[Marinir] [OOT] Sidang Pengadilan Amelia Yani; Ketua Koperasi Tirta Yani Utama (KTYU)

YapHongGie ouwehoer at centrin.net.id
Mon Feb 28 09:14:32 CET 2005


----- Original Message -----
From: Suminto Pujiraharjo, SH. <suminto at lycos.com>
To: "YapHongGie" <ouwehoer at centrin.net.id>
Sent: Sunday, February 27, 2005 9:57 AM
Subject: Sidang KTYU

Sidang Kamis minggu lalu, menghadirkan para petani salak pondoh dari Turi,
Sleman, bidikan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum sama dengan peternak kambing
etawa dari Kulon Progo, yakni masalah:

1. Surat Kuasa dari petani kepada KTYU, dalam hal ini Ketua KTYU Ibu Amelia
Yani dengan tujuan memohon kredit Taskin UKMK Kepada BPD DIY, dalam
persidangan para petani menyatakan tidak memberikan tanda tangan dalam surat
kuasa yang diperlihatkan di depan persidangan, JPU mengarahkan ke unsur
melawan hukum dan penyalah gunaan wewenang serta sarana yang dimiliki.

2. KTYU mengunakan Dana Taskin untuk perdagangan salak pondoh, yang
bertentangan dengan tujuan kredit TASKIN UKMK yang hanya untuk pemberdayaan
pertanian salak pondoh, serta dana TASKIN digunakan untuk membayar gaji
Koordinator Kelompok.

Kami, mematahkan dengan mengungkap dari keterangan saksi-saksi :

1. Struktur yang terdapat dalam KTYU terkait dengan para petani salak pondoh
sebagai anggauta, diatas Koordinator kelompok ada Manager Lapangan yang
dipegang Tukijo, peranannya besar sekali didalam hubungan petani dengan
KTYU.
Kami arahkan nanti bahwa pengurusan Surat Kuasa , telah diputuskan dalam
Rapat pengurus bahwa hal tersebut menjadi kewenangan dan tanggung jawab
penuh Manager Lapangan. Ini untuk menghapus kesalahan pengurus KTYU.

Surat kuasa yang disita di Pengadilan sangat berbeda dengan foto copi surat
kuasa yang kami punyai, Bu Amelia dan Sayuri tidak mengerti sampai saat ini
mengapa berbeda.

2. Proses penerimaan, dalam KTYU terdapat mekanisme yang telah ada, bahwa
untuk mendapatkan pinjaman harus mengajukan permohonan ke KTYU melalui
Manager Lapangan.

3. Para petani menerima pinjaman, dan mereka mengunakan sebagian untuk
kegiatan diluar salak pondoh tanpa memberitahu/ lapor ke KTYU.
Para petani hamppir 75% belum dapat melunasi pinjamannya, pinjaman masih ada
dipetani, disisi lain Koperasi harus membayar pokok dan bungan kepada BPD
DIY.

4. Para petani menyatakan permasalahan tidak membayar adalah tidak ada
itikad baik dari mereka bukan mereka tidak punya uang.

5 Para petani menyatakan, yang rugi dalam permasalah pinjaman yang diterima
petani adalah KTYU, yang untung petani.

6. Dengan pinjaman Taskin, jumlah salak pondoh mereka bertambah, penghasilan
bertambah.

Begitu hasil sidang Kamis, minggu depan rencana memeriksa para pengurus
KTYU.

Terimakasih atas perhatian dan bantuannya,
Salam,

Minto
--------


Sebagaimana telah saya sampaikan, kami menyatakan keberatan dan menolak
hasil penyidikan dalam BAP yang dilakukan pihak Kejaksaan terhadap para
peternak kambing etawa di Samigaluh Kulon Progo karena proses " pro justicia
" harus mendasarkan pada KUHAP, dalam pemerikasaan para peternak mereka
dipanggil sekali dan disuruh datang di balai Desa, diperiksa bersama-sama
dan disodori kuisionir.

Pasal dalam KUHAP YANG DILANGGAR ADALAH :

1. Pasal 113

  " Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang
patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan
pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya"

Fakta , para peternak tidak pernah dipanggil di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta
dan menyatakan keberatan atas panggilan tersebut.

2. Pasal 116 ( 2) KUHAP

" Saksi diperiksa secara sendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan
yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya "

Fakta , para peternak diperiksa secara beramai-ramai, dan disodori
pertanyaan yang sudah tertulis di kuisioner.

Pelanggaran yang dilakukan Pihak Kejaksaan dalam proses memeriksa petani
salak pondoh adalah pelanggaran pasal 113 KUHAP karena  para petani hanya
diberi surat panggilan sekali,disuruh langsung untuk hadir di balai Desa,
para petani tidak pernah menyampaikan alasan kalau keberatan diperikasa di
KEJATI Yogyakarta.

Demikian keterangan saya, maaf terburu-buru kalau ada salah ketik atau salah
pemilihan kata-kata mohon dimengerti.

Salam,

Minto


PS : Keterangan saks-saksi sedang saya simpulkan, kalau sudah jadi saya
kirim ke pak Yap nanti.

---------

PERSIDANGAN KTYU DI PN SLEMAN.


Persidangan untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Sleman
yang mendakwa Pengurus KTYU melakukan tindak Pidana Korupsi melanggar UU
No 3 Thn 1971 dan UU no 31 Tahun 1999 jo UU No 20 than 2000.

I. Persidangan hari Kamis tanggal  27 Januari 2005

Kita tidak tahu siapa-siapa yang diajukan oleh Sdr JPU sebagai saksi-saksi
dalam persidangan yang pertama, yang kita antisipasi adalah saksi dari DAKAB
dan Team Pokjanis.

Ternyata saksi yang diajukan adalah Ir . Kismo sebagai Ketua I Team Pokjanis
dan 5 peternak Kambing Etawa dari Samigaluh Menoreh.

Kesaksian IR. Kismo sangat baik sekali dan mendukung rancangan pledoi kita
dalam mementahkan Dakwaan dan arah requisitor JPU, yang pada intinya bahwa ;

1.   KTYU hanya mempunyai hubungan hukum dengan BPD sebagai salah satu
      pihak dalam MOU, beserta akibat hukum yang ada dalam hubungan  hukum
      tersebut.
2.   KTYU tidak mempunyai hubungan hukum dengan Team Pokjanis serta
      pihak-pihak dalam MOU, kecuali BPD
3.   Dana itu adalah milik Yayasan DAKAB, suatu Badan hukum swasta murni.
4.   Kalau ada yang dirugikan adalah Yayasan DAKAB, bukan negara.
5.   Bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah; team Pokjanis
      hanyalah Rekomendasi; bukan produk hukum formal Pemerintah yang
mengikat.
      Rekomendasi diberikan terhadap Proposal yang diajukan  oleh  KTYU.
6.   Team Pokjanis tidak mempunyai kewenangna memberikan sanksi terhadap
      adanya penyimpangan yang dilakukan KTYU dalam penyaluran Dana Taskin
      UKMK.
7.   Subyek penerima Dana Taskin UKMK dan batasan wilayah diatur dalam
      Perjanjian Kredit antara KTYU dengan BPD DIY beserta  sanksinya jika
terjadi
      penyimpangan; yakni pihak debitur KTYU harus melunasi hutang pokok dan
bunga

Setelah unsur unsur yang mendukung dakwaan Jaksa terpatahkan semuanya, Jaksa
mencoba mengarahkan untuk mendapatkan jawaban yang menuju ke unsur Merugikan
Perekonomian Negara karena unsur ini sangat abu-abu dan elastis; dengan
bertanya seandainya ada pihak yang harusnya menerima dana Kredit TASKIN
UKMK, ternyata faktanya mereka tidak menerima, apakah ini tidak merugikan
Perekonomian negara. Saya langsung interupsi bahwa pertanyaan itu
bertentangan dengan tujuan pembuktian yakni mencari kebenaran materiel dan
bukan kapasitas saksi biasa tetapi kapasitas saksi ahli.
Keberatan kami diterima Majelis Hakim .

Saksi  5 peternak Kambing etawa dari Samigaluh.

Keberatan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan :

Kami menyampaikan keberatan dan protes keras kepada Majelis Hakim karena
pada proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dilakukan
tidak sesuai aturan hukum formal yang ada di dalam KUHAP, para saksi
dimintai keterangan di rumah Bpk Kepala Dukuh, diperiksa secara bersama-sama
dan tanpa Surat panggilan yang sepatutnya dan diberitahu pada saat itu juga.
Majelis Hakim menerima keberatan kami.

Kesaksian :

Memberatkan : Para saksi menyatakan bahwa mereka ditunjuk sebagai
koordinator kelompok tanpa mengetahui siapa anggautanya. Para saksi
menandatangani Surat Kuasa kepada Ketua Ktyu; kemudian mereka tidak
mendapatkan apa yang seharusnya mereka terima .

Mematahkan dengan target bahwa Para Terdakwa tidak ada kesalahan dan mereka
tidak menerima adalah karena kesalahan adiminitrasi dan management :

Yang berhubungan langsung dengan mereka adalah manager lapangan KTYU yakni
Alm Tristanto; Manager lapangan sesuai keputusan Pengurus diberi wewenang
dan tanggung jawab penuh dalam pengurusan surat kuasa dari para anggauta.
Mereka melakukan penandatanganan di Samigaluh, tidak di di KTYU dan di depan
Para Terdakwa. Mereka belum mendapatkan karena ada proses pengajuan proposal
dari Koordinator Kelompok ke KTYU. Kalau tidak mengajukan , belum diberi
karena KTYU punya hak untuk mengelola. Merekan belum pernah ditagih secara
pribadi atau kelompok.

 II. Persidangan hari Kamis tanggal 3 February 2005.

 Kami sudah tahu sebelumnya mengenai beberapa saksi yang akan diajukan JPU
dari para Saksi. Yang diajukan adalah Ir. Syahbenol. Peternak kambing etawa
dari Samigaluh.

Kesaksian Ir. Syahbenol, kelihatan sudah diarahkan oleh JPU, terlihat dari
jawaban yang tidak lugas.

Keterangan yang meringankan :

1.     Persetujuan prinsip sudah ada lebih dulu sebelum Team Pokjanis
berdiri;
        penandatangan akad kredit pertamaantara BPD dengan KTYU tgl 13
        April 1999, sedangkan team pokjanis berdiri tgl 10 Juni 1999.
2.     Bunga 16 % yang menguntungkan BPD, Team Pokjanis ( Pemerintah ) dan
        DAKAB
3.     Faktanya terdapat kredit yang macet oleh peternak, tetapi Kewajiban
        KTYU untuk membayar bunga tetap berjalan, yang rugi adalah KTYU
karena
        harus menanggung beban sesuai kesepakatan yang ada dalam Akad
Perjanjian
        Kredit; yakni membayar bunga setiap bulan.
4.      Kalau terjadi penyimpangan dalam penyaluran dan tidak kembali; yang
         rugi adalah DAKAB.
5.      Persetujuan yang diberikan oleh Team Pokjanis bentuknya rekomendasi
6.      Tidak ada hubungan hukum yang mengikat antara KTYU dan Team
         Pokjanis
7.      Hubungan hukum yang ada dan mengikat adalah antara KTYU dengan BPD
         sebagai pihak dalam MOU, tidak ada hubunga hukum secara khusus
antara
         KTYU dengan pihak lain dalam MOU
8.      Sanksi terjadinya penyimpangan diatur dalam perjanjian Kredit, yang
         diketahui saksi dalam perjanjian kredit yang pertama akta 07 ; 13
April
         1999.


Yang memberatkan :

Saksi menjelaskan kalau para peternak tidak menerima pinjaman ; dalam bentuk
kambing maka yang dirugikan adalah peternak karena proogram Dana Takin UKMK
adalah untuk mereka. Jawaban ini mengarah unsur merugikan Perekonomian
Negara.
Ini sudah kami tutup, dengan jawaban sebagaimana telah saya tulis; kalau
peternak tidak mengembalikan pinjaman maka yang rugi adalah KTYU karena
harus membayar bunga, yang untung Team Pokjanis, BPD; DAKAB.

Kesaksian 5 Peternak dari Samigaluh :

Keberatan kami :

Kami menyatakan keberatan dan menyatkan bahwa BAP terhadap mereka adalah
Cacad Hukum karena tidak sesuai hukum formal yang termuat dalam KUHAP.
Alasan kami sama dengan yang telah kami sampaikan pada persidangan pertama.
Catatan hanya satu saksi : Murni yang bisa diarahkan oleh Jaksa dan dia
mempunyai kemampuan untuk itu, yang memberikan kesaksian berbeda mengenai
proses penyidikan juga secara materielnya.

Yang memberatkan :

Kelima menyatakan ditunjuk sebagai koordinator Kelompok tetapi tidak tahu
kelompoknya siapa saja; memberikan surat kuasa kepada Ketua KTYU unt7k
mengajukan pinjaman tetapi tidak pernah menerima pinjaman.

Kami mematahkan : dengan cara yang sama seperti sidang sebelumnya.


Demikinalah yang dapat kami sampaikan perkembangan persidangan KTYU
sampai saat ini.

Terimakasih atas segala bantuan dan perhatian serta doa yang diberikan.
Wasalam Minto












More information about the Marinir mailing list