[Solusi-Nkri] {Spam? 3.37} 'Cendera Pikir' ttg ZAKAT
Ideas
ideas at cianjur.wasantara.net.id
Thu Oct 13 20:44:54 CEST 2005
Skipped content of type multipart/alternative-------------- next part --------------
ZAKAT MODAL USAHA *
(Usul Pelengkap Program Dana Kompensasi BBM)
Oleh: Bambang Utomo
<ideas at cianjur.wasantara.net.id>
LATAR BELAKANG
- Mencoba mengerti keputusan pemerintah R.I. menaikkan harga (pengurangan subsidi) BBM
sebagai tindakan darurat untuk menyelamatkan anggaran belanja serta cadangan devisa negara
di awal Oktober 2005 lalu.
- Sangat prihatin dan peduli terhadap beratnya penderitaan rakyat miskin di Indonesia
sebagai akibat berantai dari kebijakan tersebut di tengah himpitan keterpurukan ekonomi
yang belum kunjung berakhir sampai sekarang.
- Meragukan kelayakan program Kompensasi-Kenaikan-Harga-BBM bagi rakyat miskin yang telah
dan akan dilaksanakan pemerintah, sejak bantuan Beras (Raskin), Asuransi Kesehatan (Askin)
sampai konon Uang Tunai (Rp 300,000) per kepala keluarga (miskin) per 3-bulan di seluruh
Indonesia.
- Mengkhawatirkan daya guna maupun hasil guna pelaksanaan program PENGENTASAN KEMISKINAN
tersebut baik dari segi konseptual, kesiapan sistem pendukung (termasuk akurasi data
sensus yang ada) sampai pencegahan terhadap kemungkinan penyelewengan yang diinginkan--maksud
kami tidak diinginkan--di lapangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
- Menghindari debat pro-kontra Kenaikan-Harga-BBM yang semakin ramai belakangan ini, sambil
mencoba berpikir positif-konstruktif di luar sahih-tidaknya argumentasi masing-masing kubu
yang berseteru, dalam rangka terus mencari solusi alternatif yang konkret, relevan, damai
dan mudah dilaksanakan orang banyak.
- Memetik hikmah bulan suci Ramadhan 1426 H. yang tengah dijalani ummat Islam (sejak tanggal
5 Oktober 2005) di satu sisi, serta maksud memanfaatkan potensi zakat umat Islam Indonesia
(yang umumnya meningkat tajam pada setiap bulan Ramadhan) secara lebih produktif di sisi lain.
MENGUSULKAN: Segera mencanangkan ZAKAT MODAL USAHA (Z-M-U) sebagai program alternatif
pemanfaatan sebagian dana zakat umat Islam Indonesia yang sangat besar jumlahnya itu ke arah
yang lebih produktif dan berkelanjutan maslahatnya, terutama guna membantu meringankan
penderitaan rakyat miskin di Indonesia (sebagai upaya BOTTOM-UP dari masyarakat guna
melengkapi program TOP-DOWN Kompensasi-Kenaikan-BBM oleh Pemerintah).
HAL-HAL YANG KIRANYA PERLU DISEPAKATI LEBIH DULU:
- Pertama, haruslah tetap disadari bahwa Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi seluruh
ummat Islam yang jelas aturannya. Di satu pihak ada kaum MUZAKKI (pemberi zakat) dan di pihak
yang lain terdapat 8 pilihan MUSTAHIK (penerima zakat). Kaum Muzakki adalah setiap muslim
dan muslimat yang memiliki harta kekayaan yang memenuhi NISHAB (jenis dan jumlah harta
yang dinilai telah memenuhi syarat untuk ditarik zakatnya). Sedangkan para Mustahik adalah:
FAKIR & MISKIN (yang berpenghasilan kurang mencukupi atau sama sekali tak punya penghasilan),
kaum MUALAF (yang baru memeluk agama Islam), para BUDAK (untuk dimerdekakan), kelompok GHARIMIN
(pengutang yang belum atau tidak mampu melunasinya), orang-orang yang tergolong FI SABILILLAH
(berada di jalan Allah), kaum IBNU SABIL (mereka yang terputus bekalnya dalam perjalanan)
dan termasuk pula kelompok AMIL (petugas zakat indidivu maupun kelembagaan) itu sendiri.
Seluruh kategori mustahik tersebut perlu kiranya ditafsirkan secara dinamis sesuai kondisi
kehidupan modern dewasa ini (pengertian 'Budak' di zaman sekarang, umpamanya). Dan karena
semuanya berhak memperolah zakat, baik yang konsumtif maupun produktif, maka usul
memprioritaskan Z-M-U di sini lebih bersifat imbauan semata.
- Kedua, telah kita ketahui bahwa potensi dana swadaya masyarakat berupa zakat tersebut
sangatlah besar jumlahnya dan toh akan tetap dikeluarkan serta beredar berkat dorongan
kesadaran beragama ummat Islam itu sendiri. Bahkan ditengarai kewajiban agamawi untuk membayar
ZAKAT di mana pun jauh lebih dipatuhi rakyat yang beragama Islam umumnya dibanding umpamanya
kewajiban membayar PAJAK selaku warga negara. Mengapa? Mungkin berhubung kalau yang pertama
diingkari, kepastian sanksinya diyakini akan dipikul sejak di dunia kini bahkan sampai di
akhirat nanti. Sedangkan pada yang kedua, kalau pun terbukti, para pengemplangnya cuma
menghadapi sanksi hukum di negara setempat. Belum lagi adanya sementara penafsiran di kalangan
ummat Islam bahwa zakat itu bukan harta MILIK SENDIRI yang kita dermakan, melainkan HAK
para mustahik yang kita kembalikan. Dengan kata lain, sumber zakat ini tak perlu dicari-cari
lagi termasuk diperdebatkan ketersediaannya. Yang kita perlukan hanyalah tinggal mengupayakan
sistem pengelolaan zakat yang relevan, tepat serta bertanggungjawab.
- Ketiga, imbauan massal untuk juga menyalurkan zakat secara lebih produktif dalam bentuk
MODAL USAHA (termasuk di dalamnya pengertian: Modal Kerja, Investasi Awal, Hibah Alat Produksi,
Jaminan Risiko, dan lain sebagainya) ini diajukan setelah menimbang-mengingat-dan-peduli
terhadap kesulitan hidup rakyat miskin di Indonesia (yang konon sebagian besar beragama Islam)
atas keterpurukan ekonomi yang sejauh ini terjadi entah-sampai-kapan. Jadi, bukan sekali-kali
menganggap bahwa pemberian zakat jenis lain (termasuk yang konsumtif) adalah kurang penting.
- Keempat, usulan ini juga tak hendak memperdebatkan jenis-jenis maupun persyaratan harta
yang wajib dikeluarkan zakatnya - baik yang konvensional (tanaman & buah-buahan, hewan ternak,
emas & perak, harta perdagangan, hasil tambang & barang temuan) maupun modern (semisal zakat:
profesi, perusahaan, surat-surat berharga, hasil perdagangan mata-uang, bisnis via internet,
produk hewani, investasi properti, reksadana, asuransi syariah dan lain sebagainya. Demikian
pula kapan waktu membayarkan zakat itu (setahun sekali, setiap kali panen, atau langsung
saat menerima harta yang bersangkutan) tidak perlu kiranya dipersoalkan di sini. Biarlah
para ulama-pakar yang ada kita persilakan mengkaji tuntas secara teoritis serba-serbi zakat ini
sesuai mazhab yang dianut masing-masing (asalkan jangan cuma berhenti di tingkat wacana).
Demi pertimbangan praktis, usul ini cuma ingin memanfaatkan secara optimal MOMENTUM EMAS
yang muncul dari tradisi ummat Islam umumnya (termasuk di Indonesia) yang setiap bulan Ramadhan
(sampai menjelang shallat Idul Fitri) berbondong-bondong membayar zakat (fitrah) mereka.
- Kelima, khusus untuk dana Z-M-U termaksud, dengan sendirinya prioritas akan diperuntukkan bagi
para mustahik yang memenuhi sebagian atau semua persyaratan seperti: berpotensi, berkemampuan,
berpengalaman dan terbukti perprestasi di bidang bisnis serta layak dipercaya. Untuk tetap
konsisten dengan kategori mustahik terurai di atas, bisa saja kriterianya menjadi umpamanya:
Fakir-Miskin atau Mualaf yang siap berusaha, BUDAK yang mau dan mampu ke luar dari jerat
pekerjaan kasarnya untuk hidup mandiri, kaum Pengutang yang bisa berbisnis kembali bila
kewajibannya yang tertunda dilunasi, orang-orang yang berada di jalan ekonomi Allah serta
kaum Musafir yang terputus modal untuk melanjutkan bisnis ekspor-impornya; termasuk individu
maupun lembaga AMILIN yang terpanggil merintis program Z-M-U ini. Dan lain sebagainya. Yang juga
kiranya perlu diperhatikan di sini adalah kehadiran sementara mustahik di masyarakat yang sangat
berpotensi dan layak memperoleh Z-M-U, tapi harga dirinya tidak mengizinkan mereka mengemis
kepada siapa pun. Sebaliknya, kita pun perlu mewaspadai pola pemberian zakat (juga INFAQ,
SHADAQAH, dan aneka derma lainnya) yang justru melestarikan tradisi mengemis sebagai PROFESI
atau bahkan BISNIS terselubung di sementara kalangan masyarakat (yang belum tentu miskin).
Lebih runyamnya lagi, setiap tahunnya berbagai kelompok pengemis tersebut kerap berbondong-
bondong menyerbu pusat-pusat keramaian bahkan tak sedikit yang merambah lokasi permukiman di
kota-kota untuk mengeksploitasi meningkatnya kecenderungan menderma di kalangan masyarakat
(muslim) di bulan Ramadhan tak jarang sambil menyandang atribut Islam!
- Keenam, sebagai konsekuensi lanjutnya, di sini pun hendak diusulkan agar pihak atau lembaga
petugas zakat yang berminat mengelola Z-M-U ini mulai memupuk spesialisasi yang sesuai di
kalangan sumberdaya manusianya agar mampu bersikap adil, peka dan profesional demi efisiensi
dan efektivitas tugas yang diemban. Sebab apabila dilaksanakan tanpa keahlian, maka silakan...
"menunggu saat kehancurannya!" Jadi bukan tujuan utama usul ini hendak serta-merta mendirikan
Badan atau Lembaga Amil Zakat resmi yang baru, melainkan lebih ingin menumbuhkan kesadaran
masyarakat luas akan tersedianya pilihan untuk juga mengelola zakat secara produktif - antara
lain sebagaimana dicoba dijabarkan dalam usul ini. Kami justru lebih menyarankan pendirian
lembaga pengelola zakat sebagai pilihan berikut, setelah upaya individu dan kolektif di
wilayah TERDEKAT masing-masing muzakki terselenggara dengan baik.
LANGKAH-LANGKAH IMPLEMENTASI:
1. Mengkampanyekan genting dan pentingnya program Z-M-U ke seluruh ummat Islam di Indonesia
(bahkan ada baiknya juga kepada ikhwan-ikhwan yang peduli di luar negeri) sebagai alternatif
pilihan dalam mengalokasikan zakat mereka baik lewat kegiatan dakwah di media massa, buku,
spanduk, brosur, khotbah di masjid-masjid, korespondensi, Internet, SMS dan aneka media lain
yang memungkinkan.
2. Mengimbau kepada setiap muslim dan muslimat Indonesia yang akan menyampaikan zakatnya
di bulan Ramadhan ini, untuk juga memberikan Z-M-U kepada para mustahik yang dikehendakinya,
baik yang mereka kenal maupun tidak, secara individual kalau mampu dan kolektif bila diperlukan.
Ya, khususnya dalam rangka menanggulangi krisis ekonomi rakyat Indonesia (yang secara statistik
mayoritas beragama Islam), semua pihak diimbau untuk secara swadaya membentuk kelompok-kelompok
Pengelola Z-M-U di berbagai lokasi permukiman (jamaah Masjid, majelis pengajian, kompleks
perumahan, RT/RW/Kelurahan, lingkungan Pesantren, dlsb) terutama selama bulan Ramadhan ini.
Benar, mungkin saja terjadi kasus-kasus salah urus atau khianat dalam kegiatan swadaya
termaksud (hal serupa tak kalah sering terjadi pada lembaga BAZ dan LAZ resmi!), namun
jumlahnya tentu bisa diperkecil berhubung sebagian kendalinya ada di tangan kita. Pada
gilirannya, apabila kelak dipandang perlu, bisa saja kelompok-kelompok tersebut ditingkatkan
perannya menjadi lembaga pengelola zakat profesional dan permanen sesuai peraturan yang ada
(Undang-Undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat serta Keputusan Menteri Agama
No. 581 tahun 1999 tentang pelaksanaannya).
3. Mendidik dalam arti menyediakan panduan murah dan praktis (berupa buku, kaset dan VCD)
tentang bagaimana melaksanakan penyampaian Z-M-U termaksud kepada calon Mustahik yang berhak
maupun pihak Amilin yang hendak menyalurkannya. Di lain pihak, upaya menerbitkan atau mencetak
ulang aneka literatur tentang KEWIRAUSAHAAN & MANAJEMEN PRAKTIS adalah pelengkap penting bagi
suksesnya program ini. Pada gilirannya, kepada para penerima Z-M-U yang mulai berkembang
bisnisnya, dapat kiranya diberikan semacam kursus/pelatihan berjenjang (baik langsung maupun
jarak-jauh) sesuai keperluan.
4. Untuk mempermudah prosesnya, besarnya Z-M-U dapat umpamanya dibagi atas 3 paket pilihan:
a) MINI (s/d Rp 500,000), b) SEDANG (s/d Rp 2,500,000) dan UTAMA (s/d Rp 10,000,000); meski
secara kasus per kasus dapat saja ditentukan lain. Sebagai semacam cara menyaring mustahik,
setiap calon penerima bisa diminta mengisi daftar kuesioner (yang telah disiapkan) perihal niat
penggunaan, tahap kesiapan serta jenis paket Z-M-U yang dibutuhkan masing-masing untuk dinilai
oleh pihak pemberi maupun petugas zakat terkait. Akhirnya, semua pihak yang telah menerima
Z-M-U tersebut perlu kiranya didaftar jelas identitas serta domisilinya guna mencegah duplikasi
maupun penyalahgunaan yang tidak diinginkan. Lalu daftar daftar seluruh penerima Z-M-U itu
beserta laporan keberhasilan dan kegagalannya pun perlu secara berkala dipublikasikan
(umpamanya dengan mengirimkannya lewat e-mail ke situs internet Bank Data Z-M-U). Dan lewat
situs termaksudlah semua pihak yang berkepentingan bisa menyimak bagaimana program Z-M-U ini
nantinya diselenggarakan di masyarakat. Namun semua ini baru sekedar usulan, tentu bisa
dikurangi/ditambah di mana perlu. Pihak Amilin mana pun dipersilakan merencanakan kebijakan
serta cara penyaluran Z-M-U masing-masing. Tak ada maksud kami hendak membuat STANDARISASI
PROSEDUR di sini. Justru dalam hal-hal demikian, "Marilah kita berlomba-lomba berbuat kebajikan."
5. Dengan tak lupa memprioritaskan kaum mustahik di wilayah permukiman terdekat, lewat dukungan
teknologi informasi yang sesuai, pihak muzakki dewasa ini bisa memilih paket Z-M-U tertentu,
kategori siapa (individu atau kelompok) calon penerima zakat berikut domisili mereka yang ingin
dibantu. Untuk dapat mewujudkan pemberian yang tepat-sasaran (precision helping) tersebut,
sangat diharapkan agar lembaga-lembaga Amil Zakat modern dapat memanfaatkan fasilitas teknologi
internet lengkap berikut bank data masing-masing. Langkah berikutnya adalah mengintegrasikannya
ke dalam sistem jaringan terpadu antarlembaga sejawat di seluruh tanah air agar bisa saling
rujuk dan bekerjasama dalam rangka semakin mendayagunakan serta meningkatkan hasilguna zakat
ummat Islam Indonesia di masa depan.
KESIMPULAN:
Sudah sejak lama banyak pihak yang percaya bahwa jika dikelola dengan tepat, potensi zakat
ummat Islam Indonesia akan mampu meringankan beban hidup, melunasi utang luar negeri serta
memajukan perekonomian bangsa secara nyata. Bahwa hingga sekarang kondisi termaksud belum
kunjung terwujud, paling tidak menunjukkan rendahnya kesadaran-bayar-zakat pada umumnya
serta kepedulian memilih zakat yang produktif pada khususnya di kalangan para Muzakki di
masyarakat kita. Di pihak lain, patut pula dipertanyakan daya-guna dan hasil-guna sistem
pengelolaan dari badan-badan atau lembaga Amil Zakat swasta maupun pemerintah kita sejauh ini.
Dan kalau memang terbukti sebagian besar (dengan sedikit kekecualian) di antara mereka belum
layak dipercaya, secara teknis operasional apalagi moral, tentu ikhtiar untuk mengelola zakat
secara langsung atau swadaya menjadi pilihan yang lebih baik.
Meskipun sejak dulu tentunya sempat dilaksanakan orang secara terbatas, alternatif
mengerahkan Z-M-U secara massal seperti yang diusulkan di sini, kemungkinan besar belum pernah
menjadi prioritas yang diperhitungkan di negeri kita maupun di negeri-negeri berpenduduk
mayoritas muslim tapi miskin lainnya. Zakat memang tetap dibayar dan disalurkan, tapi
alternatif Z-M-U tak pernah diperkenalkan (apalagi sengaja direkomendasikan) oleh
lembaga-lembaga Amil yang ada. Lagi pula, membagi-bagi habis zakat konsumtif jauh lebih mudah
prosedur dan pertanggungjawabannya, bukan?
Sebagaimana halnya usulan tak lazim di bidang apa pun, penyelenggaraan ZAKAT MODAL USAHA
ini tentu punya pendukung dan tak kurang penentangnya di kalangan ummat Islam sendiri. Namun
demikian, berhubung himpitan waktu yang mendesak, penyusun sangat berharap agar mereka
yang setuju dengan konsep Z-M-U terurai di sepanjang tulisan ini untuk segera
menyelenggarakannya baik secara langsung maupun lewat pihak penyampai masing-masing.
Biarlah bukti nyata kemaslahatan ikhtiar kita itu nanti yang akan meyakinkan mereka yang masih
ragu-ragu atau tidak setuju untuk lambat-laun beralih menjadi pendukung usul ini.
Di lain pihak, kita patut bersyukur dengan telah tersedianya teknologi informasi yang
memungkinkan kita menyampaikan serta mengawasi penyelenggaraan zakat (termasuk Z-M-U) secara
lebih mudah, murah dan transparan dewasa ini. Pada gilirannya, adanya pendekatan membantu
sesama ikhwan secara tepat-sasaran sesuai selera ditambah kemampuan ikut mengendalikan
prosesnya termaksud diharapkan dapat kian menggairahkan kaum muzakki dalam menyampaikan zakat
mereka di masa depan. Kalau Anda ingat, teknologi informasi itu jugalah yang telah
memungkinkan distribusi daging kurban pada Hari Raya Idul Adha langsung ke lokasi-lokasi
yang kita kehendaki di seluruh tanah air beberapa tahun belakangan ini.
Terakhir, di samping edukasi tentang serba-serbi zakat itu sendiri, secara tidak langsung
usulan program Z-M-U secara massal ini kiranya akan mampu menjawab keprihatinan banyak pihak
tentang cenderung lemahnya jiwa kewirausahaan di kalangan ummat Islam Indonesia pada umumnya.
Suatu kenyataan yang kondisinya mirip TELUR dulu atau AYAM dulu?. Artinya apakah kurangnya
sikap mental progresif tersebut yang membuat perekonomian kita mandeg, atau minimnya
kesempatan untuk merintis atau mengembangkan usaha yang membuat kita malas dan lalu cenderung
pasrah. Karena itu, terlenggaranya program Z-M-U ini sekaligus dapat menjadi peluang emas
ke arah pemberdayaan sikap mental yang merupakan sunnah tersirat Rasulullah Muhammad s.a.w.
tersebut menuju kemakmuran kita bersama. INSYA ALLAH.
Cianjur, 4 Ramadhan 1426 H.
Bambang Utomo
Griya Gagasan
_____________
* Khusus bagi pembaca yang setuju, sangat diharapkan kesediaannya menyebarluaskan
usulan Z-M-U (sepanjang bulan Ramadhan 1426 H.) ini. Untuk info lebih lanjut,
silakan menghubungi Griya Gagasan: <ideas at cianjur.wasantara.net.id>. Terimakasih.
More information about the Solusi-Nkri
mailing list