur.

Indikasi lain adalah munculnya permintaan 20 senator AS pada 28 Juni lalu,
agar PBB mengirimkan wakil khusus untuk memantau situasi keamanan di Papua
dan Aceh. Terkait dengan itu, kantor berita AP melaporkan pada 8 Juli
mengenai pengungkapan dokumen rahasia yang lebih dari 25 tahun dari arsip
nasional, yakni dokumen tahun 1969 yang terkait dengan Penentuan Pendapat
Rakyat (Pepera).

Dalam dokumen itu Henry Kissinger, Penasihat Keamanan AS, disebutkan
menyarankan kepada Presiden Nixon yang akan berkunjung ke Jakarta, agar AS
mendukung Indonesia dalam masalah Pepera, yang diselenggarakan oleh PBB pada
tahun 1964 dan berujung masuknya Irian Barat sebagai teritori RI.

"Para senator itu mempertanyakan keabsahan dukungan AS terhadap Pepera.
Harap diingat, isu Timor Timur senantiasa hidup di kongres hanya karena ada
tiga senator yang aktif, dan berakhir dengan lepasnya provinsi ke-27 itu.
Sekarang ada 20 senator yang memberi perhatian serius pada masalah Papua,
ini tidak main-main," tegas Mangindaan.

Desakan internasional seperti itu bukan yang pertama, karena pada bulan
Maret, sejumlah 88 anggota Parlemen Irlandia juga mendesak Sekjen PBB
meninjau kembali Pepera. Uskup Afrika Selatan, Desmond Tutu, pada bulan
Februari juga menyuarakan hal yang sama.

Tidak Bisa Digugat?
Pemerintah sendiri bukannya tidak menyadari hal ini. Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia (Menkeham), Yusril Izha Mahendra, seusai Rakor Polkam
pada pertengahan Juli lalu menegaskan bahwa hasil Pepera telah menjadi
keputusan
hukum internasional yang tidak bisa digugat kembali.
"Ini lebih banyak soal politik daripada persoalan hukum. Keputusan lebih
dari 40 tahun lalu, tidak bisa diukur dengan parameter-parameter yang ada
sekarang. Mekanisme yang bisa berlaku pada zaman itu, ya seperti itulah
keadaannya," kata Yusril.
Dia menjelaskan tingkat pendidikan rakyat Papua pada tahun 1960-an tidak
memungkinkan dilaksanakannya referendum. one man one vote, sehingga Pepera
hanya dilakukan melalui representasi. Meski Yusril mengakui tetap ada
mekanisme dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menggugat hal itu.

Sedangkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Independen Papua, Zainal
Sukri, dalam perbincangan dengan SH, Sabtu (7/8), menilai bahwa dokumen lama
yang diungkapkan oleh Amerika Serikat mengenai dukungan terhadap Pepera
merupakan upaya AS untuk lepas tangan, dengan alasan secara yuridis AS tidak
pernah terlibat secara langsung. Dia berharap Pemerintah segera meminta
klarifikasi dari Washington DC.

"Kita harus ungkapkan juga fakta-fakta sejarah yang kita miliki. Sehingga
dokumen yang dikeluarkan Amerika perlu kita klarifikasi berdasarkan dengan
fakta dan realita yang ada tentang Pepera itu dengan dasar-dasar hukum,
komitmen dan statement serta kesepakatan yang pernah ditempuh," kata Zainal,
yang di persidangan sering mendampingi para terdakwa kasus makar termasuk
mendampingi tokoh Presidium Dewan Papua (PDP) Theys H Eluay (almarhum),
Thaha Al Hamid, Pendeta Herman Awom dll.

Artinya, dalam New York Agreement (Perjanjian New York) tahun 1962 ada
sejumlah syarat yang kalau disimak secara objektif terlihat Pepera harus
dilakukan berdasarkan standar internasional, yaitu dilakukan oleh setiap
orang dan memenuhi syarat secara perorangan (one man one vote), dengan
memberikan suara apakah Papua berdiri sendiri sebagai negara merdeka atau
bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun dalam pelaksanaannya, Pepera justru berdasarkan pada Perjanjian Roma
antara pemerintah Indonesia dengan Belanda yang dilakukan berdasarkan sistem
musyawarah perwakilan dengan 750 orang untuk satu suara. "Jadi wajar kalau
ada klaim dari masyarakat Papua bahwa pelaksanaan Pepera bertentangan dengan
kebiasaan internasional," kata Zainal.

Tidak Padu
Pemerintah tampaknya memang harus bekerja keras merebut dan mengembalikan
kepercayaan rakyat, tidak boleh berhenti pada sekadar memberi argumentasi.
Karena persoalannya adalah apakah berbagai kebijakan di Papua sudah
memuaskan aspirasi masyarakat di sana. Task Force Papua, pimpinan Laksamana
(purn) Dennis Blair, misalnya, telah membuat kajian tentang Papua yang
dituangkan dalam sebuah laporan yang dibukukan, dan di situ ada tiga hal
yang menonjol.

Pertama, bagaimana mengurus Papua dalam konteks nasionalisme Indonesia.
Kedua, bagaimana menangani Papua dalam konteks otonomi khusus.
Ketiga, mengenai tata pemerintahan (good governance) yang baik.

"Ketiga pengelompokan itu memang menjadi isu-isu penting di Papua, namun
sayangnya pemerintah pusat tidak memiliki kesepahaman dan sikap terhadap
ketiga isu tersebut. Kita sangat lemah di situ," kata Mangindaan. Dia
menunjuk konflik di Ambon, Poso dan perlakuan HAM yang buruk di Papua
dapat menjadi entry point bagi kekuatan-kekuatan asing untuk masuk.
Apalagi, AS berkepentingan menyelamatkan investasi senilai US$ 25 miliar di
Timika, dan AS tidak suka China masuk ke Papua melalui Proyek Tangguh.

Pandangan itu dibenarkan pengamat masalah Papua, Frans Maniagassi. Dalam
pandangannya, tuntutan merdeka sebagian disuarakan oleh generasi muda yang
lahir awal tahun 1980-an, yang umumnya mereka tak punya ikatan dengan masa
lalu seperti Pepera. "Sehingga haruslah didalami mengapa mereka meminta
merdeka, antara lain dengan tuntutan agar Pepera ditinjau.
Pemerintah di Jakarta harus melakukan koreksi terhadap berbagai kebijakan
yang diterapkan selama ini terhadap Papua," katanya.

Maniagassi menegaskan masyarakat Papua sesungguhnya menginginkan
diperlakukan sebagaimana layaknya manusia Indonesia lainnya dengan tetap
memperhatikan identitas adat dan budayanya yang khas. Sehingga mandat untuk
membentuk Majelis Rakyat Papua seperti tertuang di UU Otsus Papua, misalnya,
seharusnya diakomodasi.
Dia menuturkan, dirinya pernah diundang oleh Komisi HAM PBB di Den Haag dan
betapa dia tercengang ketika dipaparkan berbagai tindak kekerasan dan
pelanggaran HAM oleh aparat keamanan tercatat dengan sangat rapi dan rinci,
sampai ke kesatuan terkecil. "Hal-hal seperti itu yang malah tidak pernah
diketahui oleh Jakarta," katanya.

Bahwa Jakarta tidak serius menangani masalah Papua juga dinyatakan Laksda
(Purn) Budiman Djoko Said, Wakil Ketua CDMS, yang menilai langkah-langkah
Pemerintah menyangkut Papua tidak padu dalam suatu orkestrasi yang baik, dan
tidak bergerak dalam kerangka Otonomi Khusus.

"Seharusnya pemerintah mengedepankan supervisi terhadap kebijakan pemerintah
pusat dan pemerintah provinsi dalam pelaksanaan Otonomi Khusus, sehingga
setiap adanya kemungkinan deviasi dapat dideteksi sejak dini dan dilakukan
koreksi," katanya. (ded/xha/ngl)

Copyright © Sinar Harapan 2003




More information about the Marinir mailing list