[Marinir] Kasus hukum Pak Harto didasari "Azas Praduga Bersalah" !
Yap Hong Gie
ouwehoer at centrin.net.id
Sun May 14 07:51:51 CEST 2006
Dalam kasus hukum Pak Harto, yang berlaku adalah "Azas Praduga Bersalah"
atau "Guilty Before Proven Innocent"!
Kembali kita menjadi saksi pemberlakukaan standard ganda HAM, Hukum dan
Keadilan, yang gugur oleh kepentingan politik, khususnya dendam politik!
Selama 8 tahun perjalanan era Reformasi ini, tidak satupun lembaga maupun
perorangan yang sanggup membuktikan atau membawa data faktual tentang kasus
korupsi Pak Harto secara konkrit, yang ada cuma istilah: indikasi ...,
dianggap ..., konon ..., menurut ..., katanya ..., katanya ..., katanya
..., yang kemudian dirangkai menjadi kisah fitnah dan penistaan murahan
saja.
Wassalam, yhg.
-------------------
More information about the Marinir
mailing list