[Karawang] Ba'asyir Punya Surat Akuan Pelarian Politik

panca karawang@polarhome.com
Thu Nov 7 02:24:14 2002


+ Surat (akuan sebagai pelarian politik - Pnc) itu bisa digunakan untuk
memasuki negara mana saja, karena surat akuan itu diakui di seluruh negara
di dunia,'' jelas pengacara Abu Bakar Ba'asyir, A Wirawan Adnan, Rabu (6/11)
kemarin.

- Pernyataan bahwa surat akuan sebagai pelarian politik (di Malaysia) bisa
digunakan memasuki negara mana saja - jelas tidak benar alias bohong. Karena
itu, Pak Polri, selidiki dengan teliti ABB, pemimpin kelompok "pengagum
Thaliban" ini.

------------

Ba'asyir Punya Surat Akuan Pelarian Politik
(Bali Post,Kamis, 7 November 2002)

Abu Bakar Ba'asyir mengaku memiliki surat akuan sebagai pelarian politik
yang dikeluarkan pemerintah Malaysia. Pemberian surat itu, karena tahun 1985
Ba'asyir meninggalkan Indonesia akibat dituduh subversif oleh rezim Soeharto
lantaran menolak asas tunggal Pancasila. Dalam surat yang diterbitkan
Kerajaan Malaysia disebutkan Ba'asyir bukan sebagai warga negara Malaysia,
melainkan warga negara Indonesia. ''Memang tahun 1992 pernah bepergian ke
Australia. Surat itu bisa digunakan untuk memasuki negara mana saja, karena
surat akuan itu diakui di seluruh negara di dunia,'' jelas pengacara Abu
Bakar Ba'asyir, A Wirawan Adnan, Rabu (6/11) kemarin.

Oleh karena itu, tuduhan Ba'asyir sudah bukan warga negara Indonesia lagi
merupakan tuduhan yang menyakitkan. Ini bertujuan untuk mendiskreditkan
Ba'asyir lantaran tak mau memberi keterangan kepada penyidik yang
memeriksanya. Sementara itu, Kabid Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol.
Drs. Prasetyo mengatakan, tim pemeriksa Mabes Polri Rabu kemarin tidak mau
datang dan memeriksa Ba'asyir di rumah sakit Polri, mengingat tim pemeriksa
berkeyakinan Ba'asyir tetap tutup mulut. Meski Ba'asyir bersikap seperti
itu, polisi tidak rugi. Mengingat, polisi punya pasal 184 KUHAP yang akan
dipakai acuan. Di pengadilan nanti ada lima persyaratan yang harus dipenuhi
dalam pembuatan berkas perkara, antara lain keterangan saksi, keterangan
petunjuk, bukti surat-surat, keterangan ahli dan keterangan terdakwa.
Di PN Jakarta Selatan, koordinator tim pembela Abu Bakar Ba'asyir (TPABB)
Adnan Buyung Nasution menyesalkan tindakan yang dilakukan Mabes Polri.

Instansi ini dinilainya melakukan perbuatan manipulatif dan tidak jujur.
Terutama dalam memberikan dasar hukum untuk penangkapan dan penahanan
kliennya. Untuk itu, tim pembela menilai penangkapan dan penahanan itu tidak
sah. Tidak ada hal lain bagi Polri, kecuali segera membebaskan Ba'asyir
dengan menerima permohonan seluruhnya. ''Kami minta majelis hakim
memerintahkan Polri mengeluarkan Ba'asyir dari tahanan. Kami juga mohon agar
majelis menjatuhkan hukuman kepada termohon yakni Mabes Polri untuk membayar
biaya perkara,'' tutur Buyung Nasution. (034/kmb3)