[Marinir] [detikcom] MoU Pemerintah RI-GAM

Yap Hong Gie ouwehoer at centrin.net.id
Thu Aug 18 21:00:58 CEST 2005


http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/08/tgl/16/time/51512/idnews/422913/idkanal/10

MoU Pemerintah RI-GAM
Gatot Prihanto - detikcom

 Jakarta - Berikut ini adalah isi lengkap "Nota Kesepahaman antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka".

Terjemahan resmi MoU RI-GAM ini diambil dari situs Crisis Management
Initiatitive (www.cmi.fi). Hanya terjemahan resmi ini yang digunakan dalam
bahasa Indonesia. Teks asli tertulis dalam Bahasa Inggris yang
ditandatangani di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005:


Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan
komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh,
berkelanjutan, dan bermartabat bagi semua.

Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat
Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam
negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.

Para pihak sangat yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai atas konflik
tersebut yang akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh pascatsunami
tanggal 26 Desember 2004 dapat mencapai kemajuan dan keberhasilan.

Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling
percaya.

Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan
prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi.

Untuk maksud ini, Pemerintah RI dan GAM menyepakati hal-hal berikut:

1. Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh

1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh

1.1.1. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan
diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan selambat-lambatnya
tanggal 31 Maret 2006.

1.1.2. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan
didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

a) Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik yang akan
diselenggarakan bersama dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali
dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal
ihwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, di
mana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia
sesuai dengan Konstitusi.

b) Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah
Indonesia yang terkait dengan hal ihwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku
dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.

c) Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang
terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan
legislatif Aceh.

d) Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia
berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan
Kepala Pemerintah Aceh.

1.1.3. Nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh
legislatif Aceh setelah pemilihan umum yang akan datang.

1.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.

1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk
bendera, lambang, dan himne.

1.1.6. Kanun Aceh akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati tradisi
sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan kebutuhan hukum
terkini Aceh.

1.1.7. Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara
dan gelarnya.

1.2. Partisipasi Politik

1.2.1. Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak
penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan
memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang
memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk
partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau
paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan
menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal
di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan
Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan positif bagi
maksud tersebut.

1.2.2. Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, rakyat Aceh akan
memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih
untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan selanjutnya.

1.2.3. Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah
undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh untuk
memilih Kepala Pemerintah Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April
2006 serta untuk memilih anggota legislatif Aceh pada tahun 2009.

1.2.4. Sampai tahun 2009 legislatif (DPRD) Aceh tidak berkewenangan untuk
mengesahkan peraturan perundang-undangan apa pun tanpa persetujuan Kepala
Pemerintah Aceh.

1.2.5. Semua penduduk Aceh akan diberikan kartu identitas baru yang biasa
sebelum pemilihan pada bulan April 2006.

1.2.6. Partisipasi penuh semua orang Aceh dalam pemilihan lokal dan nasional
akan dijamin sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia.

1.2.7. Pemantau dari luar akan diundang untuk memantau pemilihan di Aceh.
Pemilihan lokal bisa diselenggarakan dengan bantuan teknis dari luar.

1.2.8. Akan adanya transparansi penuh dalam dana kampanye.

1.3. Ekonomi

1.3.1. Aceh berhak memperoleh dana melalui utang luar negeri. Aceh berhak
untuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank
Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia).

1.3.2. Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai
kegiatan-kegiatan internal yang resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan dan
bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan
wisatawan asing secara langsung ke Aceh.

1.3.3. Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di
laut teritorial di sekitar Aceh.

1.3.4. Aceh berhak menguasai 70 persen hasil dari semua cadangan hidrokarbon
dan sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang di
wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh.

1.3.5. Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut
dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh.

1.3.6. Aceh akan menikmati perdagangan bebas dengan semua bagian Republik
Indonesia tanpa hambatan pajak, tarif, ataupun hambatan lainnya.

1.3.7. Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke
negara-negara asing melalui laut dan udara.

1.3.8. Pemerintah RI bertekad untuk menciptakan transparansi dalam
pengumpulan dan pengalokasian pendapatan antara Pemerintah Pusat dan Aceh
dengan menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas kegiatan tersebut
dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Kepala Pemerintah Aceh.

1.3.9. GAM akan mencalonkan wakil-wakilnya untuk berpartisipasi secara penuh
pada semua tingkatan dalam komisi yang dibentuk untuk melaksanakan
rekonstruksi pascatsunami (BRR).

1.4. Peraturan Perundang-undangan

1.4.1. Pemisahan kekuasaan antara badan-badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif akan diakui.

1.4.2. Legislatif aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh
berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana
tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai
Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

1.4.3. Suatu sistem peradilan yang tidak memihak dan independen, termasuk
pengadilan tinggi, dibentuk di Aceh di dalam sistem peradilan Republik
Indonesia.

1.4.4. Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi harus
mendapatkan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh. Penerimaan (rekruitmen) dan
pelatihan anggota kepolisian organik dan penuntut umum akan dilakukan dengan
berkonsultasi dan atas persetujuan Kepala Pemerintah Aceh, sesuai dengan
standar nasional yang berlaku.

1.4.5. Semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Aceh akan
diadili pada pengadilan sipil di Aceh.

2. Hak Asasi Manusia

2.1. Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

2.2. Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh.

2.3. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan
upaya rekonsiliasi.

3. Amnesti dan Reintegrasi ke dalam Masyarakat

3.1. Amnesti

3.1.1. Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan
amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera
mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman
ini.

3.1.2. Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan
dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak
penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

3.1.3. Kepala Misi Monitoring akan memutuskan kasus-kasus yang
dipersengketakan sesuai dengan nasihat dari penasihat hukum Misi Monitoring.

3.1.4. Penggunaan senjata oleh personel GAM setelah penandatanganan Nota
Kesepahaman ini akan dianggap sebagai pelanggaran Nota Kesepahaman ini dan
hal itu akan membatalkan yang bersangkutan memperoleh amnesti.

3.2. Reintegrasi ke dalam Masyarakat

3.2.1. Sebagai warga negara Republik Indonesia, semua orang yang telah
diberikan amnesti atau dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan atau tempat
penahanan lainnya akan memperoleh semua hak-hak politik, ekonomi, dan sosial
serta hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam proses politik, baik di
Aceh maupun pada tingkat nasional.

3.2.2. Orang-orang yang selama konflik telah menanggalkan kewarganegaraan
Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan mereka.

3.2.3. Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh akan melakukan upaya untuk membantu
orang-orang yang terlibat dalam kegiatan GAM guna memperlancar reintegrasi
mereka ke dalam masyarakat. Langkah-langkah tersebut mencakup pemberian
kemudahan ekonomi bagi mantan pasukan GAM, tahanan politik yang telah
memperoleh amnesti, dan masyarakat yang terkena dampak. Suatu Dana
Reintegrasi di bawah kewenangan Pemerintah Aceh akan dibentuk.

3.2.4. Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda
publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola
oleh Pemerintah Aceh.

3.2.5. Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana memadai
kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan
pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan
kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah
dan dana sebagai berikut:

a). Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang
pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh
apabila mereka tidak mampu bekerja.

b). Semua tahanan politik yang telah memperoleh amnesti akan menerima
alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang
layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

c). Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat
konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan atau
jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

3.2.6. Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama
Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan.

3.2.7. Pasukan GAM akan memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai
polisi dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi dan sesuai dengan
standar nasional.

4. Pengaturan Keamanan

4.1. Semua aksi kekerasan antara pihak-pihak akan berakhir
selambat-lambatnya pada saat penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

4.2. GAM melakukan demobilisasi atas semua 3.000 personel pasukan
militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem
atau simbol militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

4.3. GAM melakukan decommissioning semua senjata, amunisi, dan alat peledak
yang dimiliki oleh para anggota dalam kegiatan GAM dengan bantuan Misi
Monitoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah senjata.

4.4. Penyerahan persenjataan GAM akan dimulai pada tanggal 15 September
2005, yang akan dilaksanakan dalam empat tahap, dan diselesaikan pada
tanggal 31 Desember 2005.

4.5. Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentara dan polisi non-organik
dari Aceh.

4.6. Relokasi tentara dan polisi non-organik akan dimulai pada tanggal 15
September 2005, dan akan dilaksanakan dalam empat tahap sejalan dengan
penyerahan senjata GAM, segera setelah setiap tahap diperiksa oleh AMM dan
selesai pada tanggal 31 Desember 2005.

4.7. Jumlah tentara organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi
adalah 14.700 orang. Jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di
Aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang.

4.8. Tidak akan ada pergerakan besar-besaran tentara setelah penandatanganan
Nota Kesepahaman ini. Semua pergerakan lebih dari sejumlah satu peleton
perlu diberitahukan sebelumnya kepada Kepala Misi Monitoring.

4.9. Pemerintah RI melakukan pengumpulan semua senjata ilegal, amunisi, dan
alat peledak yang dimiliki oleh setiap kelompok dan pihak-pihak ilegal mana
pun.

4.10. Polisi organik akan bertanggung jawab untuk menjaga hukum dan
ketertiban di Aceh.

4.11. Tentara akan bertanggung jawab menjaga pertahanan eksternal Aceh.
Dalam keadaan waktu damai yang normal, hanya tentara organik yang akan
berada di Aceh.

4.12. Anggota polisi organik Aceh akan memperoleh pelatihan khusus di Aceh
dan di luar negeri dengan penekanan pada penghormatan terhadap hak asasi
manusia.

5. Pembentukan Misi Monitoring Aceh

5.1. Misi Monitoring Aceh (AMM) akan dibentuk oleh Uni Eropa dan
negara-negara ASEAN yang ikut serta dengan mandat memantau pelaksanaan
komitmen para pihak dalam Nota Kesepahaman ini.

5.2. Tugas AMM adalah untuk:

a) Memantau demobilisasi GAM dan decommissioning persenjataannya.

b) Memantau relokasi tentara dan polisi non-organik.

c) Memantau reintegrasi anggota-anggota GAM yang aktif ke dalam masyarakat.

d) Memantau situasi hak asasi manusia dan memberikan bantuan dalam bidang
ini.

e) Memantau proses perubahan peraturan perundang-undangan.

f) Memutuskan kasus-kasus amnesti yang disengketakan.

g) Menyelidiki dan memutuskan pengaduan dan tuduhan pelanggaran terhadap
Nota Kesepahaman ini.

h) Membentuk dan memelihara hubungan dan kerja sama yang baik dengan para
pihak.

5.3. Status Persetujuan Misi (SoMA) antara Pemerintah RI dan Uni Eropa akan
ditandatangani setelah Nota Kesepahaman ini ditandatangani. SoMA
mendefinisikan status, hak-hak istimewa, dan kekebalan AMM dan
anggota-anggotanya. Negara-negara ASEAN yang ikut serta yang telah diundang
oleh Pemerintah RI akan menegaskan secara tertulis penerimaan dan kepatuhan
mereka terhadap SoMA dimaksud.

5.4. Pemerintah RI akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat
AMM. Dalam kaitan ini, Pemerintah RI akan menulis surat kepada Uni Eropa dan
negara-negara ASEAN yang ikut serta dan menyatakan komitmen dan dukungannya
kepada AMM.

5.5. GAM akan memberikan semua dukungan bagi pelaksanaan mandat AMM. Dalam
kaitan ini, GAM akan menulis surat kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN
yang ikut serta menyatakan komitmen dan dukungannya kepada AMM.

5.6. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi kerja yang aman, terjaga,
dan stabil bagi AMM dan menyatakan kerja samanya secara penuh dengan AMM.

5.7. Tim monitoring memiliki kebebasan bergerak yang tidak terbatas di Aceh.
Hanya tugas-tugas yang tercantum dalam rumusan Nota Kesepahaman ini yang
akan diterima oleh AMM. Para pihak tidak memiliki veto atas tindakan atau
kontrol terhadap kegiatan operasional AMM.

5.8. Pemerintah RI bertanggung jawab atas keamanan semua personel AMM di
Indonesia. Personel AMM tidak membawa senjata. Bagaimanapun, Kepala Misi
Monitoring dapat memutuskan perkecualian bahwa patroli tidak akan didampingi
pasukan bersenjata Pemerintah RI. Dalam hal ini, Pemerintah RI akan
diberitahukan dan Pemerintah RI tidak akan bertanggung jawab atas keamanan
patroli tersebut.

5.9. Pemerintah RI akan menyediakan tempat-tempat pengumpulan senjata dan
mendukung tim-tim pengumpul senjata bergerak (mobile team) bekerja sama
dengan GAM.

5.10. Penghancuran segera akan dilaksanakan setelah pengumpulan senjata dan
amunisi. Proses ini akan sepenuhnya didokumentasikan dan dipublikasikan
sebagaimana mestinya.

5.11. AMM melapor kepada Kepala Misi Monitoring yang akan memberikan laporan
rutin kepada para pihak dan kepada pihak lainnya sebagaimana diperlukan,
maupun kepada orang atau kantor yang ditunjuk di Uni Eropa dan negara-negara
ASEAN yang ikut serta.

5.12. Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini setiap pihak akan
menunjuk seorang wakil senior untuk menangani semua hal ihwal yang terkait
dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dengan Kepala Misi Monitoring.

5.13. Para pihak bersepakat atas suatu pemberitahuan prosedur tanggung jawab
kepada AMM, termasuk isu-isu militer dan rekonstruksi.

5.14. Pemerintah RI akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan berkaitan
dengan pelayanan medis darurat dan perawatan di rumah sakit bagi personel
AMM.

5.15. Untuk mendukung transparansi, Pemerintah RI akan mengizinkan akses
penuh bagi perwakilan media nasional dan internasional ke Aceh.

6. Penyelesaian Perselisihan

6.1. Jika terjadi perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman
ini, maka akan segera diselesaikan dengan cara berikut:

a) Sebagai suatu aturan, perselisihan yang terjadi atas pelaksanaan Nota
Kesepahaman ini akan diselesaikan oleh Kepala Misi Monitoring melalui
musyawarah dengan para pihak dan semua pihak memberikan informasi yang
dibutuhkan secepatnya. Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang
akan mengikat para pihak.

b) Jika Kepala Misi Monitoring menyimpulkan bahwa perselisihan tidak dapat
diselesaikan dengan cara sebagaimana tersebut di atas, maka perselisihan
akan dibahas bersama oleh Kepala Misi Monitoring dengan wakil senior dari
setiap pihak. Selanjutnya, Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan
yang akan mengikat para pihak.

c) Dalam kasus-kasus di mana perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui
salah satu cara sebagaimana disebutkan di atas, Kepala Misi Monitoring akan
melaporkan secara langsung kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan
Keamanan Republik Indonesia, pimpinan politik GAM, dan Ketua Dewan Direktur
Crisis Management Initiative, serta memberi tahu Komite Politik dan Keamanan
Uni Eropa. Setelah berkonsultasi dengan para pihak, Ketua Dewan Direktur
Crisis Management Initiative akan mengambil keputusan yang mengikat para
pihak.

Pemerintah RI dan GAM tidak akan mengambil tindakan yang tidak konsisten
dengan rumusan atau semangat Nota Kesepahaman ini.

Ditandatangani dalam rangkap tiga di Helsinki, Finlandia, pada hari Senin
tanggal 15 Agustus 2005.


A.n. Pemerintah Republik Indonesia

Hamid Awaluddin

(Menteri Hukum dan HAM)


A.n. Gerakan Aceh Merdeka

Malik Mahmud

(Pimpinan)


Disaksikan oleh

Martti Ahtisaari

Mantan Presiden Finlandia

Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative

(Fasilitator proses negosiasi) (gtp)

Baca juga:
MoU Pemerintah RI-GAM
Ini Dia Tugas & Kewenangan AMM
Jimly: Jika MoU Dituangkan dalam UU, MK Bisa Menilai
AMM Harapkan Dukungan dan Kerja Sama RI-GAM



More information about the Marinir mailing list