[Marinir] [SP] Diusulkan Operasi Militer Tanggulangi Bencana Aceh
YapHongGie
ouwehoer at centrin.net.id
Wed Jan 5 19:54:49 CET 2005
http://www.suarapembaruan.com/News/2005/01/05/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY
Diusulkan Operasi Militer untuk Tanggulangi Bencana Aceh
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Effendy Choirie, mengusulkan agar
militer dikerahkan secara besar-besaran dalam penanggulangan bencana gempa
dan gelombang tsunami di Naggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara
(Sumut).
Menurut dia, dalam keterangannya kepada pers di Jakarta, Selasa (4/1).
pengerahan tenaga militer tersebut bisa dilakukan melalui operasi selain
perang yang memang dimungkinkan Undang-Undang (UU) No 34/2004 tentang TNI.
Hari itu, bertempat di ruang rapat Komisi I, berlangsung rapat konsultasi
tertutup antara anggota komisi tersebut dan Direktur Jenderal Perencanaan
Sistem Pertahanan (Rensishan) Departemen Pertahanan, Dr Mas Widjaya.
Lebih lanjut kata Choirie, yang ditemui di sela-sela rapat, operasi militer
selain perang juga untuk kepentingan penanggulangan bencana alam diatur
dalam Bab IV Pasal 7 ayat (2) UU No 34/2004 tentang TNI.
Operasi militer untuk penanggulangan bencana dalam konteks NAD dan Sumatera
Utara, menurut anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) tersebut, akan sangat
tepat dan efektif. Karena itu, Effendy menyatakan keheranannya mengapa
pemerintah tidak mengusulkan wacana itu ke DPR.
Dikatakan, implikasi dari operasi militer untuk penanggulangan bencana ini
akan jelas sistem komando dan koordinasinya. Masalah pertanggungjawaban dana
bantuan termasuk distribusi juga mudah karena Presiden tinggal meminta
tanggung jawab dari panglima operasi atau apa pun nama penanggung jawabnya
operasi itu.
Mengenai format dari operasi militer dalam rangka penanggulangan bencana
tersebut menurut Effendy, dapat dibicarakan antara pemerintah dengan DPR.
Yang penting semangat dari operasi militer itu bukan untuk perang, tetapi
justru untuk membantu mempercepat penanggulangan bencana.
Tujuan operasi militer itu sendiri memang untuk penanggulangan bencana,
memulihkan roda pemerintahan sipil yang lumpuh, melakukan evakuasi
pengungsi, menguburkan korban yang meninggal dan mencari korban yang masih
banyak dinyatakan hilang. Sedangkan, Menko Kesra dan Mensos atau menteri
terkait lainnya, kata Effendy, lebih baik melakukan tugas-tugas pemerintah
dan urusan yang kini jadi tersita dan terabaikan.
Meski kebijakan ini terlambat, namun menurut dia operasi militer untuk
penanggulangan bencana tersebut tetap menjadi alternatif dalam pemulihan
NAD. Berkaitan dengan itu, Effendy berharap pimpinan DPR segera menyampaikan
usulan tersebut kepada pemerintah dalam rapat konsultasi.
Belum ke Pimpinan
Sedangkan Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar dari FKB secara terpisah seusai
rapat pimpinan di Gedung DPR, Selasa petang, menyatakan belum menerima
usulan dari Komisi I tentang operasi militer selain perang di Aceh tersebut.
"Pimpinan belum membicarakan masalah tersebut, karena dalam rapim tadi hanya
membahas soal pembentukan tim pengawas DPR soal dana bantuan Aceh," ujar
Muhaimin yang akan memimpin tim pengawas tersebut.
Sementara itu, Dirjen Rensishan, Mas Widjaya di sela-sela rapat konsultasi
dengan Komisi I DPR mengatakan, operasi militer untuk penanggulangan bencana
alam itu diwadahi dalam UU No 34/2004. Meskipun PP belum dikeluarkan
pemerintah, lanjutnya, tetapi dengan kondisi bencana di Aceh bisa saja
dipikirkan.
Dengan operasi militer untuk penanggulangan bencana di NAD dan Sumut, kata
Mas Widjaya, koordinasinya bisa gampang. Koordinasi yang dilakukan Menko
Kesra saat ini, katanya, sebenarnya sudah bagus, tapi yang paling mungkin
melakukan operasi dengan satu komando adalah TNI, apalagi tim relawan dari
sipil saat ini masih sulit melakukan semuanya.
Berkaitan dengan TNI, menurut Mas Widjaya, perlu diberikan kewenangan untuk
melakukan aktivitas selain perang khususnya dalam rangka penanggulangan
bencana. DPR, lanjutnya, akan tetap mengawasi penyaluran dana bantuan ke
korban, dan TNI sendiri akan transparan.
Masih Darurat Sipil
Sebaliknya, anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDI-P), Sidarto
Danusubroto, secara terpisah mengatakan, keterlibatan militer dalam
penanggulangan bencana di Aceh memang menjadi bagian dari tugas militer
sesuai UU No 34/2004. Namun, tidak berarti harus ada operasi militer dengan
seorang panglima operasi dalam penanggulangan bencana Aceh tersebut.
Diakui, secara universal keterlibatan militer dalam penanggulangan bencana
memang berlaku seperti tentara Amerika dan Jepang yang sudah terlatih untuk
tujuan itu. Hanya saja, keterlibatan militer upaya kemanusiaan tidak harus
diatur dalam operasi militer kemudian semuanya harus diambil alih oleh
militer.
Dalam konteks Aceh misalnya, menurut Sidarto, sudah tepat koordinasi
dilakukan Menko Kesra yang diperintahkan oleh Presiden karena pemerintahan
sipil di sana lumpuh. Apalagi kata mantan Kapolda Jawa Barat tersebut,
status Aceh belum berubah masih darurat sipil yang komandonya dipegang oleh
sipil. (M-15)
Last modified: 5/1/05
More information about the Marinir
mailing list