[Marinir] [SP] Kasus Timtim Tak Akan Dibawa ke Internasional

Yap Hong Gie ouwehoer at centrin.net.id
Sun Apr 23 13:00:56 CEST 2006


http://www.suarapembaruan.com/last/index.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY
Last modified: 20/4/06
Kasus Timtim Tak Akan Dibawa ke Internasional

[JAKARTA] Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste berketetapan tidak
akan mengajukan masalah pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur
(Timtim) pasca-Jajak Pendapat 1999 ke Mahkamah Internasional.

"Kendati mendapat penentangan dari berbagai kalangan di dalam dan luar
negeri, Pemerintah Timor Leste konsisten pada sikapnya untuk tidak membawa
masalah ini ke Mahkamah Internasional," ujar Menteri Luar Negeri Timor Leste
Dr Jose Ramos Horta dalam percakapan khusus dengan Pembaruan di Jakarta,
Rabu (19/4).

Menurut Horta, pihaknya menganggap masalah tersebut sudah ditangani oleh
pengadilan di Indonesia dan Pemerintah Timor Leste menghargai setiap putusan
yang dijatuhkan. "Hal terpenting dari keadilan adalah setiap pihak perlu
bercermin dan bertanya, apakah mempunyai komitmen atas keadilan tersebut,"
katanya.

Ia menegaskan, Pemerintah Timor Leste lebih melihat pada prospek hubungan
baik ke depan dengan Indonesia. Karena itu, berbagai kasus dan ganjalan di
masa lalu diupayakan diselesaikan dengan cara-cara yang bersahabat agar
tidak mengganggu hubungan baik yang telah terjalin sejak era kepemimpinan
Presiden Abdurrahman Wahid.


Pemberian Amnesti

Pada bagian lain, Ramos Horta mengungkapkan rencana pihaknya untuk
memberikan amnesti kepada semua warganya yang diduga menjadi pelaku
kerusuhan pasca-Jajak Pendapat 1999 di Timor Timur. "Kami sedang mengkaji
untuk memberlakukan Undang-Undang (UU) Amnesti, yang bisa memberikan
pengampunan kepada orang yang terlibat pada semua peristiwa kerusuhan di
Timor Timur, tidak saja pada 1999 tapi sejak tahun 1974," tegas penerima
hadiah Nobel Perdamaian ini.

Menurut Horta, pemberian amnesti didasarkan pada keyakinan akan kompleksitas
masalah pada saat itu, sehingga pihaknya melihat bahwa tanggung jawab
masalah tersebut tidak bisa ditimpakan kepada orang per orang. Berdasarkan
UU tersebut, nantinya orang-orang yang dulunya mungkin pernah melakukan
kesalahan dengan terlibat aktif dalam kerusuhan di Timtim cukup hanya
menyampaikan permohonan maaf kepada para korban secara terbuka atas tindakan
yang mereka lakukan di masa lalu.

"Pemerintahan kami dan tentunya Presiden Xanana Gusmao, bermaksud memberikan
amnesti kepada semua warga Timor Leste yang dituding terlibat dalam
kekerasan pasca-Jajak Pendapat 1999. Sekalipun keputusan ini banyak dikritik
dan ditentang, termasuk oleh ibu saya sendiri," katanya.
Rekonsiliasi

Indonesia dan Timor Leste telah membentuk Komisi Kebenaran dan Persahabatan
(The Commission of Truth and Friendship/KKP). Komisi itu sempat mendapat
kritik dari berbagai kalangan karena dianggap tidak memiliki kekuatan untuk
penyelidikan secara hukum. Sebaliknya, Indonesia pun sudah menyelenggarakan
Pengadilan Ad Hoc HAM yang membebaskan para tersangka pelaku kerusuhan itu.
KKP bertugas menyelidiki kembali apa yang sebenarnya terjadi pada 1999.
Sejumlah perwakilan dari kedua negara telah dipilih dan dilantik oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Xanana Gusmao. Dengan
keberadaan KKP, PBB dan dunia internasional tidak lagi berhak untuk ikut
campur dalam masalah RI-Timor Leste.

Pada akhir Januari 2006, Presiden Xanana menyampaikan laporan Komisi
Penerimaan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi (CAVR/Commissao de Acolhimento
e Reconciliacao) kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa 
(PBB),
Kofi Annan. Laporan setebal 2.500 halaman itu dimuat secara utuh dalam situs
Pusat Internasional untuk Keadilan Transisional yang bermarkas di AS.
Laporan itu dibuat sebagai bagian upaya CAVR mengumpulkan bukti-bukti
tentang situasi di wilayah bekas koloni Portugis yang menjadi wilayah bagian
Indonesia pada 1975 itu. [H-12/O-1/M-12]





More information about the Marinir mailing list