[Marinir] intel juga manusia;bisa direformasi

nenny hartono nenhar at yahoo.com
Sat Nov 19 06:09:11 CET 2005


Sudah berapa kali peristiwa teror terjadi di Bumi
Nusantara ini. Berbagai ledakan bom,ancaman2 publik
dsb. Dan berbagai peristiwa teror ini terjadi begitu
saja tanpa dapat diantisipasi dgn efektif oleh
komunitas intelijen negara kita.Padahal kita memiliki
banyak badan intelijen;tidak hanya BIN dan BKAN, tapi
juga unsur intelijen yg melekat dlm satuan2 tempur
TNI.

Namun disinilah letak peliknya permasalahan intelijen
negara.Banyaknya lembaga negara dengan fungsi
intelijen, tidak diimbangi dengan adanya koordinasi yg
efektif serta pengawasan yg dapat dipertanggung
jawabkan secara publik kepada masyarakat. Keadaan ini
telah demikian melembaga didlm lembaga2 intelijen
hingga dapat dikatakan telah menjadi budaya. Dapatkah
keadaan intelijen negara Indonesia direformasi ????

Kelompok Kerja Indonesia untuk Reformasi Intelijen
Negara (Aleksius Jemadu, Andi Wijayanto, Cornelis Lay,
Edy Prasetyono, Fajrul Falaakh, Hariyadi Wirawan,
Ikrar Nusa Bakti, Kusnanto Anggoro, Makmur Keliat dan
Rudy Satriyomukantarjo)menyusun naskah RUU ttg
intelijen Negara.

Kelompok Kerja ini juga memperkenalkan konsep Cakra
Byuha Intelijen Negara sbg sebuah struktur koordinasi
dinas intelijen negara, beserta dengan sebuah badan
lembaga koordinasi intelijen Negara (LKIN) sebagai
pusatnya.
Dlm RUU ini, komunitas intelijen nasional adalah
kumpulan dari seluruh dinas intelijen negara yg
bekerja dlm suatu sistem jaringan kerja dan struktur
koordinasi melingkar Cakra Byuha yg terkait dgn
masalah keamanan nasional yg menempatkan LKIN di titik
pusat lingkaran dan berfungsi sbg koordinator
kerjasama lintas lembaga.

Karena hakekat fungsi dinas intelijen yang sangat
rentan terhadap penyalahgunaan u.kepentingan kekuasaan
dan pelanggaran HAM, maka perlu dibentuk pengawasan yg
efektif dan menyeluruh terhadap fungsi intelijen yg
dikenal dgn sebutan pengawasan berlapis atau multi
layered oversight.

Lapisan pertama dilakukan melalui mekanisme pengawasan
melekat di dalam dinas intelijen itu sendiri sbg suatu
unit birokrasi pemerintahan. Dilapisan kedua perlu
disadari bahwa dinas intelijen berada dibawah kendali
eksekutif sbg bagian dari fungsi pemerintahan dlm
rangka memberikan rasa aman dan menjamin warga negara
dari segala macam bentuk ancaman. Lapisan ketiga
pengawasan thdp lembaga intelijen didasari prinsip
bahwa pelaksanaan fungsi intelijen hrs merupakan
penjabaran dari mandat yg diberikan UU dan diawasi
pelaksanaannya berdasarkan UU tersebut. Pengawasan di
lapisan keempat dilakukan oleh masyarakat melalui
lembaga2 sampiran negara serta organisasi2 masyarakat
sipil.

***Dari acara Peluncuran buku dan diskusi publik
Reformasi Intelijen Negara yg diselenggarakan di Hotel
Sari Pan Pacific Hari Kamis,16 Nov 2005.
Diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Indonesia untuk
Reformasi Intelijen Negara dan PACIVIS ***





	
		
__________________________________ 
Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005 
http://mail.yahoo.com


More information about the Marinir mailing list