[Marinir] [SP] WashWatch "Seandainya Tiada HR 2601"

Yap Hong Gie ouwehoer at centrin.net.id
Wed Aug 17 23:46:42 CEST 2005


Lain dari yang lain penyambutan Christianto Wibisono dalam perayaan HUT RI
ke 60; "Seandainya Tiada HR 2601", di harian Suara Pembaharuan (16/08/'05),
yang begitu "glorious" dan diakhiri dengan ultimatum HR 2601.
Sehingga pas sekali pepatah tua: "Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain
ikannya"; sikap dan kepentingan orang cenderung berbeda bila hidup dan
tinggal di negeri lain.

Dari keseluruhan tulisan, ada satu fakta kebenaran yang perlu digaris bawahi
untuk menjadi perhatian kita semua. Bahwa, perang modern yang dimaksud
penulis sebagai public opini dan internet adalah upaya menciptakan opini
publik melalui informasi; mis- atau dis-informasi, propaganda, yang memang
tidak disimak secara serius oleh kebanyakan elite kita, yang malas membaca
berita-berita media asing dan internet.

Sebagai contoh, penulis menunjukan bagaimana mis- & dis-informasi yang
manipulatif bisa menciptakan (merubah) publik opini, sbb:

- Soal "solidaritas Papua", bahwa ras penduduk Papua, Melanesia berasal dari
keturunan Afrika Barat dan berbeda dari ras Melayu, mayoritas penduduk
Indonesia, yang dijadikan dasar untuk mempersoalkan keabsahan Pepera 1969.
Dimana akan jauh lebih baik apabila Kongres AS mulai memberikan contoh
dengan menawarkan referendum pada negara-negara bagian, seperti a.l.: the
state of California, dimana etnis Hispanic-Latino melebihi 50% dari penduduk
kulit putih. Kepada the state of New Mexico yang direbut dari Mexico. Kepada
the state of Hawaii yang penduduk aslinya adalah Melanesian.

- Mengutip penyesalan mantan Deputy Sekjen PBB; Chakravarty Narasimhan
(2001) yang menyatakan bahwa, Pepera 1969 itu bukan berdasarkan one man one
vote, tapi memakai (metode) 1022 wakil rakyat yang mengatas-namakan hampir
sejuta warga Papua.
Seandainya kisah pengakuan ini betul adanya, apakah kredibilitas model
mantan pejabat PBB bisa menjadi ukuran dan kali ini bisa dipertanggung
jawabkan?

- Mempersoalkan pembunuhan Munir dan penembakan dua warga sipil AS di Timika
(notabene dilakukan oleh gerombolan OPM), serta pelanggaran HAM berat masa
lalu, dalam upaya membongkar konsensus nasional yang diambil 36 tahun lalu,
adalah absurdities yang sangat dipaksakan.
Bagaimana tidak absurd jika mempersoalkan pelanggaran berat HAM masa lalu,
padahal disaat sekarang ini sedang berlangsung kekejaman perang (war crimes)
di Irak?

- Korelasi tentang Pasal 1437: "mendesak pemerintah RRT memecat Mayjen Zhu
Chenghu yang mengancam mau menuklir AS jika AS terus membantu Taiwan
memisahkan diri dari RRT", selain tidak ada relevansinya sama sekali dengan
masalah Pepera 1969 Papua, lagi-lagi sangat manipulatif.
Pernyataan Mayjen Zhu Chenghu kepada The Financial Times (14/07/'05) adalah,
penggunaan senjata nuklir apabila AS (terlebih dahulu) menyerang China
dengan missiles dan guided bombs.  Sedangkan makna yang disampaikan penulis
sudah amat berbeda: "... jika AS terus 'membantu' Taiwan memisahkan diri
dari RRT".
Kutipan pernyataan resmi di media: "If the Americans draw their missiles and
position-guided ammunition on to the target zone on China's territory, I
think we will have to respond with nuclear weapons," said General Zhu
Chenghu.


Mudah-mudahan bingkisan "bahaya gunung es" dalam rangka HUT RI ke 60, yang 
dikemas dalam artikel "Seandainya Tiada HR 2601", bukanlah pesan "Voice of 
Washington", tetapi sekedar upaya penulis untuk mengingatkan para elite 
negara kita, bahwa mis- & dis-informasi dalam menciptakan opini publik, 
merupakan ancaman yang cukup serius bagi kedaulatan dan keutuhan NKRI.



Dirgahayu 60th. Republik Indonesia.
17-08-2005.


Wassalam, yhg.
----------------



http://www.suarapembaruan.com/last/index.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY
WashWatch
Seandainya Tiada HR 2601

Christianto Wibisono
SAYA sengaja mengendapkan penulisan kolom tentang House Representatives 2601
atau Undang-Undang HR (DPR) nomor 2601 (HR 2601) hingga sehari menjelang 60
tahun kemerdekaan karena memang HR 2601 bisa menjadi suatu gunung es bagi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Beberapa kali saya mengikuti acara hearing dalam Sub Komisi Hubungan
Internasional Kongres dan Senat AS. Delegasi Samoa Amerika, Eni Faleomavaega
boleh saja dinilai gurem dan tidak berpengaruh seperti Edward Kennedy atau
Patrick Leahy. Tapi pada 10 Maret 2005, saya mendengar pidato Eni yang
mengutip pernyataan Uskup Desmond Tutu tanggal 24 Februari 2004. Saya sadar,
betapa seriusnya urusan Papua ini dan tidak sekadar komoditas LSM gurem.

Faleomavaega bukan politisi dungu, ia sadar bahwa dirinya bukan apa-apa.
Tapi kalau ia bisa menggaet Desmond Tutu bahkan Nelson Mandela sebagai tokoh
yang prihatin dan peduli dengan nasib Papua, celakalah arogansi elite
Jakarta yang merasa telah merangkul dan memiliki dunia.

Kabarnya dulu di zaman Soeharto, Ketua GNB ini merasa yakin telah berhasil
"membeli" dukungan kelompok Afrika agar Timtim tetap dalam NKRI. Soeharto
yang memang cukong, sempat memberi angpao kepada Nelson Mandela. Angpao
diterima, tapi ketika pendapat umum dunia tidak favorable kepada RI, Afrika
Selatan tidak punya andil atau gigi untuk membela RI soal Timtim.

Hal yang sama perlu diwaspadai dalam soal Papua karena solidaritas etnis
rasial menjadi salah satu kartu. Selain menggaet Desmond Tutu, Faleomavaega
juga berhasil mengumpulkan 36 tanda tangan Congressional Black Caucus. Ini
suatu solidaritas anggota Kongres keturunan Afrika yang menekankan bahwa ras
penduduk Papua, Melanesia berasal dari keturunan Afrika Barat dan berbeda
dari ras Melayu, mayoritas penduduk Indonesia.

Ia juga tekun meneliti dan mencari pendukung upaya peninjauan kembali
pelaksanaan Pepera 1969 dengan mengutip penyesalan mantan Deputy Sekjen PBB
Chakravarty Narasimhan. Dalam wawancara tahun 2001, Narasimhan menyatakan
bahwa memang Pepera 1969 itu bukan berdasarkan one man one vote. Tapi
memakai 1022 wakil rakyat yang mengatasnamakan hampir sejuta warga Papua
untuk memilih tetap menjadi provinsi NKRI.

PBB sendiri waktu itu hanya ingin menyelesaikan tugas act of free choice itu
secara formalitas saja tanpa mempedulikan apakah itu mencakup grass roots
atau tidak. Selain itu bila elite dan diplomat Indonesia rajin menelusuri
website akan kaget bahwa 80 NGO dunia dan 40 anggota parlemen Uni Eropa
serta 134 anggota parlemen negara Uni Eropa mendukung peninjauan kembali
status Papua.

Perang zaman modern ini bukan sekadar pakai dar der dor meriam dan tank,
melainkan public opini dan internet. Yang mungkin belum pernah disimak
secara serius oleh elite Indonesia yang malas membaca dan hanya gemar
retorika menghasut selera rendah tanpa substansi berbobot.

*
MASALAH serius dari HR 2601 adalah selain mengungkap fakta sejarah,
dokumen itu juga merujuk kepada situasi dan kondisi kontemporer yang
memerosotkan harkat RI di mata dunia internasional.
Khususnya dalam citra RI sebagai negara demokratis karena adanya praktik
tidak terpuji, seperti pembunuhan Munir dan penembakan dua warga sipil AS di
Timika.

Semua itu disebut dalam satu nafas dengan praktik pelanggaran HAM dan
demokrasi terhadap warga asli Papua selama penguasaan wilayah itu dalam
NKRI.
UU HR 2601 tebalnya 516 halaman, sedang Pasal 1115 berjudul Developments
in and policy toward Indonesia terdapat pada hal 326-332. Sebenarnya banyak
juga negara lain yang mempunyai masalah HAM, demokrasi dan bilateral dengan
AS yang disebut dalam pasal-pasal lain. Misalnya tentang Tibet, Colombia,
Ethiopia, Vietnam, Ekuador , Meksiko dan Liberia menyangkut mantan diktator
Charles Taylor.

Pasal 1437 (hal 510) mendesak pemerintah RRT memecat Mayjen Zhu Chenghu
yang mengancam mau menuklir AS jika AS terus membantu Taiwan memisahkan
diri dari RRT.

Jika elite Jakarta kurang teliti membaca tanda-tanda zaman, suatu gunung es
di balik HR 2601 maka NKRI bisa mengalami nasib Titanic. Masa lalu adalah
masa lalu dan kebanyakan kita kurang belajar dari sejarah, kurang mau mawas
diri. Dan, yang lebih menyakitkan ialah kurang berani menghukum kesalahan
dan kejahatan.

Suatu impunitas pelanggaran HAM dan demokrasi yang menjadi citra suatu
negara yang disorot oleh dunia internasional. Inilah posisi, situasi dan
kondisi NKRI pasca-Soeharto yang telanjur diwarnai oleh penyiksaan,
penculikan, pembunuhan lawan politik, fitnah dan fatwa politik yang
menghalalkan kekerasan terhadap masyarakat.

Semua ini merupakan citra yang menyelubungi posture NKRI, di tengah
kebanggaan dan keasyikan menepuk dada sebagai pelopor KAA Bandung,
pelopor GNB dan Dunia Ketiga. Tapi sejujurnya, citra rezim fasis masih
mewarnai tingkah laku elite politik yang sadis dan tega, kejam dan keji
terhadap
lawan politik, masih mengganjal diplomasi RI.

Kalau terhadap sesama bangsa seperti Munir saja, orang tega meracun.
Terhadap guru sipil warga AS yang tidak tahu menahu politik, bisa dilakukan
penghadangan dan pembunuhan serta penjarahan masyarakat tanpa penghukuman
terhadap pelaku penjarahan maupun pembakaran dan konflik rasial, etnis
agama. Maka, citra ini mewarnai dan bisa dieksploitasi oleh kelompok HAM
internasional secara efektif. Tidak ada asap kalau tidak ada api.

*
APA yang bisa dilakukan oleh Pemerintah RI dalam menghadapi bahaya gunung es
HR 2601. Menurut saya, caranya hanya satu. Pemerintah membuktikan bahwa RI
adalah negara Pancasila yang toleran, majemuk dan menjamin HAM dan demokrasi
serta warga minoritas tanpa diktator mayoritas. Atau tirani oleh massa yang
mengandalkan mayoritas melanggar hukum menghakimi warga lain dan memperoleh
impunitas.

Seandainya saya jadi semacam National Integrity Adviser untuk Presiden
Yudhoyono, saya mengusulkan paket terpadu pemberdayaan Papua sebagai
berikut.

Pertama, Pemerintah Indonesia harus merangkul dunia untuk tetap merangkul
Papua sebab Papua sedang dirangkul oleh dunia. Pemerintah harus menghentikan
arogansi politik impunitas terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu

Kedua, Pemerintah memberdayakan Papua dalam jangka panjang dengan pelbagai
proyek "tebus dosa" dan transformasi masyarakat Papua dengan Investasi
program strategic jangka panjang. Misalnya, menjadi tuan rumah Sidang Raya
Dewan Gereja sedunia di Jayapura tahun 2014 dan Olympiade Musim Dingin di
Jayawijaya juga tahun 2014.

Ketiga, paket terpadu pemberdayaan Papua bukan sekadar karena terpojok dan
ingin menyelamatkan NKRI agar Papua tidak terlepas. Melainkan benar-benar
suatu mawas diri bahwa NKRI kembali ke sumber kelahiran pada 17 Agustus
1945. Bahwa NKRI adalah negara sekuler yang majemuk yang menghormati
Bhinneka Tunggal Ika dan menolak penjajahan sekalipun oleh segelintir elite
atas nama faktor primordial baik mayoritas suku, ras, etnis atau agama.

NKRI adalah milik seluruh bangsa Indonesia, bukan Jawa, Aceh, Sunda atau
Batak atau Papua atau agama tertentu. Jadi, kalau ada yang mau memonopoli
maka bukan hanya akan berhadapan dengan HR 2601. Tapi pasti malah akan
menabrak gunung es dan nasib NKRI bisa jadi seperti kapal Titanic. *

Last modified: 16/8/05



More information about the Marinir mailing list