[Marinir] ~ Pro Justitia ! ~

YapHongGie ouwehoer at centrin.net.id
Sun Jan 30 17:49:39 CET 2005


Minggu lalu (20/01) bersama Bung Robert Siahaan, berkunjung ke Jogja untuk
mengikuti jalannya Sidang Pengadilan Mbak Amelia Yani, yang didakwa
melanggar peraturan perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan
negara, berkaitan penyaluran Kredit Dana Taskin UKMK dari Bank Pembangunan
Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 2.000.000.000,-, kepada Koperasi Tirta
Yani Utama (KTYU) Yogyakarta, yang mana dana tersebut berasal dari Yayasan
Dana Abadi Karya Bhakti (DAKAB) Jakarta.


Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) SBP. Sitompul, bedasarkan acuan pada
KEPRES 195/1998, mengenai Koordinator Pelaksana Operasional Yayasan
Supersemar, Dharmais, DAKAB, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Sejahtera
Mandiri, Dana Gotong Royong, dan Trikora yang dikeluarkan oleh Presiden
Republik Indonesia; Bacharudin Jusuf Habibie tertanggal 24 November 1998.
Namun, dalam KEPRES 195/1998 tsb, tidak ada yang menyatakan adanya peralihan
hak kepemilikan secara yuridis dari ke-7 Yayasan kepada Negara.

Pemerintah cq Menteri Koordinator Kesejahteraan dan Pengentasan Kemiskinan
(Menko Kesra & Taskin) hanya sebagai koordinator Pengelola Operasional ke 7
(tujuh) Yayasan, sebagaimana termuat dalam diktum pertama, yakni :

"Menunjuk dan menugaskan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan
Pengentasan Kemiskinan untuk dan atas nama Pemerintah bertindak sebagai
Koordinator Pengelolaan Operasianal Yayasan-yayasan Supersemar, Dharmais,
DAKAB, Amal Bakti Muslim Pancasila, Dana Sejahtera Mandiri, Dana Gotong
Royong dan Trikora "


Sedangkan, Yayasan Dana Abadi Karya Bakti (DAKAB) adalah Badan Hukum
Swasta,  bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Program Pemerintah untuk Penyaluran Kredit Dana Taskin UKMK, dalam rangka
pengentasan masyarakat miskin, Yayasan DAKAB mendepositokan dananya di
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Yogyakarta (Bank Penyalur) dengan suku
bunga 6% per tahun.
Dalam proses berikutnya, sesuai Perjanjian Kredit antara BPD DIY dengan
KTYU, bedasarkan Perjanjian Kredit TASKIN UKMK, No.06, tgl. 21 Juni 1999,
diwakili oleh para pengurusnya; DR. Amelia A Yani selaku Ketua,  Ir. Sayuri
Rustam selaku Sekertaris dan Glinding selaku Bendahara KTYU, dimana bunga
yang dikenakan adalah sebesar 16% per tahun.

Disini kita melihat bahwa program pengentasan kemiskinan (TASKIN) berubah
sifatnya dan bergeser menjadi bantuan Kredit KOMERSIEL, yang selanjutnya
mempunyai dampak yang cukup signifikant, terhadap kewajiban penerima kredit
yakni KTYU, serta para petani salak pondoh, peternak kambing dan pengusaha
kecil, di Provinsi Yogyakarta.


Jaksa Sitompul menyatakan, yang dikutip oleh Tempo Interaktif (30/12/'04):
"Namun dalam pelaksanaannya banyak terjadi penyimpangan. Tidak semua dana
yang dikucurkan untuk mengentaskan kemiskinan karena sebagian dana itu
justru untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu ada juga petani di luar DIY
yang juga mendapat bantuan dana seperti di Sukabumi, Wonosobo dan Wonogiri.
Akibat perbuatannya, negara telah dirugikan," kata Sitompul.
Dijelaskan Sitompul, sebagian dana yang dikucurkan memang sebagian dibagikan
ke kelompok petani salak pondoh dan peternak kambing etawa. Tetapi sebagian
lain, kata dia, juga digunakan untuk keperluan membeli mobil, pendirian
salon kecantikan dan operasional Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
(AMIK) Kartika Yani.


Rekening deposito dan rekening tabungan Sutera yang dipersoalkan Jaksa,
adalah atas nama Koperasi Tirta Yani Utama (KTYU), bukan a/n. pribadi Amelia
Yani.

Pembelian mobil, jenis Mitsubishi L300 (jenis kendaraan angkutan), digunakan
sebagai alat angkut produksi dan penjualan, untuk mengangkut kambing Etawa
dan produk susu kambing, sedangkan Komputer adalah alat perlengkapan (kerja)
kantor.

Pinjaman modal kerja pada pengusaha salon dan operasional Akademi Manajemen
Informatika dan Komputer (AMIK) Kartika Yani, adalah peminjaman dari KTYU
dengan bunga diatas 16%, adalah upaya managemen Koperasi untuk menutupi
kewajiban KTYU kepada Bank BPD, setiap bulannya.
Seandainya hal tersebut dianggap sebagai penyimpangan atau wanprestasi, maka
ini adalah urusan perdata antara debitur dengan kreditur; Bank BPD DIY
cabang Sleman, dimana kewajiban maupun sangsinya sudah jelas diuraikan dalam
Akad Perjanjian Kredit, yang ditanda tangani kedua belah pihak.

Anehnya dari kasus ini adalah, pihak Yayasan DAKAB, maupun Bank BPD DIY,
tidak pernah mempermasalahkan adanya penyimpangan, seperti yang dipersoalkan
pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Selama keberadaan di Jogja mulai Kamis pagi sampai Jumat siang,  kita
mendapat kesempatan bertemu dengan berbagai pihak, mulai dari kalangan pers,
beberapa (calon) saksi, para terdakwa I, II, & III, dan team pengacara muda
yang idealis dan tangguh.
Berbagai masukan yang kita dapati, khususnya mengenai kejanggalan dalam
proses peradilan yang pemeriksaannya sudah berlangsung sejak Juli 2001,
terhenti selama 2 tahun dan dimunculkan kembali, dimana pemeriksaan
dilanjutkan pada agustus 2003, dengan berbagai tekanan dan intimidasi
terhadap Amelia Yani maupun terhadap saksi-saksi, yang adalah para petani
kecil.

Beberapa kali Amelia Yani "dihimbau" agar jangan membuat polemik di mass
media, dalam kasus korupsi Jaksa (pada masa penyidikan) atau Hakim, dengan
mudah mengeluarkan perintah penahanan, dengan bermacam alasan a.l.
mencegah terdakwa  melarikan diri.

Entah kenapa, tetapi tercium aroma kuat bahwa kasus Amelia Yani ini adalah
sebuah "target Operasi" (TO), sehingga dipenghujung persidangan harus ada
"korban"nya.
Dugaannya bisa macam-macam, mungkin supaya aparat hukum DIY Jogja kelihatan
mempunyai prestasi dalam menangani kasus pemberantasan korupsi, bisa juga
karena Amelia Yani adalah putri dari seorang Pahlawan Revolusi yang
merupakan simbol dari rezim Orde Baru, mungkin juga karena terkait dengan
Yayasan DAKAB yang berhubungan dengan Pak Harto, namun mungkin juga
karena Amelia Yani dinilai kurang "kooperatif".

Mudah-mudahan hidung saya tersumbat kotoran dan perkiraan saya keliru, bahwa
Dewi Keadilan benar-benar tertutup matanya dan tidak mendengar bisikan-
bisikan kepentingan politik, harta maupun jabatan, sehingga tangan kiri
sang-Dewi bisa memegang "Timbangan Keadilan" secara benar, adil dan
murni.


Jakarta, 29 Januari 2005.
Yap Hong Gie.




More information about the Marinir mailing list