[Marinir] [SP] Cabut Rekomendasi DPR Soal Tragedi Trisakti

Yap Hong Gie ouwehoer at centrin.net.id
Fri Jul 1 21:10:06 CEST 2005


Menganulir atau mencabut kembali rekomendasi DPR periode 1999-2004 lalu
yang menyatakan bahwa, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan II bukan
pelanggaran
HAM berat, dimana DPR sekarang (2004-2009) diharapkan merevisi keputusan
yang lalu, jelas merupakan sesuatu yang positif bagi pemerintahan sekarang.

Namun ada hal yang mengganjal, yang perlu saya lontarkan kepada forum ini.

Dimana letak kredibilitas dan tanggung jawab YTH para wakilan rakyat, kalau
sebuah keputusan politik yang begitu prinsip bisa dibongkar-pasang
seenaknya, yang notabene diputuskan oleh mereka yang menamakan dirinya
reformis, di era reformasi ini; yakni 5-6 tahun setelah peristiwa tragedi
tersebut terjadi?

Ketika Komisi III, Kamis (30/6), memutuskan untuk membatalan rekomendasi DPR
yang lalu dan membuat rekomendasi baru untuk diajukan dalam rapat paripurna
DPR Agustus 2005 mendatang, bagaimana dengan tanggung jawab (politik) Ketua
Pansus Kasus Trisakti, Semanggi I & II yang lalu?

Simak penjelasan Anggota Komisi III; Yth Anggota Dewan Panda Nababan kepada
pers, yang sungguh mempermalukan DPR-RI masa lalu, khususnya dirinya
sendiri, selaku Ketua Pansus Kasus Trisakti, Semanggi I & II.
(kutipan):
   "Panda Nababan, yang saat itu menjadi Ketua Pansus Kasus Trisakti serta
   Semanggi I dan II mengakui, Komnas HAM beberapa waktu lalu telah
   menyerahkan bahan-bahan hasil kajian investigasi mereka mengenai kasus-
   kasus itu. "Saya  lihat hasil kajian Komnas HAM sangat berbeda dengan
   hasil Pansus yang saya pimpin dulu,'' katanya. Pansus yang dibentuk DPR
   periode dulu, menurut Panda, dibuat sekadarnya hanya untuk memenuhi
   permintaan politik dan hasilnya dipakai untuk pembenaran politik.
   "Dulu kami tidak pernah ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), cuma memantau
   dari jauh saja, sehingga hasilnya begitu-begitu juga," tambah Panda."


Seharusnya orang-orang macam begini juga harus diseret ke Pengadilan karena
telah melakukan pelecehan publik, melakukan pembohongan politik dan turut
melindungi para pelaku pelanggaran HAM berat.


Mengaku dirinya reformis, wakil rakyat, namun kelakuannya lebih pantas
disebut sebagai pemain sirkus .............

Wassalam, yhg.
-----------------




http://www.suarapembaruan.com/News/2005/06/29/Utama/ut01.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY
Last modified: 29/6/05
Cabut Rekomendasi DPR Soal Tragedi Trisakti

JAKARTA - Rekomendasi DPR yang intinya menyatakan tidak terjadi pelanggaran
hak asasi manusia (HAM) berat dalam kasus penembakan di kampus Trisakti,
Semanggi I, dan II, dimungkinkan dianulir atau dicabut kembali. Rekomendasi
yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR periode 1999-2004 itu bisa dicabut
melalui mekanisme yang sama oleh DPR sekarang (2004-2009).

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi III (bidang hukum, perundang-undangan
dan HAM) DPR, Akil Mochtar, kepada Pembaruan di Jakarta, Rabu (29/6) pagi.
Berkaitan dengan hal itu, menurut anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) ini,
Komisi III telah mengagendakan pembahasan peristiwa Trisakti, Semanggi I,
dan II dalam rapat pleno Kamis (30/6).
Pembahasan itu dilakukan menyusul penugasan dari pimpinan DPR ke Komisi III
terkait dengan masuknya surat dari Komisi Nasional (Komnas) HAM dan beberapa
anggota DPR lainnya yang meminta DPR mencabut rekomendasinya atas kasus
Trisakti, Semanggi I dan II.
Komisi III, kata Akil, akan mengkaji kemungkinan pencabutan rekomendasi DPR
itu dengan mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi.
Suara Mayoritas

Setelah menggelar pleno, Komisi III akan merekomendasikan kepada pimpinan
DPR untuk segera mengelar rapat paripurna dan meminta pendapat
fraksi-fraksi. Apakah DPR melalui rapat paripurna akan menganulir
rekomendasi DPR sebelumnya, menurut Akil, bergantung pada suara mayoritas
fraksi.
Dikemukakan, soal substansi DPR sebenarnya tidak dalam posisi menentukan
apakah terjadi pelanggaran HAM berat atau tidak dalam peristiwa Trisakti,
Semanggi I, dan II.
''DPR bukan lembaga penyidik atau pun eksekutor seperti Kepolisian dan
Kejaksaan, sehingga paling tidak DPR hanya bisa menyatakan ada dugaan
pelanggaran HAM berat dan menyerahkan sepenuhnya ke Komnas HAM atau
Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan proses hukum'' ujarnya.
Mengenai kerusuhan Mei, dia mengatakan, ada kemungkinan Komisi III
merekomendasikan agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Pansus itu diharapkan melakukan investigasi untuk mencari penyelesaiannya.

Penembakan Mahasiswa
Rapat khusus, Kamis, bertujuan mengkaji kembali rekomendasi DPR periode lalu
bahwa kasus penembakan di Kampus Trisakti yang menewaskan lima mahasiswa,
yakni Hery Hartato, Elang Mulya Lesmana, Hendriawan Lesmana, Hafidin Royan,
dan Alan Mulyadi bukan pelanggaran HAM berat.
Demikian dikemukakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (FPDI-P) Panda Nababan di Jakarta, Rabu, menjawab
pertanyaan tentang rencana pemerintah dan desakan Komnas HAM untuk mengkaji
kembali rekomendasi DPR terkait kasus Trisakti dan Semanggi I, dan II.

Panda Nababan yang saat itu menjadi Ketua Pansus Kasus Trisakti serta
Semanggi I dan II mengakui, Komnas HAM beberapa waktu lalu telah menyerahkan
bahan-bahan hasil kajian investigasi mereka mengenai kasus-kasus itu.
"Saya lihat hasil kajian Komnas HAM sangat berbeda dengan hasil Pansus yang
saya pimpin dulu,'' katanya.
Pansus yang dibentuk DPR periode dulu, menurut Panda, dibuat sekadarnya
hanya untuk memenuhi permintaan politik dan hasilnya dipakai untuk
pembenaran politik.
"Dulu kami tidak pernah ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), cuma memantau dari
jauh saja, sehingga hasilnya begitu-begitu juga," tambah Panda.
Tapi, DPR sekarang memiliki niat dan sikap yang kuat untuk membongkar secara
tuntas kasus tersebut. Karena itu, Panda mengharapkan, dalam rapat Kamis
Komisi III DPR harus berani bersikap dan mengeluarkan rekomendasi, yakni
mencabut rekomendasi DPR periode lalu yang mengatakan, peristiwa Trisakti,
Semanggi I, dan II bukan pelanggaran HAM berat.
''Kasus-kasus tersebut adalah pelanggaran HAM berat dan karena itu DPR harus
mengeluarkan rekomendasi baru," katanya.
Dikemukakan, FPDI-P tetap konsisten pada tuntutannya lima tahun lalu, yakni
Presiden segera membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc atau kasus tersebut
ditangani oleh pengadilan biasa.

Kalau membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc, artinya kasus Trisakti dan Semanggi I
dan II adalah kasus pelanggaran HAM berat. Tapi, kalau keputusan Komisi III
DPR nanti merekomendasikan bahwa masalah tersebut ditangani oleh pengadilan
biasa, itu berarti masalah Trisakti dan Semanggi I dan II adalah kasus
biasa.
"Tapi kami FPDI-P menilai kasus Trisakti dan Semanggi I dan II adalah
pelanggaran HAM berat yang harus segera dituntaskan," tegasnya.

Dapat Dibuka
Komnas HAM menilai, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II dapat diungkap
kembali. Oleh karena itu, DPR dapat meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk
menyelidikinya.
Hal itu dikatakan anggota Komnas HAM Koesparmono Irsan di sela-sela Forum
Dialog dan Konsultasi Peningkatan Keamanan, Ketertiban dan Penegakan Hukum
yang diselenggarakan Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan
Keamanan di Jakarta, Selasa (28/6).

Dikatakan, Komnas HAM telah selesai menyelidiki kasus Trisakti, Semanggi I
dan II. Hasil penyelidikan Komnas HAM telah diserahkan ke Kejagung dan DPR.
Namun, kalangan DPR ketika itu menilai, tidak ada pelanggaran HAM berat,
karena itu Kejagung tidak melanjutkan hasil temuan dari Komnas HAM.
Oleh karena itu, menurut Koesparmono, kasus Trisakti, Semanggi I dan II
dapat dibuka kembali oleh DPR. Dalam kasus ini, asas nebis in idem (satu
perkara tidak dapat diperadilankan ulang) tidak dilanggar karena memang
sebelumnya tidak ada putusan pengadilan. DPR cukup merevisi keputusan mereka
sebelumnya.
Dikatakan, bukti-bukti yang telah dikumpulkan Komnas HAM belum bersifat
yuridis. Untuk itu, pihak penyidik diminta mengkaji kembali temuan Komnas
HAM agar menjadi bukti yuridis. (M-15/L-8/O-1/Y-3)





More information about the Marinir mailing list