[Marinir] [MIOL] Wiranto Bantah Telah Ungkap Fakta Penculikan ke Komnas HAM

Yap Hong Gie ouwehoer at centrin.net.id
Thu Jun 16 19:19:28 CEST 2005


Soal plintir-memlintir, lempar-melempar isu, mis- dan dis-informasi, itu
sudah merupakan varian dan gaya permainan dalam dunia politik kita.

Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh ketua tim Ikatan Orang Hilang 
Indonsia (Ikohi) Mugianto dalam konferensi persnya bahwa, Wiranto mengakui 
bahwa 14 korban penghilangan paksa pada 1997-1998 yang sampai saat ini tidak 
diketahui nasibnya semuanya sudah meninggal.

Asumsi benar, bahwa 14 orang hilang itu dibunuh oleh aparat militer, masak
iya Wiranto segitu bodohnya untuk mengakuinya kepada Komnas HAM???




http://www.mediaindo.co.id/

POLITIK
Kamis, 16 Juni 2005 17:57 WIB
Wiranto Bantah Telah Ungkap Fakta Penculikan ke Komnas HAM

Penulis: Ratna Nuraini

JAKARTA--MIOL: Mantan Menhankam/Pangab Jenderal (Purn) Wiranto mengaku
tidak pernah memberi keterangan terkait fakta kejadian penghilangan paksa
orang
pada 1997/1998 kepada Komnas HAM.

Penjelasan itu disampaikan Wiranto, Kamis (16/6), usai menghadiri acara
bertajuk "Restrukturisasi Budaya Jawa" di gedung Erasmus Huis, Jakarta.
Menurut dia, pertemuannya dengan Ketua Tim Pemantau Kasus Orang Hilang
Ruswiati Suryasaputra bukan untuk memberikan penjelasan.

"Tidak ada fakta-fakta yang dibicarakan. Jadi bagaimana mungkin (saya
memberikan keterangan)? Pertemuan itu bukan dalam konteks memberikan
keterangan. Kalau ada orang yang mengatakan tahu Wiranto memberikan ini
(pengakuan), itu kan fitnah dan sudah merupakan kegiatan yang melanggar
HAM," katanya.
Menurut Wiranto, pertemuan dengan pimpinan dan anggota tim Komnas HAM
dilakukan karena dirinya memahami dan menghormati Komnas HAM. Dan juga,
figur-figur yang duduk di Komnas HAM.

"Saya juga memahami dan menghormati keinginan mereka untuk mendapatkan
penjelasan. Tapi sebaliknya, saya juga menghormati prinsip hukum yang dianut
Mabes TNI," katanya.
Dalam pertemuan dengan Komnas HAM, Wiranto menjelaskan, dirinya hanya
sekadar menjelaskan posisi hukumnya, agar bisa mendudukkan posisi hukum
secara proporsional.

"Jadi dalam pertemuan itu tidak ada notulen, berita acara, ataupun bukan
dalam konteks mencari dan memberikan keterangan," katanya.
Terkait dengan kedua undang-undang, yakni UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM
dan UU 39/99 tentang HAM, Wiranto menjelaskan, antara Mabes TNI dengan
Komnas HAM belum ada titik temu. Karena,masih ada perbedaan penafsiran,
terutama pasal 43 UU 26/2000.

"Oleh karena saya saat ini masih dalam pembinaan Mabes TNI, tentu kita
menghormati apa yang telah ditetapkan Mabes TNI, terkait pemanggilan itu.
Karena belum ada titik temu, belum bisa diizinkan hadir," katanya.
(Nur/OL-02)

---------------------

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0506/16/sh10.html

Wiranto Membantah
Jakarta, Sinar Harapan

Mantan Menhankam/Pangab Jenderal (Purn) Wiranto membantah berita yang
mengatakan dirinya telah mengungkapkan bahwa 14 aktivis yang hilang sudah
meninggal. Ia menganggap berita tersebut sebagai fitnah dan melanggar hak
asasi dirinya.

"Bagaimana mungkin kalau kita bertemu tidak dalam konteks memberi keterangan
terus ada orang lain yang mengatakan bahwa Pak Wiranto sudah mengakui
memberikan keterangan ini dan itu? Ini kan sudah fitnah, sudah merupakan
kegiatan yang melanggar hak asasi saya," kata Wiranto kepada wartawan di
Jakarta, Kamis (16/6).

Seperti diketahui, Selasa (14/6) Ikatan Keluarga Orang Hilang (Ikohi)
mengatakan bahwa dalam pertemuan Wiranto dengan Komnas HAM, Wiranto mengakui
bahwa 14 aktivis yang hilang sejak tujuh tahun lalu nasibnya tidak jelas
ternyata telah meninggal.Terhadap berita tersebut Wiranto menganggap sebagai
sebuah fitnah.
Dijelaskan, dalam pertemuan dengan Komnas HAM hanya membicarakan masalah
yang berkaitan dengan prinsip-prinsip yang dianut oleh Mabes TNI terhadap
pasal-pasal dalam undang-undang yang membicarakan masalah HAM tersebut
dinilai penting karena membicarakan masalah retroaktif.

Menurutnya, masalah retroaktif harus dibicarakan hati-hati karena kalau
tidak, akan sangat mudah mengaburkan persoalan-persoalan hukum lainnya.
Namun terhadap fitnah yang dilakukan oleh Ikohi, Wiranto menyatakan tidak
akan melakukan gugatan hukum. Sebaliknya, meminta pihak Ikohi melakukan
instrospeksi.

Sebelumnya tim penyelidik Komnas HAM sudah bertemu dengan Komisi III DPR
untuk meminta persetejuan DPR memanggil anggota TNI yang diduga terlibat
dalam pelanggaran HAM terkait dengan penghilangan orang secara paksa. Atas
permintaan tersebut Komisi III DPR sudah menyetujui dan menyurati Panglima
TNI Jenderal Endriartono Sutarto untuk memberi keleluasaan bagi Komnas HAM
memeriksa anggota TNI. Namun Panglima TNI beberapa waktu lalu menegaskan
izin tersebut akan dikeluarkan jika sudah ada sebuah keputusan politik dari
DPR. Komnas HAM sendiri sudah melakukan dua kali pemanggilan terhadap mantan
perwira TNI tersebut tetapi hingga saat ini belum memenuhi panggilan.

Mengenai adanya perbedaan penafsiran antara undang-undang menyangkut hak
asasi manusia dan undang-undang menyangkut pengadilan HAM menyebabkan
sejumlah anggota TNI yang diduga melakukan pelanggaran HAM berat pada
kerusuhan Mei 1998 tidak bisa memenuhi panggilan Komnas HAM, lanjut Wiranto.
(ino)
Copyright © Sinar Harapan 2002 



More information about the Marinir mailing list