[Karawang] [Nasional] Pengakuan Ramli Araby; Istri Tosari Komisaris Anak Perusahaan QSAR

karawang@polarhome.com karawang@polarhome.com
Sat Sep 7 17:20:53 2002


-----------------------------------------------------------------------
Mailing List "NASIONAL"
Diskusi bebas untuk semua orang yang mempunyai perhatian terhadap
eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-----------------------------------------------------------------------
STOP Exodus TKI !!  STOP Exodus bangsa kita  !!   STOP Exodus TKI !!
-----------------------------------------------------------------------
Pengakuan Ramli Araby
Istri Tosari Komisaris Anak Perusahaan QSAR

JAKARTA - Istri Tosari Widjaja yang wakil ketua DPR diduga sebagai komisaris
di salah satu anak perusahaan PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) yang berada
di Jawa Timur. Untuk itu, Ny Susy Tosari Widjaja dijadwalkan akan diperiksa
di Polres Sukabumi pada Senin (9/9) mendatang.
Dugaan wanita itu sebagai komisaris di anak perusahaan QSAR diperoleh
penyidik setelah mengorek keterangan tersangka utama, Ramli Araby yang
menyebutkan, dia mendirikan perusahaan agribisnis lainnya di Jawa Timur
dengan salah seorang komisarisnya adalah istri Tosari.

Menurut keterangan Ramli, sebagian besar saham anak perusahaan yang berada
di Jawa Timur itu adalah miliknya dengan dana dari QSAR, sedangkan modal
selebihnya dari Ny Tosari Widjaja.

Wakil ketua tim penyidik kasus QSAR, Ajun Komisaris Besar Polisi Charles
Marpaung ketika ditanya Pembaruan, Jumat, mengakui adanya rencana
pemeriksaan terhadap Ny Tosari Widjaja sebagai saksi. Surat pemanggilan
terhadap saksi yang berdomisili di kawasan Jakarta Selatan itu telah dikirim
pagi tadi.

Penyidik perlu memeriksa Ny Tosari Widjaja untuk dapat mengetahui seberapa
besar dana QSAR tertanam dalam anak perusahaan itu. Dari pemeriksaan juga
diharapkan bisa diketahui seberapa besar aset perusahaan yang bisa dijadikan
barang bukti, jelasnya.

Sedangkan mengenai pemanggilan terhadap Tosari Widjaja, yang disebut-sebut
pernah menjadi investor dan diduga mendapat aliran dana dari QSAR, Charles
belum bisa menyebutkan kepastian waktunya.

Kalaupun tim penyidik ingin memeriksa anggota DPR dari Partai Persatuan
Pembangunan itu, maka akan dijadwal belakangan karena bila ingin memintai
keterangan seorang anggota legislatif harus ada izin dari presiden, jelas
sekretaris Direktorat Resers Polda Jabar itu.

Sementara sumber di Polres Sukabumi menyebutkan, bukti keterlibatan Tosari
Widjaja dalam kasus ini mungkin baru bisa terlihat jelas bila rekening koran
tersangka Ramli Araby dibuka.

Sekarang ini, ungkapnya, keterlibatan Tosari belum bisa dibuktikan lewat
hasil pengusutan maupun keterangan delapan tersangka yang kesemuanya direksi
QSAR.
Kepada Pembaruan, kemarin, Tosari mengakui, dia pernah menjadi investor
dengan menanamkan modal lebih dari Rp 1 miliar pada 2001. Tapi tidak lama
kemudian pada April 2002, dia menarik diri sebagai investor dan dananya
dikembalikan lewat rekeningnya.
Namun penyidik tidak langsung mempercayai pengakuan itu. Karenanya, penyidik
akan menelusuri aliran dana dari rekening tersangka Ramli.

Rekening Tersangka

Hingga kemarin, polisi belum memperoleh data mengenai rekening tersangka
yang tersimpan di tujuh bank di Sukabumi.
Polisi juga mengingatkan para pengelola bank BCA, Danamon, Lippo, Mandiri,
BNI, BRI dan Bank Jabar agar tidak menghalang-halangi penyidikan.
Bila ada indikasi ketujuh bank itu mempersulit pengusutan, maka para
pengelolanya bisa dituntus secara yudis dengan tuduhan menghalang-halangi
penyidikan.

Sampai saat ini, Bank Indonesia (BI) belum menerima permintaan dari Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk menelusuri aliran dana dari
rekening atas nama Ramli Araby, presiden direktur QSAR.
"Setiap hari saya menerima sekitar 20 permintaan tertulis dari Kapolri atau
menteri keuangan untuk memperoleh keterangan tentang simpanan tersangka atau
terdakwa pada bank. Tapi untuk kasus PT QSAR, belum ada permintaan tertulis
dari Kapolri. Kalau ada permintaan, prosesnya paling lama dua hari, kemudian
sudah bisa diperoleh rekening korannya,'' ungkap Deputi Direktur Direktorat
Hukum BI Oey Hoey Tiong, kemarin,
Sesuai Pasal 42 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, untuk kepentingan
peradilan dalam perkara pidana, pimpinan BI dapat memberikan izin kepada
polisi, jaksa, atau hakim, untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai
simpanan tersangka atau terdakwa. Izin itu diberikan secara tertulis atas
permintaan tertulis dari Kapolri, jaksa agung, atau ketua Mahkamah Agung.
Ketika disinggung rencana polisi memeriksa tujuh pimpinan bank di Sukabumi,
Oey menjelaskan, selama belum ada izin tertulis dari pimpinan BI, mereka
tidak boleh memberikan rekening koran. "Kalau dilanggar, justru pimpinan
tujuh bank itu bisa dikenakan sanksi pidana,'' ujarnya.

Mengenai peran BI membantu menyelesaikan kasus QSAR, dia mengemukakan,
kewenangan instansinya terbatas. Selain memberi izin membuka rekening koran,
BI juga bisa melakukan audit khusus untuk menelusuri aliran dananya.
"Kalau memang diminta membantu, kami bisa melakukan audit khusus. Itu sudah
maksimal yang bisa dilakukan BI,'' tegasnya.

(U-2/A-16)

SUARA PEMBARUAN DAILY
Last modified: 6/9/2002

-------------------------------------------------------------
Info & Arsip Milis Nasional: http://www.munindo.brd.de/milis/
Nasional Subscribers: http://mail2.factsoft.de/mailman/roster/national
Netetiket: http://www.munindo.brd.de/milis/netetiket.html
Nasional-m: http://redhat.polarhome.com/pipermail/nasional-m/
Nasional-a: http://redhat.polarhome.com/pipermail/nasional-a/
Nasional-f:http://redhat.polarhome.com/mailman/listinfo/nasional-f
------------------Mailing List Nasional----------------------