[Marinir] {Spam? 4.58} Kanada & RRC Diduga Kuat Jadi Persembunyian Koruptor

Yap Hong Gie ouwehoer at centrin.net.id
Fri May 4 17:15:54 CEST 2007


http://www.detik.com/indexberita/indexfr.php

02/05/2007 21:08 WIB
Kanada & RRC Diduga Kuat Jadi Persembunyian Koruptor
Melly Febrida - detikcom

 Jakarta - Pelaku kejahatan tindak pidana korupsi maupun money laundring
diduga banyak bersembunyi di Kanada dan RRC. Setelah Singapura, RI melirik
dua tempat itu sebagai target untuk perjanjian ekstradisi selanjutnya.

"Dua tempat ini ditengarai merupakan tempat yang diduga kuat menjadi tempat
persembunyian pelarian tindak pidana dan money laundring," kata Jaksa Agung
Abdul Rahman Saleh.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Arman ini di Kejaksaan Agung, Jl
Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2007).

Arman menjelaskan, mengenai perjanjian ekstradisi dengan Singapura,
Indonesia telah menjalani perundingan selama 30 tahun dan melewati
pergantian lima presiden mulai dari Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid,
Megawati hingga SBY.

"Jumat sore ditandatangani (ekstradisi RI-Singapura), Jumat malam diadakan
resepsi kenegaraan. Pak SBY dan Perdana Menteri Singapura nyanyi.
Menteri-menteri juga nyanyi," ujarnya.

Arman menceritakan, dalam pesta itu Presiden SBY mengajak untuk bergembira
karena selama 30 tahun lebih telah bekerja keras dalam perundingan
ekstradisi dengan Singapura.

"Ini menunjukkan betapa sulitnya ekstradisi. Perdana menteri sendiri
mengatakan ini sulit, bukan untuk mempersulit tapi perjanjian ekstradisi
memang sulit," pungkas mantan Hakim Agung ini.

Aborsi & Perkosaan

Jenis kejahatan yang diekstradisi adalah kejahatan yang ancaman pidananya
sekuran-kurangnya 2 tahun dan ada 30 jenis kejahatan. Selain korupsi juga
ada tindak pidana seperti perkosaan dan aborsi.

"Tindak pidana yang dapat diekstradisi yaitu pembunuhan, menghilangkan nyawa
orang karena kelalaian, tindak pidana yang melanggar ketentuan tentang
aborsi, dengan sengaja melukai orang atau menyebabkna luka, penganiayaan,
dan perkosaan," ujar Arman.

Jenis tindak pidana yang diatur dalam ekstradisi RI-Singapura adalah tindak
pidana kesusilaan, bersetubuh dengan wanita secara melawan hukum, pembelian
atau perdagangan wanita dan anak-anak untuk tujuan imoral, penculikan atau
melarikan diri tau perampasan kemerdekaan orang atau perbudakan, penculikan
dan penelantaran, pengeksplotasian atau penahanan yang tidak sah terhadap
seorang anak, penyuapan dan perbuatan korupsi lain, pembakaran, tindak
pidana terkait pemalsuan uang, tindak pidana melawan hukum terkait
pemalsuan, pencurian, penggelapan, penipuan yang berkait konversi.

Selain itu juga tindak pidana penipuan berkait dengan pemalsuan pembukuan,
perolehan hata kekayaan atau kredit melalui penipuan, penerimaan harta
kekayaan curian atau tindak pidana lain terkait harta kekayaan melalui
penipuan termasuk penipuan bank, Perampokan, pemerasan dengan menggunakan
ancaman atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, tindak pidana yang melanggar
hukum kepailitan dan hukum perusaahaan, dengan sengaja merusak harta
kekayaan, perbuatan dengan maksud membahayakan kendaraan, kapal laut atau
pesawat terbang , tindak pidana yang melanggar UU Psikotropikan pembajakan,
tindak pidana pendanaan terorisme, perompakan, pembajakan kapal, dan sumpah
palsu.(mly/ken)

Baca juga:
Peradilan In Absentia Diakui dalam Perjanjian Ekstradisi
Koruptor Ganti Kewarganegaraan, Status Cekal Tetap Berlaku
Segera Bekuk Koruptor BLBI Agar Barang Bukti Tidak Hilang
Saat Ratifikasi Ektradisi, Buronan Bisa Kabur dari Singapura



More information about the Marinir mailing list