[Marinir] (tanggapan):Singapura OK, Indonesia-Malaysia Tolak

MUGM mitrausahagunamandiri at yahoo.com
Sat Apr 24 21:11:15 CEST 2004





 "...mempertahankan peran Amerika Serikat sebagai satu-satunya
pemimpin dalam berbagai kegiatan kelautan dan pesisir pantai."
-->  Saya sangat TIDAK SETUJU dengan pernyataan diatas ! Mungkin Pemerintah AS bisa berkata demikian (hanya untuk kalangan rakyat AS sendiri), tetapi TIDAK  bagi pemerintah negara-2 lain, terutama Indonesia yang notabene dalam hal ini terkait dengan pengamanan Selat Malaka. Dan menurut hemat saya, selama ini negara-2 yg pro terhadap AS hanya karena terlibat hutang dgn IMF yg nota bene sebagai "BONEKA" AS, sehingga pemerintah AS dapat melakukan tekanan-2 politik dan campur tangan dalam kebijaksanaan politik dari negara-2 penghutang, hal ini beberapa kali terjadi di Indonesia walau "off the record".


Mau enak sendiri. Tidak mau ikut serta meratifikasi ZEE (Zona Ekonomi
Eksklusif), tapi ingin memimpin. --> Saya sependapat dgn Bung Shariff.

 

Bagaimana sebenarnya kebijakan pemerintah
RI -dan kerja sama dengan negara-negara tetangga- sehingga bisa menjaga dan
mengamankan kawasan sendiri ?

-->Dalam "Nota Kesepakatan Kerja Bersama antar negara-2 ASEAN" dalam KTT ASEAN beberapa waktu lalu telah disepakati untuk melakukan kerjasama di bidang kelautan, terutama dalam wilayah laut ZEE yang termasuk pula mengenai pengamanan wilayah laut bilateral seperti Selat Malaka (Indonesia,Singapura dan Malaysia), dan tertulis bahwa," Pengamanan wilayah laut bilateral adalah menjadi tanggung jawab masing-2 negara yg bersangkutan.". Bila Singapura menyetujui kehadiran US NAVY dan USMC dalam rangka pengamanan Selat Malaka, maka secara tidak langsung Singapura telah melanggar Nota Kesepakatan tsb, karena terkesan bahwa Singapura melepas tanggung jawabnya dan mengalihkan kepada AS. Dan bila AS tetap 'nekat' untuk menggelar kekuatannya di Selat Malaka dalam dalih apapun (termasuk pengamanan Selat Malaka), maka AS telah melanggar Undang-2 Hukum Laut Internasional yg menyatakan bahwa,"Batas wilayah laut adalah sejauh 12,5 mil laut dari titik terluar wilayah daratan (atau diatur dalam
 kesepakatan antar negara-2 yg berbatasan kurang dari 12,5 mil laut) dan wilayah laut ZEE merupakan bagian dari wilayah kedaulatan." hal ini juga tercantum dalam Kringen Ordonansi (undang-2 Kelautan) 1959 mengenani batas wilayah laut kedaulatan dan wilayah laut ZEE.

Saya informasikan juga bahwa unofficial homepage Korps Marinir TNI-AL sedang saya buat dan dalam tahap 50%. Saya mohon doa restu rekan-2 anggota milis Korps Marinir, semoga rencana pembuatan un-official homepage Korps marinir ini dapat segera terealisasi. Segala dukungan dan informasi dari rekan-rekan semua amat sangat berarti.

Terima kasih

Salam Hangat

ADITYA


		
---------------------------------
Do you Yahoo!?
Yahoo! Photos: High-quality 4x6 digital prints for 25¢
-------------- next part --------------
An HTML attachment was scrubbed...
URL: http://www.polarhome.com/pipermail/marinir/attachments/20040424/f8b0aa04/attachment.html


More information about the Marinir mailing list