[GMNI] jangan serampangan pakai istilah "kontrak politik"

donny dn_three at yahoo.com
Mon Mar 8 04:41:12 CET 2004


Istilah "kontrak politik" yang digunakan oleh kawan2 untuk meminta caleg berjanji secara tertulis tentang komitmennya memperjuangkan rakyat sangat sembrono!
Istilah "kontrak" pertama kali diperkenalkan Rosseau abad 17. Ditujukan sebagai kritik terhadap monarkhi eropa. Kontrak itu banyak dikenal sebagai "kontrak sosial" karena melibatkan seluruh rakyat, juga dikenal dengan "kontrak politik" karena rakyat bersepakat memberikan seluruh kehendak kepada negara dan kekuasaan negara dibatasi oleh kehendak bersama.
Teori Rosseau ini juga dikenal sebagai sejarah awal demokrasi dan kedaulatan rakyat. Indonesia juga mengikutinya. Hanya "kontrak politik" yang dilakukan di Indonesia tidak secara langsung mengingat jumlah penduduk. Pilihannya adalah perwakilan, rakyat memilih wakil untuk membuat kontrak! Perwakilan dipilih melalui Pemilu. Cara agar dapat menjadi wakil (caleg) masuk parpol! Jika terpilih barulah caleg itu melakukan KONTRAK di parlemen!
Lalu kawan2 membuat kontrak sendiri dengan caleg! 
 
Ini berarti KONTRAK DALAM KONTRAK!
Ini berarti kawan2 membangun sistem ketatanegaraan sendiri yang bagi saya NGAWUR!
Ini juga berarti bukan pendidikan politik yang mendidik!
Ini berarti pendidikan politik yang sekali lagi NGAWUR walaupun tujuannya BENER!
 
Ada tanggapan? Saya tunggu secepatnya, terutama kawan2 Presidium GmnI.


---------------------------------
Do you Yahoo!?
Yahoo! Search - Find what you’re looking for faster.
-------------- next part --------------
An HTML attachment was scrubbed...
URL: http://www.polarhome.com/pipermail/gmni/attachments/20040307/25c20aab/attachment.html


More information about the GMNI mailing list