[Marinir] Setuju Amnesti Hanya Untuk GAM WNI.
Yap Hong Gie
ouwehoer at centrin.net.id
Wed Aug 31 19:37:45 CEST 2005
SETUJU AMNESTI HANYA UNTUK GAM WNI
Di tengah kontroversi yang terus bergulir tentang nota kesepahaman damai Helsinki yang telah memasuki pekan ketiga, hampir dapat dipastikan dalam beberapa hari ke depan sebanyak 1.424 orang narapidana separatis GAM akan mendapatkan amnesti dan abolisi dari pemerintah.
Hal ini sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) damai bahwa pemerintah akan memberikan amnesti kepada orang yang terlibat dalam separatis GAM dengan tenggat waktu 15 hari setelah penandatanganan, tepatnya paling lambat tanggal 31 Agustus 2005 mendatang.
Akan halnya butir-butir MoU lainnya, soal amnesti ini tak luput dari beragam multi interpretasi dan silang pendapat. Hal ini disebabkan karena MoU itu dianggap
banyak kalangan banyak menguntungkan pihak separatis GAM, sebaliknya banyak merugikan pihak pemerintah RI.
Malahan ada yang berpendapat, dengan kondisi MoU seperti saat ini, separatis GAM telah mencapai maksudnya untuk merdeka, hanya tinggal menunggu
deklarasi proklamasi dan pengakuan dunia internasional saja.
Ironisnya, oleh para sutradara dan pelaku penandatanganan MoU pihak pemerintah RI, dianggap sebagai hal yang semantik dan redaksional saja, sehingga walau tidak mencantumkan kata-kata NKRI, Pancasila dan UUD 1945 sekalipun, dianggap hal yang biasa.
Bagaikan membuat ceritera fiksi, yang penting MoU segera dapat dipersembahkan sebagai kado ulang tahun kemerdekaan RI yang ke 63.
Wajar apabila mantan Ketua MPR RI Amin Rais berpendapat, diibaratkan pertandingan tinju, pemerintah RI telah kalak telak oleh separatis GAM pada ronde pertama.
Oleh karena itu, agar tidak menjadi pecundang pada ronde-ronde berikutnya, sudah selayaknya pemerintah mawas diri dan mendengarkan berbagai saran dan masukan dari pihak lain. Untuk soal amnesti ini, pihak DPR RI yang nota bene sebagai representasi wakil dari 220 juta rakyat Indonesia, telah mengeluarkan tujuh
rekomendasi.
Dari keseluruhan rekomendasi itu, sudah pada tempatnya jika pemerintah mengakomodasikannyanya agar langkah-langkah yang diambil lebih banyak
manfaatnya daripada mudharatnya.
Amnesti dan abolisi harus diberikan hanya kepada anggota separatis GAM yang warga negara Indonesia saja.
Untuk yang warga negara asing, biarkanlah mereka kembali dahulu ke tanah air dan mengurus kembali kewarganegaraannya. Dan tak kalah pentingnya, terhadap mereka perlu disertai dengan pernyataan sikap untuk tetap setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945.
Bobi Darmawan
Depok
-------------- next part --------------
An HTML attachment was scrubbed...
URL: http://gate.polarhome.com/pipermail/marinir/attachments/20050901/f2504914/attachment.html
More information about the Marinir
mailing list