[Marinir] Fw: #sastra-pembebasan# "Orang-orang Terhalang Pulang" 41 Tahun Tanpa Perhatian Negara: Catatan Sejarah HAM

BDG Kusumo bdgkusumo at volny.cz
Thu Aug 31 23:57:31 CEST 2006


----- Original Message ----- 
From: "IP Bakti" <ipbakti at yahoo.co.uk>
To: <nasional-list at yahoogroups.com>
Cc: <mediacare at yahoogroups.com>; <wahana-news at yahoogroups.com>; 
<hksis at yahoogroups.com>; <apakabar at yahoogroups.com>; 
<sastra-pembebasan at yahoogroups.com>; <koran-sastra at yahoogroups.com>
Sent: Thursday, August 31, 2006 10:22 PM
Subject: #sastra-pembebasan# "Orang-orang Terhalang Pulang" 41 Tahun Tanpa 
Perhatian Negara: Catatan Sejarah HAM


"Orang-orang Terhalang Pulang" 41 Tahun Tanpa Perhatian Negara: Catatan 
Sejarah HAM

      (Dialog Redaksi "PATRIA INDONESIA BAKTI" dengan MD KARTAPRAWIRA)


PENGANTAR

Seperti kita ketahui masalah orang Indonesia yang kehilangan 
kewarganegaraannya karena dicabut paspornya oleh KBRI di luar negeri dengan 
sewenang-wenang setelah pecahnya peristiwa G30S tahun 1965 sampai saat ini - 
sudah 41 tahun lamanya -- belum mendapat penyelesaian dari penyelenggara 
negara, meskipun sudah diprakarsai oleh Presiden (mantan) Abdurrahman Wahid 
pada tahun 2000. Betapa tampak paradoksnya kebijakan pemerintah terhadap 
orang-orang GAM yang jelas-jelas melakukan pemberontakan terhadap Republik 
Indonesia dibandingkan dengan kebijakan terhadap orang-orang yang dicabut 
paspornya tersebut di atas. Bahkan orang-orang GAM tersebut diberi berbagai 
macam santunan dan fasilitas yang jumlahnya cukup banyak.
  Di bawah ini adalah dialog santai Redaksi "PATRIA INDONESIA BAKTI" dengan 
Bpk. MD Kartaprawira, dari Indonesia Legal Reform Working Group di Negeri 
Belanda mengenai masalah-masalah berkaitan dengan "Orang Terhalang Pulang" 
di luar negeri.

Singkatan kata: PIB - "PATRIA INDONESIA BAKTI"; MDK - MD Kartaprawira;
                                 OTP -- Orang Terhalang Pulang; Mahid --  
Mahasiswa Ikatan Dinas


PIB: Banyak tulisan di media cetak dan internet, termasuk tulisan-tulisan 
anda, mengenai OTP. Bisakah dijelaskan, apa sesungguhnya yang dimaksud 
dengan OTP?

MDK: Yang dimaksud dengan "Orang Terhalang Pulang" - OTP yalah orang-orang 
yang pada waktu meletusnya peristiwa G30S di Indonesia sedang melakukan 
tugas di luar negeri (sebagai mahasiswa, pejabat negara, delegasi, wartawan 
dan lain-lainnya) yang oleh KBRI di negara mereka berada dicabut paspornya 
atau dianulir keberlakuan paspornya karena persoalan politik, sehingga 
akhirnya berakibat kehilangan kewarganegaraan Indonesia, menjadi stateless - 
apatride. Dengan demikian mereka praktis tidak bisa ke mana-mana, termasuk 
pulang ke tanah air. Dari mereka ini kebanyakan adalah mantan 
mahasiswa-mahasiswa yang dikirim oleh pemerintah Soekarno untuk tugas 
belajar ke negara-negara sosialis. Mereka ini juga dikenal sebagai "mahid" - 
mahasiswa ikatan dinas, sebab sesudah tamat belajar mereka diwajibkan 
berdinas pada negara dalam jangka waktu tertentu.
Karena mereka tidak bisa selama-lamanya hidup sebagai orang stateless, maka 
akhirnya terpaksa memutuskan menerima paspor negara-negara di mana mereka 
berdomisili, agar secara yuridis terlindungi kehidupannya baik dari segi 
ekonomi maupun keamanan serta bisa menjenguk sanak keluarganya atau 
bervakansi ke Indonesia. Saya kira istilah "OTP" ini lebih tepat 
dibaca/diartikan sebagai "Orang Korban Pelanggaran HAM di Luar Negeri oleh 
Rejim Orba".

PIB: Tapi apakah semua "mahid" menjadi OTP?

MDK: Pertanyaan bagus sekali, sebab banyak orang mengira bahwa semua mahid 
adalah OTP. Padahal tidak begitu kenyataannya, bahkan sebagian besar mereka 
bisa pulang dengan lenggang kangkung setelah tamat studinya.

PIB: Bisakah hal itu dijelaskan lebih jauh, mengapa ada mahid yang jadi OTP 
dan ada yang tidak - bahkan bisa lenggang kangkung pulang?

MDK: Seperti kita ketahui pada waktu Pemerintahan Soekarno Nasakom ( 
persatuan Nasionalis, Agama dan Komunis) adalah salah satu garis politik 
negara. Meskipun semua orang menyatakan mendukung Nasakom, tetapi 
kenyataannya terdapat golongan secara tidak terbuka menentangnya. Pada 
umumnya mereka ini anggota/pendukung parpol yang anti komunis. Maka di 
Indonesia terjadi dua kubu: pendukung politik pro-Nasakom dan pendukung 
politik anti-Nasakom. Peta politik demikian itu pun berimbas di kalangan 
masyarakat Indonesia di luar negeri, termasuk di kalangan mahasiswa. 
Kebanyakan mahasiswa yang pro-Nasakom inilah yang dicabut paspornya oleh 
KBRI setempat. Padahal politik Nasakom ini adalah garis resmi politik 
pemerintah Soekarno, yang mengirimkan ke luar negeri, sehingga tidak ada 
salahnya sedikitpun kalau mahasiswa juga berorientasi pada politik 
pemerintah. Saya pada waktu itu adalah salah satu dari mereka yang sedang 
studi di Moscow (Uni Soviet).
Ketika meletus G30S pun kami bingung, tidak tahu binatang apa gerangan G30S 
tersebut. Makanya absurd sekali ketika kami dituduh tersangkut G30S. Dan 
adalah kebijakan yang sangat brutal sekali ketika paspor kami dicabut atau 
dianulir keberlakuannya.
Kami yang belajar di luar negeri, yang sedikit banyak bisa belajar tentang 
demokrasi dengan cepat mengerti dan menyadari bahwa itulah praktek fasis 
semacam yang pernah terjadi di negara-negara fasis. Proses hukum yang 
membuktikan kami bersalah sehingga harus dicabut paspornya tidak pernah 
dilakukan. Dan itu wajar di dalam negara fasis.

PIB: Mahasiswa yang belajar di Uni Soviet kala itu besar sekali jumlahnya. 
Bagaimana penguasa KBRI di Moscow mengetahui siapa-siapa yang harus dicabut 
paspornya?

MDK: Dengan timbulnya peristiwa G30S, maka para mahasiswa yang anti Nasakom 
mempererat hubungannya dengan KBRI yang didominasi oleh Atase Militernya dan 
mereka kemudian mendirikan KAMUS (Kesatuan Aksi Mahasiswa-Indonesia di Uni 
Soviet) yang serupa politiknya dengan KAMI dan KAPI di tanah air sebagai 
pendukung dan tulang punggung rejim Orde Baru/Suharto.
Anggota-anggota KAMUS inilah yang mengetahui kehidupan mahasiswa-mahasiswa 
Indonesia di universitas-institut di Uni Soviet. Mereka inilah sumber 
informasi intel-intel KBRI untuk menentukan siapa-siapa mahasiswa kiri 
pendukung Presiden Soekarno, untuk dituduh tersangkut G30S dan tidak loyal 
kepada RI yang harus dicabut atau dinyatakan tidak berlaku paspornya.


PIB: Bagaimana kehidupan anda dan mahid lainnya yang dicabut paspornya?

MDK: Setelah paspor kami dicabut atau dianulir, kami terus melanjutkan studi 
sampai tamat di Universitas masing-masing. Untungnya, dan kami berterima 
kasih sekali, bahwa pemerintah di mana kami studi bisa mengerti keadaaan 
kami, sehingga masalah pencabutan paspor tersebut tidak menjadikan masalah 
kelangsungan studi dan keberadaan kami.
Saya pada awalnya mempunyai prediksi, bahwa keadaan carut marut di Indonesia 
karena peristiwa G30S akan cepat terselesaikan. Tapi kenyataannya bicara 
lain, bahkan pemerintahan Soekarno yang mengirimkan kami belajar ke luar 
negeri ditumbangkan oleh rejim jenderal Suharto setelah secara merangkak 
kudetanya mencapai titik finish di MPRS, yang dipimpin oleh jenderal 
Nasution dengan keputusan dicabutnya kekuasaan Presiden Soekarno.
Menurut pendapat saya peristiwa tersebut suatu pukulan berat bagi gerakan 
pembebasan nasional rakyat Indonesia yang sedang berjuang melawan nekolim 
untuk mendirikan Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan garis politik 
Trisakti.
Setelah saya tamat studi di Universitas, ternyata situasi yang saya harapkan 
tidak terjadi. Maka saya memutuskan untuk melanjutkan studi lagi pada 
jenjang lebih tinggi di Universitas Negara Lomonosov , Moscow (Uni Soviet) 
dalam bidang hukum internasional sehingga tamat. Sedang harapan akan 
perubahan politik di Indonesia tetap ada dalam benak saya. Sementara 
teman-teman mahid lainnya ada yang memilih bekerja dari pada studi.
Tentu saja kehidupan di negara asing tidak se"nyaman" di negerinya sendiri, 
apalagi dari sudut pandang ideologi yang saya pegang - Marhaenisme Bung 
Karno. Ketidak cocokan ideologi inilah yang sering mengakibatkan 
kesulitan-kesulitan dalam kehidupan pribadi maupun organisasi. Meskipun 
demikian kesulitan-kesulitan tersebut dengan tabah bisa dihadapi dan 
diatasi. Setelah berhasil menamatkan studi lanjutan saya diterima bekerja di 
suatu institut penelitian sebagai peneliti senior selama 17 tahun. Di antara 
para mahid ada yang nasibnya lebih jelek (juga karena perbedaan politik 
dengan penguasa negara setempat), setelah tamat belajar diberi pekerjaan di 
kota-kota terpencil, jauh dari masyarakat Indonesia. Sehingga mereka merasa 
di"buang".

PIB: Menurut anda apa yang harus dilakukan pemerintah RI untuk menyelesaikan 
masalah OTP pada umumnya dan mahid pada khususnya?

MDK: Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan benar-benar. Bagi kami 
pencabutan paspor tersebut di atas merupakan tindakan pelanggaran HAM. Sebab 
pencabutan paspor tersebut akhirnya berakibat mereka kehilangan 
kewarganegaraan Indonesia, menjadi stateless, apatride. Mereka tidak bisa 
pulang ke tanah air, terpaksa berpisah dengan keluarga, kehilangan karier di 
tanah air sebagai sarjana setelah tamat belajar, tidak dapat menyumbangkan 
tenaganya untuk bangsa dan negara. Anda bisa bayangkan betapa sedih-pilunya 
ketika ayah dan ibu meninggal dunia, di mana saya tidak bisa berbuat 
apa-apa, tidak bisa mengubur sebaik-baiknya sebagai anak yang telah 
dibesarkan. Saya tidak bisa membalas jasa ayah-ibu, padahal berdasarkan 
budaya Jawa adalah penting sekali ajaran "Mikul dhuwur, mendhem jero". 
Kenyataannya saya di tanah seberang "tidak dapat memikul tinggi-tinggi dan 
tidak dapat mengebumikan dalam-dalam". Mungkin anda bisa merasakan bagaimana 
sedihnya mengalami hal tersebut. Keseluruhan
 penderitaan tersebut saya simpulkan sebagai akibat pelanggaran HAM yang 
dilakukan penguasa negara - Orde Baru terhadap saya (dan kami OTP pada 
umumnya).

Maka dari itulah penguasa Republik ini harus arif menyelesaikan masalah 
pelanggaran HAM tersebut dengan didasari penegakan kebenaran, keadilan dan 
rekonsiliasi:

1. Pemerintah harus mengakui bahwa telah terjadi pelanggaran HAM oleh 
penguasa negara (Orde Baru) terhadap warganegaranya di luar negeri (OTP). 
Konsekwensi logis dari tindak pelanggran HAM tersebut pemerintah/negara 
harus secara jantan meminta maaf kepada para OTP tersebut di atas. Dengan 
demikian kebenaran tidak diplintir dan dijungkir balikkan. . Pemulihan 
hak-hak kewarganegaraan tanpa permintaan maaf sama saja dengan pengingkaran 
terselubung atas tindak kejahatan HAM terhadap OTP. Kebenaran inilah yang 
harus ditegakkan.

2. Berdasarkan keadilan para korban pelanggaran HAM mestinya mendapatkan 
keadilan riil-materiil, selain paspor/kewarganegaraan. Ini prinsipnya. Tapi 
karena negara dalam keadaan melarat, maka semuanya dapat diatur secara lain. 
Berbahagialah para anggota GAM meskipun memberontak melawan negara Indonesia 
ternyata mendapat santunan dan fasilitas banyak. Sedang para OTP yang cinta 
NKRI, Pancasila, anti separatisme dan tidak memberontak, sampai sekarang 
tidak mendapat perhatian negara. Bisakah pemerintah menegakkan keadilan?

3. Pemerintah tidak boleh mengulangi lagi praktek-praktek yang diterapkan 
kepada para korban pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu melakukan 
tindakan-tindakan diskriminatif, bersih lingkungan dan semacamnya. Dan 
pemerintah harus menjamin keamanan mereka ketika berada/bertempat tinggal di 
Indonesia.

4. Pemenrintah tidak perlu memprasyaratkan agar para OTP mengangkat sumpah 
setia kepada negara untuk mendapatkan hak-hak kewarganegaraannya kembali 
(sebagaimana yang diminta Yusril Ihza Mahendra ketika pada tahun 2000 diutus 
Presiden Gus Dur ke Den Haag). Persyaratan demikian adalah penghinaan 
terhadap para OTP, yang cinta NKRI, Pancasila, tidak pernah memberontak, 
anti separatisme. Persyaratan demikian hanya cocok dan patut diterapkan 
kepada para pemberontak (GAM, OPM dll.).


PIB: Andaikata pemerintah mengeluarkan keputusan politik tentang pemulihan 
kewarganegaraan, kira-kira apakah para OTP akan menggunakan kesempatan 
tersebut?

MDK: Baiklah, mari kita berandai-andai. Andai kata nanti pemerintah 
benar-benar mengeluarkan keputusan politik tentang pemulihan kewarganegaraan 
kepada OTP, menurut pendapat saya mereka absolut berhak mempertimbangkan dan 
memutuskan menerima atau tidak kewarganegaraan tersebut. Sebab mendapatkan 
kembali kewarganegaraan adalah hak, bukan kewajiban. Kalau ada seseorang OTP 
tidak menggunakan kesempatan tersebut tentu ada sebab-sebabnya. Sebab bisa 
dimengerti secara praktis pemilikan kembali kewarganegaraan tidak memberi 
perobahan-perobahan riil dalam kehidupan, kecuali pembebasan visa kalau 
pergi ke Indonesia, pemilikan hak pilih dalam Pemilu dan untuk tinggal di 
Indonesia (bagi mereka yang kondisi jasmani dan finansinya memungkinkan).

PIB: Seandainya nanti Pemerintah membuat keputusan politik tentang 
pengembalian hak-hak kewarganegaraan para OTP, apakah mereka akan pulang 
kembali ke Indonesia?

MDK: Hak untuk menentukan tinggal di negara mana saja adalah hak asasi 
setiap orang, tidak tergantung pemilikan kewarganegaraan Indonesia. Jadi 
permasalahan pokok bukan masalah pulang, soal tempat tinggal, soal domisili, 
tetapi penegakan kebenaran dan keadilan. Apalagi kondisi obyektif kebanyakan 
para OTP tidak mudah untuk hijrah ke negeri mana pun, termasuk ke Indonesia. 
Sebab mereka sudah lanjut usia, menderita berbagai penyakit, di Indonesia 
tidak punya rumah, uang pensionnya tidak besar. Maka apabila di Indonesia 
jatuh sakit, keuangan mereka tidak cukup untuk membayar ongkos pengobatan di 
rumah sakit. Inilah masalah serius bagi OTP yang semuanya sudah dalam 
kategori manula dan selalu sakit-sakitan. Lain masalahnya kalau mereka 
tinggal di Belanda, Jerman, Swedia dll, masalah pengobatan tidak akan 
timbul, sebab sudah ditanggung oleh perusahan asuransi. Saya sangat 
menyangsikan apakah pemerintah menaruh kepedulian akan masalah-masalah 
tersebut.


PIB: Ada yang berpendapat bahwa OTP yang tidak memiliki 
paspor/kewarganegaraan Indonesia sudah tidak punya jiwa patriotisme lagi. 
Bagaimana komentar anda?

MDK: Pendapat demikian itu sangat tidak benar dan picik. Sebab patiotisme 
dari seseorang tidaklah dapat diukur dengan pemilikan kewarganegaraannya - 
paspornya. Hal itu sudah dibuktikan selama mereka menjadi OTP di luar 
negeri, di mana paspor yang dimiliki adalah paspor negara asing. Misalnya, 
mereka selalu mengadakan kegiatan-kegiatan (seminar, temu wicara, peringatan 
17 Agustus, peringatan Hari Sumpah Pemuda, peringatan 100 Tahun Bung Karno, 
dan lain-lainnya) yang bertujuan untuk mendukung dan mengembangkan 
demokratisasi, tegaknya HAM, hukum dan keadilan di Indonesia. Mereka dengan 
tegas menentang separatisme. Mereka mempertahankan NKRI dan Pancasila. 
Mereka dengan tulus ikhlas memberikan perhatiannya atas musibah-musibah yang 
menimpa di tanah air, misalnya dengan pengumpulan dana bantuan untuk korban 
tsunami di Aceh dan gempa bumi di Yogya dan Klaten dan lain-lainnya.

Perlu diketahui bahwa mereka pada umumnya mempunyai idealisme tinggi. Bagi 
mereka untuk berbakti dan mencintai Indonesia, membantu tegaknya demokrasi, 
hukum dan HAM di Indonesia tidak dipersyaratkan adanya 
paspor/kewarganegaraan Indonesia, seperti yang telah dilakukan 
bertahun-tahun selama ini di luar negeri. Bahkan sejatinya pemilikan 
paspor/kewarganegaraan Indonesia sama sekali tidak menjamin bahwa pemiliknya 
adalah seorang patriot, bukan koruptor, bukan penjarah uang rakyat, bukan 
teroris penyebar bom yang mengacaukan keamanan, menyengsarakan rakyat 
Indonesia dan menjatuhkan nama Indonesia di mata internasional.
Jadi terserahlah kepada setiap OTP yang bersangkutan untuk menentukan 
menerima kembali kewarganegaraan Indonesia atau tidak. Andaikata mereka 
tidak ingin menerima kembali kewarganegaraan Indonesia tidak dapat dikatakan 
bahwa mereka bukan bangsa Indonesia lagi. Apalagi, saya ulangi lagi, 
patriotisme tidak ditentukan oleh pemilikan paspor/kewarganegaraan.


PIB: Apa komentar anda atas berita-berita di media massa tanggal 25 Agustus 
2006 tentang rencana pemerintah untuk mempersilahkan "ex-mahasiswa era Orde 
lama" yang kini berdomisili di luar negeri agar pulang ke tanah air?

MDK: Hal itu bisa saya komentari demikian:
1. Berita-berita tersebut baru suatu wacana-kebijakan pemerintah, tetapi 
belum dituangkan dalam wujud Keputusan/Peraturan konkrit dan jelas. Maka 
untuk mengomentari secara benar kita perlu menunggu Keputusan Pemerintah 
secara resmi.
2. Meskipun demikian sudah nampak kesalahan pandang pemerintah seakan-akan 
masalah pokok berkaitan dengan para ex-mahasiswa (Mahid) adalah semata-mata 
hanya kepulangan ke tanah air dan pemilikan paspor/kewarganegaraan. Padahal 
masalah-masalah tersebut sudah tidak urgen lagi dan merupakan bagian kecil 
dari masalah besar/pokok. Sebab kapan saja para ex-Mahid bisa pergi ke 
Indonesia bernostalgi dengan kampung halaman dan kangen-kangenan dengan 
sanak keluarga. Masalah pokok adalah penegakan Kebenaran dan Keadilan. Tentu 
saja dapat dimengerti bahwa masalah Rehabilitasi tidak akan timbul kalau 
penguasa negara tidak mau menegakkan Kebenaran dan Keadilan.
3. Saya kira kebijakan pemerintah tersebut merupakan bukti bahwa penguasa 
negara mau tidak mau pada suatu saat terpaksa harus menangani masalah 
ex-mahid ( dan OTP pada umumnya) di luar negeri yang dicabut paspornya. 
Sebab masalah tersebut menyangkut pelanggaran HAM oleh negara, yang tidak 
dapat dibungkus dan disembunyikan selama-lamanya.
4. Berdasarkan pengalaman 6 tahun lampau di mana mereka merasa dibohongi 
oleh Menkumdang Yusril Ihza Mahendra, maka berita tentang akan diturunkannya 
kebijakan baru pemerintah sekarang ini ditanggapi sangat hati-hati oleh OTP.
5. Sangat diragukan dan mengundang kecurigaan: mengapa kebijakan tersebut 
hanya diberlakukan kepada para ex-mahasiswa saja, tidak menyinggung 
orang-orang non-mahasiswa yang juga dicabut paspornya? Apakah kebijakan 
tersebut bukan suatu diskriminasi penanganan masalah korban pelanggaran HAM? 
Atau apakah kebijakan tersebut bukan trik-trik tertentu pemerintah yang 
dewasa ini sedang kalang kabut menghadapi masalah-masalah berat? Atau trik 
lain yang bersangkutan dengan TAP MPR No. XXV/1966?
6 Saya condong ingin sependapat dengan seorang sahabat yang melihat bahwa 
kebijakan tersebut hanya untuk membuat imej kepahlawanan yang seakan-akan 
membela OTP (khususnya ex-mahasiswa) sikorban pelanggaran HAM. Tapi apakah 
hal itu bukan pahlawan kesiangan? Demi terlaksananya impian tahun 2009?


PIB: Terima kasih atas kesediaan Bapak untuk berdialog dengan kami. Semoga 
Bapak selalu sehat dan sukses.

MDK: Terima kasih kembali, juga saya ucapkan anda sukses.
"DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-61 DAN HIDUP PANCASILA!!!"


"PATRIA INDONESIA BAKTI", 27 Agustus 2006









---------------------------------
 All new Yahoo! Mail "The new Interface is stunning in its simplicity and 
ease of use." - PC Magazine

[Non-text portions of this message have been removed]



_________________________
SASTRA-PEMBEBASAN, wacana sukasamasuka sastrakitakita
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sastra-pembebasan/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    sastra-pembebasan-unsubscribe at yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/







More information about the Marinir mailing list