[Marinir] [KCM] Imparsial Tolak Amanden UU Antiterorisme

Hong Gie ouwehoer at centrin.net.id
Wed Sep 22 19:05:22 CEST 2004


Bagaimana tidak tumpul intelijen kita kalau kewenangannya dipereteli dalam
menghadapi dunia terorisme.

(Kutipan): "BIN hanya boleh melakukan pengumpulan data dan menganalisanya
untuk selanjutnya diserahkan kepada presiden atau diserahkan kepada aparat
kepolisian selaku institusi yang berwenang menindak."
BIN bisa bersaing dengan Lembaga Survey kali ya ......

Wassalam, yhg.

---------------------------------------
http://www.kompas.co.id/utama/news/0409/22/162312.htm

Updated: Rabu, 22 September 2004, 16:23 WIB NASIONAL
Imparsial Tolak Amanden UU Antiterorisme
Laporan : Heru Margianto
Jakarta, KCM

Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Imparsial menentang gagasan pemerintah
yang ingin mengamendemen UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan
Terorisme dan rencana pembentukan satu gugus tugas khusus dalam
penanggulangan terorisme yang dipimpin oleh Badan Intelijen Negara (BIN).

Direktur Eksekutif Imparsial Rachlan Nashidik di Jakarta, Rabu (22/9),
mengatakan, munculnya kembali aksi terorisme belakangan ini bukan karena
tidak adanya aturan hukum yang kuat, tapi karena lemahnya kinerja aparat
intelijen negara.

"Satgasus dan amandemen UU Nomor Nomor 15 seyogianya tidak dilakukan.
Pemerintah selayaknya melakukan evaluasi terhadap kinerja BIN dan lebih
memperkuat institusi kepolisian selaku aparat hukum yang bertanggung jawab
menangani masalah terorisme," ungkapnya.

Menyusul terjadinya ledakan di depan Kedubes Australia pemerintah menugaskan
BIN mengordinasikan integrasi badan-badan intelijen yang ada di Indonesia.
BIN saat ini tengah merumuskan pengintegrasian seluruh badan intelijen agar
dapat digunakan mencegah terorisme.

Menurut Rachlan, dalam kondisi dan situasi selayaknya BIN tidak boleh dan
tidak bisa ikut campur dalam proses penegakan hukum apalagi memasuki wilayah
sistem yudisial. BIN hanya boleh melakukan pengumpulan data dan
menganalisanya untuk selanjutnya diserahkan kepada presiden atau diserahkan
kepada aparat kepolisian selaku institusi yang berwenang menindak.

"Memberi kewenangan yang lebih kepada BIN untuk boleh melakukan penangkapan
ada;ah cara untuk menutup-nutupi kegagalan pemerintah, khususnya BIN dalam
mendeteksi secara dini aksi-aksi terorisme," kata Rachlan.(Nik)

--------------------------------


http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2004/bulan/09/tgl/22/tim
e/16339/idnews/211973/idkanal/10

Rabu, 22/09/2004 16:03 WIB
Usulan BIN Diberi Wewenang Tangkap Orang Harus Ditolak
Reporter: Fedhly Averouss Bey

 detikcom - Jakarta, Imparsial menolak amandemen UU No 15/2003 tentang
Pemberantasan Terorisme yang mengatur kewenangan Badan Intelijen Negara
(BIN) untuk melakukan penangkapan tersangka terorisme.

Menurut Imparsial, penambahan wewenang itu hanyalah cara untuk
menutup-nutupi kegagalan pemerintah khususnya BIN dalam mendeteksi secara
dini aksi-aksi terorisme.

Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Imparsial Rachland Nashidik dalam jumpa
pers di kantornya di Jl.Diponegoro, Menteng, Jakpus, Rabu (22/9/2004). Turut
hadir adalah anggota Imparsial, Rusdi Marpaung dan Koordinator PBHI
Hendardi.

Beberapa waktu lalu Menkeh Yusril Ihza Mahendra mengusulkan amandeman UU
harus mengatur agar para anggota terorisme harus ditangkap dan membentuk
suatu gugus tugas khusus dalam penanggulangan terorisme yang dipimpin oleh
BIN dengan memberikan kewenangan lebih pada BIN dan mengizinkan intelijen
nonjudisial (BIN-TNI) untuk melakukan penangkapan.

Lebih lanjut Rachland menyatakan, ada kecenderungan berulang setiap ada
peledakan bom, BIN selalu minta kewenangan untu menangkap tersangka teroris
karena BIN merasa selama ini kelemahannya adalah tidak adanya kewenangan
tersebut.

"Justru memberikan kewenangan yang lebih kepada BIN untuk boleh melakukan
penangkapan, hanya cara BIN menutupi kegagalannya," kata Rachland.
Menurutnya, peristiwa bom Kedubes Australia lalu seharusnya menampar wajah
Kepala BIN Hendropriyono. "Hendro malah sibuk membela diri," tukas Rachland.

Imparsial juga mengharapkan, Presiden Mega di akhir jabatannya tidak
melakukan amandemen UU Antiteroris tersebut. "Tapi ke depannya, yang harus
dilakukan adalah merevolusi kinerja BIN dan harus ada definisi yang jelas
tentang terorisme sehingga seimbang antara perlindungan akan rasa aman di
satu sisi dan perlindungan terhadap kebebasan sipil di sisi lain,"
ungkapnya.

Lebih lanjut Rachland menyatakan, sebenarnya BIN tidak perlu meminta
kewenangan tersebut. "Jadi harus ditolak," tandasnya.

Dituturkannya juga, sesuai dengan Inpres No 5/2002, BIN sudah ditunjuk untuk
menjadi koordinator intelijen. "Tapi mengapa kini BIN minta untuk diikutkan
dalam kinerja polisi? Padahal seharusnya polisi berada di bawah koordinasi
BIN. Ini menunjukkan BIN betul-betul tidak mampu melakukan kerja intelijen.
Dan itu juga menunjukkan Hendropriyono tidak becus memimpin BIN," urai
Rachland.
(nrl)

Baca juga:

Ramah Tamah Kapolda Riau tentang Terorisme Berakhir Panas
Irak Terus Bergolak, Bom Bunuh Diri Tewaskan 6 Orang
Usulan BIN Diberi Wewenang Tangkap Orang Harus Ditolak
Pasca Pilpres, Bom Tetap Jadi Ancaman Keamanan No 1








More information about the Marinir mailing list