[Marinir] CSIS Seminar Note: Perspektif Baru Keamanan Nasional

Yap Hong Gie ouwehoer at centrin.net.id
Wed Sep 28 20:13:59 CEST 2005


----- Original Message ----- 
From: Christine Susanna Tjhin 
To: 'John MacDougall' ; bivitri.susanti at gmail.com ; Rival Ahmad ; Amrih Widodo ; Yuda Irlang ; Nia Sjarifudin ; batara_kirana at yahoo.com ; 'Yap Hong Gie' ; Wahyu Effendy ; Alexander Fr ; Sunny Tanuwidjaja ; indrapiliang at csis.or.id ; tommy_l at csis.or.id ; 'HSSSTR' ; 'najib azca' ; Mian Manurung ; Lina Alexandra ; 'Philips Vermonte' ; Nico Harjanto ; hrwg at yahoogroups.com ; LISI ; Teguh Yudo ; Begi Hersutanto ; Ajeng Kusuma ; lihasan at yappika.or.id ; A A Banyu Perwita ; Ace Hasan Syadzily ; Adison Wongkar ; Sebastian Salang ; Asia Foundation Indonesia ; Tunggal Pawestri ; Indry Oktaviani 
Sent: Wednesday, September 28, 2005 8:16 PM
Subject: CSIS Seminar Note: Perspektif Baru Keamanan Nasional, 28 September 2005


Web version: http://www.csis.or.id/events_past_view.asp?id=82&tab=0 

Pdf document: http://www.csis.or.id/events_file/82/050928pbn.pdf 

      Perspektif Baru Keamanan Nasional
     
     
      Jusuf Wanandi, salah satu Pendiri CSIS, membuka Seminar Perspektif Baru Keamanan Nasional yang diselenggarakan oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) pada tanggal 28 September 2005. Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian seminar publik dalam rangka memperingati 60 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. 

      Sambutan Utama 

      Sambutan Utama disampaikan oleh Dadi Susanto, Dirjen Strategik Pertahanan, Departemen Pertahanan Republik Indonesia yang mewakili Prof. Juwono Sudarsono, Menteri Pertahanan RI yang sedang berhalangan. 

      Dalam presentasinya, Dadi Susanto menguraikan bahwa saat ini telah berkembang wacana untuk me-redefinisi keamanan yang bermula dari Peristiwa WTO 9/11. Aksi terorisme yang merebak di segala penjuru dunia telah menyebabkan penguatan rasa tidak aman yang meluas. Tapi jika kita mengkaji lebih dalam, terorisme hanyalah satu gejala dari kumpulan kekhawatiran yang lebih luas. 

      Kita lihat banyak kekhawatiran seperti kemiskinan yang endemis, transisi ekonomi yang bergejolak seperti di Indonesia sejak krisis ekonomi, kejahatan internasional yang semakin luas, penyebaran senjata yang mematikan, pergerakan penduduk skala besar (perbatasan Meksiko dan Amerika Serikat), juga kekhawatiran kerusakan lingkungan (polusi, asap kebakaran, dll) dan penyebaran penyakit menular (flu burung, SARS, dll), juga persaingan untuk sumber daya alam (minyak dan lainnya). 

      Selain perbedaan, kita juga melihat kebutuhan kerja sama internasional yang menguat. Dalam melihat kecenderungan global, ada dua gejala yaitu: gejala yang mengikat, seperti bahasa nasional, dll; dan gejala yang memecah, seperti konflik etnis, dll. Faktor yang mengikat harus diperkuat sedangkan faktor yang memecah harus diperlemah. Stategi kreatif lebih baik daripada strategi responsif ataupun reaktif. 

      Perkembangan nilai-nilai internasional menjadi nilai-nilai baru yang harus diikuti seperti hak asasi manusia, lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, pasar bebas, transparansi, telah menerobos kehidupan berbangsa di seluruh dunia melalui perkembangan teknologi dan informasi. Ada juga pergeseran kedaulatan, sebagaimana terlihat dari dinamika Multi National Companies (MNC). 

      Kecenderungan global lain adalah gejala "winners-and-losers", yang menghasilkan "the angry entity" yang menjadi dasar-dasar terorisme internasional. Elemen ini telah melemahkan supremasi negara adidaya. Kehadiran "non-state actor" menambah komplikasi situasi tersebut. 

      Melihat geopolitik Asia Pasifik, kita harus memperhatikan Amerika Serikat sebagai "single power", China dengan "peaceful rising of China", Jepang sebagai "normal country", India sebagai "the guardian of Indian Ocean", dan Indonesia dengan Wawasan Nusantara. Asia Pasifik terbagi menjadi Oceania (yang dipimpin oleh Australia), ASEAN (Indonesia), Asia Timur (Jepang), Asia Selatan (India) dan China sebagai entitas sendiri yang terkait dengan Taiwan Straits Issues. 

      Instabilitas, konflik internal dan kemiskinan dalam negara-negara miskin hanya dipandang sebagai kepentingan marjinal oleh negara-negara kaya. Paska 9/11 menunjukkan perubahan paradigma tersebut. 

      Pandangan terhadap tantangan keamanan baru berbeda. Negara kaya melihat terorisme, negara miskin melihat keadilan. Yang terjadi adalah benturan-benturan. 

      Tantangan lain adalah pertumbuhan penyediaan senjata yang semakin marak dan ancaman perang melawan terorisme terhadap perang melawan kemiskinan dan lingkungan melalui pembangunan yang berkelanjutan. Padahal ancaman yang terakhir tersebut lebih mengkhawatirkan. 

      Perlu transisi dan pengembangan bahasa yang sama dalam menangani masalah keamanan ini. Definisi terorisme, misalnya, tidak memiliki kesamaan. 

      Senjata itu tidak secara nyata menyediakan keamanan dan penanganan tidak lagi bisa dilakukan dengan basis nasional. Lalu fokus tradisionil yang dipegang oleh negara tidak lagi cukup untuk menangani masalah, mengingat perkembangan konsepsi "human security" atau keamanan manusia. 

      Maka Menhan mengajukan konsep pertahanan militer dan pertahanan non-militer. Pemerintah demokratis dan masyarakat sipil yang segar bugar (bebas KKN) pada akhirnya lebih menentukan dalam menjamin keamanan manusia secara menyeluruh, ketimbang militer. 

      Sekarang ini, perkembangan prinsip pertahanan global perlu diselaraskan dengan kebijakan nasional. Kebijakan yang dibuat harus transformatif yang dimulai dari pemberdayaan institusi publik. Harus juga preventif dan merujuk pada akar permasalahan untuk menghilangkan permasalahan secara penuh. Kebijakan keamanan harus bisa membedah masalah dan menyelesaikan secara integratif. 

      Fenomena intervensi kemanusiaan sebenarnya bisa diterima, tapi harus menjadi pilihan terakhir dan dijalankan sesuai aturan-aturan hukum internasional mengingat Indonesia pernah mengalami trauma pahit dengan Timor Timur dimana Indonesia dipecah-pecah oleh kekuatan Barat. 

      Perspektif baru keamanan nasional adalah Keamanan Nasional dalam arti besar - yaitu yang mencakup "nation-state", yang bukan merupakan entitas tunggal - negara, bangsa dan masyarakat (publik dan individu). Indonesia harus inward sekaligus outward looking. Keamanan Nasional harus selaras dengan prinsip-prinsip global, tapi juga antisipatif dengan dinamika global. Perspektif baru juga akan diintegrasikan dalam RUU Hankam. 

      Sesi 1 - Lingkungan Strategis Indonesia 

      Sesi ini diisi dengan presentasi beberapa pembicara yang diperkenalkan oleh J. Kristiadi selaku moderator. 

      Pembicara pertama, Kusnanto Anggoro , peneliti senior, Departemen Hubungan Internasional, CSIS, mempresentasikan makalahnya yang diberi judul "Sadumuk Bathuk Sanyari Bumi" merefleksikan kegundahan hatinya dalam mengikuti proses reformasi sektor keamanan di Indonesia selamam 6 tahun. 

      Terlepas dari berbagai persoalan yang pernah kita dengar selama ini tentang keamanan nasional, ada beberapa hal yang hilang. Pertama, kita tidak pernah membicarakan daya tahan keamanan (security treshold). Kita bicara hilangnya miliaran rupiah karena pencurian ikan, tapi tidak pernah bicara betapa itu menyakiti jidat, dada dan hati kita. Kita perlu transformasi doktrin, postur dan strategi operasional keamanan nasional. 

      Kesulitan kita adalah kita sangat lemah dalam mengkontekstualisasikan masalah keamanan. Ada impresi yang sangat kuat seakan-akan Indonesia berada dalam masalah besar, tapi hal tersebut tidak pernah diletakan dalam konteks, security treshold, dan strategic response yang harus kita ambil. Yang terjadi hanya kesimpangsiuran. 

      Brunei, Filipina, Laos dan Kamboja merupakan cluster pertama dan tidak akan mempengaruhi strategi nasional Indonesia. Myanmar dan Vietnam dalam cluster kedua perlu mendapatkan perhatian tapi tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Vietnam bermasalah dengan perbatasannya dengan China di Utara dan Myanmar bermasalah dengan domestik politik mereka. 

      Thailan dan Malaysia berada pada cluster ke-3. Masalah tapal batas Thailand dengan Malaysia dan Brunei tidak diikuti dengan strategi maritime power ketimbang land power. Malaysia tengah membangun kekuatan militer yang besar sepanjang 5 tahun terakhir, terutama inter-region capabilities yang diarahkan ke kawasan Timur. Hal ini akan memaksa Thailan dan Malaysia untuk berurusan satu sama lain. 

      Clusterke-4 adalah Singapore dan Australia. Singapore negara kecil tapi memiliki kekuatan yang luar biasa dan inter-region capabilities yang lebih dari mencukup postur geo-strategik, ia memiliki kapasitas pre-emptive dan high technology. Stabilnya politik domestik membuat Singapura bisa mengalihkan perhatian ke dunia internasional. Australia juga serupa, dan banyak mengembangkan kapasitasnya terutama di bidang maritim. 

      Sekali lagi semua itu harus diletakkan dalam konteks pertahanan Indonesia. Dari perkembangan cluster-cluster tersebut, paling hanya menjadikan mereka memiliki kapasitas untuk menghadapi low intensity conflict di wilayah tapal batas. 

      Masalah piracy, arms smuggling, dll adalah tantangan besar, tapi merupakan bentuk konflik lain, sehingga Indonesia tidak perlu mencurahkan dana yang terlalu besar. Lebih baik melakukan cooperative security, dengan menjaga perairan ramai-ramai mengingat keterbatasan kapasitas pertahanan maritim Indonesia. 

      Mengenai respon Indonesia, strategic defense review yang sedang dibuat nampaknya terfokus pada minimum essential forces yang didasari pada strategi modernisasi (AL dan AU) dan stabilisasi (AD). Yang tidak terlalu jelas adalah apakah berimbang antara deployment dan readiness. Ada macam-macam perhitungan yang bisa diperdebatkan, tetapi minimum essensial forces bukan semata-mata modernisasi AL dan AU, dan stabilisasi AD tapi harus ada arm reductions. Tren reduction ini yang tidak terlihat. Pola rekrutmen masih sama tanpa reductions, mana mungkin ada stabilisasi dan minimum essential forces tidak akan tercapai. 

      Kita juga belum memutuskan dengan jelas apa yang kita mau. Tidak ada seorang pun yang bisa mengatakan Indonesia mengarah pada apa. Sebenarnya, misalnya, bisa ke arah non provocative defense. Pengembangan kapasitas pertahanan kita sebenarnya bisa dilandaskan pada prinsip ini sehingga tidak menstimulasi kekhawatiran wilayah lain. Ketentuan, pasal 22 UU Pertahanan negara No. 3/2002, postur keamanan Indonesia akan disesuaikan dengan situasi geostrategis. Tapi perwujudannya masih sulit karena tidak jelas. Padahal kejelasan itu penting untuk meyakinkan masyarakat internasional. 

      Situasi yang ada seperti menunjukkan bahwa tidak ada lagi harga diri dan rasa risau saat begitu banyak yang sudah dicuri. Perbedaan perumusan Keamanan Nasional, misalnya, Polisi tidak menerima konsepsi keamanan nasional sebagai objek, tapi sebagai pendekatan (approach). Menkopolkam dan Menkokesra juga berpersepsi sama. Yang bisa terjadi adalah bureaucratic impediments dalam mengembangkan gagasan keamanan. Dukungan dari DPR sangat sulit dipercayai. Definisi Keamanan Nasional tidak pernah muncul dalam dokumen negara, hanya keamanan dalam negeri dan keamananan masyarakat. 

      Ikrar Nusa Bhakti, ahli peneliti utama LIPI, mengawali dengan mengkritik judul buku yang dibagikan, "Perspektif Baru Keamanan Nasional" karena dalam dalam teori hubungan internasional tidak ada yang baru. Jika kita bicara mengenai pendekatan nir-militer/non-militer, juga bukan merupakan suatu hal yang baru. GBHN 1978 sudah mencanangkan 8 jalur pemerataan sudah bicara tentang pemerataan keamanan. Kita tahu juga Lemhanas tahun 1979, masa Saidiman, sudah mengembangan konsep Ketahanan Nasional (national resilience) yang seudah berkembang menjadi Comprehensive Security. Yang baru adalah pilihan dan pelaksanaannya, entah business as usual atau benar-benar serius menjalankan. 

      Ada 2 pandangan dalam melihat dunia. Satu sebagai konsep meja bilyar (realis), negara adalah bola-bola bilyar yang akan berbenturan untuk mencapai kepentingan nasional. Persoalan kepentingan nasional yang tidak memandang negara lain adalah suatu hal yang menyebabkan penonjolan survival yang berakibat pada military build-up atau perlombaan persenjataan. 

      Keperluan minimum essential forces, disebut dengan sustainable defense, dimana pertahanan dibangun untuk bisa mempertahankan kedaulatan bangsa dan keamanan regional maupun internasional. Indonesia jangankan membangun sustainable defense, TNI kita belum bisa mencapai itu baik dalam konteks menjaga ancaman dari dalam negeri ataupun lingkungan. 

      Dua adalah konsep global village (idealis) yang melahirkan konsep cooperative security atau kerjasama keamanan, untuk menjaga anggaran dan lainnya. Termasuk di dalamnya kerjasama ekonomi, yang lebih banyak losers daripada winers, dan berakhir pada kemarahan. 

      Mengenai lingkungan strategis, persoalan hubungan AS dan China sejak awal 2001, masih menjadi problem yang pelik di Asia Timur Laut, termasuk juga distrust antara China dan Jepang. Ini mengapa tidak pernah ada asosiasi Asia Timur laut, hanya mendompleng ASEAN. Perkembangan di Korea Utara juga mengarah pada pengembangan positif ditandai dengan rencana Kim Jong Il untuk mengunjungi AS dan Eropa. Indonesia juga memiliki masalah tapal batas, misalnya dengan Papua Nugini (sebagai basis OPM untuk menyerang). Persoalan Taiwan Straits, South China Sea dan Malacca Straits juga masih menjadi tantangan. Persoalan keamanan di jalur laut yang menghubungi Timur Tengah dan Asia Timur semakin hari semakin kompleks. Ini menunjukkan betapa enerji keamanan yang terbangun di Asia Timur akan mempengaruhi dinamika regional. 

      Bagaimanapun Indonesia diharapakan, paling tidak. Satu, menjaga perairan Selat Malaka dan Laut Cina Selatan. Dua, kita juga diharapkan memiliki tanki-tanki bahan bakar. Akan menjadi problem juga jika kita hanya dijadikan tempat sedotan BBM untuk China, India dan Jepang tersebut. Energy security akan menjadi problem karena 3 kekuatan ekonomi besar yang berlomba-lomba menyedot sumberdaya alam (China, Jepang dan India). 

      Territorial disputes, yang terkait dengan border disputes (darat dan laut - Vietnam, Cina dan Malaysia), tidak akan bisa mengandalkan diplomasi jika sustainable security tidak diterapkan di Indonesia. 

      Unilateralisme dan balance of power juga menjadi tantangan di Asia Tenggara. Terlepas dari adanya perspektif baru dalam Keamanan Nasional ini, kita harus ingat bahwa Indonesia tidak lagi bisa hanya mengandalkan payung keamanan AS yang sering didengungkan oleh Dubes-Dubes AS di Asia Tenggara dan di PBB yang menyatakan diri sebagai "benign power". Kita tidak bisa mengatakan bahwa negara ASEAN lain bisa menjadi buffer states untuk Indonesia. 

      Hidup kita masih lebih baik dibanding hidup kita 3 hari yang akan datang, di mana BBM akan naik. Masalah keamanan manusia terkait dengan basic income akan menghadapi tantangan besar. Food security juga menjadi problem, mengingat pertentangan petani-petani dan pemerintah (Bulog) yang akan mengimpor beras. Health security dihadapi dengan polio, flu burung, dll. Environmental security dengan penyediaan air. Personal security dan community security dengan hambatan mengembangkan cultural/ethnic identity. Keberagaman Indonesia harus diperhatikan dan tidak didasarkan pada keseragaman. Political security dalam hal ini protection of basic human rights and freedom juga menjadi masalah. Rasa tanggung jawab seputar freedom juga harus diperhatikan, melihat media/pers yang semakin lama semakin merajalela. 

      Perjuangan Aceh dan Papua yang terkait dengan separatisme, saat ini gayanya berubah. Dari pendekatan sporadic military actions, menjadi politic and diplomatic actions. Di sini, TNI tidak memiliki kapasitas. Kesadaran bahwa kemerdekaan dengan konflik fisik diharamkan oleh dunia internasional, tapi dengan demokratis dihalalkan, maka terjadi perubahan pendekatan ini. Tanpa kegesitan pemerintah pusat dan daerah untuk merebut hati masyarakat Aceh, maka permasalahan Aceh tidak akan terselesaikan. 

      Seputar masalah Papua, ini adalah bukti konkrit kecenderungan Indonesia di mana usulan yang baik diikuti dengan implementasi yang buruk membawa kegagalan. Kesungguhan pemerintah dipertanyakan. Pengeluaran pemerintah selama Otsus lebih buruk daripada jaman Orba, karena dipakai untuk nongkrong oleh Gubernur di Jakarta atau Bupati/Camat di Jayapura ketimbang di wilayah masing-masing. 

      Constitutional constraints juga menjadi masalah, karena pelanggaran terhadap konstitusi (bagi Presiden) berdasar pada interpretasi yang sangat luas. Besok kita akan menghadapi demo besar-besaran. Tapi kemungkinan melenceng dari masalah BBM menjadi menurunkan SBY-Kalla. Dalam hal ini, UUD 45 setelah amandemen ke-empat lebih executive happy daripada legislative happy karena Presiden tidak bisa di-impeach. 

      Persoalan communal conflict juga menjadi masalah terutama dikaitkan dengan krisis energi dan kesulitan ekonomi. Apakah pemerintah baru dan birokrasi baru masih menganggap masalah keamanan sebagai business as usual, gagasan apapun (baru atau tidak baru) tidak akan ada artinya. Kita akan kembali pada lingkaran setan: dari demokrasi ke otoritarianisme ke demokrasi lagi dan seterusnya. Ini juga tergantung apakah gerakan mahasiswa akan tetap menjadi gerakan moral ataupun gerakan politik. 

      J. Kristiadi mengangkat situasi masa lalu di mana konsep "aman" malah menakutkan masyarakat. "Diamankan" berarti hilang. Untuk itu, redefinisi konsep aman memang selalu harus didiskusi bersama. 

      Ali Alatas pada akhir sesi pertama memberikan beberapa masukan berkaitan dengan potensi peran diplomasi dalam konteks Keamanan Nasional. Ali Alatas mengangkat pengalaman ASEAN dalam menyusun strategi bersama dan doktrin pertahanan dan keamanan bersama. Hal tersebut dimulai dengan menilai the nature of threats dalam waktu yang agak panjang dan the directions of the threats. Waktu itu kesimpulannya bahwa the nature of the threats terhadap Indonesia dan ASEAN bukanlah berbentuk invasi atau serangan tradisional tetapi lebih berbentuk subversi dan infiltrasi - baik yang didukung oleh luar atau bersumber dari dalam negeri - dan dipandang akan berlaku selama 20 tahun ini. 

      Kemudian, the directions of the threats, kesimpulannya adalah bahwa ancaman datang dari Utara, yang kemudian disalahartikan sebagai China saja. Padahal bukan itu maksudnya, tetapi bentuk ancaman yang bisa timbul karena interaksi 4 kekuatan besar di Utara (Uni Soviet, Jepang, China dan Amerika) yang saat ini hubungannya tidak seimbang selama Perang Dingin. Sekarang ini, Uni Soviet sudah hilang dari peredaran, tapi tetap pandangan saat itu mengarah pada ancaman Utara dalam konteks ketidakseimbangan interaksi 4 negara itu, entah itu berupa konflik Taiwan, dan lainnya. Berdasarkan itu, kita susun strategi kita untuk 20 tahun yang bermula dari strategi nasional menjadi strategi ASEAN. Dan ada kerjasama antara Deplu dan Dephan saat itu, yang saat ini tidak lagi berlangsung secara baik. 

      Apa artinya untuk ke dalam? Dalam menyusun angkatan perang kita, bukan berarti matra AL dan AU diperlemah, sebab kelemahan-kelemahan kita adalah subversi dan infiltrasi, termasuk smuggling, piracy, unresolved border disputes, dan sebagainya. Dan ini memerlukan kombinasi diplomasi dan kekuatan militer. Tetapi ini juga menghasilkan keputusan agar kita tidak lagi memburu kapal-kapal besar (dalam konteks AL), tapi konsentrasikan pada kebutuhan kita yaitu fast patrol boats dan frigates. 

      Kelemahan-kelemahan antara lain, tentang AL dan Polisi Air (Coast Guard). Jepang, misalnya, ingin membantu dengan Coast Guard dan kapal-kapal, tapi tidak bisa karena Konstitusi Jepang melarang bantuan militer. Jepang mengusulkan dibuat civilian coast guard supaya kapal-kapal Jepang bisa diberikan kepada Indonesia. Tapi hingga saat ini Indonesia masih belum mampu. 

      Kita punya masalah dengan ASEAN, memang betul, tapi masih dalam konteks subversi dan infiltrasi yang masih bisa ditangani dengan diplomasi dan kekuatan militer. Pertanyaan Ali Alatas adalah dalam menyusun strategi keamanan kita sekarang ini, apakah pemikiran-pemikiran yang dulu itu sudah tidak lagi relevan karena situasi sudah berbeda atau karena tidak diperhitungkan lagi relevansi dan validitas tersebut. 

      Selain itu, yang kedua, terjadinya fundamental revision dari konsep security, yang tidak lagi diinterpretasikan inter dan intra negara, tetapi juga mengikutsertakan infectious diseases, transnational crime, terorism, environmental threats, dll. Hal ini dulu sempat ditolak oleh kelompok Barat tapi sekarang ini sudah diterima. Hal lain yang akhirnya diterima juga adalah bahwa semua aspek ancaman keamanan ini oleh semua negara harus diinterpretasikan sebagai sama rata dan sama pentingnya. Dengan kata lain, AS tidak bisa berargumentasi kepada negara berkembang bahwa hanya terorisme saja yang penting. Bagi kita, yang sama pentingnya adalah ancaman kemiskinan, kelaparan dan penyakit menular. 

      Ambiguitas yang masih eksis adalah kecenderungan kelompok Barat untuk selalu menekankan non-proliferation, tapi tidak pernah mau menyentuh disarmament. Ini adalah juga tantangan di masa yang akan datang. 

      Kusnanto Anggoro kemudian menegaskan bahwa cara pandang yang sama masih ada di buku putih keamanan nasional. Yang dipersoalkan dalam membicarakan Thailan dan ancaman dari Utara atas dasar ketidakseimbangan adalah bentuk manifestasi dari pandangan tersebut. Apakah akan menjadi mini arms race atau limited conventional conflicts atau lainnya? Karena ini penting untuk merumuskan strategic response Indonesia. Kusnanto juga mengaskan bahwa harus tetap menitikberatkan pada soal-soal security dan survival treshold dan detil pelaksanaan kombinasi pendekatan diplomasi dan aksi militer. Masalahnya, ketidakjelasan eksis di tataran operasional, ketimbang di tataran high level decision making. Concrete strategic response sangat dibutuhkan. 

      Sesi 2 -Doktrin dan Strategi Keamanan Nasional 

      Setelah makan siang, sesi kedua dibuka oleh Agus Widjojo, senior Fellow CSIS. Pembicara pertama, Andi Widjajanto, staf pengajar di FISIP UI, mempresentasikan "Strategi Raya Indonesia (SRI)" yang didasarkan pada rangkaian penelitian yang dilakukan UI, LIPI dan CSIS dari tahun 2003 hingga saat ini (direncanakan akan tetap berlangsung hingga 2007). 

      Landasan berpikir adalah 5 unsur pembentuk SRI. Tapi Andi hanya akan berfokus pada ekonomi pertahanan dan dinamika persenjataan yang nampaknya belum banyak digeluti di kalangan akademisi. Nilai dasar bangsa adalah pembukaan UUD 1945. Kepentingan Nasional dapat diasumsikan tertuang dalam PerPres No. 7/2005 tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah (2004-2009). 

      Saat ini pertahanan Indonesia adalah pertahanan yang didikte anggaran (budget driven defense strategy). Anggaran bukan sebagai instrumen, tapi pendikte. Pertumbuhan anggaran pertahanan nampak signifikan dari 2000 hingga 2004 yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperhatikan sistem pertahanan kita termasuk peningkatan anggaran pembangunan, ketimbang anggaran rutin. Proporsi anggaran hampir ideal 30% rutin 50% pembangunan 20% litbang. Saat ini masih 70% rutin 29% pembangunan dan 1% litbang. Sumber anggaran 30% dari pemerintah dan 70% dari luar (bisnis militer). Pemerintah memenuhi 70% dari permintaan Dephan. Berdasarkan data-data resmi, komitmen pemerintah memang nampak. 

      Yang penting adalah pecahan-pecahan anggaran pertahanan, dalam arti kredit ekspor, membeli dengan berhutang, terlihat bahwa terjadi peningkatan alokasi kredit ekspor yang cukup signifikan, sehingga presentasi terhadap anggaran pertahanan terus meningkat. Artinya 18-22% dari hutang negara adalah hutang pembelian senjata. Hal ini bukan hal yang bijak, karena hal ini tidak produktif dalam memancing pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat. Harusnya di setiap Sukhoi yang kita miliki harus ditempeli stiker "Hutang belum lunas, jangan ditembak". 

      Merujuk pada aspek Alutsista (Alat Utama Sistem Persenjataan), kita bisa melihat pengadaan senjata konvensional berdasarkan anggaran, ada 173 jenis senjata konvensional yang dimiliki Indonesia, padahal hanya 47 sampai 51 jenis yang biasanya dimiliki oleh satu negara. Ini melonjakkan biaya maintenance dan training karena keberagaman jenis tersebut membutuhkan jenis maintenance dan training yang berbeda. Efisiensi menjadi hampir tidak mungkin. Dari segi data-data Alutsista, maka Indonesia adalah bagian integral dari NATO. 

      Apakah Alutsista yang kita miliki memiliki kapasitas deterrence Indonesia? Pertama, ada pergeseran dari operasi anti gerilya menjadi kapasitas konvensional (Rapid Reaction Force untuk Indonesia). Ciri kedua, upaya integrated armed forces. Ketiga, terjadi competitive acquisition yang melibatkan diversifikasi supplier (US, Inggris, Belanda, dan kemunculan Russia, Cina dan Korea Selatan). 

      Menilai kapasitas deterrence, Indonesia memiliki man power yang cukup tinggi, tapi dibandingkan dengan luas teritorial, tidak mencukupi dan paling berat untuk angkatan darat. Artileri (tank) tidak akan bisa menjadi faktor deterrence Indonesia untuk Asia Tenggara mengingat kesulitan pergerakan tank-tank bisa mempengaruhi. Combat aircraft capacity, Indonesia paling terbelakang (Malaysia tertinggi). Naval combat ships capacity, Indonesia di urutan ketiga (setelah Thailand dan Malaysia). Pengembangan kita hanya ke kelas frigates, bukan carriers. 

      Perlu suatu transformasi pertahanan dalam manajemen pertahanan dan pembuatan kebijakan dalam mengakuisisi persenjataan. Ada tiga skenario transformasi yang ditawarkan. Transformasi pertama tentang Strategi Raya, yang pertahanannya memprioritaskan dua alternatif. Satu, gelar operasi militer (Deployment and Employment) yang terus menerus dikerahkan untuk konflik tanpa training, tanpa istirahat ataupun lainnya. Ini untuk negara dengan ancaman nyata, yaitu tingkat konflik rendah yang terus terjadi. Dua, strategic readiness di mana tentara disiapkan untuk strategi terburuk yang bisa dibayangkan. Tingkat eskalasinya relatif rendah. 

      Transformasi kedua tentang postur pertahanan yang terkait dengan: Organisasi pertahanan; Kapabilitas pertahanan (matra darat/laut/udara dan akuisisi alutsista) - di mana saat ini harusnya difokuskan pada matra laut dan udara. Doktrin kekuatan darat harus dikembangkan, bukan doktrin angkatan darat, sehingga bisa dipakai AU dan AL (land power, sea power and air power); Gelar Pertahanan, dan; Anggaran Pertahanan. 

      Model KODAM dan BABINSA tidak bisa dipakai untuk taktik mundur gerilya karena strukturnya besar di pusat dan mengecil di daerah. Harusnya strukturnya sama besar. Divisi Papua dari Kostrad, misalnya, tidak ada pangkalan udara maupun laut yang dekat (udara tetap di Semarang, Laut tetap di Surabaya). Bagaimana mengirim pasukan dari Papua ke Poso? Akan boros jadinya, karena harus diterbangkan dari Surabaya/dilayarkan dari Surabaya, ke Papua baru ke Poso. 

      Transformasi ketiga adalah Alternatif Postur. Berdasarkan objective force, apakah pemerintah mau menjadi kekuatan regional atau mempertahankan pertahanan berlapis dengan kompartemen berlapis dengan KOTER? 

      Manajemen pengembangan Alutsista, secara teoritis bisa bergantung pada: Arms reduction; Arms mainenance; Arms modernization; Arms build-up, dan Arms race. Proyeksi yang ditawarkan 2004, Indonesia berat di arms maintenance karena kebanyakan "peti mati udara". Kekhawatiranny adalah ketika menuju 2009, TNI harus menghadapi kenyataan pahit pengurangan senjata dan arms disposal meningkat karena terlalu tua dan maintenance mahal. Dengan demikian, arms structure kita lemah, sehingga hanya bisa bergantung pada disposal. Mungkin 2014 kita bisa arms build-up. Idealnya 2024, antara arms modernization and arms maintenance itu imbang. Arms build up seimbang dengan arms modernization. Lalu bisa membuat arms modernization dan arms build up yang dominan. 

      Berdasarkan trajektori anggaran pertahanan, kita dalam kondisi 70-29-1, proyeksi menuju ideal adalah dengan menghapus utang luar negeri (yang mungkin baru bisa dilakukan 2009 - dengan kesepakatan nasional untuk tidak membeli senjata dengan hutang). Tahun 2019, elemen cicilan mungkin masih ada. 2024 mungkin pembelian dengan hutang benar-benar hilang. 

      Kesejahteraan prajurit harus menjadi prioritas. Berdasarkan sebuah perhitungan kasar, setiap peningkatan 5000 rupiah untuk lauk pauk prajurit, negara harus mengeluarkan 720 milyar rupiah dan untuk kenaikan gaji 1 juta, harus dikeluarkan 4,8 triliun rupiah per tahun. Banyak pembuat kebijakan yang mengatakan itu hal kecil, tapi pertanyaannya mengapa sampai sekarang uang sekitar 5 triliun rupiah tiap tahun itu tidak pernah turun. 

      Ada 17 jenis teknologi pertahanan, tapi kita bisa menepiskan nuclear systems technology untuk mencegah embargo. Tapi alternatif lain masih ada, jadi sebaiknya kta menggunakan kesempatan yang ada. 

      Jendral (Purn.) Sudrajat, mantan Dirjen Strategi Pertahanan, Departemen Pertahanan, mencoba mengomentari bagaimana membangun TNI terutama perencanaan blueprint yang sampai sekarang tidak pernah ada. 

      Dalam mensiasati sistem pertahanan kita, kita perlu melihat perubahan lingkungan strategis saat ini. Korslet pemikiran lintas generasi sering terjadi. Berdasarkan buku putih, ada 3 ancaman yang diperkirakan oleh Indonesia. Secara politis bisa disampaikan bahwa invasi militer tidak akan terjadi 5-10 tahun ke depan, bahkan 15 tahun. Yang dihadapi Indonesia dalam 10-15 tahun mendatang adalah isu-isu keamanan dalam negeri, yaitu masalah integritas teritorial, konflik komunal, ekstrimisme, kesenjangan politik dan ekonomi. 

      Harus dilihat kembali how we design our military in the future terutama dengan tantangan non-tradisional. Apakah flu burung itu kerjaan militer? Atau kabut asap? 

      Tentara punya 3 fungsi: Faktor deterrence, faktor penindak dan faktor perehabilitasi. Ini harus menjadi landasan pokok pembangunan pertahanan. Sudrajat setuju dengan penilaian Andi Widjajanto mengenai pemilihan antara tank atau kapasitas angkut udara. Deterrence harus dipertimbangkan dengan baik, terhadap negara lain atau terhadap kekuatan separatis? 

      Definisi kepentingan pertahanan nasional kita masih belum dijelaskan. Ini akan menjadi tugas Dewan Keamanan Nasional dan Presiden. Dephan harus menggodok substansi setiap hari. Jangan sampai seperti anak kecil yang datang ke Toys-R-Us yang melihat sebanyak apa ibu punya uang. Sehingga terjadi perebutan uang antar angkatan. 

      Doktrin pertahanan pun tidak ada. Tri Ubaya Sakti dan Catur Dharma itu adalah Doktrin Kejuangan TNI. Tidak ada doktrin yang mengatur who is doing what. UU TNI seperti salah satu dari doktrin. Siapa yang buat grand strategy, military strategy, operational strategy, belum jelas semua. Buku putih adalah grand strategy pertahanan yang dibuat Dephan dan disetujui Presiden dan Parlemen sebagaimana diatur dalam UU Pertahanan. Selama demokrasi dan reformasi, semua diacak-acak. Semua UU itu dibuat tapi belum dilaksanakan, masih mau membuat RUU-RUU lain. 

      Hankamrata tidak bisa direduksi menjadi "nir-militer" semata, tetapi lebih merupakan totalitas pertahanan bangsa untuk keamanan, tapi bukan seluruh masyarakat turun ke jalan untuk berperang. 

      KOTER yang disiapkan di darat, misalnya, harus dievaluasi fungsinya. Kalau dikatakan untuk perang gerilya, mungkin bisa diterima. Tapi apa yang akan datang, kita akan perang gerilya lagi? Doktrin yang ada adalah rekaman sejarah yang sekarang sudah tidak relevan. Hal ini disebabkan tidak pernah dilakukannya penilaian situasi strategis kontemporer. Akibatnya, prajurit kita bermental dan hanya siap untuk gerilya dan perang tradisional. Mereka tidak siap menghadapi perang non-konvensional. 

      Kerugian dari illegal loging dan pencurian ikan mencapai 8 milyar dolar setahun. Terlepas dari akurasi data, kita harus menentukah apakah itu masalah esensial negara atau bukan dan setelah itu apakah itu perlu menjurus pada deployment of military atau tidak. 

      UU mengatakan TNI digerakkan oleh Presiden dan mekanismenya ditentukan oleh siapa Presiden atau Menhan atau Panglima? Presiden, Dewan Keamanan Nasional, Dep Keuangan dan Dephan yang menentukan lalu dicari persetujuan DPR. Lalu siapa yang menentukan pengiriman senjata/kapal apa, atau bentuk serangan apa yang akan dilakukan. Hal ini belum jelas mekanismenya karena tidak ada doktrinnya. 

      Ada perubahan tatanan saat ini, sehingga harus ada penghargaan pada setiap institusi yang terkait - Presiden, Dewan Keamanan Nasional, Panglima TNI, dan lainnya. Saat ini kacau, Sukhoi yang menentukan KSAU dan Departemen Perdagangan, carrier yang menentukan KSAL, tank KSAD. 

      Selama ini kita babak belur dengan embargo US, tidak ada satupun yang mengatakan "let's go East" untuk pembelian senjata. Hanya mumbling, karena doktrin pertahanan yang belum jelas. Membahas lingkungan strategis, ketahanan nasional dan grand strategy instrument (diplomasi, ekonomi dan militer). Doktrin militer harus ada pencantuman hubungan TNI dan Departemen Pertahanan. 

      UU TNI mengatakan di masa yang akan datang TNI akan berada di dalam Dephan. Esensinya adalah manajemen pertahanan dikelola oleh satu institusi yang solid, tidak ada dikotomi sipil-militer, ada sinkronisasi dan frekuensi wacana dan implementasi. Ada 5 markas besar yang memimpin sekarang: Mabes AD, Mabes AL, Mabes AU, Mabes TNI, Mabes Pertahanan. Idealnya 4 mabes itu dijadikan satu di bawah Dephan. Kita terlalu sibuk berkelahi di dalam dan berebut sumber daya. Satuan-satuan organik jangan dibuat memikirkan reformasinya sendiri. Harus ada satu institusi yang melakukan itu untuk mereka. 

      Menanggapi pertanyaan dari forum, Andi Widjajanto menjelaskan bahwa dimensi keamanan komprehensif harusnya tidak hanya terdiri dari dimensi militer. Keamanan di laut seharusnya tidak semata-mata menjadi tanggung jawab AL, tapi harus didukung oleh angkatan-angkatan yang lain dengan koordinasi yang lebih efektif. Karena keamanan adalah konsep yang multidimensional, maka keamanan bukan hanya kewenangan militer. Yang perlu dijaga adalah jangan sampai dijadikan sekuritisasi, kalau perlu di-(di)sekuritisasi. Jangan sampai flu burung, misalnya, menjadi isu keamanan karena bukan isu Menkopolkam dan isu Presiden. Jika terjadi, ini adalah kegagalan berlapis dari struktur lembaga pemerintahan. Pencegahan eskalasi isu menjadi isu keamanan adalah pesan dari konsep keamanan komprehensif. 

      Dewan Pertahanan Nasional sejak 2002 belum dibentuk, Wantannas bukan DPN, karena UU No. 3/2002 mengatur secara detail keanggotaan DPN. Selama DPN belum ada, kebijakan apapun kebijakan keamanan/pertahanan di Indonesia itu secara legal formal menjadi kebijakan cacat hukum. Presiden nampaknya tidak menganggap hal tersebut sebagai suatu hal yang sangat serius. 

      Litbang memang masih sangat tidak didukung, karena masih 1% per tahun dan itu pun pos fungsional bukan pos yang berdiri sendiri. 

      Sehubungan dengan dinamika pasar senjata, pasar senjata adalah pasar monopsoni. Pasar monopsoni dalam teori ekonomi makro, kurva penawaran dan permintaan tidak bisa digambar karena pembelinya cuma satu sedangkan suppliernya banyak. Dengan demikian, pemerintah harus subsidi. 

      Tentang pengadaan senjata, ada dua keputusan baru Menhan yang sedang SK Menhan No. 1/2005 (Januari) tentang penggunaan kredit ekspor dan SK Menhan No. 3/2005 (Februari) tentang penggunaan persenjataan. Berdasarkan SK Menhan No. 1/2005, Bappenas dan Menko Ekuin yang harus menyetujui penggunaan kredit ekspor dulu. Baru kemudian dibentuk organisasi proyek dan dibuat spakta integritas yang melibatkan 41 pejabat dari Menhan hingga bagian penerimaan dan harus diumumkan ke publik. 

      Sudrajat menekankan perlunya mereformasi sistem penganggaran pertahanan Indonesia. Selain itu, ia juga menambahkan pentingnya peran unversitas dan lembaga penelitian sebagai partner adalah langkah penting untuk mendampingi proses perancangan pertahanan nasional. Departement Pertahanan dan TNI sudah saatnya berkolaborasi dengan mahasiswa, universitas dan lembaga penelitian untuk mengolah substansi. Litbang di Dephan itu sulit berkembang, karena isinya staf-staf yang mandek karirnya. Pengajar yang direkrut bukan orang brilian dan bagaimana staf yang menjadi murid-muridnya bisa brilian? Macan masuk kandang kambing, keluarnya jadi kambing. 

      Berkaitan dengan hubungan Polisi Laut dan AL, harus dijelaskan batas-batasnya. Waktu itu Polisi Udara hampir membeli Hercules, untung ditolak Presiden Megawati setelah mendapatkan masukan dari pembicara. Bayangkan jika Polisi mempunya Hercules dan mengatur keamanan udara sendiri, bisa-bisa nanti membeli F-16. 

      Seputar kekerasan dan penutupan tempat ibadah, nilai-nilai HAM yang dianut oleh aparat keamanan belum stabil dan masih dalam posisi yang gamang. Selain itu kehadiran FPI sebagai sebuah bentuk milisi harus diatur dalam RUU Keamanan Masyarakat. Tidak bisa sipil diberi seragam dan dipersenjatai seperti ini. 

      Sesi 3 - Perspektif Baru Keamanan Nasional 

      Sesi ini dimoderatori oleh Harry Tjan Silalahi, Ketua, Pembina, Yayasan CSIS. Pembicara pertama, Edy Prasetyono, Ketua Departemen Hubungan Internasional, CSIS. Poin pertama adalah pengertian dari comprehensive security sebagai perluasan dari konsep keamanan. Proses sekuritisasi yang disebutkan sejak awal biasanya melalui proses politik, yang seringkali berakibatkan semakin meluasnya domain dan peran negara. Perluasan keamanan ini membawa konsekuensi politik yang harus kita terima. 

      Pertanyaan pertahanan nasional harus diawali dengan pertanyaan "keamanan siapa", "aman dari siapa" dan "bagaimana mencapainya", juga "siapa yang merumuskan konsepsi keamanan ini". UU mengatur bahwa pembuat kebijakan politiklah yang merumuskan ini. 

      Edy juga heran mengapa belum ada yang menyentuh elemen Polisi dan tanggung jawab tindakan Polisi. Fungsi kepolisian mencakup tiga hal: perlindungan masyarakat, penegakan hukum dan pelayanan, pada dasarnya ada fungsi pemerintahan di manapun di dunia ini. Saat negara sedang memprioritaskan masalah keamanan, maka polisi diletakkan di bawah Departemen Dalam Negeri. Jika fokusnya adalah penegakan hukum maka di bawah Departemen Pertahanan. Harus ada entitas politik yang mempertanggungjawabkan segala hal yang dilakukan instrumen keamanan. Hal ini yang belum ada dalam lembaga Kepolisian sehingga kerancuan terus berlanjut. 

      Interpretasi pasal 30 UUD 1945 sering dilakukan secara liar. Hankamneg seringkali dianggap sebagai keamanan nasional. Pasal itu memuat semua aspek keamanan nasional dan pendapat ini yang ditentang oleh Edy Prasetyono karena hal-hal lain di luar defense di luar pasal 30 sudah diatur oleh UU lain (ekonomi oleh pasal 33, dan seterusnya). Semua dokumen mengenai sishankamrata sudah mengatur tentang manajemen dan membangun sistem untuk menghadapi peperangan. Untuk itu pasal 30, hanyalah mengenai pertahanan negara. 

      Salah satu dokumen menyatakan bahwa sishankamrata dilakukan bisa dengan memeras musuh hingga takluk. Ada orang yang mengatakan bahwa sishankamrata adalah sebuah sistem yang diterjemahkan ke dalam strategi perang gerilya, atau anti-perang gerilya. 

      Kritik atas sisi anti-perang gerilya, pada era saat ini dan mengingat teritori Indonesia, maka kita harus memiliki helikopter serang. Celakanya, Indonesia tidak memiliki kapasitas atau fasilitas seperti itu. Selain itu, karena sistem persenjataan kita yang kurang bagus lalu kita menggunakan sistem gerilya, maka kita harus asumsikan bahwa musuh memiliki senjata yang bisa dipakai untuk menghadapi gerilyawan jadi kita harus punya senjata anti-helikopter serang. Dikotomi ini membingungkan karena Indonesia bukan dua-duanya. Harus ada perspektif baru mengenai hankamrata. 

      Dari segi nilai, kita sering mengatakan bahwa hankamrata adalah "kekhasan" Inodnesia, padahal tidak ada kekhasan Indonesia. Di mana pun saat perang, akan ada doktrin untuk menggalang seluruh potensi nasional untuk keperluan pertahanan negara. Hankamrata di Singpura disebut "total defense", "People's war" di China dan Vietnam, dan Sistem konskripsi di Barat. 

      Masalahnya, kita tidak pernah mentransformasi sishankamrata ke sebuah mekanisme atau sistem yang operasional. Siapa yang harus mengerahkan? Atas dasar apa? Kapan? 

      Perlu aturan tentang mobilisasi umum. Apa TNI bisa langsung mengerahkan atau apa? Keterkaitan antar industri agar produknya bisa untuk disumbangkan ke kebutuhan pertahanan. 

      Hal lain, selalu ada pertentangan dalam menilai geographic reality di Indonesia. UU mengatur bahwa dalam aspek keamanan nasional, pengembangan kekuatan pertahanan Indonesia harus didasarkan pada geographic reality. Ada beberapa penafsiran di 2 kubu perdebatan. Penafsiran pertama, penafsiran matra laut, karena duapertiga wilayah kita adalah laut dan jumlah pulau (yang sering disebut pembicara sejumlah 17.845), maka pertahanan kita harusnya pertahanan kelautan. 

      Penafsiran kedua, penafsiran matra darat dengan konsep "pertahanan pulau besar", yang secara historis selalu dikemukakan, yaitu bahwa sistem inter-kontinental yang didasarkan pada beberapa pulau besar yang dijadikan basis pertahanan (pertahanan pulau besar). Asumsinya, dalam skenario paling buruk, setiap basis pertahanan bisa independen dan bersatu dengan rakyat yang pada akhirnya menjustifikasi struktur teritorial. 

      Letjend (Purn) TB Simatupang 1954 menulis buku berjudul "Pelopor dalam Perang, Pelopor dalam Damai". Halaman 77 ada kalimat yang menggelitik, dan dikatakan "banyak angkatan perang yang hancur oleh karena para pemimpinnya hanya melihat ke belakang, melihat sejarah. Dan karena itu merkea lupa mempersiapkan angkatan perang untuk masa sekarang dan masa yang akan datang padahal peperangan selalu ada di masa sekarang dan yang akan datang." Secara singkat, kecenderungan untuk salah menginterpretasikan sejarah sering terjadi. Sultan Agung yang sering menggunakan blokade laut, misalnya, dengan mudah dikalahkan Belanda. 

      Analisa kedua adalah adanya legacy yang lain yang jauh sebelum Sultan Agung. Kerajaan Majapahit dan Sriwijaya hancur, karena perompak bisa memisahkan kekuasaan pusat dan taklukan di laut. 

      Waktu dikalahkan oleh Napoleon, pemerintah Inggris di Hindia Belanda melancarkan serangan agar menghindari perang di Eropa. Belanda yang awalnya ingin membangun armada laut, akhirnya malah membangun jalan Anyer Panurukan untuk mobilisasi armada darat karena orientasinya bukan menghadapi tantangan keluar, tapi tantangan dari dalam. Pelajarannya adalah kita mewarisi sistem sejarah tanpa mempelajari kesalahan-kesalahan sejarah itu. Re-interpretasi sejarah mutlak dilakukan. 

      Ada dikotomi sipil-militer, yaitu dalam konteks sistem politik - di mana kejelasan perbedaan sipil (mereka yang diberi kewenangan oleh rakyat untuk mengatur negara) dan militer harus konsisten. Siapa yang punya otoritas politik dan siapa yang menjalankan perintah dari otoritas politik sesuai dengan kebijakan yang disepakati bersama. Ketiadaan dikotomi sipil-militer hanya ada di negara fasis atau komunis. Yang paling sederhana adalah analogi punya uang satu triliun, maka pembicara bisa membuat tentara atau membawa senjata. 

      Militer adalah satu-satunya institusi yang anggotanya harus siap mati karena tugasnya. Militer ada satu-satunya institusi yang hak dasarnya dipotong - yaitu hak politik (hak untuk dipilih dan memilih). Untuk itu harus ada kompensasi dengan dimakmurkan kesejahteraannya. 

      Rizal Sukma, Wakil Direktur Eksekutif, CSIS, memulai dengan catatan berdasarkan observasi diskusi dari awal. Mungkin secara konsep, kita mendengungkan konsep keamanan yang komprehensif. Tapi dalam realitas, ketika kita bicara mengenai keamanan nasional, kita mereduksi hal tersebut menjadi ketahanan nasional. Ini adalah problem dari kesulitan untuk memperkecil kesenjangan antara apa yang kita pikirkan/bicarakan dengan apa yang kita lakukan. 

      Konsep keamanan nasional memang berakar secara teoritis dan normatif dari negara Bart. Untuk itu perlu berhati-hati dalam menggunakannya, karena di negara berkembang lebih tepat konsep "national (in)security". Bukan memaksimalkan keamanan nasional, tetapi lebih pada meminilasasi ketidakamanan nasional. Kerangka ini yang harus dibangun dulu. 

      Saat membantu membuat buku putih pertahanan, kita selalu mentok karena tidak memiliki acuan. Politik dan Strategi Keamanan Nasional yang dijadikan rujukan jaman Orde Baru, tapi untuk saat ini tidak jelas mana yang bisa dijadikan rujukan. 

      Dalam membicarakan "national (in)security", kita melihat manajemen internal dan security threats untuk kepentingan nasional. UUD 1945 sudah memuat core values yang mengatur sat negara mendapatkan ancaman - yang memuat justice, welfare, security, dan peace. Dalam konteks sekarang, kita sepakat bahwa tujuan nasional kita ada 4: 

        1.. Upaya untuk mepertahankan integritas dan kedaulatan wilayah (territorial integrity and sovereignty). 
        2.. Maintenance of social integritydengan pluralisme etnis, agama dan pandangan politik. 
        3.. Pemerataan welfare justice. 
        4.. Pemeliharaaan lingkungan eksternal yang damai. 
      Kita harus membicarakan state-building yang sebenarnya belum selesai dan harus menjadi inti dari yang ingin kita capai. Banyak sekali persoalan yang disebabkan oleh stagnannya proses state-building. Termasuk ethnic violence, religious conflicts. Membicarakan Pancasila saat ini menjadi tidak populer dan dituduh antek Orde Baru. State-building harus diredefinisi, bukan pembangunan negara/pemerintah, tapi bangsa. Yang harus dicapai menyeimbangkan antara kekuatan negara untuk melaksanakan kebijakan dan menjunjung hukum dengan lingkup dari kewenangan negara itu sendiri, yaitu area-area mana saja yang harus diatur oleh negara. 

      Apakah negara harus mengurus perempuan harus pakai jilbab atau tidak? Atau pengaturan mandi junub? Perlu ada keseimbangan yang tidak terlalu intrusif, tapi juga memiliki kemampuan mengimplementasikan fungsinya di area-area yang memang harus diatur. 

      Strategi keamanan nasional yang harus dibangun harus didasarkan pada prinsip-prinsip di bawah ini: 

        1.. Pemahaman mengenai keamanan komprehensif yang didasarkan pada konsep national resilience. 
        2.. Cara pandang keamanan yang seimbang antara state dan human security. 
        3.. Pemahaman bahwa Keamanan Nasional bukan tanggung jawab pemerintah (apalagi TNI) semata, tapi seluruh elemen masyarakat. 
        4.. Tidak boleh lagi dipahami hanya sebagai the use of military force. Kita masih sering terjebak untuk menonjolkan dimensi militer. 
        5.. Diletakan pada pertautan 4 pilar dalam mencapai national interest - development, democracy, diplomacy dan defense - untuk menjamin the survival of this state yang vital. Development menjadi basis dari demokrasi. Demokrasi menjamin diperhatikannya kelompok marjinal dalam pembangunan. Demokrasi memberikan kredibilitas dan internal justification diplomasi di luar negeri. Demokrasi menjamin kontrol dan supremasi sipil dalam kaitannya dengan defense, juga profesionalisme militer. Development menjamin peningkatan kemampuan militer dan kesejahteraan prajurit. Defense yang kuat akan memberikan confidence yang cukup untuk praktek diplomasi. 
      Faktor pengikat yang lain untuk nation-building adalah faktor justice, bukan hanya sejarah yang diikat dengan aspirasi politik dan bukan kesukuan/etnisitas. Kesatuan (uniformity) harus ditolak. Persatuan (unity) yang harus diperjuangkan dan dibangun. 

      Sebelum diskusi ditutup, Harry Tjan Silalahi melontarkan pentingnya revitalisasi Pancasila dalam arti yang benar sebagai integrating factor untuk kebangsaan Indonesia yang bisa mencegah primordialisme, sentralisme yang menjurus kepada unilateralisme, dan bidang sosial. Kita pernah overdosis Pancasila, tidak sesuai konsep, perkataan dan perbuatan. Jangan sampai kesalahan yang sama terulang kembali. 


--------------------------------------------------------------------------



      Rangkaian Seminar CSIS untuk memperingati 

      60 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia 

        a.. 10 Agustus 2005 - Desain Baru Politik Luar Negeri Indonesia 
        b.. 28 September 2005 - Perspektif Baru Keamanan Nasional 
        c.. 8 Februari 2006 - Desain Baru Ekonomi Nasional 
        d.. 22 Maret 2006 - Desain Baru Sistem Politik Nasional 
     
     


-------------- next part --------------
An HTML attachment was scrubbed...
URL: http://gate.polarhome.com/pipermail/marinir/attachments/20050929/d6e146d7/attachment-0001.html


More information about the Marinir mailing list