[Marinir] [detiknews] Kasus HAM Tanjung Priok; MA Putus Bebas Sriyanto

Yap Hong Gie ouwehoer at centrin.net.id
Thu Sep 29 20:10:52 CEST 2005


http://jkt.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/09/tgl/29/time/21109/idnews/451774/idkanal/10

Kamis, 29/09/2005 21:10 WIB

Kasus HAM Tanjung Priok
MA Putus Bebas Sriyanto
Anton Aliabbas - detikcom

 Jakarta - Pangdam Siliwangi Mayjen Sriyanto kini kian lega. Sebab, Mahkamah
Agung menilai Sriyanto tidak bersalah dalam kasus pelanggaran HAM Tanjung
Priok.

"Kami mendapat informasinya memang bebas. Tapi secara resminya belum," kata
pengacara Sriyanto, Yan Juanda Saputra, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis
(29/9/2005) malam.

Jika benar, tambah Yan, pihaknya menyambut baik keluarnya keputusan
tersebut. "Ini membuktikan memang klien kami tidak melakukan pelanggaran
HAM. Justru yang melakukan adalah warga yang bertindak anarkis," tambahnya.

Sebelumnya, Mantan Danjen Kopassus ini Sriyanto didakwa merencanakan,
melakukan pembunuhan, percobaan pembunuhan dan penganiyaan pada 12 September
1984 di Tanjung Priok. Tindakan itu menyebabkan 32 orang tewas dan 55 orang
mengalami luka-luka. Saat itu, Sriyanto menjabat Kasiop Kodim 0502 Jakarta
Utara.

Atas tindakan tersebut, Sriyanto didakwa telah melakukan serangan yang
meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil. Dan melanggar pasal 7 huruf B
jis pasal 9 a jis pasal 37 UU nomor 26 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP.

Pengadilan HAM Ad Hoc kasus Tanjung Priok kemudian memutus bebas Sriyanto
dalam perkara ini. Kini, majelis hakim kasasi yang dipimpin Iskandar Kamil
diinformasikan mengamini vonis pengadilan tingkat pertama itu. (ton)



More information about the Marinir mailing list