[GMNI] pejabat ber-kampanye, UU 23/2003 ttg pilpres
didonk-cbn
didonk at cbn.net.id
Wed Jun 2 19:50:28 CEST 2004
Pasal 38
Dalam kampanye dilarang:
1. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain;
3. menghasut atau mengadu domba antarperseorangan maupun antarkelompok masyarakat;
4. mengganggu ketertiban umum;
5. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Pasangan Calon yang lain;
6. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pasangan Calon; dan
7. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Pasal 39
(1)
Dalam kampanye, dilarang melibatkan:
1. Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Mahkamah Agung/ Hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakim pada semua peradilan;
2. Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
4. Pejabat BUMN/BUMD;
5. Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;
6. Kepala Desa atau sebutan lain.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila pejabat tersebut menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
(3)
Pejabat negara yang menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan:
1. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
2. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
3. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.
(4)
Pasangan Calon dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 40
Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa waktu kampanye.
Pasal 41
(1)
Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d, huruf f, dan huruf g, yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi:
1. peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;
2. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain.
(3)
Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
(4)
Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dikenai sanksi penghentian kampanye selama masa kampanye oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
-------------- next part --------------
An HTML attachment was scrubbed...
URL: http://www.polarhome.com/pipermail/gmni/attachments/20040603/432ce81d/attachment-0001.html
More information about the GMNI
mailing list