[Marinir] Fw: Pelanggar HAM, apa perlu dimaafkan

Yap Hong Gie ouwehoer at centrin.net.id
Sun Jun 5 20:43:24 CEST 2005


----- Original Message ----- 
From: "Yap Hong Gie" <ouwehoer at centrin.net.id>
To: "Post Tionghoa-Net" <tionghoa-net at yahoogroups.com>; "Post Apakabar"
<apakabar at yahoogroups.com>
Sent: Monday, June 06, 2005 1:37 AM
Subject: Pelanggar HAM, apa perlu dimaafkan

Di era "democrazy" yang serba boleh ini, sepertinya orang berlomba saling
menunjukan kebolehan dan kegagahannya dalam menista bahkan menuntut
pejabat dan tokoh masa lalu, khususnya para mantan perwira TNI.

Orang-orang yang mengaku dirinya pro-demokrasi ini, mengabaikan segala
nilai moral, etika dan aturan, menihilkan privacy orang, mengabaikan azas
praduga tak bersalah dan ketentuan hukum lainnya.

Salah satu aturan dalam menjalankan azas praduga tak bersalah adalah, bahwa
identitas atau nama seorang tersangka tidak boleh dibuka dihadapan publik,
bahkan dalam persidangan di LN seorang terdakwa tidak boleh diambil
gambarnya, sehingga umumnya media menampilkan sketsa persidangan.

Berbeda halnya disini, apalagi kalau sudah mengatas-namakan HAM, yang
memposisikan dirinya diatas hukum, dimana orang yang baru dicurigai, diduga,
atau diindikasikan, maka nama, profil, latar belakang dibeberkan dan
kehidupan keluarganya sudah dibongkar dan diisukan segala macam, serta
sudah diadili dan divonis oleh publik dan media pers.

Seperti yang diperankan Bung Sohib, selaku pakar sejarah dan pendekar
HAM, kita melihat bagaimana beliau sudah mengambil alih fungsi-fungsi dari
Penyidik (Polisi), Penuntut Umum (Jaksa) dan sekaligus pemberi vonis
(Hakim).

Jika pemahaman hukum dan keadilan para intelektual sudah demikian hebat,
tidak lah heran perilaku kalangan masyarakat bawah, dimana orang yang baru
dituduh maling saja, jarang diberi kesempatan untuk dibawa kekantor Polisi
apalagi diadili, karena sudah keburu sekarat dihakimi penduduk atau hangus
dibakar massa.


Wassalam, yhg.
---------------


From: "sohib003" <sohib003 at ...>
Date: Sat Jun 4, 2005  1:58 am
Subject: pelanggar ham, apa perlu dimaafkan.

banyak suara utk memberi maaf bagi pelanggar ham.
beberapa pelanggar ham bukan saja telah diberi maaf oleh beberapa
presiden tetapi juga diberi jabatan penting.
sebagai contoh hendro priyono.
hendro yg terlibat pembataian di talang sari, lampung (1989) dgn
jumlah korban yg tewas lebih dr 150 orang yg terdiri anak2 dan
perempuan.
siapa hendro ini ?
sewaktu menjabat pangdam jaya memberi izin kongres kepada pdip yg
menjadikan megawati sebagai ketua umum. akibatnya dia ditendang
suharto.
sewaktu megawati jadi presiden hendro atas jasanya di angkat sbg
kepala bin.
apa saja prestasi hendro ini di bin yg juga pengusaha milyarder,
distributor mobil kia.
hendro pernah mencounter pendapat kwik bahwa hasil analisa bin
masyarakat tidak terpengaruh oleh blbi yg dikemplang oleh
konglomerat. sejak kapan bin ngurusi soal ekonomi ?
malah ketika di tanya soal kerusuhan poso, katanya data intelijen
sebelumnya sudah diberikan kpd aparat.
ketika ditanya data apa saja, wah itu rahasia intelijen katanya.
prestasi lainnya yaitu memerintahkan anak buahnya utk mencetak uang
palsu 100 rb di kantor bin. alasannya utk riset. pelaksananya di
rekrut narapidana, risetnya sampai setahun, uang 100 rb yg kedapatan
sekitar 2000 an. yg nggak disita entah sudah berapa ribu lbr.
pemalsuan uang ini pernah juga dulu dilaksanakan oleh mantan kasad yg
menurut anak buahnya utk biaya operasi di timtim.
hasil karya hendro lainnya yaitu terlibat kasus munir bersama anak
buahnya muchdi mantan danjen kopasus yg juga terlibat dlm kasus orang
hilang dan penculikan. boro2 kerjanya mau nangkap dr azhari atau
nurdin top yg merupakan public enemy malahan kerjanya membunuhi
aktivis ham.

menjadi pertanyaan apakah layak para pelanggar ham ini diberi maaf ?
apakah mereka ini telah bertobat dan dan tidak mengulangi lagi
perbuatannya ?
masih banyak pelanggar ham yg sekarang diberi jabatan spt. syafrie
syamsudin, adam damiri, timbul silaen, tono suratman,



More information about the Marinir mailing list