[Marinir] Polri, TNI, dan Intelijen Hendaknya Bersatu!

YapHongGie ouwehoer at centrin.net.id
Sat Sep 25 05:47:35 CEST 2004


http://www.suarapembaruan.com/last/index.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY
--------------------------------------------------------------------------
Last modified: 23/9/04


Polri, TNI, dan Intelijen Hendaknya Bersatu!
Oleh Tjipta Lesmana

IKA kita amati dan analisis secara saksama rentetan peristiwa bom di Tanah
Air sejak Malam Natal tahun 2000 hingga bom Kuningan tanggal 9 September
lalu, kiranya dapat disimpulkan, Kepolisian RI (Polri) tidak mampu menangani
teror bom di dalam negeri. Atau lebih tepat dikatakan Polri sesungguhnya
tidak berada dalam posisi untuk memerangi terorisme secara tuntas.

Polri berdasarkan TAP MPR No VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri
pada hakikatnya merupakan alat negara yang berperan dalam (1) memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, (2) menegakkan hukum, dan (3) memberikan
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 6 Ayat 1). Tiga tugas
pokok Polri itu ditegaskan kembali dalam Pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hanya saja pada butir C Pasal 13
tersebut ditambahkan kata "perlindungan", kemudian disambung dengan
"pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat".

Perhatikan kata-kata "memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat".
Padanan kata "memelihara" dalam bahasa Inggris adalah to maintain, menjaga
sesuatu yang sudah ada, agar tetap ada. Jadi, situasi keamanan itu sudah
ada, kemudian Polri mendapat tugas untuk menjaga dan memeliharanya agar
tetap aman, bahkan situasi aman tadi ditingkatkan terus. Pertanyaannya:
Bagaimana jika keamanan itu rusak, atau terancam ambruk sehingga rakyat
hidup dalam suasana ketakutan?


Tidak Mampu?

Apakah Polri mampu melaksanakan tugas "withhold the security"? Rasanya,
tidak. Setiap anggota polisi barangkali akan tersinggung, bahkan jengkel,
membaca pemikiran seperti itu. Namun, rentetan ledakan bom di negeri ini
selama 3 tahun terakhir dan ketidakmampuan Polri untuk mengungkap
kasus-kasus bom itu menunjukkan bahwa suasana aman di negeri kita sungguh
sudah rusak. Setiap saat bom bisa meledak lagi. Dan polisi sungguh tidak
bisa memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat luas.

Ironisnya lagi, pemerintah Australia sebelumnya sudah memberikan peringatan
kepada polisi kita tentang ancaman bom di sejumlah kedutaan asing di
Jakarta. Namun, Polri tampaknya meremehkan peringatan tadi. Kapolri Da'i
Bachtiar ketika itu mengatakan bahwa instansinya "belum menemukan adanya
informasi itu". Polri sejak awal memang sering meremehkan data intelijen.
Betapa sering Badan Ingtelijen Negara (BIN) memberikan masukan tentang
pelaku terorisme kepada Polri untuk secepatnya ditindaklanjuti.

Tapi, pimpinan Polri selalu menjawab: "Itu kan data intelijen. Dan polisi
tidak bisa bertindak hanya berdasarkan data intelijen". Dua tahun lalu
pimpinan BIN sudah memberitahukan Polri tentang indikasi kegiatan latihan
para teroris di Poso. Polri cuwek saja. Dalam kasus Al Farouk, BIN minta
Polri supaya segera melakukan penangkapan. Lagi-lagi Polri menanggapi
informasi tersebut dengan sikap dingin. Ketika Al Farouk akhirnya ditangkap
dan dideportasi ke luar negeri, polisi kebakaran jenggot.

Mengapa polisi tidak mampu memerangi terorisme? Untuk menjawab pertanyaan
ini, lebih dulu harus dipahami apa itu tindak teror (terrorist act). Menurut
satu definisi, "Terrorism is a premeditated, politically motivated violence
perpetrated against noncombatant targets by sub-national groups or
clandestine agents, usually intended to influence an audience." (Terorisme
adalah tindak kekerasan yang terencana rapi dan bermotivaskan politis,
ditujukan kepada target sipil dan dilancarkan oleh kelompok sempalan
nasional atau agen-agen klandestin dengan tujuan untuk mempengaruhi
khalayak). Dalam definisi lain dikatakan tujuan tindak teror adalah
menciptaklan state of terror (suasana teror/ketakutan) di dalam masyarakat.


Empat Unsur

Berdasarkan definisi di atas, ada empat unsur pokok tindak terorisme.

Pertama, tindak kekerasan itu terencana rapi, bukan bersifat impulsif atau
spontan.

Kedua, perbuatan itu berlatar belakang politis, bukan kriminal seperti
tindak kejahatan yang dilakukan para mafia yang bermotifkan uang. Politis
dalam arti bertujuan untuk menjungkirbalikkan sistem pemerintahan atau
sistem politik yang ada.

Ketiga, sasaran terorisme selalu masyarakat sipil, bukan instalasi militer
atau pasukan bersenjata.

Keempat, dilancarkan oleh kelompok-kelompok sempalan di dalam negeri yang
merasa tidak puas, bahkan marah terhadap kebijakan pemerintah.

Tugas pokok polisi, sesungguhnya, adalah menegakkan law and order, hukum dan
ketertiban. Jika yang dihadapi adalah kelompok bersenjata yang militan dan
terorganisasi rapi, apalagi terkait dengan jaringan internasional, dan
bermotifkan politis, khususnya untuk menggulingkan pemerintah, tugas itu
bukan lagi menjadi porsi polisi!

Di mana-mana tentara dan aparat intelijen dilibatkan secara aktif untuk
memerangi terorisme. Pasca tragedi 911 di New York, misalnya, pimpinan CIA
mendesak Kongres agar mereka diberikan kewenangan yang lebih besar untuk
melumpuhkan setiap ancaman terorisme. Kewenangan yang dimaksud, terutama,
berupa (1) kewenangan perencanaan, anggaran dan operasional; (2) kewenangan
menangani tindak terorisme di dalam negeri. Selama ini ada dikhotomi antara
tugas CIA dan FBI. Yang satu khusus aktivitas teroris di luar negeri, yang
lainnya di dalam negeri.

Masalah penanganan terorisme yang tidak kalah penting di Amerika ialah
menetapkan apakah kegiatan intelijen yang dilakukan FBI harus dipandang
sebagai mandat untuk menegakkan hukum atau terkait dengan keamanan nasional.

Jika tujuannya adalah untuk menegakkan hukum, upaya yang dilakukan lebih
difokuskan pada investigasi pro-justitia dengan tujuan untuk mempersiapkan
berkas yang kemudian diajukan ke pengadilan dalam rangka menyeret pelaku
teroris ke meja hijau.

Semua informasi yang diperoleh dalam proses law enforcement itu disimpan
untuk diajukan sebagai bukti di pengadilan. Sebaliknya, tujuan aparat
keamanan nasional ialah untuk melindungi rakyat dari setiap ancaman serangan
teror. Informasi yang dikumpulkan bersifat peringatan dini, atau untuk
menopang operasi menangkap teroris sebelum mereka melancarkan aksinya.

Paparan di atas disampaikan langsung oleh Direktur CIA waktu itu, John
Deutch. kepada para anggota National Commission on Terrorist Attacks Upon
the United States tanggal 14 Oktober 2003. Perbedaan fungsi ini membawa
konsekuensi perbedaan prosedur dan praktek kerja antara CIA dan FBI.
Keterampilan yang diperlukan dan metode yang dipergunakan untuk memberkas
kasus kriminal, tentu, tidak sama dengan keterampilan yang diperlukan untuk
mengumpulkan serta menganalisis informasi untuk kepentingan peringatan dini.

Perbedaan fungsi - antara menegakkan law enforcement dan keamanan nasional -
antara FBI dan CIA yang membawa konsekuensi perbedaan keterampilan dan
metode kerja kiranya sangat menarik untuk direnungkan oleh aparat keamanan
kita. Bukan rahasia lagi, antara Polri dan BIN sering terjadi "kortsleting",
bahkan gesekan dalam menjalankan tugas masing-masing.

Cara kerja polisi untuk menghimpun informasi, tentu, berbeda dengan cara
kerja orang-orang intelijen, sebab jenis informasi yang dihimpun oleh kedua
instansi pun berbeda. Yang satu untuk kepentingan early warning, yang
satunya lagi untuk pemberkasan di pengadilan. Polisi bekerja dengan
titik-tolak TKP (Tempat Kejadian Perstiwa). Kasarnya, polisi hanya bergerak
setelah bom meletus. Selama bom belum meletus, polisi tidak bisa bergerak,
apalagi menangkap orang.

Di lain pihak, intelijen bekerja dengan asumsi-asumsi yang dibangun menurut
hasil monitoring terus-menerus terhadap gerak-gerik orang atau kelompok yang
dicurigai hendak melakukan tindak kejahatan. Yang satu "search" (mencari
orang yang dicurigai pelaku kejahatan; dus kejahatannya sudah terjadi); yang
satunya LID- GAL-PAM, Penyelidikan, Penggalangan dan Pengamanan.

Dari sisi lain, intelijen juga berfungsi pokok to identity, to anticipate,
to detect, to forewarn (peringatan dini). Intelijen berpedoman pada prinsip
pre-emptive strike: sikat/hancurkan dulu sebelum sasaran beraksi.


Orde Baru

Di zaman Orde Baru, intelijen kita tergolong "canggih". Siapa saja, atau
kelompok mana pun yang mau melakukan kejahatan politik, dapat segera
dideteksi, kemudian diciduk/dilumpuhkan. Hanya saja, operasi inteljen yang
begitu canggih sering menimbulkan ekses negatif yang merugikan hak-hak sipil
warga negara. Namun dalam menghadapi ancaman serius terorisme yang dapat
merontokkan sendi-sendi kehidupan bernegara dan bermasyarakat di mana Polri
memang tidak sanggup menanganinya, apakah tidak sebaiknya kita manfaatkan
keterampilan aparat intelijen, khususnya BAIS dan BIN?

Maka, kita sarankan agar Polri menggalang kerja sama yang erat dengan BIN
dan BAIS. Polri tida boleh merasa "gengsinya" jika minta bantuan pada TNI
atau BIN. Itu berarti, harus ada kepercayaan di pihak Polri pada TNI dan
BIN. Di sisi lain, aparat intelijen juga harus all-out membantu Polri.
Masalahnya, aparat intelijen akan kehilangan semangat manakala setiap
laporan yang diberikannya dianggap sepele oleh Polri.

Untuk melawan terorisme, UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme juga harus segera disempurnakan. Yang paling pokok, aparat
intelijen harus diberikan kewenangan menangkap, setidak-tidaknya
menginterogasi, setiap orang yang dicurigai hendak melakukan tindak
kejahatan Negara (state crime).

Tanpa kewenangan itu, intelijen tidak lebih dari seekor macan ompong. Untuk
mencegah penyalahgunaan kewenangan seperti yang terjadi pada masa Orde Baru,
harus diberikan rambu-rambu hukum yang ketat, termasuk sanksi pidana
manakala aparat intelijen salah tangkap, atau memanfaatkan kewenangannya itu
untuk menindas demokrasi.

Penulis adalah Staf Pengajar FISIP Universitas Pelita Harapan




More information about the Marinir mailing list