[Marinir] Penjelasan ttg RUU TNI
Hong Gie
ouwehoer at centrin.net.id
Sat Aug 14 17:26:53 CEST 2004
(With special Thanks to Arif Darmawan.)
PENJELASAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR TAHUN
TENTANG
TENTARA NASIONAL INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONEIA
Nomor : R.13/PU/VI/2004 Jakarta, 30 Juni 2004
Sifat : Segera :
Lampiran : 1 (satu)
Perihal : Rancangan Undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia.
Kepada Yth.
Pimpinan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
di Jakarta
Dengan ini Pemerintah menyampaikan:
Rancangan Undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia untuk dibicarakan
dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat, guna mendapatkan persetujuan.
'Sebagai tambahan bahan untuk pembahasan Rancangan Undang-undang tersebut,
bersama ini kami sampaikan pula penjelasan Pemerintah mengenai Rancangan
Undang-undang dimaksud.
Selanjutnya untuk keperluan pembahasan Rancangan Undang-undang tersebut,
kami menugaskan Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan,
Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia guna mewakili
Pemerintah.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tembusan disampaikan kepada:
1. Yth. Wakil Presiden;
2. Yth. Menteri Negara Koordinator
Bidang Politik dan Keamanan;
3. Yth. Menteri Pertahanan;
4. Yth. Menteri Dalam Negeri;
5. Yth. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
6. Yth. Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Jakarta, 2 Juli 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : B.206
Sifat : Segera
Lampiran : -
Perihal : Penunjukkan Wakil Pemerintah
dalam Pembahasan RUU tentang
Tentara Nasional Indonesia
Kepada Yth,
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Menteri Pertahanan
3. Panglima Tentara Nasional Indonesia
di
Jakarta
Dengan Amanat Presiden Nomor R.13/PU/VI/2004 tanggal 30 Juni 2004 Pemerintah
telah menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang Tentara Nasional
Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sehubungan
dengan hal tersebut, bersama ini diberitahukan bahwa Presiden menunjuk
Saudara untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-undang
dimaksud.
Presiden memberikan petunjuk agar dalam pembahasan dengan Dewan Perwakiian
Rakyat Republik Indonesia, Saudara tetap berpedoman kepada Rancangan
Undang-undang dimaksud yang merupakan kesepakatan Pemerintah, dan apabila
terdapat rencana perubahan substantif agar dilaporkan kepada Presiden guna
mendapatkan keputusan.
Demikian untuk menjadikan Saudara maklum.
SEKRETARIS NEGARA
Bambang Kesowo
Tembusan Yth.:
1. Presiden Republik Indonesia, sebagai laporan;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia, sebagai laporan.
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
TENTARA NASIONAL INDONESIA
I. UMUM
1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa tujuan nasional
yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai amanat Undang Undang Dasar 1945
tersebut memerlukan upaya bersama segenap bangsa Indonesia. Upaya bersama
dimaksud diwujudkan dalam peran, fungsi dan tugas masing-masing komponen
bangsa serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Pertahanan negara
merupakan salah satu bentuk upaya bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan
nasional. Hakekat pertahanan negara adalah keikutsertaan tiap-tiap warga
negara sebagai perwujudan dari hak dan kewajibannya dalam usaha pertahanan
negara. Hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara tersebut diatur dalam Pasal
30 ayat (1) UUD 1945, sedangkan ayat (2) menegaskan bahwa dalam usaha
pertahanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta, di mana Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama
dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
2. Sebagai kekuatan utama dalam sistem pertahanan negara, ayat (3)
menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara. Dalam ayat (5) disebutkan bahwa susunan, kedudukan, hubungan dan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dalam melaksanakan tugas, termasuk
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan negara serta
hal-hal yang terkait dengan pertahanan diatur dengan undang-undang.
3. Reformasi nasional Indonesia yang didorong oleh semangat bangsa Indonesia
untuk menata kehidupan dan masa depan bangsa yang lebih baik telan
menghasilkan perubahan mendasar dalam sistem kenegaraan. Perubahan tersebut
telah ditindaklanjuti diantaranya melalui penataan kelembagaan sesuai dengan
perkembangan lingkungan dan tuntutan tugas ke depan. Perubahan pada sistem
kenegaraan berimplikasi pula terhadap Tentara Nasional Indonesia, antara
lain dengan pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, menyebabkan perlunya penataan kembali peran dan fungsi
masing-masing. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000
dan Nomor VII/MPR/2000 mengatur tentang peran Tentara Nasional Indonesia,
sekaligus menjadi referensi yuridis dalam mengembangkan suatu undang-undang
yang mengatur tentang Tentara Nasional Indonesia.
4. Dengan perkembangan kondisi lingkungan yang semakin maju baik
internasional maupun nasional, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1988 tentang
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi, dan
karena itu perlu diganti dengan undang-undang yang baru. Dengan telah
diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
menggantikan Undang-Undang nomor 20 tahun 1982, peran, fungsi dan tugas
Tentara Nasional Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3
tersebut dipandang perlu untuk dijabarkan dan diwadahi dalam suatu
undang-undang tersendiri.
5. Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dan untuk memelihara
kelangsungan serta kelancaran pelaksanaan peran, fungsi dan tugas Tentara
Nasional Indonesia ke depan, maka diperlukan Undang-Undang tentang Tentara
Nasional Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ketentuan ini menunjukkan kemanunggalan TNI dengan rakyat merupakan titik
kuat TNI dalam mempertahankan negara.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Yang dimaksud berkedudukan di bawah Presiden adalah bahwa keberadaan TNI di
bawah kekuasaan Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI.
Pasal 5
Pasal 6
Yang dimaksud dengan kebijakan politik negara dalam ketentuan ini adalah
keputusan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mengerahkan dan menggunakan kekuatan TNI beserta komponen pendukungnya dalam
menghadapi ancaman militer dan atau bersenjata yang dapat mengancam
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa.
Pasal 7
Ayat(1)
Huruf a.
Yang dimaksud dengan penangkal adalah kekuatan nyata TNI yang mempunyai
aspek psikologis untuk diperhitungkan oleh lawan sehingga mencegah lawan
melaksanakan niatnya mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan
keselamatan bangsa.
Kekuatan nyata dimaksud berupa kekuatan personil yang profesional, kekuatan
materiil yang modern, kekuatan dukungan logistik yang besar dan berlanjut,
serta dukungan rakyat yang bersifat semesta.
Huruf b,
Yang dimaksud dengan penindak adalah kekuatan TNI yang mampu menghancurkan
kekuatan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan kesetamatan
bangsa.
Huruf c.
Yang dimaksud dengan pemulih adalah kekuatan TNI yang mampu mengernbalikan
kondisi keamanan negara yang telah terganggu. Dalam melaksanakan fungsi
tersebut TNI melaksanakan upaya-upaya perdamaian dan menjaga kondisi damai
yang telah dicapai termasuk perbaikan sarana prasarana umum.
Ayat(2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan menegakkan kedaulatan negara dalam ketentuan ini adalah
mempertahankan kekuasaan negara untuk melaksanakan pemerintahan sendiri yang
bebas dari ancaman.
Yang dimaksud dengan menjaga keutuhan wilayah dalam ketentuan ini adalah
mempertahankan kesatuan wiiayah kekuasaan negara dengan segala fsinya "di
darat, laut dan udara yang batas-batasnya ditetapkan oleh undang-undang.
Yang dimaksud dengan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
dalam ketentuan ini adalah melindungi jiwa, kemerdekaan dan harta benda
setiap warga negara di dalam dan di luar negeri.
Yang dimaksud dengan ancaman adalah tindakan lawan baik dari luar maupun di
dalam negeri, berupa:
a. Agresi, pelanggaran atau tindakan dari negara lain berupa :
1. Invasi bersenjata;
2. Bombardemen;
3. Blokade peiabuhan, pantai, wilayah udara, sebagian atau seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Serangan bersenjata;
5. Keberadaan atau tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertentangan dengan ketentuan atau
perjanjtan yang telah disepakati;
6. Tindakan suatu negara yang mengfjinkan penggunaan wilayahnya oleh negara
lain untuk meiakukan agresi atau invasi terhadap Negara Kesatuan Repubfik
Indonesia;
7. Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara . bayaran untuk
meiakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
8. Pelanggaran wilayah;
9. Spionase; dan
10. Ancaman lain yang ditetapkan oleh Presiden;
b. Pemberontakan bersenjata yaitu suatu gerakan bersenjata yang melawan
pemerintah yang sah sehingga dapat mengancam keutuhan wilayah atau
kedaulatan negara atau keselamatan bangsa;
c. Sabotase dari pihak tertentu yang merusak instalasi militer dan obyek
vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa;
d. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau
bekerjasama dengan teroris dalam negeri; atau oleh teroris dalam negeri
yang membahayakan kedaulatan negara atau keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau keselamatan bangsa;
e. Ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia yang
dilakukan pihak-pihak tertentu, berupa:
1. Pembajakan atau perompakan
2. Penyelundupan senjata, amunisi dan bahan peledak atau bahan-bahan yang
dapat membahayakan keselamatan bangsa;
3. Imigrasi gelap; dan
4. Penangkapan ikan secara [legal, atau pencurian kekayaan di laut; dan
5. Ancaman Jain yang ditetapkan oleh Presiden;
f. Konflik komunal yang terjadi antar kelompok masyarakat yang dapat
membahayakan keselamatan bangsa.
Ayat(2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan operasi militer untuk perang adalah segala bentuk
pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI untuk melawan kekuatan militer negara
lain yang meiakukan agresi terhadap Indonesia, dan atau dalam konflik
bersenjata dengan satu negara lain atau lebih yang didahului dengan adanya
pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional.
Huruf b
Yang dimaksud dengan operas! militer selain perang adalah segala bentuk
pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI yang dapat digunakan untuk tujuan
selain perang yang tunduk pada hukum nasional, dengan tujuan:
1. mengatasi separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. melawan aksi teroris;
4. mengatasi pembajak atau perompak;
5. mengatasi imigran gelap;
6. mengatasi penangkap ikan secara ilegal atau pencurian kekayaan di laut;
7. mengamankan obyek vital;
8. mengamankan lambang-lambang kenegaraan;
9. mengamankan Presiden, Wakil Presiden, keluarga Presiden, keluarga Wakil
Presiden.
10. mengamankan tamu negara setingkat kepala negara asing, wakil kepala
negara asing, kepala pemerintahan negara asing, dan wakii kepala
pemerintahan negara asing yang sedang berada.di Indonesia;
11. mengamankan wilayah perbatasan;
12. membantu Pemerintah Daerah; dan ,
13. memberi bantuan kemanusiaan.
14. melaksanakan tugas perdamaian dunia.
Walaupun TNI memiliki tugas untuk melaksanakan operasi militer selain
perang, tetapi konsep pembangunan TNI tetap berdasar kepada konsep membangun
kemampuan perang, dalam arti pembangunan TNI mengambil pola pembangunan
kekuatan militer regular yang mengacu pada fungsi TNI sebagai penangkal,
penindak dan pemulih sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dalam undang-undang
ini.
Huruf c
1. Yang dimaksud dengan membantu pemerintah menyelenggarakan pembinaan
potensi pertahanan dafam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara
adalah bekerjasama dengan Departemen melaksanakan tugas yang berkaitan
dengan penyiapan komponen pertahanan negara.
2. Cukupjelas
3. Kemanunggalan TNI dengan Rakyat adalah kondisl kejiwaan dimana rakyat
merasa seperjuangan dengan TNI dalam rangka mempertahankan negara, dengan
demikian rakyat rela secara lahir-batin dan fisik-materiel berpartisipasi
penuh dalam mempertahankan negara. Kemanunggalan TNI dengan rakyat merupakan
titik kuatTNI dalam mengemban tugas pertahanan negara.
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud pengamanan wilayah perbatasan darat adalah segala usaha,
pekerjaan dan kegiatan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara, keutuhan
wilayah dan keselamatan bangsa di wilayah perbatasan dengan negara lain dari
segala bentuk ancaman dan pelanggaran.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas
.
Huruf b
Yang dimaksud dengan menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut
adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk menjamin terciptanya
kondisi laut yang aman serta bebas dari ancaman kekerasan, ancaman navigasi,
ancaman terhadap sumber daya laut, pencemaran laut dan perusakan ekosistem
laut serta pelanggaran terhadap hukum nasional maupun internasional di
wilayah laut yurisdiksi nasional.
Huruf c
Yang dimaksud Diplomasi Angkatan Laut (Naval Diplomacy) merupakan fungsi
diplomasi sesuai kebijakan luar negeri yang melekat pada peran Angkatan Laut
secara universal sesuai dengan kebiasaan internasional, serta sudah menjadi
sifat dasar dari setiap kapal perang dimana kapal perang suatu negara yang
berada di negara lain memiliki kekebalan diplomatik dan kedaulatan penuh.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
tukup jelas
Huruf f
Cukupjelas
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan menegakkan hukum dan menjaga keamanan udara adalah
segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk menjamin terciptanya kondisi
wilayah udara yang aman serta bebas dari ancaman kekerasan, ancaman
navigasi, serta pelanggaran terhadap hukum nasional maupun intemasional di
wilayah udara yurisdiksi nasional.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukupjelas
Huruf e
Cukupjelas
Pasal 12
Ayat(l)
Yang dimaksud dengan postur adalah wujud penampilan yang merupakan
keterpaduan antara kekuatan, kemampuan, dan gelar kekuatan TNI yang
disesaaikan dengan. kebutuhan pertahanan negara.
Pembangunan postur TNI adalah dalam rangka melaksanakan fungsi TNI
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1).
Kekuatan TNI adalah personel dan materiel TNI yang tersusun atau
terorganisir secara kuantitatif.
Kemampuan TNI adalah kecakapan melaksanakan tugas dan fungsinya.
Gelar kekuatan adalah tata sebaran kekuatan dalam rangka memperoleh tingkat
efektifitas dan efisiensi yang setinggi-tingginya daiam melaksanakan
fungsinya dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara
kepulauan.
Ayat (2)
Cukup
Pasal 13
Ayat(l).
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Markas Besar Angkatan terdiri atas unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan,
unsur pelayanan, badan pelaksana pusat. Komando Utama Pembinaan dapat juga
mengemban fungsi operasional dalam melaksanakan operasi matra.
Ayat(2)
Cukup jelas
Pasal 14 . .
Ayat(1)
Cukup jelas
Ayat(2)
Yang dimaksud dengan persetujuan DPR adalah pendapat berdasarkan alasan dan
pertimbanganyang kuat tentang aspek moral dan kepribadian, dan tidak
termasuk aspek-aspek kemampuan profesi.
Ayat(3)
Cukup jelas
Ayat(4)
Yang dimaksud dengan terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima
disampaikan kepada Dewan Perwakiian Rakyat adalah pada saat permohonan
persetujuan tersebut secara administratif telah berada di tangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Ayat(5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat(7)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat(l)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Yang dimaksud dengan perencanaan strategik pengelolaan sumber daya nasional
untuk kepentingan pertahanan negara, antara lain perencanaan untuk:
a. memberikan kemampuan melalui pendidikan dan latihan agar dapat
melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
b. mengintegrasikan kekuatan pengganda yang berasa! dari komponen
cadangan dan pendukung ke dalam organisasi kekuatan pertahanan negara.
c. membina serta memelthara kemampuan komponen cadangan dan komponen
pendukung secara bertingkat dan berlanjut guna menjamin kesiapsiagaan.
d. menggunakan komponen cadangan dan pen<lukung untuk menghadapi ancarnan.
Huruf j
Penggunaan komponen cadangan setelah dimobilisasi oleh Departemen
sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang komponen cadangan.
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Ayat(2)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat(1)
Cukup jelas
.
Ayat(2)
Sumpah Prajurit adalah pernyataan atau janji kesetiaan dan ketaatan seorang
prajurit kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk membaktikan diri kepada bangsa dan
negara Indonesia. Pada saat dilantik menjadi prajurit, setiap prajurit harus
mengucapkan Sumpah Prajurit.
Ayat(3) Cukup jelas
Pasal 25
Prajurit yang telah mengakhiri dinas keprajuritan baik karena pensiun atau
diberhentikan dengan tidak hormat telah mengalami pendidikan latihan dan
penugasan yang cukup banyak, sehingga rahasia tentara yang pada dasarnya
merupakan bagian dari rahasia negara wajib untuk dipelihara agar tidak jatuh
kepada pihakyang dapat mengancam keamanan negara.
Mantan Prajurit Siswa juga banyak menerima pendidikan dan latihan selama
mengikuti pendidikan pertama untuk menjadi prajurit, sehingga apabila
rahasia tentara tersebut jatuh kepada pihak yang dapat mengancam keamanan
negara.
Oleh sebab itu kepada mantan prajurit yang telah mengakhiri dinas
keprajuritan maupun Prajurit Siswa diwajibkan untuk senantiasa menyimpan
rahasia tentara dimaksud demi terjaganya keamanan negara.
Pasal 26
Yang dimaksud dengan Kode Etik Prajurit antara lain Sapta Marga dan Delapan
Wajib TNI.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Sumpah Perwira diucapkan oleh prajurit yang dilantik sebagai perwira,
merupakan pemyataan kesetiaan kepada negara kesatuan Republik Indonesia dan
tanggung jawabnya sebagai pemimpin.
Pasal 36
Ayat(l)
Cukup jelas
Ayat(2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pangkat lokal diberikan kepada seorang prajurit TNI oleh pejabat yang
berwenang guna keabsahan melaksanakan suatu tugas atau jabatan yang sifatnya
sementara, seperti Komandan Upacara dalam suatu .upacara militer, Oditur
Militer atau Hakim Militer selama proses penyidangan suatu perkara di
lingkungan peradilan militer. Pemberian pangkat lokal tidak membawa akibat
administrasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat(l)
Yang dimaksud dengan pakaian seragam adalah pakaian dinas TNI.
Yang dimaksud dengan atribut adalah tanda-tanda yang dikenakan oleh prajurit
antara lain tanda pangkat, tanda jasa, tanda satuan, dan tanda kecakapan.
Yang dimaksud dengan perlengkapan dan peralatan militer adalah perlengkapan
dan peralatan perorangan serta satuan.
Ayat (2) .
. .
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat(l).
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kenaikan pangkat adalah kenaikan pangkat reguler, medan
tempur, anumerta dan luar biasa.
Pasal 41
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan melampaui panggilan tugas adalah bahwa seseorang
prajurit TNI tanpa memperdulikan keselamatan jiwanya melakukan tindakan
kepahlawanan dalam suatu tugas demi bangsa dan negara, walaupun jika
tindakan itu tidak dilakukannya, tidak akan disalahkan.
Apabila yang bersangkutan akhrnya gugur dalam melakukan tindakan
kepahlawanan yang berhasil tersebut, maka dapat dianugerahi penghargaan
kenaikan pangkat luar biasa anumerta.
Kenaikan pangkat luar biasa atau kenaikan pangkat luar biasa anumerta,
dianugerahkan terutama kepada tamtama dan bintara.
Penganugerahan kenaikan pangkat ini tidak menutup kemungkinan penganugerahan
tanda jasa kenegaraan untuk jasa yang sama.
Pada penganugerahan kenaikan pangkat luar biasa ini dinyatakan secara jelas
dan terinci, dalam piagam dan dibacakan pada saat penganugerahan tentang
siapa yang melakukan tindakan itu, apa yang dilakukannya, kapan dilakukan,
di mana peristiwa itu terjadi, dan jasa atau hasil positif dari tindakan
kepahlawanan prajurit yang bersangkutan.
Ayat(2)
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat(l)
Yang dimaksud dengan jabatan di luar struktur TNI adalah jabatan tertentu
pada departemen dan lembaga pemerintah non departemen di mana prajurit TNI
yang bersangkutan menduduki jabatan tersebut berdasarkan permintaan dari
lembaga yang bersangkutan sebagimana yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Ayat (2),
Cukup jelas
:
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat(l)
Ketentuan mengenai departemen dan lembaga departemen non pemerintah dalam
ketentuan ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Ayat (2)
Prajurit yang akan menduduki jabatannya dilingkungan departemen dan lembaga
pemerintah non departemen harus ;atas permintaan pimpinan lembaga yang
bersangkutan.
Ayat(3)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47 . .
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan rawatan kedinasan adalah keseluruhan kebutuhan sesuai
harkat insani misalnya perlengkapan perorangan, penghasilan, sandang,
pangan, tempat penampungan, kesehatan, pembinaan mental, pelayanan
keagamaan, pelayanan dan bantuan hukum termasuk juga asuransi kesehatan dan
jiwa.
Rawatan kedinasan diberikan pu!a kepada keluarganya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Ayat(2)
Cukupjelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat(l)
Ketentuan usia pensiun setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun bagi
perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tantama sebagaimana
diatur pada ketentuan ini, hanya berlaku kepada prajurit TNI yang pada
tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas
TNI.
Pada umumnya prajurit TNI dapat berdinas didalam struktur TNI sampai usia
setinggi-tingginya 58 (lima puluh) tahun untyk perwira dan 53 (lima puluh
tiga)_ tahun untuk bintara dan tantama. Apabila dinas tidak memerlukan lag!
prajurit yang bersangkutan karena alasan :
1. Kelebihan tenaga yang disebabkan terjadinya penghapusan sebagian maupun
seluruhnya dari bagian atau kesatuannya karena peaibahan susunan organisasi
TNI,
2. Beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil,
3. Menduduki jabatan atau menjadi anggota suatu organisasi yang
menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat dirangkap oleh
seorang prajurit TNI,
4. Tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional selama satu
tahun berturut-turut,
5. Tenaganya tidak dibutuhkan lagi untuk dinas dalam struktural dilingkungan
TNI.
maka, perwira tersebut dipensiun tidak harus menunggu sampai usia 58
(lima puluh delapan) tahun atau bintara dan tantama tersebut harus
menunggu sampai usia 53 (lima puluh tiga) tahun, akan tetapi dapat
dipensiunkan sebelum usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53
.(lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tantama.
Pensiun dini tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagi berikut:
1. bagi perwira yang telah menjalani masa kedinasan sedikit-dikitnya 20 (dua
puluh) tahun dan teiah mencapai usia sedikit-dikitnya 45 (empat puluh lima)
tahun,
2. bagi bintara dan tantama yang telah menjalani masa kedinasan
sedikit-dikitnya 20 (dua puluh) tahun dan teiah mencapai usia
sedikit-dikitnya 40 (empat puluh) tahun.
Ayat(2) .
Yang dimaksud dengan keahlian tertentu adalah suatu keahlian yang sangat
langka sehingga tidak setiap prajurit baik tantama, bintara dan perwira
memilikinya, maka apabila TNI sangat memerlukannya kepada prajurit tersebut
dapat dipertahankan dalam dinas TNI sampai usia setinggi-tingginya 60 (enam
puluh) tahun,
Keahlian tersebut antara lain seperti ahli dalam bidang kedokteran, bidang
nuklir, bidang kimia, bidang biologi, bidang bahan peledak, bidang
intelijen, bidang hukum dan seterusnya sesuai dengan kebutuhan TNI yang
diatur berdasarkan Keputusan Panglima.
Pasal 50 :
Ayat(l)
Perwira yang menduduki jabatan eselon I dan II dalam
lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen
dipersamakan administrasi jabatannya dengan pegawai negeri sipil yang
menduduki eselon I dan II dalam lembaga pemerintahan yang sama.
Untuk perwira yang menduduki jabatan sipil eselon I dan II pada departemen
dan lembaga pemerintah non departemen sebagaimana dimaksud, dapat
dipertahankan sampai setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun dengan alih
status menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah Perwira yang bersangkutan
dipensiun dari TNI.
Ayat (2)
Perwira yang melaksanakan alih status sebagaimana diatur pada ketentuan ayat
(2) dapat dipensiun sebelum usia 60 (enam puluh) tahun berdasarkan
kepentingan organisasi dari departemen dan lembaga pemerintah non departemen
dimana yang bersangkutan menjabat.
Apabila mantan Perwira tersebut dipensiun dari jabatan dilingkungan
departemen dan lembaga pemerintah non departemen sebagaimana
dimaksud pada ketentuan ayat (1), maka kepada mantan Perwira tersebut
diperlakukan ketentuan pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil dilingkungan
departemen dan lembaga pemerintah non departemen tersebut.
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (l)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan menjalani masa pensiun adalah masa dimana prajurit
tersebut selesai melaksanakan kedinasan militer untuk menjadi sipil kembali
setelah mencapai usia setinggi-tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi
perwira, dan usia setinggi-tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara
dan tantama.
Bagi prajurit sebelum menjalani masa pensiun berhak mengajukan masa
persiapan pensiun (MPP) selama 1 (satu) pada saat mencapai usia 57 (lima
puluh tujuh) tahun bagi perwira dan usia 52 (lima puluh dua) bagi bintara
dan tantama.
Pemberian MPP tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada
prajurit yang bersangkutan untuk mencari jenis pekerjaan lainnya sebagai
persiapan setelah pensiun.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan gugur adalah meninggal dunia dalam rangka atau karena
melaksanakan tugas operasi. Tewas adalah meninggal dunia dalam melaksanakan
tugas berdasarkan perintah dinas, bukan karena tugas operasi.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Yang dimaksud dengan berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas
seperti yang dimaksud pada penjelasan Pasal 49 Ayat (1) dalam Undang-Undang
ini.
Ayat (2)
Cukupjelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Yang dimaksud dengan cacat berat adalah cacat jasmani dan atau rohani yang
mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan
pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
Yang dimaksud dengan cacat sedang adalah cacat jasmani dan atau rohani yang
mengakibatkan penyandang cacat tidak mampu lagi menjalani dinas
keprajuritan, namun masih dapat berkarya di luar lingkungan TNI.
Yang dimaksud dengan cacat ringan adalah cacat jasmani dan atau rohani yang
tidak mengakibatkan penyandang cacat terganggu dalam melaksanakan tugas.
Pasal 55
Ayat (l);
Wajib terus dicari dalam jangka waktu yang: tidak terbatas, disesuaikan
dengan kondisi situasi dan kemampuan pemerintah.
Ayat (2)
Diberhentikan dengan hormat, merupakan tindakan pertama yang perlu diambil
didasarkan atas keputusan Panglima yang menetapkan prajurit yang
bersangkutan dinyatakan hilang. Setelah didapat kepastian atas diri prajurit
yang bersangkutan, maka diadakan penyesuaian, antara lain diberhentikan
dengan hormat karena gugur, tewas atau meninggal dunia, atau diberhentikan
tidak dengan hormat karena nyata-nyata merugikan disiplin keprajuritan atau
kalau perlu diajukan ke mahkamah militer karena disersi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan masih hidup adalah keadaan dengan segala kondisi
seperti cacat berat, cacat sedang dan lain sebagainya.
Ayat (4)
Cukupjelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Hukum yang dimaksud adalah hukum administrasi, hukum disiplin, hukum pidana
yang berlaku bagi prajurit, termasuk peraturan khusus yang dikeluarkan oleh
pimpinan lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 62
Yang dimaksud dengan hukum militer adalah semua perundang-undangan nasional
yang subyek hukumnya adalah anggota militer atau orang yang dipersamakan
sebagai militer berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu, segala hukum dan perundang-undangan yang dipakai sebagai
landasan, maupun dasar pelaksanaan tugas Tentara Nasional Indonesia dalam
melaksariakan fungsi pertahanan negara dikatagorikan sebagai hukum militer.
Hukum militer sebagaimana dimaksud diatas, perlu dicapai kesatuan hukum,
kepastian hukum, dan kodifikasi hukum. Oleh sebab itu, hukum militer
tersebut wajib dibina dan dikembangkan oleh Departemen yang melaksanakan
fungsi pemerintah dibidang pertahanan negara.
Pasal 63
Ayat (l)
Semua kebutuhan TNI untuk melaksanakan tugas pembinaan kekuatan dan
penggunaan kekuatannya dibiayai dengan uang negara meialul Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara yang diajukan oleh Departemen untuk jangka
waktu panjang, sedang dan pendek.
Ayat (2)
Kebutuhan yang mendesak untuk keperluan pelaksanaan tugas dibiayai dengan
crash program pemerintah yang pelaksanaannya diajukan oleh Departemen dan
melalui-proses persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 64
Ayat(l);
Hubungan dan kerja sama di dalam negeri dilakukan dengan unsur-unsur
pemerintahan, swasta, serta masyarakat yang dikembangkan untuk kepentingan
negara dan pembangunan TNI.
Ayat(2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR.....
More information about the Marinir
mailing list