[Marinir] MDK PERWIRA 58 THN, BINTARA/TAMTAMA 53 TAHUN
YapHongGie
ouwehoer at centrin.net.id
Thu Dec 9 20:10:49 CET 2004
( 2004-12-09 )
MDK PERWIRA 58 THN, BINTARA/TAMTAMA 53 TAHUN
Berdasarkan ST Kasal Nomor ST/855/2004 tangal 4 Nopember 2004 disampaikan
ketentuan tentang Masa Dinas Keprajuritan (MDK) TNI sbb:
1. Usia pensiun prajurit TNI paling tinggi 58 tahun bagi Pa dan 53 tahun
bagi Ba/Ta, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal 16-02-2004
belum dinyatakan pensiun dari dinas keprajuritan.
2. Pelaksanaan butir 1 di atas diatur secara bertahap sbb:
a. Pa yang tepat atau belum genap berusia 55 tahun,
diberlakukan MDK s/d usia paling tinggi 56 tahun
b. Pa yang belum genap berusia 54 tahun,
diberlakukan MDK s/d usia paling tinggi 57 tahun
c. Pa yang belum genap berusia 53 tahun,
diberlakukan MDK s/d usia paling tinggi 58 tahun
d. Ba dan Ta yang tepat atau belum genap berusia 48 tahun,
baginya diberlakukan MDK s/d usia paling tinggi 53 tahun
3. Bagi prajurit TNI yang sedang menjalani Penahanan Dalam Dinas
Keprajuritan (PDK) berdasarkan UU RI Nomor 2 tahun 1988 tentang Prajurit
ABRI, PDK tetap berlaku ketentuan tersebut sampai masa PDK berakhir dan
selanjutnya diberhentikan dari dinas keprajuritan.
4. Bagi Pa yang tepat atau belum genap berusia 55 tahun, Ba/ Ta yang tepat
atau belum genap berusia 48 tahun yang telah diterbitkan ST/Skep/ Kep
pemberhentiannya termasuk yang sedang melaksanakan MPP diberikan dua pilihan
sbb (lihat lembar 2) :
a. Bila ingin aktif kembali dalam dinas keprajuritan TNI agar mengajukan
permohonan tertulis secara berjenjang kepada Kasal dhi Aspers Kasal.
b. Bila ingin pensiun dini agar mengajukan permohonan tertulis secara
berjenjang kepada Kasal dhi Kadisminpersal.
5. Ketentuan butir 4 di atas dihitung sejak UU RI tahun 2004 tentang TNI
diundangkan TMT 16 Oktober 2004 dan tidak berlaku bagi prajurit TNI yang
diberhentikan dengan hormat atas permohonan sendiri.
More information about the Marinir
mailing list