[Nasional-m] Kilang Minyak Baru (2)

Ambon nasional-m@polarhome.com
Wed Aug 21 09:36:01 2002


SUARA PEMBARUAN DAILY

Kilang Minyak Baru (2)
Bank Dunia Gugat Monopoli Pertamina

Oleh Wartawan "Pembaruan" Susana Kurniasih
IZIN usaha pengolahan minyak mentah yang ditawarkan Pemerintah Indonesia
sejak 1992 ternyata belum menarik minat perusahaan multinasional untuk masuk
ke sektor itu. Keengganan untuk memasuki sektor itu berlajut meski
pemerintah kemudian mengubah UU Migas pada 2001.
Berdasar UU baru tersebut, investor swasta dimungkinkan membangun usaha
pengolahan minyak mentah dan memasarkan produknya di Indonesia. Agar swasta
tidak merugi, pemerintah juga berjanji akan menghentikan subsidi penjualan
bahan bakar minyak (BBM) ke masyarakat mulai 2004. Harga BBM akan dibiarkan
mengikuti mekanisme pasar.
Rencana pemerintah itu tetap saja ditanggapi dengan sikap dingin oleh
perusahaan-perusahaan migas multinasional. Sikap dingin itu dapat dipahami,
karena stuktur harga BBM di dalam negeri dinilai terlalu rendah. Mereka akan
rugi terjun ke sektor itu bila harga minyak di dalam negeri masih rendah.
Perusahaan-perusahaan multinasional itu juga enggan, karena ruang gerak
mereka bakal terbentur pada sistem pemasaran Pertamina yang terintegrasi.
Sistem yang dibangun Pertamina itu diibaratkan tembok tebal yang tidak
mungkin mereka tembus. Pertumbuhan permintaan BBM dalam negeri yang melaju
lima sampai enam persen per tahun, juga tidak dianggap sebagai perangsang.
Dengan pertumbuhan seperti itu, kebutuhan BBM dalam negeri yang sekarang
mencapai 162.478 kiloliter per hari akan meningkat menjadi 181.006 kilo
liter per hari pada 2005. Tanpa kilang baru, Indonesia akan memerlukan lebih
banyak lagi pasokan minyak impor.
Keengganan perusahaan-perusahaan multinasional untuk membangun kilang minyak
baru di Indonesia segera mendapat tanggapan Bank Dunia. Country Manager Bank
Dunia untuk Indonesia, Mark Baird, menyurati Menteri Keuangan, Budiono, 28
Mei lalu. Dia mengemukakan langkah-langkah yang harus ditempuh Indonesia
untuk merestrukturisasi kegiatan sektor hilirnya.
Bank Dunia menginginkan agar dihentikannya monopoli yang selama ini dipegang
Pertamina. Dengan dihentikannya monopoli, investor lain bisa ikut berkiprah
di sektor hilir migas. Terbuka peluang bagi mereka untuk membeli aset BUMN
itu. Bank Dunia juga memberi rincian langkah-langkah yang harus ditempuh
pemerintah dan Pertamina, dalam merestrukturisasi sektor hilir.
Bank dunia ingin Pemerintah Indonesia menciptakan sistem industri hulu
minyak dan gas yang fair dan transparan. Pemerintah digiring supaya
membentuk sekurang-kurangnya satu atau dua perusahaan pengolahan dan
pemasaran baru selain Pertamina. Konsekuensinya aset pemerintah yang berupa
kilang dan aset strategis lainnya, tidak lagi menjadi milik Pertamina.
Aset-aset itu akan menjadi milik perusahaan-perusahaan yang terpisah.
Pemerintah Indonesia sekarang memiliki lima kilang minyak, yaitu di Cilacap,
Balikpapan, Musi, Dumai, dan Sungai Pakning. Jauh hari sebelum UU Migas
disahkan, Pertamina sudah meminta pemerintah agar aset-aset tersebut
ditransfer ke Pertamina. Tujuannya agar pertamina bisa mengontrol seluruh
operasi kilang minyak di Indonesia.
Rekomendasi Bank Dunia terlihat mengesampingkan hal itu, karena Pertamina
juga didesak membuat joint venture atau membuka akses pengaturan dan
pemipaan untuk menciptakan iklim yang lebih kompetitif. "Pengaturan yang
demikian akan menciptakan dasar untuk kompetisi dan akan mempertinggi
prospek investasi langsung yang lebih cepat," kata Mark Baird.
Bank Dunia juga keberatan dengan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun
2001 yang memberi hak istimewa kepada Pertamina. Perusahaan milik negara itu
diizinkan memasarkan produknya sampai tahun 2005. Langkah itu dinilai oleh
Bank Dunia sebagai memperpanjang monopoli. Cara itu dianggap menghambat
pelaku bisnis baru untuk memasuki pasar Indonesia dalam jangka pendek atau
menengah.
Bank Dunia menuding Pertamina telah melakukan persiapan untuk mempertahankan
monopolinya di Pulau Jawa dan tempat-tempat pemasaran lain yang "empuk".
Tudingan itu didasarkan pada keinginan Pertamina memiliki semua aset yang
ada di hilir, termasuk kilang-kilang, terminal penting, fasilitas penjualan
dan pemipaan. Pertamina juga mengambil saham dalam penyelesaian proyek Trans
Pacific Petrochemical Indotama di Tuban, Jawa Timur.
"Dengan skema ini, Pertamina menandatangani perjanjian bakal memperoleh hak
istimewa untuk mendapatkan HOMC atau Hight Octan Mogas Componen (bahan baku
pembuatan premium, Red.), minyak tanah, dan minyak diesel," kata Baird. Ia
lebih kesal lagi karena Pertamina juga berencana mengembangkan sebuah
perusahaan pengolahan di Tuban dengan mitra asingnya.
Yang juga membuat Bank Dunia kesal, yaitu Pertamina juga mengunci pemasaran
retail melalui perjanjian jangka panjang dan selalu berupaya meningkatkan
jumlah stasiunnya. BUMN Migas itu juga diduga telah mengajukan usulan ke
pemerintah agar membuat aturan yang bisa membatasi variasi harga jual minyak
eceran di daerah.
Bank Dunia beranggapan bila kompetisi baru dimulai tahun 2005, hal itu
sesungguhnya tidak akan pernah terjadi. Gerak pemain baru sudah sangat
terbatas. Hal ini utamanya terjadi di Pulau Jawa yang merupakan pasar paling
gemuk dan paling diincar calon investor baru. Karena itulah, Bank Dunia
meminta agar pemerintah tidak mentransfer semua aset hilirnya ke Pertamina.
Bahkan agar kompetisi di Pulau Jawa benar-benar bisa diterapkan, Kilang
Cilacap disarankan diberikan kepada BUMN Migas baru selain Pertamina. Kilang
milik pemerintah itu sekarang digunakan Pertamina. Kilang itu mampu mengolah
minyak mentah hingga 348.000 barel per hari dengan biaya yang sangat
efisien.
Pemerintah juga dipaksa mengizinkan semua aset penting lainnya, misalnya
pipa, fasilitas penjualan, dan terminal, dapat diakses oleh semua
kompetitor. Selain itu, biaya yang harus dibayarkan kepada pemain baru juga
harus sama. "Dengan demikian tidak ada praktik dis-kriminasi dalam hal biaya
yang dibebankan kepada tiap perusahaan," tambah Baird.
Bank Dunia juga berharap pengembangan aset-aset penting, misalnya Terminal
Balongan, juga harus dibuka untuk pemain baru.*


Last modified: 20/8/2002