[Marinir] Fw: #sastra-pembebasan# "Orang-orang Terhalang Pulang" 41 Tahun Tanpa Perhatian Negara: Catatan Sejarah HAM
BDG Kusumo
bdgkusumo at volny.cz
Thu Aug 31 23:57:31 CEST 2006
----- Original Message -----
From: "IP Bakti" <ipbakti at yahoo.co.uk>
To: <nasional-list at yahoogroups.com>
Cc: <mediacare at yahoogroups.com>; <wahana-news at yahoogroups.com>;
<hksis at yahoogroups.com>; <apakabar at yahoogroups.com>;
<sastra-pembebasan at yahoogroups.com>; <koran-sastra at yahoogroups.com>
Sent: Thursday, August 31, 2006 10:22 PM
Subject: #sastra-pembebasan# "Orang-orang Terhalang Pulang" 41 Tahun Tanpa
Perhatian Negara: Catatan Sejarah HAM
"Orang-orang Terhalang Pulang" 41 Tahun Tanpa Perhatian Negara: Catatan
Sejarah HAM
(Dialog Redaksi "PATRIA INDONESIA BAKTI" dengan MD KARTAPRAWIRA)
PENGANTAR
Seperti kita ketahui masalah orang Indonesia yang kehilangan
kewarganegaraannya karena dicabut paspornya oleh KBRI di luar negeri dengan
sewenang-wenang setelah pecahnya peristiwa G30S tahun 1965 sampai saat ini -
sudah 41 tahun lamanya -- belum mendapat penyelesaian dari penyelenggara
negara, meskipun sudah diprakarsai oleh Presiden (mantan) Abdurrahman Wahid
pada tahun 2000. Betapa tampak paradoksnya kebijakan pemerintah terhadap
orang-orang GAM yang jelas-jelas melakukan pemberontakan terhadap Republik
Indonesia dibandingkan dengan kebijakan terhadap orang-orang yang dicabut
paspornya tersebut di atas. Bahkan orang-orang GAM tersebut diberi berbagai
macam santunan dan fasilitas yang jumlahnya cukup banyak.
Di bawah ini adalah dialog santai Redaksi "PATRIA INDONESIA BAKTI" dengan
Bpk. MD Kartaprawira, dari Indonesia Legal Reform Working Group di Negeri
Belanda mengenai masalah-masalah berkaitan dengan "Orang Terhalang Pulang"
di luar negeri.
Singkatan kata: PIB - "PATRIA INDONESIA BAKTI"; MDK - MD Kartaprawira;
OTP -- Orang Terhalang Pulang; Mahid --
Mahasiswa Ikatan Dinas
PIB: Banyak tulisan di media cetak dan internet, termasuk tulisan-tulisan
anda, mengenai OTP. Bisakah dijelaskan, apa sesungguhnya yang dimaksud
dengan OTP?
MDK: Yang dimaksud dengan "Orang Terhalang Pulang" - OTP yalah orang-orang
yang pada waktu meletusnya peristiwa G30S di Indonesia sedang melakukan
tugas di luar negeri (sebagai mahasiswa, pejabat negara, delegasi, wartawan
dan lain-lainnya) yang oleh KBRI di negara mereka berada dicabut paspornya
atau dianulir keberlakuan paspornya karena persoalan politik, sehingga
akhirnya berakibat kehilangan kewarganegaraan Indonesia, menjadi stateless -
apatride. Dengan demikian mereka praktis tidak bisa ke mana-mana, termasuk
pulang ke tanah air. Dari mereka ini kebanyakan adalah mantan
mahasiswa-mahasiswa yang dikirim oleh pemerintah Soekarno untuk tugas
belajar ke negara-negara sosialis. Mereka ini juga dikenal sebagai "mahid" -
mahasiswa ikatan dinas, sebab sesudah tamat belajar mereka diwajibkan
berdinas pada negara dalam jangka waktu tertentu.
Karena mereka tidak bisa selama-lamanya hidup sebagai orang stateless, maka
akhirnya terpaksa memutuskan menerima paspor negara-negara di mana mereka
berdomisili, agar secara yuridis terlindungi kehidupannya baik dari segi
ekonomi maupun keamanan serta bisa menjenguk sanak keluarganya atau
bervakansi ke Indonesia. Saya kira istilah "OTP" ini lebih tepat
dibaca/diartikan sebagai "Orang Korban Pelanggaran HAM di Luar Negeri oleh
Rejim Orba".
PIB: Tapi apakah semua "mahid" menjadi OTP?
MDK: Pertanyaan bagus sekali, sebab banyak orang mengira bahwa semua mahid
adalah OTP. Padahal tidak begitu kenyataannya, bahkan sebagian besar mereka
bisa pulang dengan lenggang kangkung setelah tamat studinya.
PIB: Bisakah hal itu dijelaskan lebih jauh, mengapa ada mahid yang jadi OTP
dan ada yang tidak - bahkan bisa lenggang kangkung pulang?
MDK: Seperti kita ketahui pada waktu Pemerintahan Soekarno Nasakom (
persatuan Nasionalis, Agama dan Komunis) adalah salah satu garis politik
negara. Meskipun semua orang menyatakan mendukung Nasakom, tetapi
kenyataannya terdapat golongan secara tidak terbuka menentangnya. Pada
umumnya mereka ini anggota/pendukung parpol yang anti komunis. Maka di
Indonesia terjadi dua kubu: pendukung politik pro-Nasakom dan pendukung
politik anti-Nasakom. Peta politik demikian itu pun berimbas di kalangan
masyarakat Indonesia di luar negeri, termasuk di kalangan mahasiswa.
Kebanyakan mahasiswa yang pro-Nasakom inilah yang dicabut paspornya oleh
KBRI setempat. Padahal politik Nasakom ini adalah garis resmi politik
pemerintah Soekarno, yang mengirimkan ke luar negeri, sehingga tidak ada
salahnya sedikitpun kalau mahasiswa juga berorientasi pada politik
pemerintah. Saya pada waktu itu adalah salah satu dari mereka yang sedang
studi di Moscow (Uni Soviet).
Ketika meletus G30S pun kami bingung, tidak tahu binatang apa gerangan G30S
tersebut. Makanya absurd sekali ketika kami dituduh tersangkut G30S. Dan
adalah kebijakan yang sangat brutal sekali ketika paspor kami dicabut atau
dianulir keberlakuannya.
Kami yang belajar di luar negeri, yang sedikit banyak bisa belajar tentang
demokrasi dengan cepat mengerti dan menyadari bahwa itulah praktek fasis
semacam yang pernah terjadi di negara-negara fasis. Proses hukum yang
membuktikan kami bersalah sehingga harus dicabut paspornya tidak pernah
dilakukan. Dan itu wajar di dalam negara fasis.
PIB: Mahasiswa yang belajar di Uni Soviet kala itu besar sekali jumlahnya.
Bagaimana penguasa KBRI di Moscow mengetahui siapa-siapa yang harus dicabut
paspornya?
MDK: Dengan timbulnya peristiwa G30S, maka para mahasiswa yang anti Nasakom
mempererat hubungannya dengan KBRI yang didominasi oleh Atase Militernya dan
mereka kemudian mendirikan KAMUS (Kesatuan Aksi Mahasiswa-Indonesia di Uni
Soviet) yang serupa politiknya dengan KAMI dan KAPI di tanah air sebagai
pendukung dan tulang punggung rejim Orde Baru/Suharto.
Anggota-anggota KAMUS inilah yang mengetahui kehidupan mahasiswa-mahasiswa
Indonesia di universitas-institut di Uni Soviet. Mereka inilah sumber
informasi intel-intel KBRI untuk menentukan siapa-siapa mahasiswa kiri
pendukung Presiden Soekarno, untuk dituduh tersangkut G30S dan tidak loyal
kepada RI yang harus dicabut atau dinyatakan tidak berlaku paspornya.
PIB: Bagaimana kehidupan anda dan mahid lainnya yang dicabut paspornya?
MDK: Setelah paspor kami dicabut atau dianulir, kami terus melanjutkan studi
sampai tamat di Universitas masing-masing. Untungnya, dan kami berterima
kasih sekali, bahwa pemerintah di mana kami studi bisa mengerti keadaaan
kami, sehingga masalah pencabutan paspor tersebut tidak menjadikan masalah
kelangsungan studi dan keberadaan kami.
Saya pada awalnya mempunyai prediksi, bahwa keadaan carut marut di Indonesia
karena peristiwa G30S akan cepat terselesaikan. Tapi kenyataannya bicara
lain, bahkan pemerintahan Soekarno yang mengirimkan kami belajar ke luar
negeri ditumbangkan oleh rejim jenderal Suharto setelah secara merangkak
kudetanya mencapai titik finish di MPRS, yang dipimpin oleh jenderal
Nasution dengan keputusan dicabutnya kekuasaan Presiden Soekarno.
Menurut pendapat saya peristiwa tersebut suatu pukulan berat bagi gerakan
pembebasan nasional rakyat Indonesia yang sedang berjuang melawan nekolim
untuk mendirikan Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan garis politik
Trisakti.
Setelah saya tamat studi di Universitas, ternyata situasi yang saya harapkan
tidak terjadi. Maka saya memutuskan untuk melanjutkan studi lagi pada
jenjang lebih tinggi di Universitas Negara Lomonosov , Moscow (Uni Soviet)
dalam bidang hukum internasional sehingga tamat. Sedang harapan akan
perubahan politik di Indonesia tetap ada dalam benak saya. Sementara
teman-teman mahid lainnya ada yang memilih bekerja dari pada studi.
Tentu saja kehidupan di negara asing tidak se"nyaman" di negerinya sendiri,
apalagi dari sudut pandang ideologi yang saya pegang - Marhaenisme Bung
Karno. Ketidak cocokan ideologi inilah yang sering mengakibatkan
kesulitan-kesulitan dalam kehidupan pribadi maupun organisasi. Meskipun
demikian kesulitan-kesulitan tersebut dengan tabah bisa dihadapi dan
diatasi. Setelah berhasil menamatkan studi lanjutan saya diterima bekerja di
suatu institut penelitian sebagai peneliti senior selama 17 tahun. Di antara
para mahid ada yang nasibnya lebih jelek (juga karena perbedaan politik
dengan penguasa negara setempat), setelah tamat belajar diberi pekerjaan di
kota-kota terpencil, jauh dari masyarakat Indonesia. Sehingga mereka merasa
di"buang".
PIB: Menurut anda apa yang harus dilakukan pemerintah RI untuk menyelesaikan
masalah OTP pada umumnya dan mahid pada khususnya?
MDK: Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan benar-benar. Bagi kami
pencabutan paspor tersebut di atas merupakan tindakan pelanggaran HAM. Sebab
pencabutan paspor tersebut akhirnya berakibat mereka kehilangan
kewarganegaraan Indonesia, menjadi stateless, apatride. Mereka tidak bisa
pulang ke tanah air, terpaksa berpisah dengan keluarga, kehilangan karier di
tanah air sebagai sarjana setelah tamat belajar, tidak dapat menyumbangkan
tenaganya untuk bangsa dan negara. Anda bisa bayangkan betapa sedih-pilunya
ketika ayah dan ibu meninggal dunia, di mana saya tidak bisa berbuat
apa-apa, tidak bisa mengubur sebaik-baiknya sebagai anak yang telah
dibesarkan. Saya tidak bisa membalas jasa ayah-ibu, padahal berdasarkan
budaya Jawa adalah penting sekali ajaran "Mikul dhuwur, mendhem jero".
Kenyataannya saya di tanah seberang "tidak dapat memikul tinggi-tinggi dan
tidak dapat mengebumikan dalam-dalam". Mungkin anda bisa merasakan bagaimana
sedihnya mengalami hal tersebut. Keseluruhan
penderitaan tersebut saya simpulkan sebagai akibat pelanggaran HAM yang
dilakukan penguasa negara - Orde Baru terhadap saya (dan kami OTP pada
umumnya).
Maka dari itulah penguasa Republik ini harus arif menyelesaikan masalah
pelanggaran HAM tersebut dengan didasari penegakan kebenaran, keadilan dan
rekonsiliasi:
1. Pemerintah harus mengakui bahwa telah terjadi pelanggaran HAM oleh
penguasa negara (Orde Baru) terhadap warganegaranya di luar negeri (OTP).
Konsekwensi logis dari tindak pelanggran HAM tersebut pemerintah/negara
harus secara jantan meminta maaf kepada para OTP tersebut di atas. Dengan
demikian kebenaran tidak diplintir dan dijungkir balikkan. . Pemulihan
hak-hak kewarganegaraan tanpa permintaan maaf sama saja dengan pengingkaran
terselubung atas tindak kejahatan HAM terhadap OTP. Kebenaran inilah yang
harus ditegakkan.
2. Berdasarkan keadilan para korban pelanggaran HAM mestinya mendapatkan
keadilan riil-materiil, selain paspor/kewarganegaraan. Ini prinsipnya. Tapi
karena negara dalam keadaan melarat, maka semuanya dapat diatur secara lain.
Berbahagialah para anggota GAM meskipun memberontak melawan negara Indonesia
ternyata mendapat santunan dan fasilitas banyak. Sedang para OTP yang cinta
NKRI, Pancasila, anti separatisme dan tidak memberontak, sampai sekarang
tidak mendapat perhatian negara. Bisakah pemerintah menegakkan keadilan?
3. Pemerintah tidak boleh mengulangi lagi praktek-praktek yang diterapkan
kepada para korban pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu melakukan
tindakan-tindakan diskriminatif, bersih lingkungan dan semacamnya. Dan
pemerintah harus menjamin keamanan mereka ketika berada/bertempat tinggal di
Indonesia.
4. Pemenrintah tidak perlu memprasyaratkan agar para OTP mengangkat sumpah
setia kepada negara untuk mendapatkan hak-hak kewarganegaraannya kembali
(sebagaimana yang diminta Yusril Ihza Mahendra ketika pada tahun 2000 diutus
Presiden Gus Dur ke Den Haag). Persyaratan demikian adalah penghinaan
terhadap para OTP, yang cinta NKRI, Pancasila, tidak pernah memberontak,
anti separatisme. Persyaratan demikian hanya cocok dan patut diterapkan
kepada para pemberontak (GAM, OPM dll.).
PIB: Andaikata pemerintah mengeluarkan keputusan politik tentang pemulihan
kewarganegaraan, kira-kira apakah para OTP akan menggunakan kesempatan
tersebut?
MDK: Baiklah, mari kita berandai-andai. Andai kata nanti pemerintah
benar-benar mengeluarkan keputusan politik tentang pemulihan kewarganegaraan
kepada OTP, menurut pendapat saya mereka absolut berhak mempertimbangkan dan
memutuskan menerima atau tidak kewarganegaraan tersebut. Sebab mendapatkan
kembali kewarganegaraan adalah hak, bukan kewajiban. Kalau ada seseorang OTP
tidak menggunakan kesempatan tersebut tentu ada sebab-sebabnya. Sebab bisa
dimengerti secara praktis pemilikan kembali kewarganegaraan tidak memberi
perobahan-perobahan riil dalam kehidupan, kecuali pembebasan visa kalau
pergi ke Indonesia, pemilikan hak pilih dalam Pemilu dan untuk tinggal di
Indonesia (bagi mereka yang kondisi jasmani dan finansinya memungkinkan).
PIB: Seandainya nanti Pemerintah membuat keputusan politik tentang
pengembalian hak-hak kewarganegaraan para OTP, apakah mereka akan pulang
kembali ke Indonesia?
MDK: Hak untuk menentukan tinggal di negara mana saja adalah hak asasi
setiap orang, tidak tergantung pemilikan kewarganegaraan Indonesia. Jadi
permasalahan pokok bukan masalah pulang, soal tempat tinggal, soal domisili,
tetapi penegakan kebenaran dan keadilan. Apalagi kondisi obyektif kebanyakan
para OTP tidak mudah untuk hijrah ke negeri mana pun, termasuk ke Indonesia.
Sebab mereka sudah lanjut usia, menderita berbagai penyakit, di Indonesia
tidak punya rumah, uang pensionnya tidak besar. Maka apabila di Indonesia
jatuh sakit, keuangan mereka tidak cukup untuk membayar ongkos pengobatan di
rumah sakit. Inilah masalah serius bagi OTP yang semuanya sudah dalam
kategori manula dan selalu sakit-sakitan. Lain masalahnya kalau mereka
tinggal di Belanda, Jerman, Swedia dll, masalah pengobatan tidak akan
timbul, sebab sudah ditanggung oleh perusahan asuransi. Saya sangat
menyangsikan apakah pemerintah menaruh kepedulian akan masalah-masalah
tersebut.
PIB: Ada yang berpendapat bahwa OTP yang tidak memiliki
paspor/kewarganegaraan Indonesia sudah tidak punya jiwa patriotisme lagi.
Bagaimana komentar anda?
MDK: Pendapat demikian itu sangat tidak benar dan picik. Sebab patiotisme
dari seseorang tidaklah dapat diukur dengan pemilikan kewarganegaraannya -
paspornya. Hal itu sudah dibuktikan selama mereka menjadi OTP di luar
negeri, di mana paspor yang dimiliki adalah paspor negara asing. Misalnya,
mereka selalu mengadakan kegiatan-kegiatan (seminar, temu wicara, peringatan
17 Agustus, peringatan Hari Sumpah Pemuda, peringatan 100 Tahun Bung Karno,
dan lain-lainnya) yang bertujuan untuk mendukung dan mengembangkan
demokratisasi, tegaknya HAM, hukum dan keadilan di Indonesia. Mereka dengan
tegas menentang separatisme. Mereka mempertahankan NKRI dan Pancasila.
Mereka dengan tulus ikhlas memberikan perhatiannya atas musibah-musibah yang
menimpa di tanah air, misalnya dengan pengumpulan dana bantuan untuk korban
tsunami di Aceh dan gempa bumi di Yogya dan Klaten dan lain-lainnya.
Perlu diketahui bahwa mereka pada umumnya mempunyai idealisme tinggi. Bagi
mereka untuk berbakti dan mencintai Indonesia, membantu tegaknya demokrasi,
hukum dan HAM di Indonesia tidak dipersyaratkan adanya
paspor/kewarganegaraan Indonesia, seperti yang telah dilakukan
bertahun-tahun selama ini di luar negeri. Bahkan sejatinya pemilikan
paspor/kewarganegaraan Indonesia sama sekali tidak menjamin bahwa pemiliknya
adalah seorang patriot, bukan koruptor, bukan penjarah uang rakyat, bukan
teroris penyebar bom yang mengacaukan keamanan, menyengsarakan rakyat
Indonesia dan menjatuhkan nama Indonesia di mata internasional.
Jadi terserahlah kepada setiap OTP yang bersangkutan untuk menentukan
menerima kembali kewarganegaraan Indonesia atau tidak. Andaikata mereka
tidak ingin menerima kembali kewarganegaraan Indonesia tidak dapat dikatakan
bahwa mereka bukan bangsa Indonesia lagi. Apalagi, saya ulangi lagi,
patriotisme tidak ditentukan oleh pemilikan paspor/kewarganegaraan.
PIB: Apa komentar anda atas berita-berita di media massa tanggal 25 Agustus
2006 tentang rencana pemerintah untuk mempersilahkan "ex-mahasiswa era Orde
lama" yang kini berdomisili di luar negeri agar pulang ke tanah air?
MDK: Hal itu bisa saya komentari demikian:
1. Berita-berita tersebut baru suatu wacana-kebijakan pemerintah, tetapi
belum dituangkan dalam wujud Keputusan/Peraturan konkrit dan jelas. Maka
untuk mengomentari secara benar kita perlu menunggu Keputusan Pemerintah
secara resmi.
2. Meskipun demikian sudah nampak kesalahan pandang pemerintah seakan-akan
masalah pokok berkaitan dengan para ex-mahasiswa (Mahid) adalah semata-mata
hanya kepulangan ke tanah air dan pemilikan paspor/kewarganegaraan. Padahal
masalah-masalah tersebut sudah tidak urgen lagi dan merupakan bagian kecil
dari masalah besar/pokok. Sebab kapan saja para ex-Mahid bisa pergi ke
Indonesia bernostalgi dengan kampung halaman dan kangen-kangenan dengan
sanak keluarga. Masalah pokok adalah penegakan Kebenaran dan Keadilan. Tentu
saja dapat dimengerti bahwa masalah Rehabilitasi tidak akan timbul kalau
penguasa negara tidak mau menegakkan Kebenaran dan Keadilan.
3. Saya kira kebijakan pemerintah tersebut merupakan bukti bahwa penguasa
negara mau tidak mau pada suatu saat terpaksa harus menangani masalah
ex-mahid ( dan OTP pada umumnya) di luar negeri yang dicabut paspornya.
Sebab masalah tersebut menyangkut pelanggaran HAM oleh negara, yang tidak
dapat dibungkus dan disembunyikan selama-lamanya.
4. Berdasarkan pengalaman 6 tahun lampau di mana mereka merasa dibohongi
oleh Menkumdang Yusril Ihza Mahendra, maka berita tentang akan diturunkannya
kebijakan baru pemerintah sekarang ini ditanggapi sangat hati-hati oleh OTP.
5. Sangat diragukan dan mengundang kecurigaan: mengapa kebijakan tersebut
hanya diberlakukan kepada para ex-mahasiswa saja, tidak menyinggung
orang-orang non-mahasiswa yang juga dicabut paspornya? Apakah kebijakan
tersebut bukan suatu diskriminasi penanganan masalah korban pelanggaran HAM?
Atau apakah kebijakan tersebut bukan trik-trik tertentu pemerintah yang
dewasa ini sedang kalang kabut menghadapi masalah-masalah berat? Atau trik
lain yang bersangkutan dengan TAP MPR No. XXV/1966?
6 Saya condong ingin sependapat dengan seorang sahabat yang melihat bahwa
kebijakan tersebut hanya untuk membuat imej kepahlawanan yang seakan-akan
membela OTP (khususnya ex-mahasiswa) sikorban pelanggaran HAM. Tapi apakah
hal itu bukan pahlawan kesiangan? Demi terlaksananya impian tahun 2009?
PIB: Terima kasih atas kesediaan Bapak untuk berdialog dengan kami. Semoga
Bapak selalu sehat dan sukses.
MDK: Terima kasih kembali, juga saya ucapkan anda sukses.
"DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-61 DAN HIDUP PANCASILA!!!"
"PATRIA INDONESIA BAKTI", 27 Agustus 2006
---------------------------------
All new Yahoo! Mail "The new Interface is stunning in its simplicity and
ease of use." - PC Magazine
[Non-text portions of this message have been removed]
_________________________
SASTRA-PEMBEBASAN, wacana sukasamasuka sastrakitakita
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/sastra-pembebasan/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
sastra-pembebasan-unsubscribe at yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
More information about the Marinir
mailing list