[GMNI] ttg dana kampanye, UU 23/2002 ttg pilpres

didonk-cbn didonk at cbn.net.id
Wed Jun 2 19:46:41 CEST 2004


       
      
     Bagian Kedua

      Dana Kampanye

      Pasal 43
     
       
      
     (1)
     Dana kampanye dapat diperoleh dari: 

      a.     Pasangan Calon;

      b.     partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mencalonkan;

      c.     sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta. 
     
       
      
     (2)
     Pasangan Calon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye dan rekening yang dimaksud didaftarkan kepada KPU.
     
       
      
     (3)
     Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dari badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
     
       
      
     (4)
     Pasangan Calon dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye.
     
       
      
     (5)
     Sumbangan kepada Pasangan Calon yang lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) baik dalam bentuk uang maupun bukan dalam bentuk uang yang dapat dikonversikan ke dalam nilai uang wajib dilaporkan kepada KPU mengenai jumlah dan identitas pemberi sumbangan.
     
       
      
     (6)
     Laporan sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan ayat (5) disampaikan oleh Pasangan Calon kepada KPU satu hari sebelum masa kampanye dimulai dan satu hari sesudah masa kampanye berakhir. 
     
       
      
     (7)
     KPU mengumumkan melalui media massa laporan sumbangan dana kampanye setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada masyarakat satu hari setelah menerima laporan dari Pasangan Calon.

       
     
       
      
     Pasal 44
     
       
      
     (1)
     Dana kampanye digunakan oleh Pasangan Calon, yang teknis pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Kampanye.
     
       
      
     (2)
     Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Pasangan Calon kepada KPU selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah hari pemungutan suara.  
     
       
      
     (3)
     KPU wajib menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kantor akuntan publik selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah KPU menerima laporan dana kampanye dari Pasangan Calon.
     
       
      
     (4)
     Kantor akuntan publik wajib menyelesaikan audit selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah diterimanya laporan dana kampanye dari KPU.
     
       
      
     (5)
     Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan oleh KPU selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah KPU menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.
     
       
      
     (6)
     Laporan dana kampanye yang diterima KPU wajib dipelihara dan terbuka untuk umum. 

       
     
-------------- next part --------------
An HTML attachment was scrubbed...
URL: http://www.polarhome.com/pipermail/gmni/attachments/20040603/281271b3/attachment-0001.html


More information about the GMNI mailing list