[Marinir] [detiknews] Dephan Hapus Peran Rekanan

Yap Hong Gie ouwehoer at centrin.net.id
Fri Jun 24 21:12:03 CEST 2005


http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/06/tgl/25/time/1423/idnews/388874/idkanal/10

Dephan Hapus Peran Rekanan
M. Rizal Maslan - detikcom

Jakarta - Keterlibatan rekanan dalam pengadaan barang dirasakan rentan
penyimpangan. Untuk itu Departemen Pertahanan (Dephan) akan menghapus peran
rekanan.

Hal ini dilakukan untuk menutup kebocoran atau penyimpangan anggaran bagi
pengadaan barang di lingkungan Dephan.

Penghapusan peran perusahaan rekanan atau yang dikenal broker itu dituangkan
dalam Keputusan Menteri Pertahanan nomor Kep/01/M/I/2005 tanggal 31 Januari
2005 lalu.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Rencana Sistem Pertahanan Dephan
Marsekal Pertama Basukihardjo kepada wartawan di Dephan, Jl Medan Merdeka
Barat, Jakarta, Jumat (24/6/2005).

Dalam Kepmenhan itu disebutkan, proses pengadaan barang dan jasa bisa
langsung kepada produsennya di luar negeri. Kalau pun menggunakan perusahaan
agensi di dalam negeri, perlu didaftarkan dalam proses tender melalui
verifikasi yang ketat.

"Kalau dia lisensi, kita akan lihat apakah bukti-bukti yang dimiliki
betul-betul dapat persetujuan dan diakui oleh negara produsen di luar
negeri. Jadi tidak sembarangan," jelas Basuki.

Kepmenhan itu juga menyebutkan, Dephan bisa mendatangi langsung produsen di
luar negeri. Sedangkan pihak broker, Dephan masih memberikan kesempatan
dalam bidang perawatan dan perlengkapan TNI. Namun tetap mengacu kepada
rekomendasi Dephan dan institusi yang bersangkutan.

Menurut Kepala Biro Sub Bidang Pengadaan Barang Luar Negeri Dirjen Sarana
Pertahanan Kolonel Mukhtar Lubis, Kepmenhan itu berbeda dengan aturan
pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Surat Keputusan Menhankam/Pangab
nomor Skep/1254/M/XI/1998.

Dalam Skep Menhankam/Pangab itu diatur, pengadaan barang di lingkungan
Dephan dan TNI boleh melibatkan rekanan masing-masing institusi, serta
kebutuhan atas barang diajukan oleh masing-masing angkatan.

"Namun dalam keputusan yang baru, hal tersebut tidak dibolehkan lagi. Tapi
pembelian bisa menggunakan fasilitas kredit ekspor," jelas Mukhtar.

Anggaran Dephan dan TNI untuk tahun anggaran 2005, imbuh Basuki, mencapai Rp
21,9 triliun. Rinciannya, untuk Dephan Rp 5,110 triliun, Mabes TNI senilai
Rp 2,166 triliun, Angkatan Darat Rp 9,083 triliun, Angkatan Laut Rp 3,235
triliun dan Angkatan Udara Rp 2,382 triliun.

Alokasi dana anggaran terlihat lebih banyak ke Angkatan Darat. Alasannya,
anggaran belanja pegawai atau personel yang menjadi titik berat Angkatan
Darat. (sss)



More information about the Marinir mailing list