[Marinir] RUU TNI

Hong Gie ouwehoer at centrin.net.id
Sat Aug 14 17:27:14 CEST 2004


(With special Thanks to Arif Darmawan.)

RANCANGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR         TAHUN
TENTANG
TENTARA NASIONAL INDONESIA


RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
TENTARA NASIONAL INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa pertahanan negara merupakan salah satu bentuk upaya bangsa
Indonesia dalam mempertahankan keberadaan bangsa dari ancaman keamanan dari
luar dan yang timbul di dalam negeri;
b. bahwa Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan
negara untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah,
melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer selain perang,
dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan
internasional;
c. bahwa  Undang-undang  Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun  1988 tentang
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia
Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perubahan kelembagaan Tentara Nasional
Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam
masyarakat, sehingga undang-undang tersebut perlu diganti;
d. bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169) telah mengamanatkan
dibentuknya peraturan perundang-undangan mengenai Tentara Nasional
Indonesia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c,
dan d perlu diatur Undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 20 ayat (2), dan Pasa! 30 Undang-Undang
Dasar1945;
2. Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 3 Tahun  2002 tentang Pertahanan
Negara Lembaran Negara Reoublik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .    4169);


Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MERUMUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan;
1. Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
3. Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia.
4. Wilayah adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi
keselamatan segenap bangsa dari ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara.
6. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta
yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya riasionaf
lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan
secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk meneyakkan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan
segenap bangsa dari setiap ancaman.
7. TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
8. Departemen adalah departemen yang membidangi pertahanan negara,
9. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan
negara.
10. Panglima adalah Panglima TNL
11. Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
12. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf
Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
13. Prajurit adalah anggota TNI.
14. Dinas keprajuritan adalah pengabdian sebagai anggota TNI.
15. Prajurit Siswa adalah calon anggota TNI.
16. Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa
menjadi anggota TNI yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan dan
pendidikan dasar golongan pangkat.
17. Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi
bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar
golongan pangkat.
18. Militer adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ketentaraan atau
kekuatan angkatan bersenjata suatu negara.
19. Tentara adalah warga negara yang disiapkan dan dipersenjatai untuk
tugas-tugas mempertahankan negara dari ancaman dari luar maupun dari dalam
negeri.
20. Ancaman militer adalah ancaman bersenjata yang dilakukan oleh militer
suatu negara kepada negara lain yang pelaksanaannya tunduk pada hukum perang
internasional.
21. Gerakan bersenjata adalah sekelompok warga negara suatu negara yang
bertindaka
melawan   pemerintahan   yang   sah   dengan   cara-cara   melakukan
perlawanan
bersenjata. Kelompok bersenjata tersebut bukan kombatan sebagaimana
ditetapkan
dalam hukum perang internasional.
22. Ancaman bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari gerakan bersenjata
baik dari dalam dan atau luar negeri yang dapat mengancani kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa.

BAB  II
JAT1 DIRI, KEDUDUKAN DAN PERAN
Bagian Kesatu
Jatidiri
Pasal 2
(1) TNI adalah tentara rakyat yang berasal dan bersumber dart rakyat,
berjuang bersama-sama rakyat, pelindung dan pembela rakyat. Oleh karena itu
kemanunggalan TNI dengan rakyat merupakan titik kuat TNI dalam
mempertahankan negara.

(2) TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara sukarela :
a. mengabdi dan membela kepentingan negara dan bangsa tanpa kenal menyerah.
b. menegakkan dan membela kepentingan nasional, dan
c. tidak  mengikatkan   diri   pada   kepentingan   daerah,  suku,   agama,
ras  atau golongan.
Pasal 3
Pemerintah wajib untuk senantiasa membina dan membangun profesionalisme
prajurit TNI dan satuan-satuan TNI untuk melaksanakan pertahanan negara
melalui sistem anggaran APBN secara berimbang dan memadai.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 4
Dalam penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
Pasal 5
(1) TNI mempunyai kekuatan terletak pada kekuatan angkatan yang terdiri dari
TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang akan
melaksanakan tugas-tugas TNI secara matra atau gabungan dibawah pimpinan
Panglima;
(2) Masing-masing angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
kedudukan yang sama dan sederajad.
Bagian Ketiga Reran
Pasal 6
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan negara yang dalam
menjalankan tugasnya didasarkan kebijakan politik negara.

BAB III FUNGSI ,TUGA5 DAN ORGANISASI
Bagian Kesatu Fungsi
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan perannya , TNI mempunyai fungsi sebagai:
a. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman kedaulatan, keutuhan wilayah dan
keselamatan bangsa.
b. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
c. Pemulih untuk mengembalikan atau memulihkan kondisi keamanan negara.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI
menjadi komponen utama dalam sistem pertahanan negara untuk menghadapi
ancaman.

Bagian Kedua Tugas
Pasal 8
(l) TNI mempunyai tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia dari ancaman.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI
melaksanakan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang;
c. melaksanakan pembinaan teritorial sesuai dengan peran dan wewenang TNI:
1. membantu    pemerintah  menyelenggarakan pembinaan potensi pertahanan
dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara;
2. membantu   pemerintah menyelenggarakan wajib militer dan peiatihan dasar
kemiliteran bagi warga negara;
3. mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat;
4. tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 9
Angkatan Darat bertugas;
a. melaksanakan tugas-tugas TNI matra darat;
b. melaksanakan pengamanan wilayah perbatasan darat Indonesia dengan negara
lain;
c. melaksanakan pembangunan dan pembinaan kekuatan TNI matra darat;
d. melaksanakan pembinaan teritorial sesuai dengan peran dan wewenangnya
serta mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat;
e. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pasal 10
Angkatan Laut bertugas:
a. melaksanakan tugas-tugas TNI matra laut;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional
sesuai dengan ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan
internasional;
c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut (Naval Diplomacy) dalam rangka
mendukung kebijakan politik luar negeri;
d. melaksanakan pembangunan dan pembinaan kekuatan TNI matra laut;
e. melaksanakan pembinaan teritorial sesuai dengan peran dan wewenangnya
serta mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat
f. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal  11
Angkatan Udara bertugas:
a. melaksanakan tugas-tugas TNI matra udara
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara yurisdiksi nasional
sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional;
c. melaksanakan pembangunan dan pembinaan kekuatan TNI matra udara;
d. melaksanakan pembinaan teritorial sesuai dengan peran dan wewenangnya
serta mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat
e. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga Organisasi
Pasal 12
(1) Postur TNI dibangun dan dipelihara untuk mampu menangkal dan menindak
setiap ancaman serta memulihkan kondisi keamanan negara
(2) Postur TNI disusun berdasarkan strategi pertahanan negara dengan
memperhatikan kondisi geografis Indonesia.

Pasal  13
(1) Organisasi TNI terdiri dari Markas Besar TNI yang membawahi TNI Angkatan
Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, disusun sebagai berikut:
a. tingkat Markas Besar TNI terdiri atas: unsur pimpinan, unsur pembantu
pimpinan, unsur pelayanan, badan pelaksana pusat, dan Komando Utama Operasi.
b. tingkat Angkatan terdiri atas: Markas Besar Angkatan dan Komando Utama
Pembinaan,
(2) Susunan organisasi TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 14
(1) TNI dipimpin oleh Panglima.
(2) Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Presiden
memilih satu orang calon Panglima dari perwira tinggi yang sedang atau
pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan untuk mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih
oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk
masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang
dipilih oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), maka
Presiden mengajukan satu orang calon lain sebagai pengganti.
(6) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang
dipilih oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat membenkan alasan tertulis
yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak membenkan jawaban sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dianggap telah menyetujui selanjutnya Presiden
berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
(8) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana diatur
dalam ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) diatur dengan Keputusan
Presiden.

Pasal 15
(1) Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di
bawah Panglima serta bertanggung jawab kepada Panglima.
(2) Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Panglima.
(3) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari
perwira tinggi dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan
sebagaimana diatur dalam ayat (1), (2), dan (3) diatur dengan Keputusan
Presiden.

Pasal 16
(3) Tugas dan kewajiban Panglima:
a. memimpin TNI;
b. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
c. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
d.  mengembangkan doktrin TNI;
e. menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan operast
militer;
f. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI .serta memeiihara kesiagaan
operasional;
g. memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam hal penetapan kebijakan
pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
h. memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam hal penetapan kebijakan
pertahanan negara;
i. memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategik pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan
pertahanan negara;
j. menyelenggarakan penggunaan komponen cadangan setelah dimobilisas! bagi
kepentingan operasi militer;
k. menyelenggarakan penggunaan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi
kepentingan operas! militer; dan
l. melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban dalam penggunaan kekuatan
TNI, Panglima bertanggung jawab kepada Presiden, dan dalam pembinaan
kekuatan TNI bekerjasama dengan Menteri.

Pasal 17
(1) Tugas dan kewajiban Kepala Staf Angkatan:
a. memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional
Angkatan;
b. membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pembinaan dan
pengembangan posturr doktrin dan strategi serta operas! militer sesuai
matranya masing-masing;
c. membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai
dengan kebutuhan Angkatan;
d. melaksanakan   tugas-tugas   lain yang diberikan oleh Panglima.
(2) Dalam   menyelenggarakan   tugas   dan   kewajibannya,   Kepala   Staf
Angkatan
bertanggung jawab kepada Panglima.

BAB IV
PENGERAHAN DAN PENGGUNAAN KEKUATAN TNI
Pasal  18
Kewenangan dan tanggung jawab pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI berada
pada Presiden.
...
Pasal 19
(1) Pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan operasi
militer untuk perang, dilakukan :
a. untuk kepentingan pertahanan negara dalam kerangka kepentingan nasional;
dan
b. sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan operasi
militer selain perang, dilakukan :
a. untuk kepentingan pertahanan negara dan atau dalam rangka mendukung
kepentingan nasional; dan
b. sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI dalam rangka operasi militer
selain perang untuk tugas perdamaian dunia dilakukan:
a. sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia; dan
b. sesuai dengan ketentuan hukum nasional.

Pasal 20
(1) Panglima    memimpin    pelaksanaan operasi dari pengerahan   dan
penggunaan kekuatan TNI.
(2) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden atas pelaksanaan   operasi
dari pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).

BAB V
PRAJURIT
Pasal 21
Prajurit terdiri atas:
a. Prajurit Sukarela.
b. Prajurit Wajib.

Pasal 22
(1) Prajurit Sukarela adalah warga negara yang atas kemauan sendiri
mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan,
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah tentang Prajurit Sukarela.

Pasal 23
(1) Prajurit Wajib adalah warga negara yang karena keahliannya dibutuhkan
oleh TNI diwajibkan mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan.
(2) Ketentuan    sebagaimana    dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih
lanjut dalam Undang-Undang tentang Prajurit Wajib.

Pasal 24
(1) Prajurit adalah insan yang: .
a. percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1915;
c. bermoral, tunduk kepada hukum, undang-undang dan peraturan;
d. berdisiplin serta taat kepada atasan; dan
e. bertenggung jawab dan melaksanakan kewajibannya sebagai tentara.
(2) Sebagai insan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka setiap prajurit
diwajibkan mengucapkan Sumpah Prajurit.
(3) Sumpah Prajurit adalah sebagai berikut:
Demi Allah saya bersumpah/berjanji:
Bahwa   saya   akan   setia   kepada   negara   kesatuan   Republik
Indonesia   yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin
keprajuritan;
Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau
putusan;
Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung
jawab kepada tentara dan negara Republik Indonesia;
Bahwa saya akan memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.

Pasal 25
Untuk keamanan negara; setiap prajurit yang bersangkutan telah berakhir
menjalani dinas keprajuritannya dan Prajurit Siswa yang telah berakhir
menjalani pendidikan pertamanya, wajib memegang teguh rahasia tentara
walaupun yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan
hormat,

Pasal 26
(2) Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya prajurit berpedoman pada Kode
Etik Prajurit TNI.
(2) Ketentuan Kode Etik Prajurit TNI sebagaimana dimaksud 'pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.

Pasal 27
[1) Persyaratan umum untuk menjadi prajurit TNI adalah:
a. warga negara;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
d. pada saat dilantik menjadi prajurit berumur sekurang-kurangnya 18 tahun;
e. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan keterangan tertulis dari
Kepolisian.
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh- kekuatan hukum tetap; dan
h. lulus pendidikan pertama.
(2) Persyaratan-persyaratan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan
diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menteri.

Pasal 28
(1) Prajurit Sukarela menjalani dinas keprajuritan dengan ikatan dinas.
(2) Ketentuan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat  (1)  diatur   lebih
lanjut  dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29
(1) Prajurit dikelompokkan dalam golongan kepangkatan perwira, bintara dan
tantama.
(2) Golongan kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Panglima.

Pasal 30
(1) Perwira dibentuk melalui:
a. pendidikan pertama perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat;
atau
b. pendidikan pembentukan perwira bagi yang berasal dari prajurit golongan
bintara.
(2) Pendidikan perwira sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Panglima.

Pasal 31
(1) Bintara dibentuk melalui:
a. pendidikan pertama bintara bagi yang berasal langsung dari masyarakat;
atau
b. pendidikan pembentukan bintara bagi yang berasal dari prajurit golongan
tamtama.
(2) Pendidikan bintara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Panglima.

Pasal 32
(1) Tamtama  dibentuk melalui  pendidikan  pertama  tamtama  yang  langsung
dari rnasyarakat.
(2) Pendidikan tamtama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Panglima.
Pasal 33
(1) Perwira diangkat oleh Presiden atas usul Panglima.
(2) Bintara dan tantama diangkat oleh Panglima.
(3) Ketentuan mengenai pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 34
(1) Pelantikan menjadi prajurit dilaksanakan dengan mengucapkan Sumpah
.Prajurit.
(2) Pelantikan menjadi prajurit golongan perwira'selain mengucapkan Sumpah
Prajurit juga mengucapkan Sumpah Perwira.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpal,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Panglima.

Pasal 35
Sumpah Perwira adalah sebagai berikut:
Demi Allah saya bersumpah/berjanji;
Bahwa saya akan memenuhi kewajiban perwira dengan sebaik-baiknya terhadap
bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Bahwa saya akan menegakkan harkat dan martabat perwira serta menjunjung
tinggi Sumpah Prajurit dan Sapta Marga;
Bahwa saya akan memimpin anak buah dengan memberi suri teladan, membangun
karsa, serta menuntun pada jalan yang lurus dan benar;
Bahwa saya akan rela berkorban jiwa raga untuk membela nusa dan bangsa.

Pasal 36
(1) Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung
jawab hierarki keprajuritan.
(2) Pangkat dibedakan menurut sifat, cara pemberian, dan perlakuannya
sebagai berikut:
a. pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas
keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; dan
b. pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan
tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara dan memerlukan pangkat yang
lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya guna keabsahan pelaksanaan tugas
jabatan tersebut dan tidak membawa akibat administrasi.
(3) Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.

Pasal 37
(1) Setiap prajurit menggunakan pakaian seragam, atribut, perlengkapan dan
peralatan militer sesuai dengan kebutuhan tugasnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Panglima.

Pasal 38
(1) Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuannya
melalui pendidikan dan penugasan dengan mempertimbangkan kepentingan TNI
serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(2) (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan
Keputusan Panglima.

Pasal 39
(1) Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat
dan atau jabatan berdasarkan kinerjanya sesuai pola karier yang berlaku
dengan mempertimbangkan kepentingan TNI dan memenuhi persyaratan yang
ditentukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Panglima.

Pasal 40
(1) Kenaikan pangkat perwira tinggi ditetapkan oleh Presiden atas usul
Panglima.
(2) Kenaikan pangkat selain yang dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Panglima.
Pasal 41
(1) Prajurit yang mendapatkan penugasan dengan pertaruhan jiwa raga secara
langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas dapat dianugerahl kenaikan
pangkat luar biasa atau kenaikan pangkat luar biasa anumerta.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah. . -
Pasal 42
Pengangkatan  dan   pemberhentian jabatan  di dalam struktur TNI selain
jabatan Panglima dan Kepala Staf Angkatan diatur dengan Keputusan Panglima.

Pasal 43
(1) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajuritdi luar struktur TNI
dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pembinaan prajurit yang menduduki jabatan di luar struktur TNI
dilaksanakan oleh Panglima bekerjasama dengan pimpinan departemen dan
lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan.

Pasal 44
(1) Jabatan tertentu dalam struktur TNI dapat diduduki oleh Pegawai
NegeriSipil.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Panglima.

Pasal 45
(1) Jabatan tertentu dalam struktur departemen dan lembaga pemerintah non
departemen dapat diduduki oleh prajurit,
(2) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas
permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah non departemen serta
tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen
dan lembaga pemerintah non departemen dimaksud,
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 46
Pemberhentian sementara dari jabatan dilakukan   oleh   pejabat   yang
berwenang. mengangkat dan memberhentikan dalam jabatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 47
(1) Prajurit dan Prajurit Siswa mendapat hak rawatan kedinasan yang layak
dari negara.
(2) Ketentuan , sebagaimana. dimaksud dalarn ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
Prajurit dan prajurit siswa berhak mendapatkan tanda jasa kenegaraan
berdasarkan prestasi dan jasa-jasanya kepada negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 49
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia setinggi-tingginya
58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun
bagi bintara dan tamtama.
(2) Prajurit yang mempunyai keahlian tertentu dapat dipertahankan sampai
usia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun.

Pasal 50
(1) Perwira yang menduauki jabatan eselon I dan eselon II dalam struktur
departemen dan lembaga pemerintah non departemen dapat dipertahankan dalam
jabatannya sampai usia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun dengan
melalui alih status menjadi Pegawai Negeri Stpil.
(2) Apabila perwira sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam masa
jabatannya diberhentikan dengan hormat,. maka kepadanya diperlakukan
ketentuan pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 51
Prajurit TNI dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

Pasal 52
(1) Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena:
a. atas permintaan sendiri;
b. telah berakhirnya masa ikatan dinas;
c. menjalani masa pensiun;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
e. gugur, tewas, meninggal dunia;
f. alih status;
g. menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat
diduduki oleh seorang prajurit; atau
h. berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
(2) Bagi prajurit yang  telah memiliki masa dinas keprajuritan
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun dan mencapai usia sekurang-kurangnya
45 (empat puluh lima)tahun untuk perwira, dan usia sekurang-kurangnya 40
(empat puluh) tahun untuk bintara dan tantama, berdasarkan pertimbangan
khusus sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf h, dapat dipensiun dini dan
kepadanya diberikan hak pensiun.
(3) Ketentuan sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 53
(1) Prajurit yang gugur atau  tewas mendapatkan hak yang diberikan kepada
ahli warisnya.
(2) Ketentuan  sebagaimana   dimaksud   pada   ayat (1)  diatur lebih
lanjut  dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 54
Prajurit yang menyandang cacat berat, atau cacat sedang atau cacat ringan
yang diakibatkan karena tugas operasi militer, atau bukan tugas operasi
militer selama dalam masa keprajuritannya, hak-haknya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 55
(1) Prajurit yang dalam melaksanakan tugas tidak kembali bergabung dengan
kesatuannya sebagai akibat dari atau diduga diakibatkan oleh tindakan musuh
atau di luar kekuasaannya, dinyatakan hilang dalam tugas dan wajib terus
dicari.
(2) Prajurit sebagairnana dimaksud pada ayat (1) apabila setelah satu tahun
tidak ada kepastian atas dlrinya, diberhentikan dengan hormat dan kepada
ahli warisnya diberikan hak sebagaimana hak prajurit yang gugur sesual
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kemudian ditemukan
kembali dan masih hidup diangkat kembali sesuai dengan status sebelum
dinyatakan hilang dan diberikan hak rawatan dinas penuh selama dinyatakan
hilang dengan memperhitungkan hak yang telah diterima ahli warisnya.
(4) Pernyataan hilang atau pembatalannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Panglima.

Pasal 56
(1) Prajurit berpangkat kolonel dan yang lebih tinggi, diberhentikan dari
dinas kepraiuritan denqan Keputusan Presiden.
(2) Pemberhentian selain yang dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan
Panglima.

Pasal 57
(1) Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap
Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani dinas
keprajuritan, dalam batas waktu 2 (dua) tahun sejak pemberhentiannya, dapat
diwajibkan aktif kembali menjalani dinas keprajuritan untuk selama-lamanya 2
(dua) tahun.
(2) Pengaktifan kembali mantan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 58
(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan berhak
memakai tanda-tanda jasa kenegaraan yang dimilikinya pada waktu menghadiri
upacara-upacara  nasional  atau  kemiliteran sesuai yang  diperolehnya  pada
saat masih  berdinas aktif.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Keputusan Panglima.

Pasal 59
(1) Prajurit dapat diberhentikan tidak dengan hormat, karena mempunyai
tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata melanggar hukum dan atau Kode
Etik Keprajuritan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 60
(1) Perkawinan, perceraian dan rujuk bagi setiap prajurit dilaksanakan
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan pelaksanaan dari ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Panglima.

Pasal 61
Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.

Pasal 62
Hukum militer dibina dan dikembangkan oleh   pemerintah sesuai dengan
kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara.

BB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 63
(1) TNI   dibiayai   dari   anggaran   pertahanan   negara   yang   berasal
dari   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Kebutuhan   anggaran   sebagaimana  dimaksud  pada   ayat (1)   diajukan
melalui Departemen.

BAB VII
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Pasal 64
(1) Hubungan dan kerja sama TNI dengan lembaga, badan, serta instansi di
dalam negeri didasarkan atas kepentingan pelaksanaan tugas TNI daiam
kerangka pertahanan negara.
(2) Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan dalam rangka tugas
operasional, kerja sama teknik serta pendidikan dan latihan.
(3) Hubungan dan kerja sama dalam dan luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan pemerintah di
bidang pertahanan negara.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang sudah ada selama tidak bertentangan dengan
undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.



BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata.Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 4) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

SEKRETARIS NEGARA REPUBUK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ....TAHUN....







More information about the Marinir mailing list