[Marinir] [X-PPI_Se-Eropa77-87] [Nasional] KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2003
Hong Gie
marinir@polarhome.com
Tue, 16 Sep 2003 23:34:35 +0700
Berita kadaluarsa 4 bulan lalu, tapi masih efektif berjalan.
Wassalam, yhg.
----- Original Message -----
From: <bhineka@brd.de>
To: <X-PPI_Se-Eropa77-87@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, May 20, 2003 2:10 AM
Subject: [X-PPI_Se-Eropa77-87] [Nasional] KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2003
-----------------------------------------------------------------------
Mailing List "NASIONAL"
-----------------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2003
TENTANG
PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN
KEADAAN DARURAT MILITER DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MENIMBANG:
a. bahwa rangkaian upaya damai yang dilakukan pemerintah, baik melalui
penetapan
otonomi khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, pendekatan terpadu
dalam rencana pembangunan yang komprehensif, maupun dialog bahkan yang
dilakukan
di luar negeri sekali pun, ternyata tidak menghentikan niat dan tindakan
Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia
dan menyatakan kemerdekaannya;
b. bahwa dalam kondisi seperti itu, dan semakin meningkatnya tindak
kekerasan
bersenjata yang kian mengarah pada tindakan terorisme yang dilakukan Gerakan
Aceh Merdekan (GAM), tidak hanya merusak ketertiban dan ketentraman
masyarakat,
mengganggu kelancaran roda pemerintahan, dan menghambat pelaksanaan
berbagai program pembangunan, tetapi semakin memperluas dan memperberat
penderitaan masyarakat Aceh dan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam
pada umumnya;
c. bahwa keadaan yang pada akhirnya dapat menggangu keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, dan
secepatnya harus dihentikan melalui upaya-upaya yang lebih terpadu, agar
kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan dapat segera
dipulihkan
kembali;
d. bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang harus
dilaksanakan
Presiden untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
dan
sesuai pula dengan kewenangan yang dimiliki Presiden berdasarkan
Undang-undang
tentang Keadaan Bahaya, serta setelah mendengar dan mempertimbangkan dengan
seksama segala pandangan dan dukungan yang dinyatakan Pimpinan DPR RI,
Fraksi-fraksi dan Komisi I serta Komisi II DPR RI, sebagaimana diputuskan
bersama sebagai kesimpulan dalam Rapat Konsultasi antara Presiden dengan
seluruh
Pimpinan DPR RI, Fraksi-fraksi dan kedua Komisi tersebut pada tanggal 15 Mei
2003, dan selanjutnya setelah mencermati perkembangan keadaan dan sikap
Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) pada hari-hari terakhir setelah Rapat Konsultasi tersebut
yang tidak menunjukkan perubahan ke arah perbaikan, dipandang perlu untuk
menetapkan Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer untuk
seluruh
wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
MENGINGAT:
1. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 12
sebagaimana
telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1908)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang nomor 52
Prp
Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170,
Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2113);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor, Tambahan Lembaran
Negara
Nomor 4168);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DENGAN
TINGKATAN KEADAAN DARURAT MILITER DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.
Pasal 1
Seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dinyatakan dalam Keadaan
Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer.
Pasal 2
(1) Penguasaan tertinggi Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat
Militer
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 dilakukan oleh Presiden selaku
Penguasa
Darurat Milter Pusat.
(2) Dalam melakukan penguasaan Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan
Darurat
Militer, Presiden dibantu oleh Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat
Militer
Pusat yang terdiri dari:
1. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Anggota:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
b. Menteri Koodinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
c. Menteri Sosial;
d. Menteri Dalam Negeri;
e. Menteri Luar Negeri
f. Menteri Pertahanan;
g. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
h. Menteri Kesehatan;
i. Menteri Pendidikan Nasional;
j. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
k. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
l. Menteri Agama;
m. Menteri Perhubungan;
n. Menteri Keuangan;
o. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
p. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
q. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
r. Jaksa Agung;
s. Kepala Badan Intelijen Negara;
t. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;
u. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut; dan
v. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara
Pasal 3
(1) Penguasaan Keadaan Darurat Miltier di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dilakukan oleh Panglima Daerah Militer Iskandar Muda selaku
Panguasa
Darurat Milter Daerah.
(2) Dalam melakukan penguasaan Keadaan Darurat Militer di Daerah, Panglima
Komando Daerah Militer Iskandar Muda dibantu oleh:
1. Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam; dan
3. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Pasal 4
Terhadap Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1
berlaku ketentuan-ketentuan Keadaan Darurat Militer sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya sebagaimana
telah
diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp
Tahun 1960.
Pasal 5
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 19 Mei 2003
untuk
jangkan waktu 6 (enam) bulan, kecuali diperpanjang dengan Keputusan Presiden
tersendiri.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pegundangan Keputusan
Presiden
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Mei 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 54
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputri Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands