[Marinir] Fw: [cari] 2.000 Warga Abdaya Kejar Anggota GAM
Hong Gie
marinir@polarhome.com
Thu, 14 Aug 2003 00:26:26 +0700
----- Original Message -----
From: HKSIS (by way of Wahana <wahana@centrin.net.id>)
To: agw8@cbn.net.id ; hava@indo.net.id ; adipur@indo.net.id ;
Jeremy_cg@Telkom.net ; progressif@justice.com ; Andree Feillard : ;
dedisupriadi@yahoo.com ; ditaburuh@yahoo.com ; sulastomo@indo.net.id ;
oetojo@indosat.net.id ; oemar@worldonline.nl ; dpp@partai-gib.or.id ;
erk_39@hotmail.com ; amrin@harmono.de ; Haryo ; kmpd_acheh@yahoo.co.uk ;
hinggilbsw@hotmail.com ; mastju@cbn.net.id ; isnu3@yahoo.com ;
kidyoti@centrin.net.id ; winters@northwestern.edu ;
judithsantoso@hotmail.com ; Karlina Leksono ; kkg@indo.net.id ;
maharani235@yahoo.co.uk ; frans prayoga ; poedjos2000@yahoo.com ;
rini@elsam.or.id ; jatijati@hotmail.com ; remyleimena@hotmail.com ;
frs@mkdgroup.com ; rinapanji@yahoo.com ; Stanley Adi Prasetyo ;
ellawarrouw@yahoo.com ; suryo@bppn.go.id ; syarikat@indosat.net.id ;
resiindra@yahoo.com ; ppbi@indo.net.id ; tossi.santoso@mw.nl ;
sochvn@nus.edu.sg
Cc: batara_rh@hotmail.com ; BA16@cornell.edu ; ngadi.s_pakorba@plasa.kom ;
syeikhi@yahoo.com ; cim5jak@yahoo.com ; wahonoc@yahoo.com ;
budi_arti@walhi.or.id ; wihan55@yahoo.com ; reksoprodjo@lycos.com ;
dkpoespa@yahoo.com ; ouwehoer@centrin.net.id
Sent: Thursday, August 14, 2003 12:50 PM
Subject: [cari] 2.000 Warga Abdaya Kejar Anggota GAM
http://www.mediaindo.co.id/cetak/berita.asp?ID=2003081223442185
Rabu, 13 Agustus 2003
2.000 Warga Abdaya Kejar Anggota GAM
BANDA ACEH (Media): Sekitar 2.000 warga kemarin pagi mengejar anggota
Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Mayjen Endang Suwarya membenarkan hal itu ketika diminta konfirmasinya oleh
Media, kemarin, di Banda Aceh.
Ia menjelaskan, ribuan warga Kemukiman Setia Suak, Kecamatan Tangan-Tangan,
Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdaya), itu mengejar anggota GAM wilayah
II/Blangpidie yang sedang bersembunyi di Gunung Jirat.
Mengutip laporan Kepala Desa Lhang Ishak Huri, Endang Suwarya menjelaskan
bahwa ribuan warga yang mengamuk itu sampai nekat mengejar orang-orang GAM
pimpinan Tgk Way karena GAM menculik tokoh masyarakat Kemukiman Setia ke
atas Gunung Jirat, Kecamatan Tangan-Tangan, pada Minggu (10/8) malam.
Dijelaskan, ribuan pria yang memburu GAM itu dikumpulkan para kepala desa
dari tujuh desa di kawasan Kemukiman Setia Suak, meliputi Desa Lhang, Desa
Tangan-Tangan Cut, Desa Hob, Desa Ujong Tanoh, Desa Alue Damar, Desa
Rambung, dan Desa Pisang.
Warga yang mengejar GAM itu didukung anggota TNI di lapisan depan dan
belakang, meliputi ratusan pasukan Infanteri 142 dari Jambi dan pasukan
Kostrad 713 dari Sulawesi, serta anggota TNI dari satuan organik (koramil).
"Sudah sepantasnya Merah Putih berkibar megah, bertanda megahnya jiwa dan
semangat kesatuan bangsa yang tak pernah luntur di seluruh hati rakyatnya,"
ujar Endang Suwarya.
Gelar operasi
Sementara itu, Polda Aceh menggelar operasi kewilayahan Elang Rencong 2003,
guna menutup ruang gerak kelompok GAM beraksi di perkotaan.
"Aparat polisi yang dibantu anggota TNI dalam pekan ini akan mengintensifkan
sweeping (razia) terhadap semua yang keluar dan masuk Kota Banda Aceh," kata
Kepala Satgaspen Operasi Penegakan Hukum Tegak Rencong I/2003 Kombes Sayed
Hoesainy di Banda Aceh, kemarin.
Operasi tersebut digelar selama sebulan penuh, terhitung mulai 1 Agustus
2003 dan berlaku di seluruh wilayah Provinsi Aceh, guna mengantisipasi
kemungkinan adanya gangguan dari kelompok yang menamakan dirinya GAM.
"Sasaran utama kita adalah mengamankan pelaksanaan peringatan HUT ke-58
Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2003," katanya.
Sementara itu, Komandan Satgas Penerangan PDMD Kolonel Laut (E) Ditya
Soedarsono mengharapkan agar masyarakat tidak perlu ragu-ragu merayakankan
peringatan hari bersejarah bagi ini secara meriah.
Masyarakat tidak perlu khawatir, aparat TNI-Polri akan mengamankan berbagai
lokasi keramaian/pesta rakyat yang digunakan untuk kemeriahan berbagai
kegiatan pada peringatan HUT ke-58 Kemerdekaan RI.
Ketika ditanya kemungkinan adanya instruksi tembak di tempat terhadap para
pelaku yang melarang masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih atau
menurunkan bendera sebelum waktunya, Dity Soedarsono berjanji akan menindak
tegas.
"Jika ada orang-orang bersenjata melarang masyarakat mengibarkan bendera
Merah Putih pada 17 Agustus 2003 atau menurunkan sebelum waktunya, aparat
TNI-Polri dibenarkan untuk melumpuhkannya."
Pihak PDMD juga mengakui, hingga kini belum menerima laporan dari masyarakat
tentang pelarangan pengibaran bendera Merah Putih pada rumah-rumah penduduk
dan jalan-jalan raya di berbagai pelosok desa di provinsi itu.
"Yang jelas, jika ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memaksa masyarakat
untuk tidak mengibarkan bendera Merah Putih atau menurunkan bendera Merah
Putih sebelum waktunya akan ditindak tegas," kata Kolonel Laut (E) Ditya
Soedarsono.
Sementara itu, ratusan ribu pemuda di seluruh Aceh siap begadang semalam
suntuk di desanya masing-masing untuk mengamankan malam peringatan HUT ke-58
Kemerdekaan RI.
"Saya setuju dan sangat menghargai sikap masyarakat yang ingin menjaga
keamanan lingkungannya masing-masing, asal hal itu dilakukan secara sukarela
(bukan paksaan)," kata Sayed Hoesainy.
Ditya Soedarsono juga tidak keberatan atas keinginan warga masyarakat untuk
begadang pada malam 17 Agustus 2003.
"Adanya keinginan itu menunjukkan bahwa kesadaran warga akan keamanan
lingkungannya semakin tinggi," katanya. (HP/Ant/P-2)
----------------------------------------------------------------------------
----
http://www.mediaindo.co.id/cetak/berita.asp?ID=2003081223442188
Rabu, 13 Agustus 2003
Provokator Referendum Diadili di PN Banda Aceh
BANDA ACEH (Media): Seorang perempuan anggota sayap militer Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) Cut Nur Asikin, 47, tersangka kasus makar dan tindak
terorisme, kemarin disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Cut Nur yang dikenal selalu menyuarakan referendum Aceh sejak 1999 itu
dituduh telah melakukan tindakan makar. Adapun pasal yang dijeratkan
kepadanya, antara lain Pasal 106, Pasal 108, dan Pasal 154 junto Pasal 64
KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Kota Banda Aceh AKB Alfons, dalam kesempatan berbeda menjelaskan,
Ketua LSM Srikandi Aceh itu terlibat dalam berbagai kasus makar dan
terorisme. Selain itu, organisasi perempuan yang dipimpin Cut Nur tersebut
memiliki hubungan erat dengan pemberontak GAM.
Bahkan, pihak kepolisian Banda Aceh juga menyebutkan bahwa Cut Nur merupakan
pimpinan pasukan Inoeng Balee (sayap militer perempuan) GAM.
Cut Nur Asikin ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Lampulo, Kecamatan
Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Selasa (20/5) lalu. Ibu dari lima anak,
kelahiran Pidie, 27 Desember 1955, itu juga pemilik salah satu penginapan di
Kota Banda Aceh, yakni Hotel Rajawali di kawasan Lampulo.
Dalam persidangannya ini, Cut Nur akan didampingi oleh sekitar 16 pengacara
dari Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Provinsi Aceh. Sedangkan
Majelis Hakim yang menyidangkannya adalah para hakim datasering atau hakim
yang khusus menangani perkara GAM, yang diketuai Hamdan Hasibuan.
Pelaksanaan persidangan kemarin berjalan lancar. Cut Nur didakwa telah
melakukan kegiatan yang mengarah pada makar, seperti melakukan pidato yang
memfitnah pemerintahan RI yang sah, lewat suara dan hujatannya pada saat
acara referendum yang dilakukan SIRA pada 1999.
Persidangan yang dihadiri puluhan masyarakat pengunjung serta aktivis dan
wartawan itu, akan dilanjutkan minggu depan, dengan mendengarkan keterangan
saksi.
Setelah sidang Cut Nur, dilanjutkan dengan persidangan Sofyan Ibrahim Tiba,
67, juru runding GAM yang pernah duduk di Joint Security Committe (JSC).
Persidangan Sofyan kali ini, dengan agenda mendengarkan eksepsinya dalam
sidang lanjutan.
Dalam esepsinya, Sofyan menyangkal kalau dirinya terdaftar sebagai anggota
GAM. "Saya hanya bekerja sebagai juru runding," katannya.
Namun, meski Sofyan banyak beralasan perihal tugasnya sebagai relawan, Ketua
Hakim Maratua Rambe menyatakan menolak eksepsi Sofyan.
Maratua mengemukakan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak mempunyai
dasar hukum yang jelas, sehingga tidak dapat diterima.
Pada sidang yang dihadiri terdakwa tersebut Majelis Hakim juga menyatakan
bahwa PN Banda Aceh tetap berwenang untuk mengadili perkara ini. Pada sidang
sebelumnya, terdakwa dan penasihat hukumnya menolak semua dakwaan jaksa,
karena fakta-fakta yang ditampilkan tidak akurat dan belum ada klarifikasi.
Menanggapi putusan sela tersebut, penasihat hukum terdakwa, Rufriadi
menyatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Aceh,
sementara perkara pokok tetap dilanjutnya. (HP/P-6)
----------------------------------------------------------------------------
http://www.tempo.co.id/news/2003/8/13/1,1,2,id.html
TNI AL Berhentikan Dua Anggotanya
13 Aug 2003 11:53:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: TNI AL memberhentikan dua orang anggota Armada
Republik Indonesia Kawasan Barat, yang ditandai dengan upacara pencopotan
brevet kedua anggota tersebut oleh Panglima Armada RI Kawasan Barat,
Laksamana Muda TNI Mualimin Santoso MZ, Rabu (13/8). Keduanya adalah Kelasi
I Ragil Puryono dan Sersan satu Kuswoto.
Ragil Puryono merupakan anggota TNI AL yang melakukan penembakan kepada
anggota polisi dan pedagang kaki lima di bar Evita, Jalan Enggano, Tanjung
Priok, Jakarta Utara. Kejadian ini terjadi pada Senin (4/8 ) dini hari.
Sertu Kuswoto melanggar ketentuan TNI karena melakukan poligami. "Dia punya
dua istri," kata Mayor Budi Pramono, Kepala Dinas Penerangan Armada Laut
Kawasan Barat. Ia dinyatakan melanggar keputusan panglima TNI no 1 tahun
1980 tentang cerai dan rujuk bagi anggota TNI. Saat ini dirinya sedang
disidik di Mabes AL kawasan barat.
Kuswoto yang berasal dari Subang, sebelumnya bertugas di daerah operasi
Aceh. Selain itu, Ragil Puryono sebelumnya juga merupakan anggota Rencong
Laut di Aceh.
"Saya sedang berangin-angin di depan bar Evita," kata Ragil. Saat itu, ia
sempat meminum sejenis bir. Ia juga sempat diberi minum oleh orang lain.
Tapi ia tidak tahu jenisnya.
Menurut Ragil, tiba-tiba terdengar suara letusan. Secara refleks ia tiarap
dan membalas tembakan. "Saya nembak ke arah letusan," katanya. Tapi
sebenarnya ia tidak tahu siapa yang ia tembak. Tembakannya bersarang di
perut dan di kaki korban.
Laksamana Muda Mualimin mengatakan, ia tetap komitmen dan konsisten dalam
pembinaan personil anggota armada kawasan barat. Tidak menutup kemungkinan
jika ada yang bersalah maka akan dihukum.
Prinsip yang paling penting adalah diantara sekian banyak anggota armada
kawasan barat, lebih banyak yang baik daripada yang jelek. "Dari sekian
banyak yang apel ini, hanya dua orang yang jelek," katanya. Menurutnya,
anggota yang jelek ini baru pulang dari operasi di Aceh.
Anggota armada kawasan barat yang diberhentikan ini mengaku mengalami
paranoid, karena pernah dikepung anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM). "Dia
menembak tapi tidak ada alasan," kata Mualimin.
Menurut Mualimin, kedua anggota ini memang tidak mempunyai mental yang baik.
Jika mentalnya baik. "Untuk itu saya laksanakan punishment," kata Mualimin.
Panglima Armada RI kawasan Barat ini kemudian mencopot brevet kedua anggota
tersebut. Brevet ini, kata Mualim, tidak semua orang berhak memakai. Orang
yang memakainya harus melalui pendidikan yang khusus, membutuhkan biaya yang
besar dan merupakan ujian yang sangat berat. "Copot dulu 'brevetnya', proses
hukum tetap dilaksanakan," katanya.
Kedua anggota saat ini masih diperiksa. Ada hal-hal yang memberatkan yaitu
tidak ada toleransi bahwa seorang prajurit TNI tidak boleh berbuat melanggar
norma hukum di masyarakat maupun disiplin di TNI. Sebaliknya hal yang
meringankan adalah karena kedua orang ini baru pulang dari Aceh.
Dari hasil penyelidikan dimungkinkan mereka diberhentikan dengan tidak
hormat.
----------------------------------------------------------------------------
[Non-text portions of this message have been removed]