[Marinir] Amelia Yani Divonis Bebas - Justice is Served!
Yap Hong Gie
ouwehoer at centrin.net.id
Sat Aug 27 20:54:19 CEST 2005
Kami menjadi saksi bahwa Hukum dan Keadilan masih berjalan di Republik
kita ini!
Sabtu 27 Agustus 2005, perwakilan FSAB terdiri dari: Gusti Ayu Made
Sadrinimanik, Nenny Hartono, Sardjono Kartosuwiryo dan saya, menghadiri
Sidang Putusan (Vonis) dari Amelia A. Yani, di Pengadilan Negeri Sleman -
Jogja.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Joko Sedyono SH., menilai dan
menetapkan bahwa Pengurus Koperasi KTYU tidak melakukan tindak korupsi
yang merugikan negara sehingga mereka dilepaskan dari tuntuan hukum.
Dalam sidang putusan ini pula, Majelis Hakim juga menyatakan memulihkan nama
baik para terdakwa pada kedudukan dan harkat martabatnya serta membebankan
biaya perkara kepada negara.
Justice is Served!
Wassalam yhg.
---------------
http://www.kompas.com/utama/news/0508/28/000633.htm
Updated: Minggu, 28 Agustus 2005, 00:06 WIB
NASIONAL
Amelia Yani Divonis Bebas
Yogyakarta, Sabtu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),
Sabtu (27/8), membebaskan Amelia Yani dan dua terdakwa lain dari dakwaan
korupsi yang melibatkan Koperasi Tirtayani Utama (KTU). Amelia Yani adalah
putri almarhum pahlawan revolusi Jenderal Ahmad Yani.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Joko Sedyono SH, dengan anggota Lilik
Sudarsono dan FX Jiwo Santosa itu, Amelia Yani selaku direktur KTU serta
Glinding selaku sekretaris dan Ir Sayuti Rustam sebagai bendahara dibebaskan
dari tuntutan hukum karena tidak terbukti melakukan tindak korupsi.
Hakim menjelaskan ketiga terdakwa yang dalam sidang itu didampingi penasehat
hukum FX Suminto SH dan Ibnu Komarudin SH, beberapa tahun lalu telah
mendapatkan uang bantuan senilai Rp2 miliar dari Yayasan Dana Karya Abadi
(Dakab) untuk disalurkan kepada petani salak pondoh dan sutera alam di DIY.
Namun, dalam perkembangannya terjadi kemacetan pengembalian oleh para
petani. Namun, ketiga terdakwa tersebut melunasi pinjaman tersebut dengan
uang pribadi mereka. Karena itu, majelis hakim menilai ketiga terdakwa tidak
melakukan tindak korupsi yang merugikan negara sehingga mereka dilepaskan
dari tuntuan hukum. Dalam sidang itu, majelis hakim juga menyatakan
memulihkan nama baik para terdakwa pada kedudukan dan harkat martabatnya
serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Atas vonis itu, Jaksa Penuntut Umum SGP Sitompul SH dan Tri Ratnawati SH
yang telah menuntut ketiga terdakwa masing-masing hukuman 4 tahun penjara
menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang itu terungkap bahwa beberapa tahun lalu ketiga pengurus KTU
tersebut mengajukan permohonan kredit ke Yayasan Dakab dan mendapatkan
dana senilai Rp 2 miliar. Dalam proposal pinjaman itu disebutkan bahwa dana
tersebut akan disalurkan kepada petani salak pondoh dan sutera alam di DIY.
---------------------
http://www.mediaindo.co.id/
NUSANTARA
Sabtu, 27 Agustus 2005 23:20 WIB
Amelia Yani Bebas dari Dakwaan Korupsi
YOGYAKARTA--MIOL: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam sidang yang digelar, Sabtu, membebaskan
Amelia Yani dan dua terdakwa lain dari dakwaan korupsi yang melibatkan
Koperasi Tirtayani Utama (KTU).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Joko Sedyono SH, dengan anggota
Lilik Sudarsono dan FX Jiwo Santosa itu, Amelia Yani selaku direktur KTU
serta Glinding selaku sekretaris dan Ir Sayuti Rustam sebagai bendahara
dibebaskan dari tuntutan hukum karena tidak terbukti melakukan tindak
korupsi.
Hakim menjelaskan ketiga terdakwa yang dalam sidang itu
didampingi penasehat hukum FX Suminto SH dan Ibnu Komarudin SH, beberapa
tahun lalu telah mendapatkan uang bantuan senilai Rp2 miliar dari Yayasan
Dana Karya Abadi (Dakab) untuk disalurkan kepada petani salak pondoh dan
sutera alam di DIY.
Namun, dalam perkembangannya terjadi kemacetan pengembalian oleh
para petani. Namun, ketiga terdakwa tersebut melunasi pinjaman tersebut
dengan uang pribadi mereka.
Karena itu, majelis hakim menilai ketiga terdakwa tidak
melakukan
tindak korupsi yang merugikan negara sehingga mereka dilepaskan dari tuntuan
hukum.
Dalam sidang itu, majelis hakim juga menyatakan memulihkan nama
baik para terdakwa pada kedudukan dan harkat martabatnya serta membebankan
biaya perkara kepada negara.
Atas vonis itu, Jaksa SGP Sitompul SH dan Tri Ratnawati SH yang
telah menuntut ketiga terdakwa masing-masing hukuman 4 tahun penjara
menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang itu terungkap bahwa beberapa tahun lalu ketiga
pengurus KTU tersebut mengajukan permohonan kredit ke Yayasan Dakab dan
mendapatkan dana senilai Rp 2 miliar. Dalam proposal pinjaman itu disebutkan
bahwa dana tersebut akan disalurkan kepada petani salak pondoh dan sutera
alam di DIY. (Ant/OL-1)
--------------------------
http://jkt.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/08/tgl/27/time/173728/idnews/430404/idkanal/10
Sabtu, 27/08/2005 17:37 WIB
Amelia Yani Diputus Bebas
Nurvita Indarini - detikcom
Sleman - Amelia Yani, putri ketiga almarhum Jenderal (anumerta) Ahmad Yani,
Sabtu (27/8/2005) diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman atas
tuduhan korupsi dana Rp 2 miliar.
Dalam sidang yang digelar di PN Sleman pada pukul 12.00 WIB, majelis hakim
menyatakan Amelia Yani tidak bersalah dan dinyatakan bebas. Dengan keputusan
ini, maka hak-hak sipil dan nama baik Amelia dipulihkan kembali.
"Saat sidang akan dimulai, saya sudah menyelesaikan semua kewajiban saya,"
ungkap Amelia kepada detikcom melalui sambungan telepon.
Amelia Yani, anak ketiga dari delapan bersaudara putra-putri almarhum
Jenderal (anumerta) Ahmad Yani, diajukan ke pengadilan dengan tuduhan dugaan
korupsi Yayasan Dana Abadi Karya Bakti, Yayasan Dharmais, dan Yayasan
Supersemar senilai Rp 2 miliar.
Kucuran dana itu dalam proposalnya akan digunakan untuk membantu UKM di
Yogyakarta, tapi ternyata digunakan untuk wilayah lain seperti Wonosobo,
Sukabumi (Jawa Barat), Wonogiri dan Magelang.
Menurut majelis hakim, kasus yang menimpa Amelia Yani seharusnya tidak
dibawa ke masalah pidana, melainkan persoalan perdata karena berkaitan
dengan utang piutang.
Yayasan Dana Abadi Karya yang ketua umumnya adalah penguasa Orde Baru
Soeharto telah menyalurkan dana kepada anggotanya yang berjumlah 1.000
kepala keluarga. Namun hingga sekarang ada sekitar Rp 1,4 miliar yang masih
berada di tangan petani.
"Uang yang masih di tangan petani itu sulit sekali ditagih. Tapi saya akan
selalu menagih agar tidak muncul fitnah. Saya sudah mulai mengembalikan dana
itu sejak 16 Desember 2004," kata perempuan kelahiran Magelang 22 Desember
1948.
Dengan tegas, Amelia Yani mengatakan dirinya sama sekali tidak memakai uang
itu, karena memang benar-benar disalurkan kepada petani. "Agar dana yang
masih berada di petani kembali, setidaknya membutuhkan waktu sepuluh tahun,"
ujarnya.
Amelia juga mengaku lega dengan keputusan majelis hakim PN Sleman.
"Beban saya hilang. Saya sangat berterima kasih pada majelis hakim yang
telah memutuskan dengan nurani," tuturnya. (san)
More information about the Marinir
mailing list