[Nasional-m] Reformasi Pendidikan Dasar

Ambon nasional-m@polarhome.com
Sun Jan 19 14:24:03 2003


SUARA PEMBARUAN DAILY


Reformasi Pendidikan Dasar
Ki Supriyoko

eformasi pendidikan dasar di Indonesia akan segera dimulai dengan
ditentukannya persyaratan minimum terhadap para guru di satuan pendidikan
dasar itu sendiri, yang dalam hal ini adalah SD dan SLTP. Bagi guru dan
calon guru yang tidak memenuhi kualifikasi atau persyaratan minimum yang
telah ditentukan nantinya tak mungkin lagi dapat mengajar dan mendidik di
sekolah.

Dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUUSPN) edisi yang
paling akhir untuk saat ini, 3 Oktober 2002, pada Pasal 36 ayat (2)
disebutkan bahwa kualifikasi minimum untuk pendidik di tingkat pendidikan
prasekolah adalah lulusan D2, dan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah
adalah lulusan sarjana kependidikan atau lulusan sarjana nonkependidikan
ditambah sertifikat akta mengajar dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Perlu diketahui bahwa tahun 2003, diharapkan RUUSPN sudah dapat diundangkan.
Itu berarti bahwa mulai tahun 2003 ketentuan mengenai kualifikasi minimum
pendidik sudah diberlakukan. Apabila ketentuan ini diberlakukan dengan apa
adanya, bagi pendidik yang tidak memenuhi kualifikasi minimum tersebut tidak
dapat lagi melanjutkan karier dan profesinya sebagai guru SD dan SLTP.

Di situlah reformasi pendidikan dasar akan berjalan. Apabila guru SD dan
SLTP dipegang oleh tangan-tangan profesional, dalam hal ini ialah guru yang
memenuhi kualifikasi minimal yang standar, kiranya dapat diharapkan mutu
pendidikan dasar kita akan meningkat secara signifikan. Selanjutnya, apabila
mutu pendidikan dasar meningkat, mutu pendidikan menengah dan pendidikan
tinggi baru dapat ditingkatkan.


Kesiapan Nasional

Pada dasarnya reformasi pendidikan perlu dilakukan dalam penyelenggaraan
pendidikan nasional kita. Reformasi pendidikan dasar ini akan menjadi dasar
daripada reformasi pendidikan nasional secara keseluruhan. Permasalahannya
sekarang ialah sejauh mana kesiapan nasional kita untuk menjalankan
reformasi tersebut mengingat kualifikasi kebanyakan dari guru SD dan SLTP
teramat rendah serta belum memenuhi kualifikasi minimum sebagaimana yang
akan ditetapkan dalam undang-undang.

Berdasarkan catatan Balitbang Depdiknas (2000), sekarang jumlah SD kita
mencapai 150.612 sekolah yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air; dan
dari keseluruhannya itu menampung siswa sebanyak 25.614.836 anak. Jumlah
guru SD kita sebanyak 1.141.168 orang meliputi kepala sekolah, guru kelas,
guru agama, dan guru penjaskes; baik yang berstatus pegawai negeri maupun
nonpegawai negeri. Apabila dilihat dari ijazah yang dimiliki guru tersebut
akan diperoleh formulasi sebagai berikut: sebanyak 699.121 orang atau 61,2
persen berijazah SLTP/ SLTA/PGSLP dan D1, sebanyak 337.624 orang atau 29,6
persen berijazah PGSLA dan D2, sebanyak 30.593 orang atau 2,7 persen
berijazah sarjana muda dan D3, sebanyak 73.438 orang atau 6,4 persen
berijazah sarjana, dan sebanyak 392 atau 0,1 persen berijazah pascasarjana.

Dari data tersebut di atas ternyata hanya 6,5 persen guru SD kita yang
memenuhi kualifikasi minimum mengajar atau mendidik sebagaimana ditentukan
di dalam RUUSPN. Angka itu pun bisa berkurang lagi mengingat di antara
sarjana dan pascasarjana yang mengajar di SD bukanlah sarjana kependidikan
yang belum memiliki sertifikat akta mengajar.

Apabila guru yang memenuhi kualifikasi masih sangat sedikit tentu sangat
berisiko untuk menerapkan ketentuan dimaksud tanpa pendekatan yang tepat
karena dipastikan mereka akan berguguran dalam jumlah yang sangat tinggi.

Bagaimana untuk SLTP? Dari sumber yang sama sekarang ini kita memiliki
20.866 sekolah yang keseluruhannya menampung siswa sebanyak 7.600.093 anak.
Jumlah guru SLTP kita sebanyak 441.174 orang meliputi kepala sekolah, guru
pemerintah, guru yayasan dan guru tidak tetap. Kalau dilihat dari ijazah
yang dimiliki guru tersebut akan diperoleh formulasi sebagai berikut:
sebanyak 162.836 orang atau 36,9 persen berijazah PGSLP/PGSLA dan D2,
sebanyak 94.128 orang atau 21,3 persen berijazah D3 dan sarjana muda
keguruan, sebanyak 13.609 orang atau 3,1 persen berijazah D3 dan sarjana
muda nonkeguruan, sebanyak 157,447 orang atau 35,7 persen berijazah sarjana
keguruan, serta sebanyak 1.382 orang atau 0,3 persen berijazah pascasarjana.

Dari data tersebut di atas ternyata hanya 38,7 persen guru SLTP kita yang
memenuhi kualifikasi minimum mendidik sebagaimana ditentukan dalam RUUSPN;
dan angka itu pun bisa berkurang lagi mengingat di antara sarjana dan
pascasarjana yang mengajar di SLTP bukanlah sarjana kependidikan yang belum
memiliki sertifikat akta mengajar.

Apabila pemerintah nantinya benar-benar akan menjalankan reformasi
pendidikan dasar dengan segera, segala sesuatunya harus dipersiapkan secara
memadai. Bagaimana mengadakan kekurangan guru yang memenuhi kualifikasi
minimum atau meningkatkan pendidikan guru supaya dapat memenuhi kualifikasi
minimum yang dipersyaratkan adalah masalah tersendiri yang perlu mendapat
perhatian sungguh-sungguh.

Mendidik guru dan calon guru sekurang-kurangnya sampai tingkat sarjana
memerlukan dana yang tidak sedikit; apalagi hal ini menyangkut jumlah yang
banyak. Oleh karena itu, dana pendidikan pun harus dipersiapkan sejak dini;
padahal kita tahu bahwa dana pemerintah kita untuk beberapa tahun terakhir
ini mengalami kekurangan dibanding kegiatan yang akan dilaksanakan.
Akibatnya dana pendidikan menjadi sangat terbatas.


Kesiapan Daerah

Pada dasarnya ketentuan tersebut di atas sangat konstruktif dalam rangka
memajukan pendidikan nasional kita melalui pendidikan dasar. Pasalnya ialah,
sejauhmana kesiapan daerah untuk melaksanakan ketentuan yang sangat
reformatif tersebut?

Pada umumnya daerah memang belum siap untuk melaksanakan ketentuan tersebut.
Untuk riilnya kita bisa mengambil contoh konkret, misalnya di DI Yogyakarta,
sebagai kota pendidikan yang sering dijadikan barometer pendidikan nasional.
Sekarang ini di Yogyakarta terdapat 2.304 sekolah yang secara keseluruhan
dapat menampung 300.167 siswa.

Jumlah guru SD di Yogyakarta mencapai angka 19.361 siswa; sementara guru
yang berpredikat sarjana dan pascasarjana sebanyak 1.289 orang atau 6,7
persen (nasional 6,5 persen) dari jumlah keseluruhan. Dengan demikian pada
satuan SD tidak ditemukan perbedaan kesiapan yang signifikan di tingkat
nasional dan di Yogyakarta.

Bagaimana dengan satuan SLTP? Secara statistik sekarang ini di Yogyakarta
terdapat 474 sekolah yang secara keseluruhannya dapat menampung 160.293
siswa. Jumlah guru SLTP di Yogyakarta mencapai angka 11.961 orang; sementara
itu guru yang berpredikat sarjana dan pascasarjana sebanyak 3.483 orang atau
29,1 persen (nasional 38,7 persen) dari jumlah keseluruhan. Dengan demikian
pada satuan SLTP, di Yogyakarta tidak ditemukan kesiapan yang lebih baik
akan tetapi justru lebih jelek daripada kesiapan nasional. Ternyata
rata-rata kualitas guru-guru SLTP di Yogyakarta justru lebih rendah daripada
kualitas guru-guru SLTP di Indonesia pada umumnya bila diukur dari
pendidikan tertinggi yang dimilikinya.

Kondisi tersebut menggambarkan betapa beratnya Yogyakarta untuk menjalankan
reformasi pendidikan dasar.

Logika sederhananya, kalau daerah Yogyakarta yang dijadikan barometer
pendidikan nasional saja belum siap menjalankan reformasi pendidikan apalagi
daerah-daerah yang lain.

Atas dasar yang demikian itu kita dapat memaklumi pendapat-pendapat yang
"melawan" substansi Pasal 36 Ayat (2) RUUSPN yang secara tidak langsung
mengamanatkan kepada kita untuk melaksanakan reformasi pendidikan dasar.

Apakah hal itu berarti bahwa Pasal 36 Ayat (2) tersebut harus dicabut? Tentu
saja tidak! Kalau itu dicabut berarti kita tidak pernah memi- liki cita-cita
yang tinggi untuk membenahi pendidikan nasional yang sedang terpuruk ini.

Dengan kata lain substansi dari pasal dan ayat yang mengamanatkan
dilakukannya reformasi pendidikan dasar tersebut harus dipertahankan.

Solusinya ialah, ketentuan tentang kualifikasi minimum guru SD dan SLTP yang
harus sarjana kependidikan atau sarjana nonkependidikan yang bersertifikat
akta mengajar tersebut dipertahankan namun implementasinya nanti dilakukan
secara bertahap.

Konkretnya: bagi guru harus memenuhi persyaratan dimaksud; bagi guru yang
umurnya sudah di atas 50 tahun diberi kesempatan selama maksimal 5 s/d 10
tahun untuk segera mensarjanakan diri. Dengan demikian 5 s/d 10 tahun yang
akan datang seluruh guru SD dan SLTP di negara kita akan memenuhi
kualifikasi minimum sebagai seorang yang profesional di dalam menjalankan
profesinya.

Di manapun yang namanya reformasi pendidikan memerlukan strategi dalam
menjalankannya; demikian pula halnya reformasi pendidikan dasar di negara
kita yang baru akan kita jalankan ketika RUUSPN sudah diundangkan.

Penulis adalah anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional, Wakil
Presiden Pan-Pacific Association of Private Education yang bermarkas di
Tokyo, Jepang.

Last modified: 18/1/2003